4.3 Syarat-syarat preferensi
4.3 The conditions of preference
Syarat-syarat yang disebutkan di atas adalah syarat akad yang wajib ada agar seorang Khalifah dapat diangkat. Selain tujuh syarat yang telah disebutkan, tidak ada syarat lain yang merupakan prasyarat wajib untuk akad Khilafah. Namun, syarat-syarat lain tersebut merupakan syarat keutamaan (afdhaliyyah) apabila nash-nash yang berkaitan dengannya telah tetap, atau apabila syarat itu termasuk dalam suatu kaidah yang telah ditetapkan berdasarkan nash yang shahih. Agar suatu syarat menjadi syarat akad, harus ada dalil yang mengandung tuntutan tegas (Talab Jazim) yang menunjukkan bahwa syarat itu wajib. Jika dalil tidak mengandung tuntutan tegas, maka syarat tersebut hanya menjadi syarat keutamaan. Tidak ditemukan dalil yang mengandung tuntutan tegas selain tujuh syarat tersebut; karena itu, hanya ketujuh syarat itulah yang menjadi syarat akad. Adapun syarat-syarat lain, yang berlandaskan kaidah yang telah ditetapkan keshahihannya, maka itu hanyalah syarat keutamaan. Oleh karena itu, ketentuan bahwa Khalifah harus seorang Mujtahid bukanlah syarat akad, sebab hal itu tidak ditetapkan oleh nash yang mengandung tuntutan tegas. Lagi pula, tugas Khalifah adalah memerintah, sehingga ia tidak membutuhkan ijtihad sendiri; ia dapat bertanya tentang suatu hukum atau mengikuti pendapat para Mujtahid dan mengambil pendapat berdasarkan taklid. Maka tidak wajib baginya menjadi Mujtahid. Namun, menjadi Mujtahid adalah lebih utama, dan jika ia bukan Mujtahid, Khilafahnya tetap sah diakadkan. Khalifah tidak harus pemberani, tidak harus politisi yang cerdik, dan tidak harus ahli dalam mengurus urusan rakyat, karena tidak ada dalil yang mendukung syarat-syarat tersebut, dan syarat-syarat itu juga tidak termasuk hukum syar'i yang menjadikannya syarat akad. Namun, lebih utama bagi Khalifah untuk bersikap berani disertai visi dan pendapat yang matang. Khalifah juga tidak harus berasal dari suku Quraisy. Adapun apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Mu’awiya bahwa ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
The aforementioned are the contractual conditions necessary for the Khaleefah to be appointed. Any other condition, apart from the seven mentioned above, does not constitute a necessary prerequisite for contracting the Khilafah. Such conditions however, constitute conditions of preference if the texts relating to them are confirmed, or if they are listed under a rule that has been confirmed by a sound (Sahih) text. In order for the condition to be a contractual one it should have evidence that includes a decisive command (Talab Jazim) to indicate that it is obligatory. If the evidence does not include a decisive command then the condition becomes only one of preference. No evidence containing a decisive command has been found except for those seven conditions; therefore they alone constitute the contractual conditions. As for the other conditions, whereby a rule has been confirmed as sound, these would constitute conditions of preference only. Therefore, the stipulation that the Khaleefah must be a Mujtahid is not a contractual condition because this has not been confirmed by a text indicating a decisive command. Moreover, the duty of the Khaleefah is to rule, so He is not in need of his own Ijtihad, as He could ask about a verdict or follow the opinions of a Mujtahid and adopt opinions on the basis of his imitation (Taqlid), thus it is not necessary for him to be a Mujtahid. It is, however, preferable for him to be so, but if He is not his Khilafah would still be contracted. The Khaleefah does not have to be brave, nor a shrewd politician or an expert in managing the affairs of the people because there are no evidences to back these conditions, nor do they come under a divine rule that makes them contractual conditions. It is, however, preferable for the Khaleefah to be brave with vision and opinion . The Khaleefah does not also necessarily have to be from Quraysh. As for what has been reported by Al-Bukhari from Mu’awiya that He said: I heard the Messenger of Allah (pbuh) say:
"Sesungguhnya urusan ini ada pada Quraisy. Selama mereka menegakkan agama, siapa pun yang memusuhi mereka, Allah akan menjatuhkannya tertelungkup." Dan apa yang diriwayatkan Al-Bukhari dari Ibnu 'Umar, bahwa beliau berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
“Verily this matter is within Quraysh. As long as they implemented the Deen, if anyone were hostile to them, Allah would throw him on his face.” And what Al-Bukhari narrated on the authority of Ibnu ‘Umar that He said: The Messenger of Allah (pbuh) said:
"Urusan ini akan tetap berada di tangan Quraisy meskipun hanya tersisa dua orang dari mereka." Hadis-hadis ini dan hadis-hadis lain yang sahih dan bersumber dari Rasulullah ﷺ, yang menyatakan bahwa kepemimpinan berada di tangan orang-orang Quraisy, datang dalam bentuk kabar (khabar) dan bukan dalam bentuk perintah (amr). Tidak ada satu pun hadis yang secara tegas memuat perintah, meskipun hadis-hadis tersebut memuat permintaan. Namun, permintaan semacam itu bukanlah perintah yang pasti, karena tidak ada dalil yang membatasinya sebagai perintah. Tidak ada hadis yang disertai qarinah apa pun yang menjadikannya perintah pasti, yang menunjukkan bahwa hal itu bersifat mandub (dianjurkan) dan bukan wajib. Oleh karena itu, ini merupakan syarat keutamaan dan bukan syarat sahnya akad. Adapun sabda Rasulullah ﷺ:
“This matter would still be within Quraysh even if only two of them remained.” These and other Ahadith, proved sound and related to the Messenger of Allah (pbuh) that the authority is amongst the people of Quraysh, they have actually come in an informative form and not an imperative one. Not one Hadith actually carries a command even though they carry a request. Such a request, however, is not a conclusive command because there is no evidence to qualify them for this. No Hadith has been linked to any connotation (Qareena) that makes it a conclusive command, which indicates that it is Mandub (desirable) and not obligatory. It is, therefore a condition of preference and not a contractual condition. As for Allah’s Messenger (pbuh) saying:
"barangsiapa memusuhi mereka, niscaya Allah akan melemparkannya ke wajahnya." Hal ini menunjukkan larangan memusuhi mereka, bukan penegasan terhadap ucapannya.
