Harta-harta Sedekah (Amwal Ash-Shadaqat)
The Funds Amwal of Sadaqat
17 Zakat
17 Zakat
Sadaqat yang merupakan pemasukan bagi Bait ul-Mal adalah zakat. Sedekah, jika disebutkan secara umum, bermakna zakat, dan zakat, jika disebutkan secara umum, bermakna sedekah. Secara bahasa, zakat bermakna pertumbuhan, dan juga bermakna penyucian. Kedua makna ini terdapat dalam syariat, karena menunaikan zakat merupakan sebab keberkahan harta, berdasarkan hadis: "Harta seorang hamba tidak akan berkurang karena sedekah," atau pahalanya bertambah karenanya. Zakat juga menyucikan jiwa dari kekikiran dan merupakan penyucian dari dosa-dosa.
The Sadaqat which represent a revenue for the Bait ul-Mal is the Zakat. Sadaqah when mentioned generally means Zakat, and Zakat when mentioned generally means Sadaqah. Zakat linguistically means the increase, and it also means the purification. It is present in the Shar’a with both meanings because giving Zakat is a cause of blessing for wealth due to the Hadith: “The property of a person (‘Abd) does not decrease because of Sadaqah,” or reward increases because of it. It also purifies the soul from stinginess and it is a purification of sins.
Dalam syariat, zakat didefinisikan sebagai hak tertentu yang wajib dikeluarkan dari jenis harta tertentu. Zakat termasuk salah satu ibadah (’Ibadat) dan rukun Islam, sebagaimana salat, puasa, dan haji. Zakat hanya diwajibkan kepada umat Islam dan tidak dipungut dari selain mereka. Kewajibannya ditetapkan berdasarkan Al-Kitab dan As-Sunnah. Allah (SWT) berfirman:
It is defined in the Shar’a as a determined right due from certain types of wealth. It is one of the worships (‘Ibadat) and a basic element (Rukn) of Islam like prayer, fasting and Hajj. Zakat is obliged upon Muslims only, and is not taken from others. It’s obligation is established by the Book and Sunnah. Allah (swt) says:
"Tunaikanlah Zakat" [Al-Muzzammil: 20]
“Give the Zakat” [Al-Muzzammil: 20]
Nabi ﷺ mengutus Mu'az ke Yaman dan berkata kepadanya: "Beritahukan kepada mereka bahwa Allah (SWT) mewajibkan sedekah atas harta mereka, yang diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada orang miskin mereka." Ancaman keras dijanjikan bagi mereka yang menghalangi dan menahan zakat. Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Tidaklah seorang pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan haknya, kecuali pada Hari Kiamat akan dibuatkan untuknya lembaran-lembaran dari api. Lembaran itu dipanaskan dalam neraka Jahannam, lalu dengannya dibakar lambung, dahi, dan punggungnya. Setiap kali lembaran itu mendingin, ia dipanaskan kembali untuknya pada suatu hari yang panjangnya lima puluh ribu tahun, sampai diputuskan perkara di antara manusia, lalu ia diperlihatkan jalannya, entah ke Surga atau ke Neraka." Ditanyakan: "Wahai Rasulullah ﷺ, bagaimana dengan unta?" Beliau bersabda: "Tidaklah seorang pemilik unta yang tidak menunaikan haknya, dan di antara haknya adalah susunya pada hari ia didatangkan ke air, kecuali pada Hari Kiamat dihamparkan untuk unta-unta itu dataran yang luas tanpa seekor anak unta pun yang hilang. Unta-unta itu akan menginjaknya dengan kaki-kakinya dan menggigitnya dengan mulut-mulutnya. Setiap kali unta yang pertama lewat, unta yang terakhir kembali pada suatu hari yang panjangnya lima puluh ribu tahun, sampai diputuskan perkara di antara manusia, lalu ia diperlihatkan jalannya, entah ke Surga atau ke Neraka." Ditanyakan: "Wahai Rasulullah ﷺ, bagaimana dengan sapi dan kambing?" Beliau bersabda: "Tidaklah seorang pemilik sapi atau kambing yang tidak menunaikan haknya, kecuali pada Hari Kiamat dihamparkan untuk sapi-sapi dan kambing-kambing itu dataran yang luas, tanpa seekor pun dari mereka yang hilang, baik yang liar, yang patah tanduknya, ataupun yang sedikit bulunya. Mereka akan menanduk dengan tanduk-tanduknya dan menginjak dengan kuku-kukunya yang belah. Setiap kali yang pertama lewat, yang terakhir kembali pada suatu hari yang panjangnya lima puluh ribu tahun, sampai diputuskan perkara di antara manusia. Kemudian ia diperlihatkan jalannya, entah ke Surga atau ke Neraka." (Diriwayatkan oleh lima perawi kecuali At-Tirmidzi).
The Prophet (saw) sent Mu’az to Yemen and said to him: “Inform them that Allah (swt) obliged Sadaqah upon their wealth that is taken from their rich and given to their poor.” Harsh punishments are promised to those who prevent and withhold the Zakat. Abu Hurayra narrated that the Prophet (saw) said: “No owner of gold or silver who fails to give its due right except that he will have sheets of fire made for him on the Day of Judgement. They will be heated in the Hellfire then used to burn his sides, forehead and back. Whenever they cool, they are reheated to him in a Day which is 50,000 years long, until it is judged between the people and he is shown his path, either to Paradise or to the Fire.” It was said: ‘O Messenger of Allah (saw), what of the camels?’ He said: “No owner of camels who fails to give their due right, and of their right is their milk the day they reach water, except that on the Day of Judgement a level plain will be extended for camels as most plentiful without one young camel been lost. They will trample him with their feet and bite him with their mouths. As soon as the first one passes him the last one will return in a Day which is 50,000 years long, until it is judged between the people and he is shown his path, either to Paradise or to the Fire.” It was said: ‘O Messenger of Allah (saw), what of the cows and sheep?’ He said: “No owner of cows or sheep who fails to give their due right, except that on the Day of judgement a level plain will be extended for the cows and sheep, without anyone of them being lost whether a rebellious one, or of broken horn or of scanty hair on head. They will butt him with their horns and trample him with their cloven hoofs. As soon as the first one passes by the last one will return in a Day which is 50,000 years long, until it is judged between the people. Then he will be shown his path, either to Paradise or the Fire.” (narrated by the five except At-Tirmizi).
