4.10 Cara Pengangkatan Khalifah
4.10 The method of appointing the Khaleefah
Ketika Syara' mewajibkan atas Ummat untuk mengangkat seorang Khalifah, Syara' juga menetapkan baginya metode pengangkatan Khalifah. Metode ini dibuktikan dalam Kitab, Sunnah, dan Ijma' Sahabat. Metode tersebut adalah Bai'at. Maka Bai'at kaum Muslimin mengantarkan pengangkatan Khalifah kepadanya sesuai dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah ﷺ. Bahwa metode ini adalah Bai'at dibuktikan dengan Bai'at kaum Muslimin kepada Nabi ﷺ, dan dari perintah Rasul kepada kita untuk membaiat Imam. Penting untuk ditegaskan bahwa Bai'at kaum Muslimin kepada Rasulullah ﷺ bukanlah Bai'at atas kenabian, melainkan Bai'at atas kekuasaan memerintah. Hal ini karena Bai'at tersebut berkaitan dengan perbuatan, bukan keyakinan. Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ dibaiat sebagai penguasa, bukan sebagai Nabi atau Rasul. Hal ini disebabkan pengakuan terhadap kenabian dan kerasulan terkait secara hakiki dengan keimanan (Iman), bukan dengan perbuatan Bai'at. Bai'at kepada beliau ﷺ hanyalah dalam kapasitas beliau sebagai kepala negara. Bai'at disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadits. Allah (SWT) berfirman:
When Shar’a made it incumbent upon the Ummah to appoint a Khaleefah upon her, it determined for her the method by which the Khaleefah is appointed. This method is proved in the Kitab, the Sunnah and the ‘Ijmaa’ of the Sahabah. This method is the pledge of allegiance (Bay’ah). So the Bay’ah of the Muslims draws the appointing of the Khaleefah to him in accordance with the Kitab of Allah and the Sunnah of Rasul Allah (pbuh). The fact that this method is the Bay’ah is proved by the Bay’ah of the Muslims to the Prophet (pbuh), and from the order of the Messenger to us to pledge Bay’ah to the Imam. It is important to stress that the Bay’ah of Muslims to the Messenger (pbuh) was not a Bay’ah on Prophethood, but a Bay’ah over ruling. This is because it was regarding action not belief. Therefore, Rasul Allah (pbuh) was pledged an allegiance as a ruler, and not as a Prophet or a Messenger. This is due to the fact that acknowledgement of the Prophethood and Messengership is linked intrinsically to belief (Iman), and not the action of Bay’ah. The Bay’ah to him (pbuh) was only in his capacity as the head of the state. The Bay’ah was mentioned in the Qur’an and Hadith. Allah (swt) says:
“Wahai Nabi! Apabila orang-orang mukminah datang kepadamu untuk berbai'at bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anak mereka, tidak akan mengada-adakan kebohongan yang mereka buat-buat sendiri, dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang ma'ruf, maka terimalah bai'at mereka.” [TMQ: Mumtahinah: 12]
“O Prophet! If the (female) believers come to you to take the oath (Bay’ah) that they will not associate (in worship) anything whatever with Allah, that they will not steal, that they will not commit adultery, that they will not kill their children, that they will not utter slander, intentionally forging falsehood, and they will not disobey you in any just matter (Ma’roof), then receive their oath (Bay’ah).” [TMQ: Mumtahinah: 12]
Dalam ayat lain, Allah (SWT) berfirman:
In another verse, Allah (swt) says:
"Sesungguhnya mereka yang berbaiat kepadamu sebenarnya berbaiat kepada Allah. Tangan Allah berada di atas tangan mereka." [QS Al-Fath: 10] Al-Bukhari meriwayatkan: "Isma'il menceritakan kepada kami, Malik menceritakan dari Yahya bin Sa'id, yang berkata: Ubadah bin Al-Walid menceritakan kepadaku, bahwa ayahku menceritakan kepadaku dari Ubadah bin Ash-Shamit, yang berkata:
“Verily those who pledge their allegiance to you do no less than pledge their allegiance to Allah: The Hand of Allah is over their hands.” [TMQ Al-Fath: 10] Al-Bukhari narrated: “Ismail told us, Malek told on the authority of Yahya bin Sa’eed who said: Ubadah bin Alwaleed told me, that my father told me on the authority of Ubadah bin-us-Samit who said:
“Kami telah berbaiat kepada Rasulullah ﷺ untuk mendengar dan taat dalam keadaan mudah maupun sulit, dan bahwa kami tidak akan membantah urusan (kekuasaan) itu dari pemegangnya, dan bahwa kami akan menegakkan atau mengucapkan kebenaran di mana pun kami berada, dan bahwa dalam membela agama Allah kami tidak takut terhadap celaan siapa pun.” Al-Bukhari juga meriwayatkan: “‘Ali bin ‘Abdullah menceritakan kepada kami, ‘Abdullah bin Yazid, Sa’id bin Abi Ayyub berkata: Abu ‘Aqil Zahrah bin Ma’bad menceritakan dari kakeknya ‘Abdullah bin Hisyam, yang pernah melihat Nabi ﷺ, bahwa ibunya, Zainab binti Humaid, membawanya kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: ‘Wahai Rasulullah, terimalah baiatnya.’ Maka Nabi ﷺ bersabda:
‘We have pledged allegiance to the Messenger of Allah to listen and obey in ease and in hardship and that we do not dispute the matter (authority) with its people and that we stand for or speak the truth wherever we were and that in the service of Allah we would fear the blame of no one.’” Al-Bukhari also narrated: “‘Ali bin ‘Abdullah told us, ‘Abdullah bin Yazid, Saeed bin Abi Ayyoub said: ‘Abu Aqeel Zahrah bin Ma’bad on the authority of his grandfather ‘Abdullah bin Hisham who has seen the Prophet, his mother Zainab daughter of Humaid took him to Rasul Allah and said: ‘O Messenger of Allah take his Bay’ah’, the Prophet (pbuh) said:
"Dia masih muda", lalu beliau mengusap kepalanya dan mendoakannya." Al-Bukhari juga meriwayatkan: "Abdan menceritakan kepada kami dari Abi Hamza, dari Al-A'masy, dari Abi Shalih, bahwa Abu Hurairah berkata: Nabi ﷺ bersabda:
‘He is young’, and He stroked over his head and prayed for him.’” Al-Bukhari also narrated: “Abdan told us on the authority of Abi Hamza, from Ala’mash, from Abi Saleh, that Abu Hurayra said: The Prophet said:
"Ada tiga golongan orang yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka, tidak akan memuji mereka, dan tidak akan menyucikan mereka pada Hari Kiamat, dan bagi mereka azab yang pedih: Seorang laki-laki yang memiliki kelebihan air tetapi tidak memberikannya kepada musafir, seorang laki-laki yang memberikan Bay'ah kepada seorang Imam hanya demi keuntungan duniawinya; jika ia diberi apa yang ia inginkan, ia setia kepadanya, dan jika tidak, ia tidak setia, dan seorang laki-laki yang menawarkan barang dagangannya kepada orang lain setelah shalat Ashar, dengan bersumpah atas nama Allah bahwa ia telah ditawar dengan harga sekian, lalu orang itu mempercayainya dan membeli barang tersebut, padahal ia sebenarnya tidak ditawar dengan harga itu." [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim] Ketiga hadits ini secara jelas menunjukkan bahwa Bay'ah adalah cara pengangkatan Khalifah. Dalam hadits Ubadah, Rasulullah ﷺ mengambil Bay'ah untuk mendengar dan taat; hal ini berkaitan dengan penguasa. Dalam hadits 'Abdullah bin Hisyam, Nabi ﷺ menolak Bay'ahnya karena ia masih anak-anak, yang menegaskan bahwa Bay'ah tersebut adalah Bay'ah atas kekuasaan. Hadits Abu Hurairah jelas menunjukkan bahwa itu adalah janji setia kepada seorang Imam, dan kata tersebut disebutkan tanpa "Al" untuk menunjukkan Imam mana pun. Ada hadits-hadits lain yang merujuk kepada Bay'ah seorang Imam. Dalam riwayat Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:
‘There are three types of people whom Allah would not talk to nor would He praise or purify them on the Day of Judgement, and they will be subjected to severe punishment: A man who has water to spare and would not give it to the wayfarer, and a man who gives his Bay’ah to an Imam for his own good, if He gave him what He wanted He would be loyal to him, otherwise He would not, and a man who offers another man goods for sale after Asr prayer, swearing by Allah that He was given so much price for it, and so He believed him and took the goods, while He was not given that price for it.’” [Narrated by Bukhari and Muslim] These three Ahadith are explicit that the Bay’ah is the method of appointing the Khaleefah. In the Hadith of Ubadah, the Messenger (pbuh) took the Bay’ah to listen and obey; this is with respect to the ruler. In the Hadith of ‘Abdullah ibn Hisham He refused his Bay’ah because He was still a child, which confirms that it is a Bay’ah over ruling. The Hadith of Abu Hurayra is explicit that it was a pledge of allegiance to an Imam, and the word was mentioned without “The” to indicate any Imam. There are other Ahadith that refer to the Bay’ah of an Imam. In Muslim, the Messenger of Allah (pbuh) said:
“Barangsiapa membaiat seorang Imam dengan menjabat tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia menaatinya jika ia mampu, tetapi jika datang orang lain hendak menentangnya, maka bunuhlah orang lain itu.” Juga dalam Muslim, Abu Sa'id Al-Khudri berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
“Whosoever pledges allegiance to an Imam by giving him the clasp of his hand and the fruit of his heart, let him obey him if He is able to do so, but if another comes along to dispute with him, then kill the other.” Also in Muslim, Abu Saeed Al-Khudri said: The Messenger of Allah (pbuh) said:
“Jika dua orang khalifah dibaiat, maka bunuhlah yang terakhir di antara keduanya.” Muslim meriwayatkan dari Abu Hazim yang berkata: “Aku menyertai Abu Hurairah selama lima tahun dan aku mendengarnya berbicara tentang Nabi ﷺ bersabda:
“If two Khulafaa’ were pledged allegiance, then kill the latter of them.” Muslim narrated on the authority of Abu Hazim who said: “I accompanied Abu Hurayra five years and I heard him talk about the Prophet (pbuh) saying:
"Bani Israil dahulu diatur oleh para Nabi; setiap kali seorang Nabi wafat, datang Nabi lain setelahnya, dan tidak ada Nabi setelahku. Akan ada para Khalifah, dan jumlah mereka banyak." Mereka bertanya: "Apa yang engkau perintahkan kepada kami?" Beliau ﷺ bersabda: "Penuhilah Bai'at kepada mereka satu demi satu, dan berikanlah hak mereka, sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban atas apa yang Dia amanahkan kepada mereka." Nash-nash dalam Kitab dan Sunnah dengan jelas menyatakan bahwa cara mengangkat seorang Khalifah adalah dengan Bai'at. Hal ini dipahami dan diamalkan oleh seluruh Sahabat. Abu Bakar dibaiat secara khusus di balai Bani Sa'idah, dan secara umum di Masjid. Kemudian orang-orang yang tidak hadir di Masjid, seperti 'Ali ibn Abu Thalib, memberikan bai'at kepadanya setelah itu. 'Umar juga dibaiat oleh kaum Muslimin, begitu pula 'Utsman dan 'Ali. Maka Bai'at adalah satu-satunya cara yang sah untuk mengangkat seorang Khalifah bagi kaum Muslimin.
