10.2 Kewenangan Wajib bagi Gubernur
10.2 The mandatory powers of the of the Governor
Waali memiliki mandat untuk memerintah dan mengawasi kegiatan berbagai departemen di dalam Wilayah-nya, dan hal ini dilakukan atas nama Khalifah. Maka Waali memiliki seluruh kewenangan di dalam Wilayah-nya kecuali urusan keuangan, peradilan, dan angkatan bersenjata. Ia memegang Imarah atas rakyat di dalam Wilayah-nya dan bertanggung jawab mengawasi seluruh urusan yang berkaitan dengan Wilayah tersebut. Namun, kepolisian berada di bawah komandonya hanya dalam hal pelaksanaan (eksekusi), bukan dalam hal administrasi.
The Waali has a mandate to rule and to supervise the activities of the various departments within his Wilayah, and this is done on behalf of the Khaleefah. So the Waali enjoys all the powers within his Wilayah except the funds, the judiciary, and the armed forces. He has the Imarah over the people in his Wilayah and is responsible for supervising all matters relating to the Wilayah. However the police would be under his command in terms of the execution only and not in terms of the administration.
Inilah sebabnya: Waali adalah wakil Khalifah di tempat yang ia ditunjuk. Ia memiliki kewenangan wajib yang sama dengan yang dimiliki Khalifah, dan ia seperti Mu'awin dalam hal pengawasan umum (Wilayah 'Aammah) jika wilayahnya bersifat umum, yakni jika ia diberi pengawasan umum di tempat tersebut. Jika wilayahnya bersifat khusus (Wilayah Khaassah), maka ia hanya memiliki peran pengawasan tertentu, dan dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan yang untuknya ia diangkat. Dalam kasus seperti itu, ia tidak berwenang memeriksa urusan-urusan lain. Rasulullah ﷺ pernah mengangkat sebagian orang dengan Wilayah yang tidak dibatasi dalam urusan pemerintahan, sebagian lain dengan Wilayah umum (Wilayah 'Aammah) yang mencakup segala sesuatu, dan sebagian lainnya untuk wilayah tertentu dengan Wilayah yang khusus. Beliau ﷺ mengutus Mu'adz ke Yaman dan mengajarinya cara bertindak. Al-Bayhaqi, Ahmad, dan Abu Dawud meriwayatkan dari Mu'adz bahwa Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya ketika beliau ﷺ mengutusnya ke Yaman: "Bagaimana engkau akan memutuskan jika suatu perkara diajukan kepadamu?" Ia menjawab: "Dengan Kitab Allah." Beliau ﷺ bertanya: "Bagaimana jika engkau tidak menemukannya (putusannya) di sana?" Ia menjawab: "Aku akan memutuskan dengan Sunnah Rasulullah ﷺ." Beliau ﷺ bertanya lagi: "Bagaimana jika engkau tidak menemukannya di sana?" Ia menjawab: "Aku akan berijtihad dengan pendapatku, dan tidak akan menyia-nyiakan usaha." Maka Rasulullah ﷺ menepukkan tangannya ke dadaku dan bersabda: "Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada utusan Rasulullah ﷺ terhadap apa yang dicintai Allah dan Rasul-Nya." Beliau ﷺ juga mengutus Ali bin Abi Thalib ke Yaman tanpa memberinya instruksi rinci, karena beliau ﷺ yakin akan ilmu dan kecakapannya. Ketika mengangkat Mu'adz, beliau ﷺ menyerahkan urusan shalat dan sedekah kepadanya. Beliau ﷺ mengangkat Farwah bin Musayk sebagai 'Amil atas Murad, Muzhij, dan Zabid, dan beliau ﷺ mengutus bersamanya Khalid bin Sa'id yang bertugas mengurus sedekah. Semua ini menunjukkan bahwa seorang Wali memiliki seluruh kewenangan wajib dalam pemerintahan, sebagaimana terlihat dari instruksi yang diberikan kepada Mu’az dan tidak diberikan kepada ‘Ali. Hal ini juga menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ memberikan kepada sebagian wali wilayah umum atas salat dan sedekah, sementara kepada yang lain beliau memberikan wilayah khusus yang hanya mencakup salat saja, atau sedekah saja.