“if anyone were hostile to them, Allah would throw him on his face.” This indicates prohibition of being hostile to them and not confirmation to his saying:
“Urusan ini ada di tangan Quraisy.” Hadis tersebut menyatakan bahwa urusan (kepemimpinan) ada pada mereka, lalu dilanjutkan dengan larangan memusuhi mereka. Selain itu, kata Quraisy adalah nama, bukan sifat. Dalam terminologi syariat, ia dikenal sebagai laqab (gelar). Makna yang diambil dari sebuah gelar tidak pernah diperhitungkan, karena gelar tidak memiliki mafhum sama sekali. Oleh karena itu, penyebutan Quraisy tidak berarti bahwa jabatan pemerintahan tidak boleh dimiliki selain Quraisy. Maka ketika Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya urusan ini ada di tangan Quraisy...” dan sabdanya:
“this matter is within Quraysh.” The Hadith says that the matter (ruling) is within them, and it then proceeds to forbid hostility to them. Besides, the word Quraysh is a name and not a description. In Shari’ah terminology it is known as a title. And the meaning derived from the title is never considered, because the title has no meaning (Mafhoom) at all. Therefore, the mention of Quraysh does not mean that the position of ruling cannot belong to other than Quraysh. So when Allah’s Messenger (pbuh) said: “Verily this matter is within Quraysh...” and his saying:
"Urusan ini tetap berada di tangan Quraisy..." Beliau ﷺ tidak bermaksud bahwa tidak benar jika kekuasaan itu berada pada selain Quraisy. Beliau ﷺ bermaksud bahwa kekuasaan itu berada di tangan Quraisy dan, di samping itu, sah pula jika berada di tangan orang lain yang bukan dari Quraisy. Dengan demikian, menetapkan orang-orang Quraisy sebagai penguasa tidak berarti bahwa orang selain mereka tidak sah untuk memerintah. Oleh karena itu, ini merupakan syarat keutamaan, bukan syarat sahnya akad.
“This matter would still be within Quraysh...” He (pbuh) did not mean that it is wrong for it (the ruling) to be in other than Quraysh. He (pbuh) meant that it is within Quraysh and, as well, it is valid to be in the hands of others who are not from Quraysh. Thus specifying the people of Quraysh as rulers does not necessarily mean that others are not valid to rule. Therefore, it is a condition of preference and not a contractual condition.
Sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah mengangkat ‘Abdullah bin Ruwahah, Zayd bin Harithah dan Usamah bin Zayd untuk memegang jabatan kepemimpinan, dan ketiganya bukan dari suku Quraisy. Dengan demikian, Rasulullah ﷺ memang mengangkat orang-orang selain dari suku Quraisy untuk memegang jabatan pemerintahan. Dalam ungkapan “urusan ini” (al-amr), yang dimaksud adalah kekuasaan, yaitu wewenang untuk memerintah, dan hal ini tidak hanya berlaku pada jabatan Khilafah. Fakta bahwa Rasulullah ﷺ mengangkat orang-orang dari luar suku Quraisy dalam jabatan kekuasaan menunjukkan bahwa kekuasaan tidak secara eksklusif terbatas pada kaum Quraisy, dan tidak terlarang bagi selain mereka. Oleh karena itu, hadits-hadits menyebutkan sebagian orang yang layak menduduki jabatan Khilafah untuk menunjukkan keutamaan mereka, dan hal itu tidak menunjukkan bahwa jabatan tersebut hanya khusus bagi mereka atau terlarang bagi selain mereka.