‘Banu Israel used to be governed by Prophets, every time a Prophet died, another came after him, and there is not Prophet after me. There will be Khulafaa’ and they will number many.’ They said: ‘What would you order us to do?’ He (pbuh) said: ‘Fulfill the Bay’ah to them one after the other, and give them their due right, surely Allah will account them for that which He entrusted them with.’” The texts are explicit in the Book and Sunnah that the method of appointing a Khaleefah is by the Bay’ah. This was understood and practiced by all of the Sahabah. Abu Bakr was pledged a special Bay’ah in the hall of Bani Sa’idah, and a public Bay’ah in the Masjid. Then others who were absent from the Masjid like ‘Ali ibn Abu Talib gave him the Bay’ah later on. ‘Umar was also pledged a Bay’ah from the Muslims, as were ‘Uthman and ‘Ali. So the Bay’ah is the only legitimate method of appointing a Khaleefah for the Muslims.
Bentuk-bentuk praktis dari tata cara Bay'ah ini jelas dari pengangkatan empat Khulafa' yang secara langsung menggantikan Nabi ﷺ setelah wafat beliau. Mereka adalah Abu Bakr, 'Umar, 'Utsman, dan 'Ali, semoga Allah (SWT) meridhai mereka. Seluruh Sahabat diam terhadap hal ini dan menerimanya; tidak mungkin mereka menerimanya jika bertentangan dengan Syari'at. Hal ini karena menyangkut perkara yang vital, yang darinya bergantung kedudukan kaum Muslimin dan terjaganya pemerintahan dengan Islam. Jika kita mengikuti perkembangan pengangkatan para Khulafa' tersebut, kita dapati bahwa sebagian kaum Muslimin berdiskusi di balai Bani Sa'idah, dan mereka yang diajukan untuk memerintah adalah Sa'd, Abu 'Ubaidah, 'Umar, Abu Bakr, dan tidak ada yang lain. Sebagai hasil dari perdebatan itu, Bay'ah diberikan kepada Abu Bakr. Keesokan harinya kaum Muslimin diseru ke Masjid dan secara bergiliran mereka mengucapkan Bay'ah. Maka Bay'ah Saqifah adalah Bay'ah pengangkatan (akad), dengan itu ia menjadi Khalifah bagi kaum Muslimin. Adapun Bay'ah kedua di Masjid pada hari berikutnya adalah Bay'ah ketaatan. Ketika Abu Bakr merasa bahwa sakitnya membawa kematian, ia mengundang kaum Muslimin dan bermusyawarah dengan mereka mengenai siapa yang dapat menjadi Khalifah bagi kaum Muslimin setelahnya. Pendapat dalam musyawarah tersebut terpusat pada 'Ali dan 'Umar dan tidak kepada yang lain. Ia terus melakukan musyawarah ini selama tiga bulan. Ketika musyawarah itu selesai dan ia mengetahui pendapat mayoritas kaum Muslimin, ia mengumumkan kepada mereka bahwa 'Umar akan menjadi Khalifah penggantinya. Begitu ia wafat, kaum Muslimin datang ke Masjid dan membaiat 'Umar untuk Khilafah. Maka dengan Bay'ah inilah 'Umar menjadi Khalifah bagi kaum Muslimin, bukan dengan musyawarah, dan bukan dengan pengumuman Abu Bakr. Ketika 'Umar ditikam, kaum Muslimin mendesaknya untuk menunjuk seorang Khalifah, namun ia menolak. Mereka bersikeras dengan keras, maka ia pun melunak dan menunjuk enam orang. Setelah wafatnya beliau, para calon khalifah mendelegasikan kepada salah seorang di antara mereka, yaitu ‘Abdurrahman bin ‘Auf, dan ia pada gilirannya bermusyawarah dengan kaum Muslimin. Mereka memilih ‘Utsman, dan ia menjadi khalifah baru, bukan atas pilihan ‘Umar atau atas pengumuman ‘Abdurrahman. Ketika ‘Utsman dibunuh, seluruh kaum Muslimin di Madinah dan Kufah membaiat ‘Ali, sehingga ia menjadi khalifah dengan bai‘at kaum Muslimin.
The practical forms of the procedure of this Bay’ah are clear from the appointment of the four Khulafaa’, who directly succeeded the Prophet (pbuh) after his death. They were, Abu Bakr, ‘Umar, ‘Uthman, and ‘Ali, may Allah (swt) be pleased with them. All of the Sahabah remained silent to thisand accepted it, it is inconceivable that they could have accepted it if it was against the Shar’a. This is because it is related to a vital matter, upon which rely the stature of the Muslims and the preservation of the rule by Islam. If we follow the development of the appointment of those Khulafaa’, we find that some Muslims had discussions in the hall of Banu Saidah, and those who were proposed to rule were Sa’d, Abu ‘Ubaydah, ‘Umar, Abu Bakr and none other. As a result of the debate, the Bay’ah was given to Abu Bakr. The next day the Muslims were called to the Masjid and in turn pledged their Bay’ah. So the Bay’ah of the Saqeefah was a Bay’ah of appointment (contract), by which He became Khaleefah for the Muslims. However, the second Bay’ah in the Masjid the following day was a Bay’ah of obedience. When Abu Bakr felt that his illness carried with it death, He invited the Muslims and consulted them with regards to who could be a Khaleefah for the Muslims after him. The opinion during these consultations was focused on ‘Ali and ‘Umar and no one else. He continued in making these consultations for three months. When they were complete and He knew the opinion of the majority of the Muslims, He announced to them that ‘Umar would be the Khaleefah to succeed him. Upon his death directly, the Muslims came to the Masjid and pledged their allegiance to ‘Umar for Khilafah. So with this Bay’ah ‘Umar became the Khaleefah for the Muslims, and not with the consultations, nor with the announcement of Abu Bakr. When ‘Umar was stabbed, the Muslims urged him to nominate a Khaleefah, but He refused. They were forceful in their insistence, so He relented and nominated six. After his death the nominees delegated one of them, namely ‘Abdul Rahman ibn ‘Awf and He in turn consulted the Muslims. They chose ‘Uthman and He became the new Khaleefah, not by the choice of ‘Umar or by the announcement of ‘Abdul Rahman. When ‘Uthman was murdered, the whole of the Muslims pledged allegiance to ‘Ali in Madina and Kufa, so He became Khaleefah with the Bay’ah of the Muslims.
Dari sini, jelas bahwa satu-satunya metode yang ditetapkan Islam untuk pengangkatan Khalifah adalah Bay'ah dengan persetujuan dan pilihan kaum Muslimin.
So from this, it is clear that the only method, which Islam determined for the appointment of the Khaleefah, is the Bay’ah with the consent and selection of the Muslims.