This is because the Waali is a deputy of the Khaleefah in the place where He appoints him. He has the same mandatory powers that the Khaleefah has, and He is like the Mu’awin in terms of general supervision (Wilayah ‘Aammah) if his Wilayah were general, i.e. if He was given general supervision in that place. He would have a specific supervisory role, and in matters related to those for which He was appointed, if his Wilayah was specific (Wilayah Khaassah); then in such a case He would have no mandate to examine other matters. The Messenger of Allah (pbuh) used to appoint some people in an unrestricted Wilayah over ruling, others in a general Wilayah (Wilayah ‘Aammah) covering everything, and others to a specific area and with a specific Wilayah. He (saws) sent Mu’az to Yemen and taught Him how to procced. Al-Bayhaqqi, Ahmad and Abu Dawood narrated on the authority of Mu’az that “The Messenger of Allah (pbuh) said to him, when He (pbuh) sent Him to Yemen; ‘How would you rule if a case was presented to you?’ He said; ‘By the Book of Allah.’ He (pbuh) said; ‘What if you do not find it (the verdict) there?’ He replied; ‘I would judge by the Sunnah of Allah’s Messenger.’And He (pbuh) said; ‘What if you do not find it there?’ He said; ‘I would exert an opinion (perform Ijtihad), saving no effort.’ Upon this the Messenger of Allah (pbuh) put his hand on my chest and said; ‘Praise be to Allah Who has guided the Messenger of the Messenger of Allah (pbuh) to what Allah and His Messenger love.’” He (pbuh) also sent Ali bin Abi Talib to Yemen without instructing him, because He was confident about his knowledge and competence. When He (pbuh) appointed Mu’az He assigned the Salah and the Sadaqah to him. He (pbuh) appointed Farwa bin Musayk as an ‘Amil over Murad, Muzhij and Zabeed and He sent with Him Khalid bin Sa’eed in charge of the Sadaqah. All this demonstrates that the Waali has all the mandatory powers of ruling, as is evident by the instructions given to Mu’az and not given to ‘Ali. It also demonstrates that the Messenger of Allah (pbuh) gave some Wulah general Wilayah over the Salah and the Sadaqah, while He gave others a specific Wilayah covering the Salah only, or the Sadaqah only.
Namun, meskipun Khaleefah boleh mengangkat seorang Waali untuk Wilayah yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus, telah dikonfirmasi pula bahwa dari Wilayah umum yang diberikan kepada Mu’awiya, ia berhasil menjadi independen dari Khaleefah pada masa ‘Uthman, dan kekuasaan ‘Uthman atasnya tidak tampak. Setelah wafatnya ‘Uthman, ia menimbulkan Fitna (perpecahan) karena kekuasaan wajib yang diberikan kepadanya atas segala sesuatu di Ash-Sham. Hal serupa terjadi pada masa kemunduran Khulafaa’ Abbasiyah, ketika Wilayaat menjadi independen dan kekuasaan Khaleefah atasnya berkurang hanya sebatas didoakan (Du’a’) dan namanya diukir pada mata uang. Oleh karena itu, memberikan Wilayah yang bersifat umum menimbulkan bahaya bagi Negara Islam. Maka, seorang Waali seharusnya diberi Wilayah yang terbatas, dengan cara yang mencegahnya menjadi independen dari Khaleefah. Karena faktor utama yang mendorong pemisahan diri adalah angkatan bersenjata, dana, dan peradilan, sebab angkatan bersenjata melambangkan kekuatan, dana melambangkan “darah kehidupan”, dan peradilan menunjukkan terjaganya hak-hak serta pelaksanaan hukum pidana. Oleh karena itu, Wulah seharusnya diberi Wilayah yang khusus (Khassah) yang mengecualikan peradilan, angkatan bersenjata, dan dana. Menyerahkan semua ini kepada Waali akan mendorong potensi pemisahan diri dan melemahkan otoritas Negara. Namun, karena Waali adalah seorang penguasa, dan ia seharusnya memiliki kekuasaan eksekutif, kepolisian berada di bawah komandonya, dan Imarah-nya mencakup kepolisian serta seluruh bidang lain di dalam Wilayah, kecuali ketiga departemen yang disebutkan di atas. Karena kepolisian merupakan bagian dari angkatan bersenjata, administrasinya tetap berada di bawah komando militer. Meski demikian, kepolisian tetap berada di bawah pengaturan Waali dalam hal pelaksanaan.
