18 Zakat Unta Ternak
18 Zakat of Livestock Camels
Nisab pertama untuk unta adalah lima ekor, berdasarkan hadits Abu Said al-Khudri dari Nabi ﷺ: "Tidak ada sedekah pada unta yang kurang dari lima ekor." Unta yang dihitung adalah dari 5 sampai 9 ekor, karena tidak ada zakat bagi orang yang memiliki kurang dari lima ekor unta. Barang siapa memiliki lima ekor unta yang digembalakan dan merumput sebagian besar tahun, maka wajib baginya seekor kambing betina. Nisab unta beserta kewajiban zakat atasnya adalah sebagai berikut:
The first Nisab for camels is five, due to the Hadith of Abu Said al- Khudri from the Prophet (saw) : “There is no Sadaqah on anything less than five camels.” The camels must be from 5-9 camels as there is no Zakat on whoever owns less than five camels.Whoever owns five grazing camels, which graze for most of the year, then a female sheep is obliged upon him. The Nisab of camels, and what is obliged upon them, is as follows:
1. Untuk lima ekor unta, satu ekor kambing.
1. For five camels, one sheep.
2. Untuk sepuluh ekor unta, dua ekor kambing.
2. For ten camels, two sheep.
3. Untuk lima belas unta, tiga ekor kambing.
3. For fifteen camels, three sheep.
4. Untuk dua puluh ekor unta, empat ekor kambing.
4. For twenty camels, four sheep.
Zakat hanya wajib apabila nisab telah mencapai tingkatan-tingkatan yang disebutkan di atas. Jumlah apa pun yang berada di antara dua nisab yang disebutkan di atas tidak dihitung. Dengan demikian, misalnya, dua belas unta dikenakan zakat yang sama dengan sepuluh unta, dan tujuh unta dikenakan zakat yang sama dengan lima unta. Tidak ada kewajiban apa pun atas lebih dari dua puluh unta hingga jumlahnya mencapai dua puluh lima. Ketika hal ini terjadi, zakat tidak lagi diambil dalam bentuk kambing, melainkan dalam bentuk unta. Al-Laith bin S’ad berkata: “Inilah kitab Sadaqah: atas dua puluh unta dan yang di bawahnya, seekor kambing untuk setiap lima unta.” Al-Laith berkata: “Naf’i meriwayatkan kepadaku bahwa ini adalah salinan kitab ‘Umar ibn Al-Khattab.” Malik bin Anas berkata: “Saya membaca kitab ‘Umar ibn Al-Khattab tentang Sadaqah, dan di dalamnya tertulis: ‘Dengan nama Allah (SWT), Ar-Rahmaan, Ar-Raheem. Inilah kitab Sadaqah. Hingga dua puluh empat unta, seekor kambing untuk setiap lima unta.’” Apabila jumlah unta mencapai dua puluh lima, maka nisab dan kewajiban atas mereka adalah:
Zakat is only due when the Nisab reaches the levels mentioned above. Any amount between any two Nisabs mentioned above is not counted. Thus, for example, twelve camels incur the same Zakat as ten, and seven camels the same as five. There is nothing imposed upon more than twenty camels until the number reaches twenty-five. When this happens, Zakat is no longer taken in sheep but in camels. Al-Laith bin S’ad said: “This is the book of Sadaqa: Upon twenty camels and what is below that, a sheep upon every five camels.” Al-Laith said: “Naf ’i narrated to me that this is the transcription of ‘Umar ibn Al-Khattab’s book.” Malik bin Anas said: “I read the book of ‘Umar ibn Al-Khattab on Sadaqah and it said within it: ‘In the name of Allah (swt), Ar-Rahmaan, Ar-Raheem. This is the book of Sadaqah. Up to twenty four camels, a sheep in every five camels.’” When they reach twenty-five camels, then the Nisab and what is obliged upon them is:
1. Untuk dua puluh lima ekor unta, zakatnya berupa seekor anak unta betina (Makhadh) yang telah genap berumur satu tahun dan masuk tahun kedua. Al-Makhadh adalah unta yang sedang hamil, yaitu unta betina yang telah memasuki masa hamil. Jika pemilik unta tidak memiliki anak unta betina (Makhadh), maka diambil seekor unta jantan yang dapat diperah susunya (Labun), yang telah genap berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.