Adapun dari segi tata cara praktis yang dengannya seorang Khalifah diangkat sebelum dibaiat, maka cara-cara tersebut dapat berbeda-beda, sebagaimana yang terjadi pada Khulafaur Rasyidin, di mana tidak ada satu cara tertentu yang dipegang secara baku. Setiap Khalifah diangkat dengan cara yang berbeda dari yang lain. Hal ini disaksikan oleh para Sahabat, semoga Allah meridhai mereka, dan terjadi atas persetujuan mereka, yang merupakan kesepakatan mereka (Ijma'). Ini menunjukkan bahwa tidak wajib mengikuti cara tertentu dalam proses pengangkatan; proses pengangkatan dapat diselesaikan dengan berbagai cara, sebagaimana diuraikan di bawah ini:
In terms of the practical measures, by which the Khaleefah is contracted before He is pledged allegiance, they may take different styles, as was the case with the Khulafaa’ Ar-Rashidoon, where no particular style was adhered to. Each Khaleefah was chosen in a style different from the other. This was witnessed by the Sahabah, may Allah be pleased with them, and was by their consent, which represents their consensus Ijmaa’. It indicates that it is not incumbent to adhere to a specific style for the appointment process; rather the appointment process may be completed by various styles, as outlined below:
1. Sekelompok besar dari orang-orang di pusat (ibu kota) negara Khilafah, atau orang-orang berpengaruh di sana, atau mereka yang mewakili mayoritas kaum Muslimin, atau tokoh-tokoh terbaik yang memenuhi syarat untuk jabatan Khilafah. Mereka dapat berkumpul setelah wafatnya Khalifah, atau pengunduran dirinya, atau pemberhentiannya, lalu mencalonkan satu orang atau lebih secara khusus untuk jabatan Khalifah, kemudian mereka memilih salah satu di antara mereka, dengan cara apa pun yang mereka anggap tepat. Setelah itu, mereka memberikan kepadanya baiat akad untuk mendengar dan taat sesuai dengan Kitab Allah (SWT) dan Sunnah Rasulullah ﷺ. Setelah baiat akad ini selesai, Khalifah, atau orang yang mewakilinya, duduk untuk menerima baiat ketaatan dari kaum Muslimin. Hal ini seperti yang terjadi pada Abu Bakar setelah wafatnya Nabi ﷺ. Kaum Anshar berkumpul di Saqifah Bani Sa'idah untuk membaiat pemimpin mereka, Sa'd bin Ubadah. Kemudian Abu Bakar, Umar, dan Abu Ubaidah datang sebelum baiat kepada Sa'd selesai dilaksanakan. Terjadi pembahasan serius di antara mereka dan Syara', yang sampai pada tingkat perdebatan sengit. Setelah pertukaran pendapat yang adil, perkara itu berbalik menguntungkan Abu Bakar, sehingga ia dibaiat secara aklamasi oleh semua yang hadir di Saqifah, kecuali Sa'd bin Ubadah yang abstain. Baiat kepada Abu Bakar di Saqifah ini mengangkatnya ke jabatan Khalifah. Berikut ini adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi di Saqifah:
1. A multitude from the people in the centre (capital) of the Khilafah state, or the influential people there, or those who represent the majority of the Muslims, or the best prominent people qualified for the post of the Khilafah. They may meet after the death of the Khaleefah or his resignation or dismissal, and nominate one or more persons exclusively for the position of Khaleefah, then they choose one of them, in any style they see fitting. Afterwards they give him a pledge of contract to listen and obey in accordance with the Book of Allah (swt) and the Sunnah of the Messenger of Allah (pbuh). Upon completion of this Bay’ah of contract, the Khaleefah, or whoever represents him, sits down to receive the Bay’ah of obedience from the Muslims. This is like what happened with Abu Bakr after the death of the Prophet (pbuh). Ansar met at the Saqeefah of Banu Sa’idah to pledge allegiance to their leader Sa’d ibn Ubadah, then Abu Bakr, ‘Umar, and Abu ‘Ubaydah arrived before the Bay’ah to Sa’d was concluded. Serious discussion took place between them and Shar’a, which reached the level of a heated debate. After fair exchanges, the matter turned towards Abu Bakr’s favour so He was pledged unanimously by all those in attendance at the Saqeefah, except Sa’d ibn Ubadah who abstained. This Bay’ah to Abu Bakr in the Saqeefah appointed him to the position of Khaleefah. The following are the events that took place in the Saqeefah:
Ibnu Hisyam meriwayatkan dalam kitab Sirah-nya bahwa Ibnu Ishaq berkata: ketika kaum Anshar berkumpul di Saqifah, 'Abdullah bin Abu Bakr meriwayatkan dari jalur 'Abdullah bin Abbas bahwa ia berkata: 'Umar berkata, "…dari kabar yang sampai kepada kami ketika Allah mewafatkan Nabi-Nya ﷺ, kaum Anshar berselisih dengan kami. Mereka berkumpul dengan para pemimpin mereka di Saqifah Bani Sa'idah. 'Ali bin Abi Thalib, Zubair bin al-'Awwam dan yang lainnya tidak bergabung bersama kami. Kaum Muhajirin berkumpul bersama Abu Bakar, maka aku berkata kepada Abu Bakar, 'Mari kita segera mendatangi saudara-saudara kita dari kaum Anshar ini.' Maka kami pun bergegas menuju mereka…" Lalu 'Umar melanjutkan, "…hingga kami sampai kepada mereka di Saqifah Bani Sa'idah. Tiba-tiba di tengah mereka ada seorang laki-laki yang berselimut. Aku bertanya, 'Siapa ini?' Mereka menjawab, 'Sa'd bin 'Ubadah.' Aku bertanya lagi, 'Ada apa dengannya?' Mereka berkata, 'Dia sedang sakit.' Ketika kami duduk, juru bicara mereka mengucapkan syahadat, lalu memuji Allah dan berkata, 'Amma ba'du, kami adalah Anshar Allah dan pasukan Islam, sedangkan kalian, wahai kaum Muhajirin, adalah bagian dari kami. Sekelompok dari kaum kalian datang…' Kemudian ia berkata, 'Tiba-tiba mereka hendak menyingkirkan kami dari asal kami dan merebut kekuasaan (urusan ini) dari kami.' Ketika ia selesai berbicara, aku ingin berbicara. Aku telah menyiapkan dalam hatiku sebuah kalimat yang aku sukai, dan aku ingin menyampaikannya di hadapan Abu Bakar, sementara aku menahan amarahku darinya. Abu Bakar berkata, 'Wahai 'Umar, bersabarlah,' maka aku tidak ingin membuatnya marah. Ia pun berbicara, dan ia lebih berilmu serta lebih dihormati daripada aku. Demi Allah, ia tidak meninggalkan satu pun kalimat baik yang telah aku siapkan, kecuali ia telah mengucapkannya atau yang semisalnya, atau yang lebih baik darinya, dengan kefasihannya, hingga ia selesai. Ia berkata, 'Adapun kebaikan (khair) yang kalian sebutkan tentang diri kalian, kalian memang pantas mendapatkannya. Orang-orang Arab tidak akan mengakui kekuasaan ini kecuali bagi suku dari Quraisy ini. Mereka berada di tengah bangsa Arab dalam hal nasab dan kedudukan. Aku menerima salah satu dari dua orang ini untuk kalian, maka berbaiatlah kepada siapa pun yang kalian sukai di antara mereka.'" Beliau memegang tanganku dan tangan Abu 'Ubaydah bin al-Jarrah, sementara beliau duduk di antara kami. Aku tidak membenci apa yang beliau katakan, kecuali bahwa, demi Allah, aku lebih memilih untuk dibunuh, tanpa berbuat dosa, daripada menjadi amir atas suatu kaum yang di dalamnya ada Abu Bakar. 'Umar melanjutkan, "Seorang penceramah dari kaum Anshar berkata, 'Akulah yang paling layak dan paling berpengalaman untuk itu. Satu amir dari kami dan satu amir dari kalian, wahai kaum Quraisy.'" Ia melanjutkan, "Keributan semakin meningkat dan suara-suara semakin keras, hingga aku khawatir akan terjadi perpecahan. Maka aku berkata, 'Ulurkan tanganmu, wahai Abu Bakar.' Ia pun mengulurkan tangannya, lalu aku membaiatnya, kemudian kaum Muhajirin membaiatnya, lalu kaum Anshar membaiatnya. Kami melompati Sa'd bin 'Ubadah." Salah seorang dari mereka berkata, "Kalian telah membunuh Sa'd bin 'Ubadah." Aku berkata, "Semoga Allah membunuh Sa'd bin 'Ubadah." Ibnu Katsir meriwayatkan dalam Sirah Nabawiyah yang serupa dengan itu.
At-Tabari meriwayatkan: "Bahwa Abu 'Ubaidah bin al-Jarrah turun tangan dalam pembicaraan (diskusi) itu pada saat yang genting. Maka ia berdiri dan berbicara kepada kaum Anshar, lalu berkata: "Wahai kaum Anshar, kalianlah yang pertama kali berubah dan berbalik (dari kebenaran)."
At-Tabari narrated: “That Abu ‘Ubaydah bin al-Jarrah had intervened in the matter (discussion) at the crucial moment. So He stood up and spoke to the Ansar and said: “O people of the Ansar, you were the first have changed and reverted”.
Ketika kaum Al-Anshar mendengar perkataan ini dari Abu 'Ubaydah, mereka tersentuh. Maka Bashir bin Sa'd, salah seorang pemimpin dari Al-Khazraj, berdiri dan berkata: "Demi Allah, meskipun kita memiliki keutamaan besar dalam jihad melawan kaum musyrikin dan menjadi yang terdahulu dalam agama ini, semua itu hanya kita kehendaki demi keridhaan Tuhan kita, ketaatan kepada Nabi kita ﷺ, dan bersungguh-sungguh demi diri kita sendiri. Tidaklah pantas kita bersikap angkuh dalam hal ini terhadap orang-orang, dan kita tidak mencari keuntungan duniawi, karena Allah-lah Pemberi kehormatan ini kepada kita. Namun demikian, Muhammad ﷺ berasal dari Quraisy, dan kaumnya lebih layak dan lebih berhak. Demi Allah, aku tidak ingin Allah melihatku berselisih dengan mereka dalam urusan ini selamanya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan janganlah kalian berbeda pendapat atau menentang mereka." Perkataan Bashir ini menenangkan hati, dan kaum Al-Khazraj pun menerimanya.
When Al-Ansar heard these words from Abu ‘Ubaydah they were moved. So Bashir ibn Sa’d from the leaders of Al-Khazraj stood up and said: “By Allah, even if we were of great advantage in the Jihad against the Mushrikeen, and the precedent in this Deen, all we only wanted from that was the pleasure of our Lord, the obedience of our Prophet, and to strive for ourselves. It is not fitting that we be insolent in this over the people, and we do not seek the pleasure of this world, for Allah is the Provider of this honour to us. Nonetheless, Muhammad (pbuh) is from Quraysh, and his tribe are more appropriate and deserving, and by Allah, I do not want Allah to see me ever dispute with them in this matter. So fear Allah, and do not disagree or contest with them.” This word of Bashir was comforting, and the people of Al-Khazraj were convinced by it.
Pada saat itu, Abu Bakr memegang tangan ‘Umar dan Abu ‘Ubaydah, sementara ia duduk di antara keduanya, lalu berkata kepada kaum Anshar: “Ini ‘Umar, dan ini Abu ‘Ubaydah, kalian boleh membaiat siapa saja di antara kedua orang ini yang kalian kehendaki,” dan ia mengajak mereka untuk bersatu, serta memperingatkan mereka agar tidak berselisih.