However, although the Khaleefah is permitted to appoint a Waali in a general Wilayah, or in a specific one, it has also been confirmed from the general Wilayah given to Mu’awiya that He managed to become independent of the Khaleefah during the days of ‘Uthman, and ‘Uthman’s authority over Him was not apparent. In the wake of ‘Uthman’s death He caused the Fitna (civil strife) due to the mandatory ruling powers given to Him over everything in Ash-Sham. This was also the case during the decline of the Abbassid Khulafaa’ where the Wilayaat became independent and the Khaleefah’s authority over them was reduced to having Dua’a (supplications) performed for Him and the currency engraved with his name. Therefore, giving a general Wilayah causes harm to the Islamic State. Thus, the Waali should be given a restricted Wilayah in a way that would prevent Him from becoming independent of the Khaleefah. Since the main factors contributing to a breakaway would be the armed forces, funds and the judiciary, because the armed forces represent the power, the funds represent the “life blood” and the judiciary demonstrates the safeguarding of the rights and the execution of the penal codes. Therefore the Wulah should be given a specific (Khassah) Wilayah that excludes the judiciary, the armed forces and the funds, Delegating these to the Waali would encourage a potential breakaway and this would undermine the State’s authority. However, because the Waali is a ruler, and because He ought to have the executive power, the police would be under his command, and his Imarah would cover the police force as well as all other domains within the Wilayah, except for the three departments mentioned above. Since the police force is part of the armed forces, its administration should remain under the army command. Nevertheless it would be at the Waali’s disposal in terms of execution.
Seorang Waali (gubernur) tidak wajib melaporkan kepada Khalifah tentang tugas-tugas yang ia jalankan sesuai dengan Imarah-nya, kecuali jika ia memilih untuk melakukannya. Jika muncul suatu persoalan yang tidak biasa, ia harus memberitahukan Khalifah dan menunggu instruksinya, lalu melaksanakan apa yang diperintahkan Khalifah. Namun jika ia merasa bahwa persoalan itu tidak dapat ditunda dan memerlukan tindakan segera, ia harus menanganinya seketika, kemudian memberitahukan kepada Khalifah dengan menyebutkan alasannya tidak berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan.
The Waali is not obliged to report back to the Khaleefah on the tasks He performs according to his Imarah unless if He chooses to do so. If an unusual matter were to arise, He should inform the Khaleefah and wait for his instructions, and then execute what the Khaleefah ordered. If He felt that the matter could not wait and needed immediate action, He should deal with the matter immediately, and then inform the Khaleefah stating his reasons for not consulting Him before taking action.
Mengenai perbedaan antara wazir pembantu (delegated assistant) dan wali (Waali) dalam hal kewajiban bahwa wazir pembantu melaporkan kepada Khalifah atas setiap tindakan yang ia lakukan, sedangkan wali tidak perlu melakukannya, hal ini disebabkan karena wazir pembantu adalah wakil Khalifah sendiri dan wakil (Wakeel) baginya, serta ia melaksanakan tindakan-tindakan Khalifah. Oleh karena itu, jika Khalifah wafat, wazir pembantu akan diberhentikan. Hal ini tidak berlaku bagi wali, karena wali bukanlah wakil maupun pengganti Khalifah secara pribadi, dan ia tidak melaksanakan tindakan-tindakan Khalifah. Karena itu, ia tidak diberhentikan begitu Khalifah wafat.
Regarding the difference between the delegated assistant and the Waali in terms of the necessity that the assistant reports to the Khaleefah on every action He performs, while the Waali needs not to do so, this is because the delegated assistant is a deputy of the Khaleefah himself and a Wakeel (representative) for him, and He performs the Khaleefah’s actions. Hence if the Khaleefah were to pass away the assistant would be removed. This does not apply to the Waali, because the Waali is neither his Wakeel nor deputy for Him personally or does He perform his actions. Therefore, He is not removed once the Khaleefah passes away.