1. For twenty-five camels, a baby (Makhadh) of female camels which has reached one year and entered into the second. Al-Makhadh is the pregnant one. In other words a female camel that has entered the time of being pregnant. If the owner of the camels does not have a baby (Makadh), then a male milk-bearing camel (Labun), which has reached two years and has entered into the third, is taken.
2. Untuk tiga puluh enam unta, seekor unta betina pengasuh susu (Labunah) yang telah mencapai usia dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga. Ia dinamakan demikian karena induknya akan segera melahirkan sehingga ia menjadi pengasuh susu.
2. For thirty-six camels, a female milk-bearing camel (Labunah) which has reached two years and has entered into the third. It is given this name because her mother is about to give birth such that it becomes milk bearing.
3. Untuk empat puluh enam unta, seekor betina (Hiqqah) yang menuju usia pejantan (Taruqat al-Fahl), yaitu yang telah mencapai tiga tahun dan memasuki tahun keempat. Makna Taruqat al-Fahl adalah bahwa unta tersebut sudah layak didekati oleh pejantan.
3. For forty-six camels, a female (Hiqqah) on its way to a male animal (Taruqat al-Fahl) which has reached three years and has entered into the fourth. The meaning of (Taruqat al-Fahl) is that it is fit to be approached by a male.
4. Untuk enam puluh satu unta, Jaza'ah yang telah berumur empat tahun. Dinamakan demikian karena gigi depannya telah tanggal.
4. For sixty-one camels, a Jaza’a which has reached four years. It is given this name because its front teeth have fallen.
5. Untuk tujuh puluh enam ekor unta, dua ekor unta betina yang menghasilkan susu.
5. For seventy-six camels, two female milk-bearing camels.
6. Untuk sembilan puluh satu ekor unta, dua ekor betina (hiqqah) yang sedang dalam perjalanan untuk dikawini oleh seekor jantan.
6. For ninety-one camels, two females (Hiqqah) which are on the way to be ing approached by a male.
Tidak ada Zakat di antara dua bilangan yang telah disebutkan sebelumnya. Jika jumlah unta bertambah melebihi sembilan puluh satu, tidak ada tambahan Zakat atasnya hingga mencapai seratus dua puluh satu ekor unta. Jika telah mencapai jumlah ini, maka perhitungannya berubah sehingga diambil seekor unta betina yang menghasilkan susu untuk setiap empat puluh ekor, dan seekor Hiqqah untuk setiap lima puluh ekor.
There is no Zakat between any two previously mentioned numbers. If the number of camels increases over ninety-one, there is no extra Zakat upon them until they reach one hundred and twenty one camels. If they reach this number then the counting changes such that a female milk-bearing camel is taken for every forty and a Hiqqah for every fifty.