At this moment, Abu Bakr took by the hands of ‘Umar and Abu ‘Ubaydah, as He was sitting between them, and said to the Ansar: “This is ‘Umar, and this is Abu ‘Ubaydah, you can pledge allegiance to whoever one of them you wish,” and He called them to stick together, and warned them against dissent.
Umar hadir menyaksikan perdebatan itu dan, khawatir akan terjadinya perpecahan, ia meninggikan suaranya dan berseru: "Ulurkan tanganmu, wahai Abu Bakar." Abu Bakar pun mengulurkan tangannya, dan ‘Umar membaiatnya seraya berkata: "Bukankah Nabi ﷺ telah memerintahkanmu untuk memimpin kaum Muslimin dalam shalat, wahai Abu Bakar? Maka engkau adalah Khalifah Rasulullah ﷺ. Kami membaiatmu agar kami membaiat orang yang paling dicintai Rasulullah ﷺ di antara kita semua." Kemudian Abu ‘Ubaidah mengulurkan tangannya dan membaiat Abu Bakar, seraya berkata: "Engkau adalah yang terbaik di antara Al-Muhajirin, satu-satunya sahabat kedua di gua, dan Khalifah Rasulullah ﷺ dalam shalat, orang terbaik di antara kaum Muslimin dalam agama. Siapa lagi yang pantas mendahuluimu, atau mengurus perkara ini di atasmu?" Al-Basyir bin Sa‘d bergegas dan membaiat Abu Bakar. Usaid bin Hudhair, pemimpin Al-Aus, memandang kaumnya yang menyaksikan apa yang telah dilakukan Basyir bin Sa‘d, lalu berkata kepada mereka: "Demi Allah, jika Al-Khazraj sampai diangkat sekali saja, mereka tetap akan memiliki keunggulan atas kalian dengan hal ini, dan mereka sama sekali tidak akan memberi kalian bagian bersama mereka. Maka bangkitlah dan baiatlah Abu Bakar." Kaum Al-Aus pun bangkit dan melakukannya. Kemudian orang-orang berbondong-bondong membaiat Abu Bakar, hingga tempat Saqifah penuh sesak oleh kerumunan manusia.
Umar here, witnessing the argument and fearing of the disagreement, raised his voice and shouted: “Stretch out your hand Abu Bakr.” Abu Bakr stretched out his hand, and ‘Umar pledged allegiance to him, saying: “Did not the Prophet order that you lead, O Abu Bakr, the Muslims in prayer, so you are the Khaleefah of Rasoolullah. We are pledging allegiance to you so as to pledge allegiance to the best beloved person by Rasoolullah of us all.” Then Abu ‘Ubaydah stretched out his hand and pledged allegiance to Abu Bakr, saying: “You are the best of Al-Muhajireen, and the only and second companion in the cave, and the Khaleefah of Rasoolullah in prayer, the best of the Muslims in Deen. Who else is supposed to come before you, or take care of this matter over you?” Al-Bashir ibn Sa’d rushed and pledged his allegiance to Abu Bakr. Usaid ibn Hudhayr, head of Al-Aws, looked up to his people who witnessed what Bashir ibn Sa’d had done, and said to them: “By Allah if Al-Khazraj were to be appointed once, they will still have with this the advantage over you, and they would not make to you any share in it with them at all. So stand up and pledge allegiance to Abu Bakr.” The Al-Aws stood up and did so. Then people rushed and pledged allegiance to Abu Bakr, until the place of the Saqeefah was overflowing with the crowds.
Dengan demikian, Bai'at di Saqifah (balai pertemuan) pun selesai, sementara jenazah Rasulullah ﷺ masih terbaring di atas ranjangnya dan belum dikuburkan. Setelah Bai'at selesai, orang-orang bubar dari balai pertemuan itu. Keesokan harinya, Abu Bakar duduk di Masjid, dan 'Umar berdiri untuk menyampaikan pidato kepada orang-orang, meminta maaf atas ucapannya bahwa Rasulullah ﷺ belum wafat. Kemudian ia melanjutkan, "Sesungguhnya Allah telah meninggalkan untukmu Kitab-Nya, yang dengannya Dia memberi petunjuk kepada Rasul-Nya. Maka jika kalian berpegang teguh padanya, Allah akan memberi petunjuk kepada kalian sebagaimana Dia memberi petunjuk kepada Rasul-Nya. Dan sesungguhnya Allah telah menyatukan urusan kalian (kepemimpinan) di bawah perwalian orang terbaik di antara kalian, sahabat Rasulullah ﷺ dan orang kedua di dalam gua, maka berdirilah dan berikanlah bai'at kalian." Lalu seluruh orang melakukannya, dan Bai'at pun selesai. Abu Bakar kemudian berdiri dan menyampaikan pidato kepada orang-orang; itulah khutbah pertamanya sebagai Khalifah. Ia berkata, "Wahai manusia, aku telah diangkat atas kalian sebagai pemimpin, padahal aku bukanlah orang yang terbaik di antara kalian. Maka jika aku berbuat benar, bantulah aku, dan jika aku berbuat salah, luruskanlah aku. Kejujuran adalah amanah dan kebohongan adalah khianat. Orang lemah di antara kalian kuat di hadapanku hingga aku mengembalikan haknya kepadanya, insya Allah, dan orang kuat di antara kalian lemah di hadapanku hingga aku mengambil hak dari padanya, insya Allah. Kaum mana pun yang meninggalkan jihad di jalan Allah, Allah akan menimpakan kehinaan kepada mereka. Jika kekejian menyebar di tengah suatu kaum, Allah akan menimpakan kepada mereka cobaan yang besar. Taatilah aku selama aku taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika aku pernah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka aku tidak berhak mendapatkan ketaatan kalian kepadaku. Berdirilah untuk shalat, semoga Allah merahmati kalian."
The Bay’ah of the Saqeefah (hall) was thus concluded, and the body of Allah’s Messenger (pbuh) was still laid on his bed unburied. Once the Bay’ah was concluded, people dispersed from the hall. The next day, Abu Bakr sat in the Masjid, and ‘Umar stood up and addressed the people, apologising for what He uttered that the Messenger of Allah (pbuh) had not died, then He went on to say “And verily Allah has left you His Book by which He guided His Messenger, so if you held on to it, Allah would guide you as He did with His Messenger, and verily Allah has united your affairs (authority) over the guardianship of the best man amongst you, the companion of Allah’s Messenger (pbuh) and the second man in the cave, so get up and give your Bay’ah.” Then all the people did so, and the Bay’ah was concluded. Abu Bakr then stood up and addressed the people; it was his first Khutba as Khaleefah, He said: “O people, I have been appointed upon you as your leader even though I am not the best amongst you, so if I do right help me, and if do wrong correct me. Truth is a trust and lying is treason, the weak amongst you is strong before me till I return to him his right, Allah willing, and the strong amongst you is weak before me till I take the right from him Allah willing. Any people who abandon Jihad in the way of Allah, Allah will strike them with humiliation. If indecency spread amongst any people, Allah would subject them to great tribulations. Do obey me as long as I obey Allah and His Messenger. If I ever disobeyed Allah and His Messenger, I am not entitled to your obedience to me. Get up for prayer, may Allah send His mercy upon you”.
Begini secara ringkas bagaimana Abu Bakar dipilih untuk jabatan Khilafah, dan bagaimana bai'ah diberikan kepadanya. Perbedaan yang terjadi antara kaum Anshar dan kaum Muhajirin mengenai jabatan Khilafah merupakan semacam proses pencalonan dari kedua pihak terkait jabatan Khilafah. Setelah Abu 'Ubaidah dan Basyir bin Sa'd menyampaikan pidato mereka, timbangan condong kepada kaum Muhajirin, lalu Abu Bakar muncul sebagai calon yang paling diunggulkan dan dibaiat oleh mereka yang hadir di Saqifah, kecuali Sa'd bin 'Ubadah. Dengan demikian, bai'ah pertama di Saqifah adalah bai'ah akad, sedangkan bai'ah di Masjid, pada keesokan harinya, adalah bai'ah ketaatan.
This is briefly how Abu Bakr was elected for the Khilafah, and how the Bay’ah was given to him. The difference that occurred between the Ansar and the Muhajireen over the Khilafah post was a type of nominating process regarding the post of Khilafah from both sides. After Abu ‘Ubaydah and Bashir Ibnu Sa’d gave their speeches, the scale of the Muhajireen tipped over, then Abu Bakr emerged as favourite and was given the Bay’ah by those present in the Saqeefah except Sa’d ibn Ubadah. Thus the first Bay’ah of the Saqeefah was the Bay’ah of contract, while the Bay’ah of the Masjid, in the next day, was that of obedience.
Dalam proses pengangkatan Abu Bakr dengan cara ini, diketahui bahwa sejumlah besar penduduk Madinah yang mulia, yang merupakan ibu kota negara, berkumpul, berdiskusi, dan berdebat dengan sengit. Beberapa orang dicalonkan untuk jabatan Khilafah, yang terbatas pada Sa'd, Abu Bakr, 'Umar, dan Abu 'Ubaydah. Kemudian pendapat beralih ke keuntungan Abu Bakr sehingga ia diberi Bay'ah.
In this style of appointing Abu Bakr, it is noticed that a multitude of the people of the Noble Madinah, which is the state capital, met and discussed and debated harshly. Some people were nominated for the Khilafah post, limited to Sa’d, Abu Bakr, ‘Umar and Abu ‘Ubaydah. Then the opinion turned to the advantage of Abu Bakr so He was given the Bay’ah.