Rasulullah ﷺ mengangkat para Wulah beliau tanpa meminta mereka melaporkan kepada beliau tentang tugas-tugas yang mereka jalankan, dan mereka pun tidak melaporkannya kepada beliau. Mereka menjalankan tugas atas inisiatif mereka sendiri, masing-masing memerintah Imarah-nya sesuai dengan pandangannya. Demikianlah keadaan Mu'adz, 'Attab Ibnu Usayd, Al-'Ala' Ibnul-Hadhrami dan seluruh Wulah lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa Waali tidak wajib melaporkan kepada Khaleefah tentang tugas-tugasnya. Dalam hal ini, ia berbeda dari Mu'awin, karena Mu'awin wajib melaporkan dan berkonsultasi kepada Khaleefah dalam setiap tugas yang ia jalankan, sedangkan Waali tidak berkewajiban demikian. Khaleefah, pada gilirannya, wajib meneliti setiap tindakan yang dilakukan Mu'awin, tetapi Khaleefah tidak berkewajiban melakukan hal yang sama terhadap Waali, meskipun Khaleefah tetap menanyakan keadaan para Wulah dan meninjau informasi tentang mereka. Oleh karena itu, Waali memiliki ruang gerak yang tidak terbatas dalam Wilayah-nya. Inilah sebabnya Mu'adz berkata kepada Rasulullah ﷺ ketika beliau diutus ke Yaman:
The Messenger of Allah (pbuh) appointed his Wulah without asking them to report back to Him about the duties they performed, and they did not report back to him. They performed their duties on their own initiatives, each one of them ruling over his Imarah as they deemed fit. That was the case with Mu’az, ‘Attab Ibnu Usayd, Al-Ala’ Ibnul-Hadhrami and all his other Wulah. This demonstrates that the Waali does not have to report back to the Khaleefah about any of his duties. In this aspect, He differs from the Mu’awin, as the Mu’awin must report back and consult the Khaleefah in every task He performs, whereas the Waali is not obliged to do so. The Khaleefah in turn must examine every action undertaken by the Mu’awin, but He is not obliged to do the same with the Waali, although He enquires about the situation of the Wulah and review information about them. Therefore, the Waali has an unrestricted course of action within his Wilayah. This is why Mu’az said to the Messenger of Allah (pbuh) when He was sent to Yemen:
“Aku akan mengerahkan pendapatku sendiri.” Ini menjadi dalil bahwa Waali tidak perlu melapor atau berkonsultasi kepada Khalifah, melainkan mengerahkan pendapatnya sendiri. Ia boleh berkonsultasi dengan Khalifah dan meminta pendapatnya dalam urusan-urusan penting, tetapi dalam urusan yang tidak penting ia tidak perlu berkonsultasi dengan Khalifah agar urusan rakyat tidak tertunda. Jika muncul suatu perkara yang tidak biasa, ia harus merujuknya kepada Khalifah, karena pengangkatan Wilayah berarti Khalifah mendelegasikan kepada Waali kekuasaan Imarah atas suatu negeri atau provinsi beserta seluruh penduduknya untuk menjalankan tugas-tugas biasa. Jika muncul perkara yang luar biasa, ia harus melaporkannya kepada Khalifah, kecuali jika ia khawatir akan terjadi kerusakan akibat penundaan penanganan perkara tersebut; dalam keadaan itu, ia harus segera bertindak lalu memberitahukan perkara tersebut kepada Khalifah.
“I will exert my own opinion.” This serves as a proof that the Waali does not need to report back nor consult the Khaleefah, but exerts his own opinion. He can consult the Khaleefah and ask for his opinion on important matters, but when it comes to matters that are not important, He would not consult Him lest people’s affairs were delayed. If an unusual matter were to arise, He should refer it to the Khaleefah, because the appointment of the Wilayah is that the Khaleefah delegates to the Waali the Imarah of a country or province over its entire people to carry out the ordinary duties. If an inordinary matter were to arise, He should report to the Khaleefah, unless He feared that some mischief might occur due to the delay in dealing with the matter, in which case He should act at once and then notify the Khaleefah of that matter.
Masa kewilayahan (kekuasaan/jabatan wilayah) bagi orang tersebut sebaiknya tidak berlangsung lama. Lebih baik ia dibebastugaskan apabila ia sudah mapan, atau apabila orang-orang sudah tertarik kepada kepribadiannya.
The time period of Wilayah for the person should not be a lengthy period. It would be best to relieve Him if He became established or if people became attracted to his personality.