Indeed the Messenger of Allah (pbuh) appointed ‘Abdullah Ibn Ruwahah, Zayd Ibnu Harith and Usama Ibnu Zayd to positions of authority and all three were not from Quraysh. Thus the Messenger of Allah (pbuh) did appoint people from other than Quraysh to positions of ruling. In this phrase “this matter” (Amr), means the authority, i.e. the authority to rule, and this does not only apply to the post of Khilafah. The fact that the Messenger of Allah (pbuh) did appoint people from outside Quraysh in posts of authority indicates that authority is not exclusively confined to the people of Quraysh, and prevented from others. Therefore, the Ahadith have mentioned some of the people who are worthy of the Khilafah post, to indicate their preference and do not indicate that it is exclusively confined to them or prohibited for other than them.
Khalifah tidak harus juga dari keturunan Hasyimi atau 'Alawi, karena Rasulullah ﷺ mengangkat orang-orang yang bukan dari Bani Hasyim maupun dari Bani 'Ali untuk menduduki jabatan kepemimpinan. Ketika beliau ﷺ keluar menuju Tabuk, beliau ﷺ mengangkat Muhammad bin Maslamah sebagai wali atas Madinah, dan ia bukan seorang Hasyimi maupun 'Alawi. Beliau ﷺ juga mengangkat Mu'adz bin Jabal dan 'Amru bin al-'Ash atas Yaman, dan keduanya bukan dari kalangan Hasyimi maupun 'Alawi. Lagipula, telah terbukti dengan pasti bahwa kaum Muslimin membaiat Abu Bakar, 'Umar, dan 'Utsman, dan 'Ali pun membaiat ketiganya meskipun mereka bukan dari Bani Hasyim. Para Sahabat tidak keberatan memberikan baiat kepada mereka, dan tidak dilaporkan bahwa ada seorang pun yang benar-benar menolak membaiat mereka karena mereka bukan Hasyimi maupun 'Alawi. Hal ini dianggap sebagai konsensus para Sahabat (Ijma'), termasuk 'Ali, Ibnu 'Abbas, dan seluruh keluarga Bani Hasyim, bahwa Khalifah boleh berasal dari selain Hasyimi maupun 'Alawi. Adapun hadits-hadits yang menunjukkan keutamaan 'Ali dan keluarga Rasulullah ﷺ, hadits-hadits tersebut tidak menunjukkan bahwa kekhilafahan hanya boleh diakadkan kepada mereka, melainkan menunjukkan bahwa mereka lebih utama untuk itu.
The Khaleefah does not also have to be Hashemi or ‘Alawi because the Messenger of Allah (pbuh) appointed people who were not from Banu Hashim nor from Banu ‘Ali to positions of authority. When He (pbuh) went out to Tabuk, He appointed Muhammad Ibnu Maslama as Wali over Madina and He was neither a Hashemi nor ‘Alawi. He (pbuh) also appointed Mu’az Ibnu Jabal and ‘Amru Ibn al-‘A‘as over Yemen, neither were of the Hashemi or ‘Alawi. In any case, it has been definitely proven that the Muslims gave the Bay’ah to Abu Bakr, ‘Umar and ‘Uthman, and that ‘Ali gave the Bay’ah to the three of them despite the fact that they were not from Banu Hashim. The Sahabah did not object giving the Bay’ah to them, and it was not reported that anyone had actually objected giving Bay’ah to them, because they were not Hashemites or ‘Alawis. This is considered a consensus of the Sahabah, (Ijmaa’) including ‘Ali and Ibnu Abbas and Banu Hashim’s entire household, that the Khaleefah could be from other than a Hashemi or an ‘Alawi. As for the Ahadith expressing a preference of ‘Ali and the Messenger of Allah’s household, these do not indicate that the Khilafah can’t be contracted except to them, they rather indicate that they are more favourable to it.
Dari uraian di atas jelas tidak ada satu pun dalil yang menyatakan adanya syarat akad lain selain tujuh syarat yang telah dijelaskan sebelumnya. Setiap syarat lain merupakan syarat keutamaan (syarat afdhaliyyah), bukan syarat akad, apabila teks yang menyatakan syarat tersebut telah terbukti keabsahannya, atau syarat tersebut telah masuk di bawah suatu hukum (Hukm) yang bersumber dari nash yang sahih. Menurut syariat Islam, yang diwajibkan sebagai syarat akad bagi pengangkatan Khalifah hanyalah syarat-syarat tersebut. Selain itu, kaum Muslimin akan diberitahu tentang hal tersebut ketika para calon diajukan kepada mereka, sehingga mereka dapat memilih siapa yang mereka sukai. Siapa pun yang dipilih oleh kaum Muslimin akan diangkat sebagai Khalifah apabila syarat-syarat akad telah terpenuhi, terlepas dari syarat-syarat lainnya.
The above clearly indicates that there is no evidence whatsoever stating that there are other contractual conditions apart from the seven previously outlined. Any other condition constitutes a condition of preference and not a contractual one if the text expressing such a condition has been proven genuine or such a condition has come under a rule (Hukm) derived from a sound text. Under Shari’ah law, what is required is the contractual condition for the Khilafah to be contracted to the Khaleefah. Apart from this, the Muslims will be told about it when the candidates are presented to them, so that they can elect the one whom they prefer. Any man whom the Muslims choose would be appointed Khaleefah if the contractual conditions were fulfilled regardless of the other conditions.