2. Bahwa Khalifah, atas inisiatifnya sendiri atau atas permintaan rakyat, memutuskan untuk berkonsultasi dengan rakyat, atau orang-orang yang berpengaruh, atau para pemimpin dan kepala mereka, ketika ia merasa bahwa ajalnya akan segera tiba, mengenai siapa yang mereka inginkan untuk menjadi Khalifah atas mereka setelahnya. Kemudian Khalifah tersebut merekomendasikan kepada mereka seseorang untuk menjadi Khalifah atas mereka setelah kematiannya. Setelah wafatnya Khalifah, kaum Muslimin memberikan Bai'ah kepada orang yang telah ditunjuknya, agar ia menjadi Khalifah atas mereka. Bai'ah mereka kepadanya mengukuhkan Khilafah baginya. Dengan demikian, ia menjadi Khalifah atas mereka melalui Bai'ah ini, dan bukan melalui penunjukan dirinya oleh Khalifah sebelumnya.
2. That the Khaleefah by his own initiative or by the people’s request, resolves to consult the people or the influential people or their leaders and chiefs, when He feels that his life will shortly end, as to whom they want to be a Khaleefah over them after him. Then, the Khaleefah, recommends to them a person to be Khaleefah over them after his death. After the death of the Khaleefah, the Muslims give their Bay’ah to the nominated person, so as to be Khaleefah over them. Their Bay’ah to him contracts the Khilafah to him. Thus He becomes Khaleefah over them with this Bay’ah and not through the nomination of him by the previous Khaleefah.
Ini seperti yang terjadi pada Abu Bakar ketika ia menunjuk ‘Umar. Ketika Abu Bakar sakit parah dan ia mengira akan meninggal, ia berbicara kepada seluruh manusia dan berkata: “Sesungguhnya Allah telah menurunkan kepadaku apa yang kalian sendiri dapat rasakan (tentang kematian), dan aku tidak melihat sesuatu selain kematian yang mendekatiku karena penyakitku. Maka Allah telah membebaskan kalian dari sumpah yang kalian berikan dalam baiat kepadaku, dan melepaskan ikatanku atas kalian. Dia (swt) telah mengembalikan urusan kepemimpinan kalian kepada kalian, maka angkatlah di antara kalian siapa pun yang kalian kehendaki. Sebab, jika kalian mengangkat seseorang selagi aku masih hidup, itu akan lebih tepat, agar kalian tidak berselisih sepeninggalku.
This is like what happened with Abu Bakr when He nominated ‘Umar. When Abu Bakr was seriously ill and He thought He was going to die, He spoke to all the people and said: “Verily Allah has sent upon me what you yourselves can perceive (of death), and I do not see anything other than death approaching me because of my disease. So Allah has freed you from your oaths which you gave in the pledge to me, and dissolved my knot binded upon you. He (swt) has returned the matter of your leadership to you, so appoint over yourselves whichever person you like. This is because if you appointed (somebody) while I am alive it would be more appropriate, so that you do not differ after me.
Orang-orang tidak dapat menyepakati siapa yang seharusnya menggantikan Abu Bakr. Mereka kembali kepadanya dan berkata: "Pendapat kami, wahai Penerus Rasulullah ﷺ, adalah pendapat engkau." Abu Bakr berkata: "Mungkin kalian akan berbeda pendapat (dengan keputusanku)?" Mereka berkata: "Tidak (kami tidak akan berbeda)." Maka ia berkata: "Kalau begitu, maukah kalian bersumpah demi Allah untuk menerima keputusanku?" Mereka menjawab: "Ya." Lalu ia berkata: "Berilah aku waktu untuk melihat apa yang terbaik bagi Allah, agama-Nya, dan hamba-hamba-Nya." Ini merupakan wewenang yang jelas dari kaum Muslimin kepada Abu Bakr untuk memilih seorang Khalifah bagi mereka. Abu Bakr memahami apa yang berkecamuk dalam benak para sahabat senior, dan karena ia merasa bahwa setiap dari mereka menginginkan menjadi Khalifah, ia pun mengambil sumpah dari mereka.
The people could not agree as to who should succeed Abu Bakr. They returned to him and said: “Our opinion, O Successor to the Messenger of Allah (pbuh), is your opinion.” Abu Bakr said: “Perhaps you will disagree (with my decision)?” They said: “No (we will not)”. So He said: “Then will you swear by Allah to accept my decision?” They replied: “Yes.” Then He said: “Give me time to see what is best for Allah, His Deen, and His servants.” This was a clear authorisation from the Muslims for Abu Bakr to select a Khaleefah for them. It was Abu Bakr who understood what was circulating in the minds of the most senior companions, and because He felt that it was the wish of every one of them to be Khaleefah, He took the oath from them.
Dengan kewenangan ini, Abu Bakr melakukan banyak musyawarah dengan para sahabat senior. Ia berkonsultasi secara rahasia dengan ‘Abdul Rahman ibn Awf, ‘Utsman ibn Affan, Sa‘id ibn Zayd, Usayd bin Hudhyr. Pilihan yang berputar di benaknya adalah antara ‘Umar atau ‘Ali. Namun, kemudian pendapatnya mantap pada ‘Umar, lalu ia bermusyawarah dengan orang banyak dalam sebuah musyawarah terbuka. Ia menengok ke arah orang-orang dari rumahnya, sementara istri dan putrinya memegangnya, lalu ia berbicara kepada orang-orang dengan mengatakan: “Apakah kalian menerima orang yang aku tunjuk untuk kalian? Demi Allah, aku tidak mengabaikan usaha apa pun dalam pendapatku, dan aku tidak menunjuk seorang kerabat.” Mereka menjawab: “Ya.” Ia melanjutkan: “Aku menunjuk ‘Umar ibn al-Khattab untuk menggantikanku, maka dengarkanlah dia dan taatilah dia.” Lalu orang-orang menjawab, “Kami dengar dan kami taat.” Mendengar hal itu, Abu Bakr mengangkat kedua tangannya ke langit dan berkata, “Ya Tuhanku! Aku tidak menginginkan dengan pilihan itu kecuali kebaikan mereka, dan aku khawatir mereka akan terjerumus dalam fitnah, maka Engkau lebih mengetahui apa yang telah aku lakukan terhadap mereka. Aku telah mengerahkan pendapatku untuk mereka dan mengangkat atas mereka orang yang paling kuat dan paling peduli terhadap apa yang terbaik bagi mereka.” Orang-orang mendengar doanya dan merasa yakin akan keputusannya. Setelah wafatnya Abu Bakr, ‘Umar pergi ke Masjid dan orang-orang datang kepadanya dalam jumlah besar untuk memberikan bai‘ah, dan tidak ada yang tinggal kecuali Talhah. ‘Umar tetap berada di Masjid dari pagi hingga waktu Zuhur, dan jumlah orang yang datang memberikan bai‘ah terus bertambah, hingga pada waktu Zuhur Masjid benar-benar penuh. ‘Umar naik ke mimbar, satu anak tangga di bawah tempat yang biasa Abu Bakr berdiri, memuji Allah, bershalawat kepada Nabi-Nya, dan menyebutkan Abu Bakr beserta keutamaan-keutamaannya. Kemudian ia berkata: “Wahai manusia, aku hanyalah seorang laki-laki dari kalangan kalian, dan seandainya bukan karena aku tidak suka membangkang terhadap permintaan pengganti Rasulullah (Abu Bakr), niscaya aku tidak akan memegang kepemimpinan atas kalian.” Kemudian beliau menengadahkan pandangannya ke langit dan berkata: “Ya Tuhanku! Aku ini keras, maka lembutkanlah aku. Ya Tuhanku! Aku ini lemah, maka kuatkanlah aku. Ya Tuhanku, aku ini kikir, maka jadikanlah aku dermawan.” Lalu beliau berhenti sejenak dan berkata: “Sesungguhnya Allah sedang menguji kalian melalui diriku, dan menguji diriku melalui kalian, dan Dia telah membiarkan aku bersama kalian setelah Dia mengambil sahabat-sahabatku. Demi Allah (swt), aku tidak akan menugaskan seorang pun untuk mengurus sesuatu dari urusan kalian yang sampai kepadaku, dan aku tidak akan berhenti berusaha menugaskan orang yang cakap dan terpercaya dalam urusan apa pun yang jauh dari jangkauanku. Jika mereka (orang-orang yang ditugaskan itu) berbuat baik, aku pun akan berbuat baik bersama mereka, dan jika mereka berbuat buruk, aku akan menghukum mereka.” Kemudian beliau bangkit dan memimpin orang-orang dalam shalat. Inilah Bay‘ah untuk ‘Umar bin al-Khaththab dari orang-orang di masjid, dan dengan inilah Khilafah ditetapkan baginya, dan dengan Bay‘ah inilah rakyat wajib taat kepadanya.
Adapun pilihan Abu Bakar, itu hanyalah pencalonan dirinya untuk jabatan Khilafah, dan pembatasan pencalonan itu hanya kepada 'Umar saja. Khilafah tidak beralih kepada 'Umar dengan pencalonan ini, dan ketaatan kepadanya pun tidak wajib karena pencalonan tersebut. Ia tidak menjadi Khalifah kecuali setelah baiat rakyat diberikan kepadanya di Masjid.
As for the choice of Abu Bakr it was only a nomination for him to the Khilafah post, and a limitation to the nomination of ‘Umar alone. Khilafah was not convened to ‘Umar by this nomination, nor was obedience obliged to him. He did not become Khaleefah except after the Bay’ah of the people was given to him in the Masjid.
Mengikuti tata cara ini, dengan cara ‘Umar ibn Al–Khattab menjadi Khalifah bagi kaum Muslimin, kita melihat bahwa cara ini berbeda dengan cara pengangkatan Abu Bakar sebagai pengganti Rasulullah ﷺ atas kaum Muslimin 3. Ketika ia sedang sekarat, atas inisiatif sendiri atau atas permintaan kaum Muslimin, sang Khalifah merekomendasikan beberapa orang yang memenuhi syarat untuk jabatan Khilafah agar memilih, setelah kematiannya, salah satu dari kalangan mereka sendiri melalui musyawarah, untuk menjadi Khalifah atas kaum Muslimin setelahnya, dalam jangka waktu yang ditentukan yang tidak melebihi tiga hari. Setelah itu, kelompok tersebut memilih satu orang dari kalangan mereka sendiri untuk menjadi Khalifah, dengan cara yang mereka sepakati. Nama Khalifah tersebut kemudian diumumkan kepada kaum Muslimin, dan Bay’ah diambil darinya dari mereka. Orang ini menjadi Khalifah kaum Muslimin melalui Bay’ah tersebut, dan bukan melalui pemilihan kelompok kecil itu, yang telah direkomendasikan oleh Khalifah sebelumnya.