Nisab dan kewajiban zakat menjadi sebagai berikut:
The Nisab and what is obliged becomes as follows:

Tidak ada Zakat atas tambahan antara dua bilangan. Dalilnya adalah riwayat dari Anas, bahwa Abu Bakar menulis kepadanya dalam kitab ini ketika ia mengutusnya ke Bahrain: "Dengan nama Allah (swt), Ar-Rahmaan, Ar-Raheem. Inilah kewajiban Sedekah yang diwajibkan oleh Rasulullah ﷺ atas kaum Muslimin dan yang Allah (swt) perintahkan kepada Rasul-Nya ﷺ. Barangsiapa yang memintanya dari kaum Muslimin dengan cara yang benar, maka hendaklah ia diberi; tetapi barangsiapa yang meminta lebih dari itu, maka jangan diberi. Sampai dua puluh empat ekor unta, zakatnya diambil berupa kambing, dengan satu ekor kambing untuk setiap lima ekor. Apabila jumlahnya mencapai dua puluh lima sampai tiga puluh lima ekor, diambil seekor Bint Makhadh betina. Apabila jumlahnya mencapai tiga puluh enam sampai empat puluh lima ekor, diambil seekor Bint Labun betina. Apabila jumlahnya mencapai empat puluh enam sampai enam puluh ekor, diambil seekor Hiqqah yang sudah siap dikawini jantan. Apabila jumlahnya mencapai enam puluh satu sampai tujuh puluh lima ekor, diambil seekor Jaza'a. Apabila jumlahnya mencapai tujuh puluh enam sampai sembilan puluh ekor, diambil dua ekor unta betina Bint Labun. Apabila jumlahnya mencapai sembilan puluh satu sampai seratus dua puluh ekor, diambil dua ekor Hiqqah yang sudah siap dikawini jantan. Apabila jumlahnya melebihi seratus dua puluh ekor, maka setiap empat puluh ekor diambil seekor Bint Labun betina dan setiap lima puluh ekor diambil seekor Hiqqah. Barangsiapa tidak memiliki lebih dari empat ekor unta, maka tidak ada zakat atasnya kecuali jika pemiliknya sendiri menghendaki. Namun, apabila jumlahnya mencapai lima ekor unta, maka wajib zakat berupa seekor kambing."
There is no Zakat on an increase between two numbers. The evidence for all this is what was narrated by Anas, that Abu Bakr wrote to him in this book when he sent him to Bahrain: “In the name of Allah (swt), Ar-Rahmaan, Ar- Raheem. This is the obligation of Sadaqah which the Messenger of Allah (saw) obliged upon the Muslims and which Allah (swt) commanded His Messenger (saw) with.Whoever requests it from the Muslims in the correct manner, then he should be given; but whoever asks for more should not be given. Up to twenty-four camels, it is taken as sheep, with a sheep taken in every five.When they reach twenty-five up to thirty-five, a female Bint Makhadh is taken. When they reach thirty-six to forty five, a female milk-bearing camel (Bint Labun) is taken. When they reach forty-six up to sixty, a Hiqqah on its way to a male is taken. When they reach sixty-one up to seventy-five, a Jaza’a is taken. When they reach seventy-six up to ninety, female milk-bearing camels are taken. When they reach ninety-one up to one hundred and twenty, two hiqqah on the way to a male are taken.When they increase beyond one hundred and twenty, a female milk-bearing camel in every forty and a hiqqah in every fifty is taken. Whoever does not own more than four camels then there is no Zakat upon him unless if the owner himself wishes. But a sheep is due when they reach five camels.”.
Sapi (Lembu)
Cattle (Cows)
Zakat atas hewan ternak diwajibkan berdasarkan Sunnah dan Ijma' as-Sahabah. Adapun dalil dari Sunnah, hal itu berdasarkan riwayat Abu Dzar bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Tidaklah pemilik unta, sapi, atau kambing yang tidak menunaikan haknya, kecuali pada Hari Kiamat nanti hewan-hewan itu akan datang dalam keadaan lebih besar dan lebih gemuk daripada sebelumnya, lalu menanduk dan menginjaknya dengan kuku-kukunya." (Muttafaq 'alaih). Adapun Ijma' as-Sahabah, sesungguhnya mereka telah sepakat atas kewajiban zakat pada hewan ternak.
The Zakat of cattle is obliged by the Sunnah and Ijma’a as-Sahabah. As for the Sunnah, this is due to what was narrated by Abu Dharr that the Prophet (saw) said: “No owner of camels, cattle or sheep will fail to give their due right except then will come bigger and fatter than they were on the Day of Judgement to butt him with their horns and trample him with their hoofs” (agreed upon). As for Ijma’a as-Sahabah, verily they agreed upon the obligation of Zakat upon cattle.