Zakat adalah kewajiban perorangan (Fardh ‘Ayn) atas setiap Muslim yang memiliki harta mencapai batas minimum (Nisab) setelah dikurangi utangnya, dan telah dimilikinya selama satu tahun. Apabila zakat telah menjadi wajib atas harta seorang Muslim, kewajiban itu tidak dapat dihapuskan. Pemungutannya tidak bergantung pada kebutuhan Negara atau kepentingan Ummah, berbeda dengan dana pajak, yang hanya boleh dipungut dari Ummah apabila tidak ada dana di Bait ul-Mal untuk memenuhi kebutuhan Negara dan kepentingan Ummah. Sebaliknya, zakat adalah hak delapan golongan yang wajib diserahkan oleh Negara kepada Bait ul-Mal setiap kali zakat itu jatuh tempo, baik ada kebutuhan untuknya maupun tidak. Zakat bukanlah hak Bait ul-Mal, dan Bait ul-Mal pun bukan penerima manfaatnya. Zakat adalah hak delapan golongan yang telah ditetapkan oleh Allah (SWT) dalam firman-Nya:
The Zakat is a personal duty (Fardh ‘Ayn) on every Muslim who possesses the minimum amount (Nisab) in excess of his debts for the duration of a year.Whenever it becomes obligatory upon the wealth of a Muslim, it cannot be abolished. Its collection is independent of the State’s needs or the Ummah’s interests unlike the tax funds, which might be collected from the Ummah only in cases where there are no funds in the Bait ul-Mal to meet the State’s needs and the Ummah’s interests. Rather it is the right of the eight categories that the State must deliver to the Bait ul-Mal whenever it becomes due, whether there is a need for it or not. Zakat is not of the rights of the Bait ul-Mal nor is it a beneficiary from it. It is a right of the eight categories specified by Allah (swt) in the Ayah:
Sesungguhnya sedekah itu hanyalah untuk… [At-Tauba: 60]
“Verily the Sadaqah is only for…” [At-Tauba: 60]
Bait ul-Mal hanyalah tempat penampungannya, sehingga Imam akan membelanjakannya kepada mereka yang disebutkan dalam ayat sesuai pandangan dan ijtihadnya. Zakat diwajibkan atas laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang gila, berdasarkan bentuk umum dari hadis-hadis sahih yang mewajibkan zakat tanpa pembatasan. Amru bin Syu'aib meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: "Nabi ﷺ berkhutbah kepada orang-orang dan bersabda: 'Sesungguhnya barangsiapa yang mengurus harta anak yatim, hendaklah ia mengembangkannya. Janganlah ia membiarkannya habis dimakan oleh zakat.'" Dari Anas (dalam riwayat marfu'): "Berniagalah dengan harta anak-anak yatim agar zakat tidak menghabiskannya." Qasim bin Muhammad berkata: "Aisyah biasa mengembangkan harta kami ketika kami masih yatim, dan mengeluarkan zakat darinya." Malik bin Anas berpendapat bahwa harta orang gila wajib dizakati, begitu pula Az-Zuhri. Dari Ibnu Syihab: "Bahwa ia ditanya tentang harta orang gila, apakah wajib dizakati? Ia menjawab: 'Ya.'"
The Bait ul-Mal is only a place of sanctuary for it, such that the Imam will spend from it to those specified by the Ayah according to his view and Ijtihad. Zakat is obliged upon the man, woman, child and insane person due to the general form of the sound Ahadith that oblige Zakat without restriction. Amru bin Shu’aib narrated from his father from his grandfather he said: “The Prophet (saw) preached to the people and said: ‘Verily, whoever has charge over an orphan with wealth then let him invest it. He should not leave it to be eaten by Sadaqah.’” From Anas (in a Marfu’ narration): “Trade in the orphans’ wealth (so that) Zakat does not consume it.” Qasim bin Muhammad (saw) said: “Aisha used to invest our wealth, as we were orphans, and give Zakat from it.” Malik bin Anas considered that there was Zakat on the lunatic’s wealth, as did Az-Zuhri. From ibn Shihab: “That he was asked about the lunatic’s wealth, is there Zakat upon it? He said: ‘Yes.’”.
Zakat diwajibkan atas harta-harta berikut:
Zakat is obliged on the following properties:
1. Hewan ternak, termasuk unta, sapi, dan kambing,
1. Livestock including camels, cows and sheep,
2. Tanaman dan buah-buahan,
2. Crops and fruits,
3. Mata Uang,
3. Currency,
4. Perdagangan barang dan dagangan.
4. Trading goods and merchandise.
Zakat diwajibkan atas harta-harta ini apabila telah mencapai nisab selama satu tahun, kecuali tanaman dan buah-buahan, yang zakatnya wajib dikeluarkan pada saat panen.
Zakat is obliged on these properties if they reach the Nisab for the duration of one year except for crops and fruits whose Zakat is due the moment they are harvested.