Following up the proceedings of this style, by which ‘Umar ibn Al–Khattab became Khaleefah to the Muslims, we see that it is different from the style by which Abu Bakr was appointed as a successor to the Messenger of Allah (pbuh) over the Muslims 3. While He is dying, by his own initiative or by request from the Muslims, the Khaleefah recommends some people, who are qualified for the position of Khilafah, to select after his death, one from amongst themselves by consultation, to be Khaleefah over the Muslims after him, within an assigned period of time that does not exceed three days. After this, the group selects one man from amongst themselves to be Khaleefah, by the style they agree upon. The name of the Khaleefah then is declared to the Muslims, and the Bay’ah is taken for him from them, this person becomes Khaleefah of the Muslims by this Bay’ah, and not by the selection of that small group, which was recommended by the previous Khaleefah.
Ini serupa dengan apa yang terjadi pada 'Umar ibn al-Khattab ketika beliau ditikam, dan kemudian wafat karena luka tersebut. Kaum Muslimin datang kepadanya dan meminta agar ia menunjuk seorang Khalifah setelahnya. Beliau berkata: "Siapa yang harus saya jadikan Khalifah? Seandainya Abu 'Ubaidah ibn al-Jarrah masih hidup, saya pasti akan merekomendasikannya sebagai Khalifah. Jika Tuhan saya bertanya mengapa, saya akan menjawab: Saya pernah mendengar Nabi-Mu ﷺ bersabda:
This is similar to what happened with ‘Umar ibn al-Khattab when He was stabbed, and later died from that wound. The Muslims came to him and requested him to assign a Khaleefah after him. He said: “Whom should I make Khaleefah? If Abu ‘Ubaydah ibn Al-Jarrah were alive I would have recommended him to be Khaleefah. If my Lord asked me why, I would say: I heard your prophet say:
"Dia (Abu ‘Ubaydah) adalah sekretaris umat ini." Seandainya Salim, budak Abu Huzayfah, masih hidup, niscaya aku akan merekomendasikannya. Jika Tuhanku bertanya kepadaku mengapa, aku akan menjawab: Aku mendengar Nabi-Mu ﷺ bersabda,
‘He (Abu ‘Ubaydah) is the secretary of this Ummah.’ If Salim, servant of Abu Huzayfah was alive, I would have recommended him. If my Lord asked me why, I would say: I heard Your prophet say:
“Kecintaan Salim kepada Allah sangat besar.” Salah seorang kaum Muslimin berkata kepadanya: “Berilah rekomendasi untuk putramu ‘Abdullah.” Ia berkata: “Semoga Allah memerangimu. Demi Allah, dengan pendapat ini kamu tidak mencari keridhaan Allah. Celakalah kamu! Bagaimana aku bisa merekomendasikan seseorang yang tidak mampu menceraikan istrinya? Kami (Aal Al-Khattab) tidak menginginkan urusanmu. Aku tidak memujinya (Khilafah) agar aku menyukainya untuk siapa pun dari keluargaku. Jika urusan ini (Khilafah) baik, maka kami telah mendapat bagian kami. Jika buruk, maka cukuplah bagi Aal ‘Umar bahwa satu orang dari mereka dimintai pertanggungjawaban dan ditanya tentang urusan umat Muhammad ﷺ. Sungguh, aku telah berusaha keras dan aku merugikan keluargaku. Jika aku berhasil menyelamatkan diriku dengan cukup tanpa dosa dan tanpa pahala, maka aku sudah bahagia.” Kaum Muslimin keluar dari kamarnya dan membiarkannya merenung. Kemudian mereka kembali kepadanya dan meminta agar ia merekomendasikan seseorang, demi kepentingan kaum Muslimin. Ia berkata kepada mereka: “Kalian punya kelompok ini, yang ketika Rasulullah ﷺ wafat, beliau ridha kepada mereka dan beliau bersabda tentang mereka: mereka adalah penghuni surga: ‘Ali bin Abi Thalib, ‘Utsman bin ‘Affan, Sa’d bin Abi Waqqash, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Az-Zubair bin Al-‘Awwam, dan Thalhah bin ‘Ubaidillah. Biarlah ‘Abdullah bin ‘Umar bersama mereka, tetapi ia hanya memiliki pendapat tanpa mendapat hak pertimbangan dalam urusan Khilafah.” ‘Umar menasihati keenam orang ini untuk memilih seorang Khalifah, dan menetapkan batas waktu tiga hari bagi mereka. Setelah pembicaraan panjang dengan mereka, ia berkata: “Apabila aku wafat, bermusyawarahlah selama tiga hari, dan biarkan Suhaib (selama hari-hari itu) mengimami kaum Muslimin shalat. Jangan biarkan hari keempat datang tanpa kalian memiliki seorang Amir.” Ia juga menunjuk Abu Thalhah Al-Anshari untuk menjaga pertemuan itu dan mendorong mereka dalam tugasnya, dan ia berkata kepadanya: “Wahai Abu Thalhah, Allah (wswt) telah menolong Islam melalui kalian (yaitu Anshar), maka pilihlah lima puluh orang dari kalangan Anshar, dan doronglah keenam orang ini untuk memilih seorang dari antara mereka.” Beliau meminta Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk memilih tempat musyawarah dan berkata kepadanya: "Setelah engkau memasukkanku ke dalam kuburku, kumpulkanlah enam orang ini di sebuah rumah sampai mereka memilih satu orang dari kalangan mereka." Kemudian beliau meminta Suhaib untuk mengawasi musyawarah tersebut dan berkata kepadanya: "Pimpinlah orang-orang dalam shalat selama tiga hari, dan biarkan 'Ali, 'Utsman, Az-Zubair, Sa'd, 'Abdurrahman bin 'Auf, dan Thalhah—jika ia kembali dari perjalanannya—serta hadirkan 'Abdullah bin 'Umar, tanpa memberinya hak apa pun dalam urusan ini, dan berdirilah di hadapan mereka (yakni mengawasi mereka). Jika lima orang sepakat dan menerima satu orang, sementara satu orang menolak, maka pukullah kepalanya dengan pedang (bunuhlah dia). Jika empat orang menyetujui dan sepakat atas satu orang, dan dua orang berbeda pendapat, maka bunuhlah orang-orang yang berbeda pendapat itu dengan pedang. Jika tiga orang sepakat atas satu orang dan tiga orang berbeda pendapat, maka biarkan 'Abdullah bin 'Umar menjadi penengah. Kelompok yang dimenangkan oleh 'Abdullah bin 'Umar, hendaklah mereka memilih satu orang dari kalangan mereka. Jika mereka tidak menerima keputusan 'Abdullah bin 'Umar, maka bergabunglah (kalian semua) dengan kelompok yang di dalamnya terdapat 'Abdurrahman bin 'Auf, dan bunuhlah sisanya jika mereka menolak untuk menerima apa yang telah disepakati orang-orang." Kemudian beliau meminta mereka untuk tidak membicarakan masalah Khilafah sampai beliau wafat.
Setelah wafatnya 'Umar dan pemakamannya, kelompok yang telah ditunjuk 'Umar berkumpul, kecuali Talha yang sedang dalam perjalanan. Diriwayatkan bahwa pertemuan mereka berlangsung di rumah 'Umar, dan 'Abdullah bin 'Umar bersama mereka. Mereka meminta Abu Talha Al Ansari untuk berjaga di depan pintu mereka. Setelah mereka duduk, 'Abdurrahman bin 'Auf berkata: "Siapakah yang mau mengundurkan diri dari (Khilafah) itu dan memimpin pertemuan ini dengan syarat ia menyerahkan (pemilihan) kepada yang terbaik di antara kalian?" Maksudnya, siapa yang mau melepaskan haknya atas Khilafah, dengan syarat semua orang menjadikannya sebagai hakim (penengah), untuk memilih sendiri seorang Khalifah di antara mereka sesuai dengan pertimbangannya. Setelah berkata demikian, 'Abdurrahman bin 'Auf menunggu jawaban, namun tidak ada seorang pun yang menjawabnya, maka ia pun melanjutkan: "Aku sendiri melepaskan hakku atas Khilafah." Mendengar itu, 'Utsman berkata: "Aku yang pertama menerimanya, karena aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
After ‘Umar’s death and his burial, the group that ‘Umar had nominated gathered except for Talha who was in travel. It is reported that their meeting took place in ‘Umar’s house, and ‘Abdullah ibn ‘Umar was with them. They asked Abu Talha Al Ansari to shield them. Once they settled, ‘Abdul-Rahman ibn Awf said: “Who would take himself out of it (the Khilafah) and preside over the meeting on condition that He gives it to the best among you?” That is, who would renounce his right to the Khilafah, on condition that everyone makes him judge (arbitrator), to choose by himself a Khaleefah from amongst them as He deemed fit.” Having said this, ‘Abdul-Rahman ibn Awf waited for an answer but no one answered him, so He went on saying: I myself renounce my right to the Khilafah. Upon this ‘Uthman said: “I am the first to accept, for I heard the Messenger of Allah (pbuh) say:
“Seorang amanah di bumi adalah amanah di langit,” Al-Zubayr dan Sa’d juga berkata: “Kami setuju.” ‘Ali diam; maka ‘Abdul-Rahman bertanya kepadanya: “Apa pendapatmu, wahai Abul Hassan!” ‘Ali menjawab: “Berikan aku sumpah bahwa engkau akan mengutamakan kebenaran dan tidak mengikuti hawa nafsu, tidak akan memihak kepada salah seorang anggota keluargamu, dan tidak akan mengabaikan kepentingan umat.” ‘Abdul-Rahman menjawab: “Berikan kepadaku (kalian semua) sumpah bahwa kalian akan berdiri bersamaku melawan siapa pun yang mengubah keputusan, dan bahwa kalian akan menerima siapa pun yang aku pilih untuk kalian (atas nama kalian). Dan aku memberikan sumpahku kepada kalian: Demi Allah, aku tidak akan memihak kepada kerabat, dan tidak akan mengabaikan kepentingan umat.” Ia pun mengambil sumpah dari mereka dan memberikan sumpah kepada mereka. Kemudian ia mulai bermusyawarah dengan masing-masing dari mereka secara pribadi, dengan berkata: “Selain dirimu sendiri, siapa menurutmu yang paling layak memegang kekuasaan ini dari kelompok ini?” atau kata-kata yang semakna. ‘Ali berkata: “Utsman.” Utsman berkata: “‘Ali.” Sa’d berkata: “Utsman,” begitu pula Al-Zubayr. Kemudian ‘Abdul-Rahman meminta pendapat para tokoh terkemuka di Madinah, dan bertanya kepada seluruh kaum Muslimin di Madinah satu per satu, laki-laki maupun perempuan. Tidak seorang pun ia lewatkan tanpa ditanya tentang siapa yang ingin ia atau dia jadikan Khalifah dari kelompok itu. Sekelompok dari mereka memilih ‘Utsman dan kelompok lain memilih ‘Ali. ‘Abdul-Rahman mendapati bahwa pendapat terbelah antara ‘Utsman dan ‘Ali, dan bahwa kaum Quraisy berpihak kepada ‘Utsman.