Zakat diwajibkan atas hewan ternak yang digembalakan (sa'imah) sebagian besar tahun; yaitu hewan yang dipelihara dan dibiakkan untuk memperoleh keturunan dan pertambahan. Adapun hewan yang dipakai untuk bekerja, maka tidak ada zakat atasnya. Dari Ali yang berkata: "Tidak ada sedekah atas hewan yang dipakai untuk bekerja." Amru bin Dinar berkata bahwa sampai kepadanya bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak ada sedekah pada sapi-sapi pembajak (muthirah) yang digunakan untuk membajak tanah." Jabir bin Abdullah berkata: "Tidak ada sedekah atas muthirah." Muthirah adalah sapi yang membajak tanah.
Zakat is obliged on grazing cattle that graze most of the year; these are the ones taken and reared for progeny and increase. As for working cattle, there is no Zakat upon them. From Ali who said: “There is no Sadaqah upon working cattle.” Amru b. Dinar said that it reached him that the Messenger of Allah (saw) said: “There is no Sadaqah on Muthira bulls which are used for ploughing the soil.” Jabir b. Abdullah said: “There is no Sadaqah upon the Muthira.” The Muthira is the cow that ploughs the soil.
Nisab pertama dari sapi yang wajib dizakati adalah tiga puluh ekor.
The first Nisab of cattle upon which Zakat is obliged is thirty.
Nisab dan zakat yang wajib atasnya adalah sebagai berikut: -.
The Nisab and what is due upon them is as follows: -.
1. Tabi’a, baik jantan maupun betina, pada tiga puluh ekor sapi. Tabi’a adalah anak sapi jantan berumur satu tahun yang telah memasuki tahun kedua. Dinamakan demikian karena ia telah mampu mengikuti induknya.
1. A Tabi’a male or female in thirty cattle. The Tabi’a is the male cow of one year old who has entered into the second. It is given that name because it has become capable of following its mother.
Domba, Biri-biri (al-Ghanam) dan Kambing
Lamb, Sheep (al-Ghanam) and Goats
Zakat kambing dan domba diwajibkan berdasarkan Sunnah dan Ijma' Sahabat. Adapun dari Sunnah, hal ini berdasarkan riwayat Abu Dzar dari Nabi ﷺ yang bersabda: "Tidaklah pemilik unta, sapi, atau kambing/domba yang tidak menunaikan haknya, kecuali mereka akan datang pada Hari Kiamat dalam keadaan lebih besar dan lebih gemuk daripada sebelumnya, lalu menanduk dan menginjaknya dengan kuku-kukunya." (Muttafaq 'alaih).
The Zakat of sheep and goats is obliged by Sunnah and Ijma’a as-Sahabah. As for the Sunnah, this is due to what Abu Dharr narrated from the Prophet (saw) saying: “ No owner of camels, cattle or sheep/goats will fail to give their due right except they will come bigger and fatter than they were, on the Day of Judgement to butt him with their horns and trample him with their hoofs” (agreed upon).
Adapun Ijma’a as-Sahabah, sesungguhnya mereka sepakat secara bulat tanpa ada seorang pun yang berbeda pendapat tentang wajibnya zakat atas kambing dan domba. Zakat wajib atas kambing dan domba yang digembalakan dan merumput sebagian besar tahun, setelah satu tahun penuh berlalu sejak mencapai nisab. Abu Bakr meriwayatkan dari Nabi ﷺ dalam sebuah hadis panjang bahwa beliau bersabda: “…dan seekor kambing betina (Shat) pada kambing dan domba yang digembalakan jika jumlahnya empat puluh…” dan juga berdasarkan sabdanya: “Tidak ada zakat pada harta sampai telah berlalu satu tahun atasnya.”