Rasulullah ﷺ biasa mengangkat para wali untuk jangka waktu tertentu lalu memberhentikan mereka, dan selama masa Rasulullah ﷺ tidak ada seorang wali pun yang tetap menjabat di wilayahnya. Hal ini menunjukkan bahwa seorang wali tidak seharusnya diangkat secara permanen, melainkan hanya untuk jangka waktu yang singkat, setelah itu ia diberhentikan. Namun, dalil mengenai panjang atau pendeknya masa jabatan tersebut tidak ditentukan oleh perbuatan Rasulullah ﷺ. Yang berkaitan dengan persoalan ini hanyalah bahwa Rasulullah ﷺ tidak menetapkan seorang wali di jabatannya sepanjang hidup beliau. Telah pasti bahwa beliau ﷺ biasa mengangkat para wali lalu memberhentikan mereka. Adapun fitnah yang mengguncang umat disebabkan oleh lamanya masa jabatan Mu'awiyah atas Asy-Syam pada masa 'Umar dan 'Utsman. Dari sini dapat disimpulkan bahwa masa jabatan wilayah yang lama dapat membahayakan kaum Muslimin dan negara. Oleh karena itu, masa jabatan wilayah tidak seharusnya panjang.
The Messenger of Allah (pbuh) used to appoint Wulah for a period of time and relieve them, and no Waali remained at his Wilayah during the whole era of the Messenger of Allah (pbuh). This indicates that the Waali should never be appointed permanently, but only for a short spell after which He is removed. However, evidence about the length of this period i.e. whether it should be long or short, has not been determined by the actions of the Messenger of Allah (pbuh). All that is related to this matter is that the Messenger of Allah (pbuh) did not keep a Waali at his post during the whole of his life. It has been established as a fact that He (pbuh) used to appoint the Wulah and then relieve them. However, the Fitna that shook the Ummah was caused by the lengthy period of Mu’awiya’s Wilayah over Ash-Sham during the times of ‘Umar and ‘Uthman. This leads us to the conclusion that a lengthy period of Wilayah could harm the Muslims and the State. This is why the period of Wilayah should not be long.
Seorang Wali tidak boleh dipindahkan dari satu Wilayah ke Wilayah lain, karena meskipun pengangkatannya bersifat umum, ia tetap berkaitan dengan wilayah tertentu. Oleh karena itu, ia harus terlebih dahulu diberhentikan, lalu kemudian diangkat kembali.
The Waali should not be transferred from one Wilayah to another, because although his appointment is of a general nature, it is over a specific area. Thus, He should be relieved first and then reappointed.
Hal ini jelas dari perbuatan Rasulullah ﷺ, di mana beliau biasa memberhentikan Wulah. Tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau memindahkan seorang Waali dari satu tempat ke tempat lain. Selain itu, Wilayah termasuk jenis akad yang dilaksanakan dengan lafaz yang tegas. Maka dalam akad Wilayah atas sebuah provinsi atau negara, wilayah yang akan dipimpin oleh Waali harus ditentukan, dan ia memiliki mandat untuk memerintah selama Khalifah tidak memberhentikannya. Jika ia tidak diberhentikan dari wilayah tersebut, ia tetap menjadi Waali atasnya. Namun jika ia dipindahkan ke tempat lain, hal itu tidak menghapuskan kedudukannya di tempat pertama, dan tidak pula menjadikannya Waali atas tempat yang baru. Sebab pemberhentiannya dari tempat pertama memerlukan lafaz yang jelas yang menyatakan bahwa ia diberhentikan dari Wilayah di sana. Pengangkatannya atas tempat yang ia dipindahkan ke sana memerlukan akad pengangkatan baru sebagai Waali khusus untuk tempat itu. Inilah sebabnya seorang Waali tidak dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain, melainkan diberhentikan dari tugasnya di satu tempat lalu diberikan Wilayah yang baru atas tempat yang baru.
This was clear from the actions of the Messenger of Allah (pbuh), where He used to remove the Wulah. It has not been reported that He used to transfer a Waali from one place to another. Besides, the Wilayah is one of the types of contracts that are convened with explicit words. So within the contract of Wilayah over a province or a country, the area over which the Waali is to govern must be determined, and He would have the mandate of ruling as long as the Khaleefah does not remove him. If He were not removed from that area He would remain a Waali over it. However if He were transferred to another place this would not remove Him from his first position nor would it make Him a Waali over the new place. This is because his removal from the first place requires a clear word stating that He was removed from the Wilayah there. Appointing Him over the place where He had been transferred requires a new contract of appointment as a Waali specific to that place. This is why the Waali is not transferred from one place to another, but is relieved of his duties from one place and then given a new Wilayah over the new place.