“A trustee on earth is a trustee in the heavens,” Al-Zubayr and Sa’d also said: “We agree”. ‘Ali kept silent; so ‘Abdul-Rahman asked him: “What do you say O Abul Hassan!” ‘Ali replied: “Give me an Oath that you would prefer the truth and not to follow the whims and not to favour any member of your family and not neglect the interest of the Ummah”. ‘Abdul-Rahman replied: “Give me (all of you) your Oaths that you would stand with me against whoever changes, and that you would accept whoever I choose for you (on your behalf) and I give you my Oath that By Allah, I shall not favour a relative nor shall I neglect the interest of the Ummah.” He took an Oath from them and gave them an Oath himself. Then He started to consult each one of them individually saying: “Apart from yourself, who do you think is worthy of this authority from among this group?” or words to that effect. ‘Ali said: “Uthman.” ‘Uthman said: “‘Ali.” Sa’d said: “Uthman,” so did Al-Zubayr. Then ‘Abdul-Rahman sought the opinion of the prominent figures in Madina, and asked all the Muslims in Madina one by one, men and women. He left no one without asking him about whom, He or she, would like to be the Khaleefah from amongst that group. A group of them chose ‘Uthman and another group chose ‘Ali. ‘Abdul-Rahman found that opinion was split between ‘Uthman and ‘Ali, and that the Qurayshis sided with ‘Uthman.
Setelah ‘Abdurrahman menyelesaikan misi pencarian faktanya dan bermusyawarah dengan semua orang, laki-laki maupun perempuan, ia memanggil kaum Muslimin ke Masjid. Ia berdiri di atas Minbar (mimbar) dengan pedangnya dan mengenakan “Amama” (sorban) yang diberikan Rasulullah ﷺ kepadanya. Ia berdiri cukup lama, lalu berkata: “Wahai kaum muslimin! Aku telah bertanya kepada kalian secara terbuka maupun diam-diam tentang Imam kalian, dan aku mendapati bahwa kalian tidak dapat menempatkan siapa pun setara dengan kedua orang ini: ‘Ali dan ‘Utsman.” Kemudian ia menoleh kepada ‘Ali dan berkata kepadanya.
Once ‘Abdul-Rahman completed his fact finding mission and consulted all the people, men and women, He summoned the Muslims to the Masjid and stood upon the Minbar (podium) with his sword on donning the “Amama” (head-dress) which the Messenger of Allah (pbuh) gave to him: He stood for a long while then spoke: “O people! I have asked you openly and secretly about your Imam, and I found that you cannot place anyone on the same level as these two men: ‘Ali and ‘Uthman.” Then He turned to ‘Ali and said to him.
“Kemarilah kepadaku wahai ‘Ali!” ‘Ali pun berdiri dan berjalan menuju mimbar hingga ia berada di bawahnya. ‘Abdurrahman memegang tangannya dan berkata: “Maukah engkau membaiatku sesuai dengan Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya ﷺ, serta perbuatan Abu Bakar dan ‘Umar?” ‘Ali menjawab: “Demi Allah, tidak, tetapi berdasarkan usaha ijtihadku dan pengetahuanku” – yakni, aku akan membaiatmu sesuai dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ menurut ijtihadku dan pengetahuanku tentangnya. Adapun perbuatan Abu Bakar dan ‘Umar, aku tidak mengikatkan diri padanya, melainkan mengerahkan pendapatku sendiri.” Lalu ‘Abdurrahman melepaskan tangannya dan memanggil: “Kemarilah kepadaku wahai ‘Utsman!” Ia memegang tangan ‘Utsman sambil berdiri di tempat yang tadi ditempati ‘Ali, lalu berkata kepadanya: “Maukah engkau membaiatku sesuai dengan Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya ﷺ, serta perbuatan Abu Bakar dan ‘Umar?” ‘Utsman menjawab, “Demi Allah, ya.” Setelah itu ‘Abdurrahman menengadah ke atap masjid dengan tangannya masih menggenggam tangan ‘Utsman, lalu berkata: “Ya Allah! Dengarkanlah dan saksikanlah; ya Allah, aku telah menyerahkan apa yang ada di pundakku dalam urusan ini ke pundak ‘Utsman.” Maka orang-orang bergegas membaiat ‘Utsman hingga mereka berdesakan atasnya. Kemudian ‘Ali datang dengan menyeruak berdesakan untuk mencapai ‘Utsman dan membaiatnya. Dengan demikian, baiat pun dinyatakan sah untuk ‘Utsman.
“Come to me O ‘Ali!” ‘Ali stood and walked to the Minbar until He came underneath it. ‘Abdul-Rahman took his hand and said: “Would you give me your Bay’ah according to the Book of Allah and the Sunnah of His Messenger and the (actions) of Abu Bakr and ‘Umar?” ‘Ali replied: “By Allah no, but on my own exertion of that and my knowledge” - i.e. I would give you my Bay’ah according to the Book of Allah and the Sunnah of His Messenger according to my own exertion of that and my knowledge of them. As for the actions of Abu Bakr and ‘Umar, I do not adhere myself to them but exert my own opinion.” ‘Abdul-Rahman then released his hand and called: “Come to me O ‘Uthman!” He took his hand as He stood on the spot where ‘Ali stood earlier and said to him: “Would you give me your Bay’ah according to the Book of Allah and the Sunnah of His Messenger as well as the actions of Abu Bakr and ‘Umar?” ‘Uthman replied, “By Allah yes.” Upon this ‘Abdul- Rahman looked up to the roof of the Masjid with his hand clutching that of ‘Uthman and said: “O Allah! Hear and witness; O Allah, I have put what was in my neck of that (matter) in the neck of ‘Uthman.” Then people rushed to give their Bay’ah to ‘Uthman until they overwhelmed him. Then ‘Ali came pushing his way through to reach ‘Uthman and gave him his Bay’ah. Thus Bay’ah was concluded to ‘Uthman.
Jika kita cermati cara pengangkatan ‘Utsman untuk jabatan Khilafah ini, kita dapat menyadari bahwa cara tersebut berbeda dari dua cara sebelumnya, yaitu cara pengangkatan Abu Bakar dan ‘Umar.
If we examine closely this style by which ‘Uthman was appointed to the post of Khilafah, we can realise that it differs from the two previous styles by which Abu Bakr and ‘Umar were appointed.
4. Setelah Khalifah wafat, sekelompok besar kaum Muslimin atau orang-orang berpengaruh di antara mereka (Ahlul Hall Wal 'Aqd), atau sekelompok dari kalangan yang memiliki kekuasaan (misalnya angkatan bersenjata), mendatangi seseorang yang memenuhi syarat untuk jabatan Khilafah. Mereka memintanya untuk mengambil alih jabatan tersebut, maka ia menyetujui mereka setelah menyadari persetujuan mayoritas kaum Muslimin, dan ia menerima Bai'ah secara terbuka dari mereka. Dengan demikian ia menjadi Khalifah melalui Bai'ah terbuka dari kaum Muslimin, dan sesuai dengan itu mereka wajib taat kepadanya.
4. Once the Khaleefah dies, a multitude of Muslims or the influential people (Ahlul Hall Wal ‘Aqd) amongst them, or a group from the people of power (e.g. armed forces) approach a person, who is qualified for the post of Khilafah. They ask him to take over the post so He agrees to them once He realised the consent of the majority of the Muslims, and takes the Bay’ah openly from them. He then becomes Khaleefah through this open Bay’ah from the Muslims and accordingly they become obliged to obey him.
Mereka yang meminta beliau menjadi Khalifah hanyalah mengajukan beliau sebagai satu-satunya calon untuk jabatan Khilafah. Namun, Khilafah tidak sah ditetapkan kepadanya berdasarkan permintaan ini, melainkan dengan Bai'at dari rakyat yang diberikan kepadanya.
Those who request him to become Khaleefah are merely putting him forward as a sole candidate for the Khilafah post. However, Khilafah is not contracted to him based on this request, but by the Bay’ah of the people, given to him.