As for Ijma’a as-Sahabah, verily they had a collective consensus without anyone differing upon the obligation of Zakat upon sheep and goats. Zakat is obliged upon grazing sheep and goats that graze most of the year, once a full year passes after they have attained the Nisab. Abu Bakr narrated from the Prophet (saw) in a long Hadith that he said: “…and a female sheep (Shat) in grazing sheep and goats if they are forty…” and also due to his saying: “There is no Zakat on property until a year has passed over it.”.
Nisab minimum untuk domba dan kambing adalah empat puluh ekor. Jika jumlahnya kurang dari empat puluh, meskipun hanya kurang satu ekor, maka tidak ada zakat atasnya. Nisab domba dan kambing, serta kewajiban yang dibebankan atasnya, adalah sebagai berikut: -
The minimum Nisab for sheep and goats is forty sheep. If they are less than forty, even by one sheep, there is no Zakat upon them. The Nisab of sheep and goats, and what is obliged upon them, is as follows: -.
1. Satu ekor kambing betina (Shat) dalam satu kawanan yang berjumlah empat puluh ekor.
1. One female sheep (Shat) in a herd of forty .
2. Dua ekor kambing betina (Shat) dalam satu kawanan yang berjumlah seratus dua puluh satu.
Apa yang Dihitung dan Diambil, dan Apa yang Tidak Diambil dalam Zakat Kambing dan Domba
What is Counted and Taken, and What is not Taken in the Zakat of Sheep and Goats
Semua yang dimiliki seorang Muslim berupa kambing dan domba, muda maupun tua, termasuk as-Sikhal yang merupakan anak kambing dan al-Buhum yang merupakan anak domba, dihitung dengan syarat bahwa mereka lahir sebelum berlalunya tahun.
All that a Muslim owns of sheep and goats, young and old, including as- Sikhal which are the children of goats and al-Buhum which are the children of sheep, are counted on the condition that they were born before the passing of the year.
Jaza’a (yang berumur empat tahun) dari domba diambil dalam zakat kambing biri-biri yang berumur enam bulan, begitu pula Thaniyy dari kambing yang berumur satu tahun. Tidak ada perbedaan antara jantan dan betina. Yang jantan diambil sebagaimana betina. Yang diambil adalah yang pertengahan, bukan yang terbaik maupun yang terburuk.
The Jaza’a (four-year old) of the lamb is taken in the Zakat of sheep which is six months old, as well as the Thaniyy of the goats which is one year old. There is no difference between the males and females. The male is taken as is the female. The average is taken, not the best or the worst.
Anak-anak kambing tidak diambil, begitu pula domba muda karena tidak layak untuk zakat. Demikian pula domba yang sedang menyusui atau yang akan melahirkan tidak diambil; begitu pula domba yang dipelihara untuk diambil susu atau dagingnya, dan tidak pula diambil domba jantan atau kambing jantan, kecuali jika pemiliknya secara sukarela menawarkannya untuk zakat. Dalam hal ini, hewan tersebut diterima dan pemiliknya mendapat pahala tambahan karena itu lebih dari yang diwajibkan. Dalil atas semua ini adalah riwayat Bisyr bin 'Asim dari ayahnya, bahwa 'Umar bin Al-Khattab mengangkat Abu Sufyan bin Abdullah sebagai pejabat atas Thaif dan daerah-daerahnya. Maka ia pergi sebagai pemungut zakat, lalu ia menghitung atas mereka Al-Ghazi (kambing muda) tetapi tidak mengambilnya dari mereka. Mereka berkata kepadanya: "Jika engkau menghitung Al-Ghazi atas kami, maka engkau seharusnya mengambilnya." Namun ia menahan diri hingga bertemu 'Umar dan berkata: "Aku tahu bahwa mereka mengklaim kami menzalimi mereka. Kami menghitung Al-Ghazi atas mereka tetapi tidak mengambilnya." Maka 'Umar berkata kepadanya: "Hitunglah atas mereka Al-Ghazi, yang jantan, bahkan Al-Sakhlat, yang betina yang dibawa gembala di tangannya. Katakan kepada mereka: 'Aku tidak akan mengambil Ar-Rubiyy, yaitu yang baru melahirkan, yang sedang menyusui, yang diambil susunya, begitu pula domba untuk dimakan. Tidak pula aku akan mengambil yang sedang digemukkan untuk disembelih atau kambing jantan. Sebaliknya ambillah Al-'Inaq, yang belum mencapai umur kambing, Al-Jaza'a (berumur empat tahun) dan Ats-Tsaniyyah, karena itu adalah rata-rata dari harta, yaitu Al-Sikhal dan yang terbaik darinya.'" Demikian pula sabda Nabi ﷺ: "Sesungguhnya hak kami hanya pada Al-Jaza'a dan Ats-Tsaniyyah."
Hukum Kepemilikan Bersama atas Kambing (al-Ghanam)
The Rule on Partners in Sheep (al-Ghanam)
Persekutuan atau percampuran dalam penggembalaan kambing domba menjadikan harta para sekutu atau mitra seperti harta satu orang dalam hal Zakat. Hal ini berlaku baik ketika ternak itu dimiliki bersama oleh mereka secara bersama-sama sehingga masing-masing memiliki bagian yang tidak ditentukan, misalnya jika mereka mewarisi sebagian ternak, membelinya secara bersama, atau ternak itu merupakan hadiah yang diberikan kepada keduanya sehingga mereka tetap menyimpannya dalam keadaan demikian tanpa pemisahan atau pembagian. Hal ini juga berlaku baik ketika ternak itu diberikan kepada mereka secara bersamaan maupun ketika bagian-bagian itu terpisah lalu kemudian mereka campurkan, yakni harta masing-masing tetap terpisah kepemilikannya tetapi mereka mencampurkannya dan menjadi mitra bersama; baik bagian mereka sama maupun tidak, dalam hal penggembalaan, padang rumput, pejantan (al-Fahl), atau tempat minum. Kambing domba milik persekutuan atau percampuran, tanpa memandang jumlah mitra atau sekutu maupun bagian mereka, dihitung seperti kambing domba dan kambing milik satu orang dalam pemungutan Zakat. Ia dihitung sebagai satu kesatuan dan tetap dalam keadaannya tanpa pemisahan atau penggabungan. Jika jumlahnya mencapai empat puluh ekor, maka petugas pemungut Sedekah mengambil satu ekor kambing domba. Jika mencapai seratus dua puluh satu ekor, maka diambil dua ekor kambing domba. Diambil tiga ekor kambing domba jika mencapai dua ratus satu ekor, dan diambil empat ekor kambing domba jika mencapai empat ratus ekor.
The partnership or mixing in grazing sheep makes the property of the partners or two associates like the property of one man in Zakat. This is the case whether the livestock is shared jointly between them such that each one has a common unspecified share, for example if they inherit a portion, purchase them in partnership or they are gifts given to both of them so they retain them in this situation without separation or division. This may be whether they were given to them together or they were separate shares and they mixed them later on, i.e. the property of each one is distinct but they mixed them and became partners together; whether they were of equal shares or not, with regards to shepherding, pasture, male sheep (al-Fahl) or drinking place. The sheep of a partnership or mixing, irrespective of the number of partners or associates or their shares, are counted like the sheep and goats of one man in taking Zakat. They are counted as one and remain in their situation without separation or combination. If they reach forty then the collector of Sadaqah takes one sheep, if they reach one hundred and twenty one, two sheep are taken. Three sheep are taken if they reach two hundred and one, and four sheep are taken if they reach four hundred.
Petugas pemungut Sedekah membagi apa yang ia ambil sebagai Zakat dari para mitra atau sekutu sesuai dengan bagian mereka dalam kambing, sehingga yang paling sedikit di antara mereka mengembalikan kepada yang lebih banyak sesuai bagiannya, berdasarkan sabda Nabi Muhammad ﷺ: "Apa yang diambil dari dua sekutu, keduanya saling mengembalikan secara seimbang."