Inilah yang terjadi pada ‘Ali ibn Abi Thalib ketika para pemberontak membunuh Khalifah ‘Utsman ibn ‘Affan. Madinah tetap tanpa khalifah selama lima hari setelah wafatnya beliau. Amir (pemimpin) Madinah pada masa itu adalah Al-Ghafiqi ibn Harb, salah seorang pemimpin pemberontak. Para pemimpin pemberontak itu meminta ‘Ali ibn Abi Thalib untuk memegang jabatan khilafah. Beliau sempat menghindari mereka, lalu para sahabat Rasulullah ﷺ datang kepadanya dan berkata: “Orang ini—yakni ‘Utsman—telah terbunuh, dan manusia harus memiliki seorang imam. Pada saat ini kami tidak melihat seorang pun yang lebih layak untuk jabatan ini selain dirimu, tidak ada yang lebih didahulukan daripada dirimu, dan tidak ada yang lebih dekat kedudukannya kepada Rasulullah ﷺ daripada dirimu.” Beliau berkata, “Janganlah kalian mencalonkan aku untuk jabatan ini, karena aku lebih baik menjadi pembantu daripada menjadi amir.” Maka mereka berkata, “Tidak, demi Allah, kami tidak akan melakukan ini sampai kami memberikan baiat kepadamu.” Beliau berkata, “Kalau begitu, hal ini harus dilakukan di masjid, karena aku tidak menginginkan baiatku dilakukan secara diam-diam, dan tidak pula diambil kecuali dengan persetujuan kaum Muslimin.” ‘Abdullah ibn ‘Abbas kemudian berkomentar: “Aku khawatir terhadap kedatangannya ke masjid, karena aku takut sebagian orang akan membuat kekacauan. Namun beliau bersikeras untuk pergi ke masjid. Ketika beliau memasuki masjid, kaum Muhajirin dan Anshar mengikutinya masuk dan memberikan baiat kepadanya. Kemudian orang-orang juga memberikan baiat kepadanya, begitu pula mayoritas kaum Muslimin, meskipun Bani Umayyah dan sebagian sahabat tidak hadir.”
This is exactly what happened with ‘Ali ibn Abi Talib, when the rebels killed Khaleefah ‘Uthman ibn Affan. Madina remained without a Khaleefah for five days after him. Its Ameer during that time was Al-Ghafiqi ibn Harb, one of the rebel leaders. Those leaders requested ‘Ali ibn Abi Talib to take over the post of Khilafah. He used to avoid them, then the companions of the Messenger of Allah (pbuh) came to him and said: “This man - meaning ‘Uthman - has been killed and people must have an Imam and in this time we do not see anybody more worthy of the post than yourself, no one is of more precedence than you and no one is nearer than you to the Messenger of Allah”. He said, “Do not put me forward for this post, for I would be a better assistant than an Ameer”. So they said, “No, by Allah we should not do this until we give you our Bay’ah”. He said, “Then this has to take place in the Masjid, for I do not wish for my Bay’ah to be secret, nor to be taken except with the consent of the Muslims”. ‘Abdullah ibn Abbas later commented: “I was apprehensive about him coming to the Masjid for I feared that some people would stir up trouble, but He insisted to go to the Masjid. When He entered the Masjid, the Muhajiroon and the Ansar followed him in and gave him their Bay’ah. Then the people gave him also their Bay’ah as well as the majority of the Muslims despite the absence of Banu Umayyah and some of the Sahabah.
Demikianlah, Khilafah diserahkan kepada ‘Ali bin Abi Thalib melalui bai‘at terbuka dari para Sahabat dan kaum Muslimin, dan dengan bai‘at tersebut menjadi wajib bagi kaum Muslimin untuk menaatinya.
Thus the Khilafah was contracted to ‘Ali ibn Abi Talib through this open Bay’ah of the Sahabah and the Muslims, and it became obligatory upon the Muslims to obey him by this Bay’ah.
Jika kita mencermati jalannya cara pengangkatan 'Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah, kita dapat dengan jelas melihat bahwa cara tersebut berbeda dari tiga cara sebelumnya yang digunakan untuk mengangkat tiga khalifah sebelumnya.
If we examine closely the proceedings of this style by which the appointment of ‘Ali ibn Abi Talib was concluded to the post of Khilafah, we can clearly see that it differs from the previous three styles by which the three previous Khulafaa’ had been appointed.
5. Apabila terdapat negara Khilafah dan terdapat majelis yang mewakili Ummat dalam musyawarah serta dalam meminta pertanggungjawaban para penguasa, maka anggota majelis yang Muslim dapat mencalonkan secara eksklusif calon-calon Khilafah dari kalangan orang-orang yang memenuhi syarat untuk jabatan tersebut dan yang memenuhi seluruh syarat yang diperlukan untuk pengangkatan Khilafah.
5. When there is a Khilafah state and there is a council representing the Ummah in Shura (consultation) and in accounting the rulers, the Muslim members of the council can nominate exclusive candidates for the Khilafah from among the persons who are qualified for the post and who satisfy all the conditions necessary for contracting the Khilafah.
Setelah calon-calon tersebut dipilih oleh anggota dewan, nama-nama mereka akan diumumkan kepada kaum Muslimin. Kemudian ditetapkan suatu tanggal untuk memilih salah satu dari mereka menjadi Khalifah. Pemilihan itu akan dilakukan baik oleh Ummat maupun oleh anggota Muslim dari dewan Ummat, sesuai dengan yang diadopsi dalam konstitusi negara Khilafah. Calon yang memperoleh suara terbanyak, baik dari Ummat jika pemungutan suara dilakukan oleh Ummat, maupun dari dewan jika pemungutan suara dilakukan oleh dewan, namanya kemudian akan diumumkan bahwa dia memperoleh suara tertinggi, dan selanjutnya dia akan mendapatkan Bai'at akad dari dewan Ummat, diikuti dengan Bai'at umum dari Ummat, sebagai Bai'at ketaatan.
Once those candidates have been short listed by the council’s members, their names would be announced to the Muslims. A date would then be set to elect one of them to become the Khaleefah. The election would be either carried out by the Ummah or by the Muslim members of the Ummah’s council, according to what is adopted in the constitution of the the Khilafah state. The candidate who gets the largest number of votes, whether from the Ummah, if voting was carried by the Ummah, or from the council, if the voting was carried by the council, his name would then be announced that He got the higest votes, and would then get the Bay’ah of contract from the Ummah’s council, followed by the general Bay’ah from the Ummah, as a Bay’ah of obedience.
Kaum Muslimin diperbolehkan menggunakan lima cara yang disebutkan di atas untuk mengangkat Khalifah atas mereka. Hal ini hanya dapat terjadi setelah wafatnya Khalifah, ketika kaum Muslimin memiliki negara Khilafah, dan ketika Islam menjadi satu-satunya sistem yang diterapkan atas mereka.
The Muslims are permitted to use the five styles listed above for appointing the Khaleefah over them. This can only take place after the death of the Khaleefah, when the Muslims have a Khilafah state, and when Islam is the only system implemented upon them.
Jika namun kaum Muslimin tidak memiliki negara Khilafah, dan tidak pula memiliki seorang Khalifah, serta sistem dan aturan kufur diterapkan atas mereka - sebagaimana keadaan kaum Muslimin saat ini sejak negara Khilafah dihancurkan pada tahun 1924 - maka kaum Muslimin, atau sekelompok dari mereka, atau orang-orang yang memiliki kekuatan di antara mereka, di salah satu atau beberapa negeri Muslim, dapat merebut kekuasaan di negeri itu dan mencopot penguasa yang memerintah dengan sistem dan aturan kufur, dengan tujuan untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam dan mengembalikan penerapan hukum dengan apa yang diturunkan Allah (yakni Islam). Dalam kondisi ini, diperbolehkan bagi mereka yang merebut kekuasaan itu untuk mengusulkan satu orang dari kaum Muslimin yang layak memegang kekuasaan dan memenuhi seluruh syarat yang dibutuhkan untuk jabatan Khilafah. Mereka kemudian mengumpulkan tokoh-tokoh berpengaruh di negeri tersebut atau mayoritas dari mereka, dan meminta mereka memberikan baiat kepada orang yang mereka usulkan untuk menjadi Khalifah. Tokoh-tokoh berpengaruh itu kemudian membaiatnya dengan kerelaan dan pemilihan, berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ. Baiat semacam ini menjadikan Khilafah itu sah baginya. Setelah itu, kaum Muslimin di negeri tersebut memberikan baiat umum berupa kerelaan dan ketaatan kepadanya. Sesudah itu ia segera memulai penerapan Islam secara menyeluruh tanpa penundaan.
If however the Muslims do not have a Khilafah state, nor a Khaleefah, and Kufr systems and rules are implemented on them - as is the case with the Muslims today since the Khilafah state was destroyed in 1924 TheMuslims, or a group from amongst them, or the people of power from amongst them, in one or more of the Muslims countries, can seize power in that country and remove the ruler who governs by the systems and rules of kufr, for the purpose of resuming the Islamic way of life and restoring the ruling by that which Allah brought down (ie. Islam). In this case, it is allowed for those who seized power to recommend one man from the Muslims who is qualified to hold authority and who meets all the conditions required for the Khilafah post. They would gather the influential people in that country or the majority of them, and request of them to give their pledge (Bay’ah) to that person whom they recommended to be a Khaleefah. The influential people would then give him the Bay’ah with consent and selection, on the Book of Allah and the Sunnah of His Messenger. Such a Bay’ah would convene this Khilafah to him. Then the Muslims in that country would give him a general Bay’ah of consent and obedience. After that He embarks immediately on the implementation of Islam completely and without any delay.
Dengan demikian, negara Khilafah akan kembali hidup, penerapan hukum dan sistem akan dimulai kembali, dan rumah tangga di negeri itu akan berubah menjadi rumah tangga Islami (Dar ul-Islam).
Thus, the Khilafah state would return back to life, and the implementation of the rules and systems would start again, and the household in that country would be transformed into an Islamic one (Dar ul-Islam).