26 Pembelanjaan Zakat
26 The Expenditure of Zakat
Allah (SWT) membatasi penyaluran Zakat dalam firman-Nya:
Allah (swt) restricted the expenditure of Zakat in His saying:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil-amil yang mengurusnya, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah (swt) dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan” [At-Taubah: 60] Ayat ini membatasi dan menentukan pengeluaran zakat hanya untuk delapan golongan ini. Tidak diperbolehkan memberikannya kepada golongan selain mereka, karena ayat ini diawali dengan kata “Innama” yang merupakan partikel pembatasan dan penentuan, diikuti oleh huruf “lam” kepemilikan. Hal ini menunjukkan bahwa penerima dan kepemilikan sedekah dibatasi pada delapan golongan berikut:
“Verily the Sadaqat are (only) for the poor, needy, those employed upon it, those whose hearts are to be reconciled, slaves, debtors, those in the way of Allah (swt) and the wayfarers” [At-Tauba: 60] This Ayah restricts the expenditures of Zakat to these eight categories, limiting and specifying it for them. It is not allowed to give from it to any category other than these, because the Ayah begins with the term “Innama” which is an articles of limitation and restriction, followed by the letter “lam” of ownership. This indicates the limitation of Sadaqah beneficiaries and ownership to these eight categories which are:
1. Orang-orang Fakir (Al-Fuqaraa): Mereka adalah orang yang tidak menerima uang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka, yaitu makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Siapa pun yang menerima kurang dari apa yang ia butuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dianggap fakir, sehingga sedekah halal baginya. Ia boleh mengambil darinya, dan ia dapat diberi sedekah dalam jumlah yang cukup untuk menghilangkan kebutuhan dan kefakirannya.
1. The Poor (Al-Fuqaraa): These are those who don’t receive enough money to suffice them to fulfil their basic needs that are food, clothing and shelter. Whoever receives less than what he needs to fulfil his basic needs is considered poor, so Sadaqah is Halal for him. He may take from it and he can be given enough Sadaqah to the limit that removes his need and poverty.
Allah (swt) telah melarang orang kaya mengambil sedekah. Abdullah bin Amr berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Sedekah tidak halal bagi orang kaya, dan tidak pula bagi orang yang sehat dan kuat (Zu Mirra)." Zu Mirra adalah orang yang kuat dan mampu berusaha. Jika ia tidak memiliki kekuatan dan kemampuan, maka ia dianggap miskin. Orang kaya adalah orang yang tidak bergantung kepada orang lain, sehingga ia memiliki lebih dari yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhannya. Telah datang beberapa hadis yang menjelaskan siapa orang kaya itu. Abdullah bin Mas'ud berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidaklah seseorang meminta sesuatu padahal ia kaya, kecuali ia akan datang pada Hari Kiamat dengan wajah tergigit, tergores, atau terluka." Ditanyakan: "Wahai Rasulullah ﷺ, apa yang dimaksud dengan kekayaannya?" Beliau menjawab: "Lima puluh dirham atau yang setara dengannya dalam bentuk emas." (Diriwayatkan oleh lima perawi hadis). Siapa yang memiliki lima puluh dirham perak, yaitu setara dengan 148,75 gram perak, atau yang setara dengannya dalam bentuk emas, di luar kebutuhan makanan, pakaian, tempat tinggal, serta nafkah keluarga, anak, dan pembantunya, maka ia dianggap kaya dan tidak diperbolehkan baginya mengambil dari sedekah.
Allah (swt) has prohibited the rich from taking Sadaqah. Abdullah b. Amru said: The Messenger of Allah (saw) said: “Sadaqah is not Halal for the rich (person) nor the one of sound and strong body (Zu Mirra).” The Zu Mirra is the person of strength and acquiring ability. If he doesn’t have the strength and ability, then he is considered poor. The rich person is the one who is independent of others such that he receives more than is required to fulfil his needs. There have come Ahadith clarifying who the rich person is. Abdulllah b. Masud said: The Messenger of Allah (saw) said: “No person will ask for something while he is rich except he will come on the Day of Judgement with his face bitten, scratched or wounded.” It was said: “O Messenger of Allah (saw), what is his richness?” He said: “50 Dirhams or its equivalent in gold” (narrated by the five). Whoever owns 50 silver Dirhams equal to 148.75 grams of silver, or its equivalent in gold, in excess of his food, clothing, shelter and the expenses of his family, children and servant is considered rich and it is not allowed for him to take from the Sadaqah.
2. Orang-orang Miskin (Al-Masakeen): Mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki apa pun sehingga kebutuhan mereka tidak terpenuhi, dan mereka tidak meminta-minta kepada orang lain. Rasulullah ﷺ bersabda: "Orang miskin itu bukanlah orang yang berkeliling meminta kepada manusia, lalu ia kembali dengan satu atau dua suap makanan, atau satu atau dua butir kurma. Orang miskin adalah orang yang tidak menemukan harta yang mencukupinya, dan orang lain tidak menyadarinya sehingga mereka memberinya sedekah, dan ia pun tidak berdiri meminta-minta kepada orang lain." (Muttafaq 'alaih). Orang miskin (al-masakeen) berada di bawah derajat fakir (al-fuqara') berdasarkan firman Allah (swt) .:
2. The Paupers (Al-Masakeen): They are the ones who don’t have anything so the want abated them and they do not beg people. The Messenger of Allah (saw) said: “The pauper is not the one who goes about the people, content with a morsel or two or a date or two. The pauper is the one who doesn’t find any wealth to suffice him nor do people notice him so that they give him charity. Nor does he stand to beg people” (agreed upon). The pauper is lesser than the poor person due to the saying of Allah (swt) .:
"Atau orang miskin yang berdebu" [Al-Balad: 16], yaitu tertutup debu karena ketelanjangan dan kelaparannya. Sedekah boleh diberikan kepada orang miskin dan ia boleh mengambil darinya. Ia dapat diberi dari sedekah sampai batas kesengsaraannya hilang dan ia mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
“Or a pauper with dust” [Al-Balad: 16] i.e. covered with dust due to his nakedness and hunger. The Sadaqah is allowed for the pauper and he can take from it. He can be given from Sadaqah to the limit that his misery is removed and he is enabled to satisfy his basic needs.
3. Mereka yang dipekerjakan untuk memungutnya (Al-'Amileen 'alayha): Mereka adalah utusan Rasulullah ﷺ dan para pemungut sedekah yang ditunjuk untuk mengumpulkan sedekah dari orang-orang yang wajib mengeluarkannya, atau yang membagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka diberi bagian dari sedekah, meskipun mereka kaya, sebagai imbalan atas pekerjaan memungut atau membagikannya. Atha' bin Yasar berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Sedekah tidak halal bagi orang kaya kecuali untuk lima golongan: orang yang dipekerjakan untuk memungutnya, seseorang yang membelinya dengan hartanya, seseorang yang diberi sedekah lalu ia menyedekahkannya kepada tetangganya, orang yang berperang, atau orang yang berutang." Dan dari Busr bin Sa'id, bahwa Ibnu As'adi al-Maliki berkata: "'Umar mengangkatku untuk mengurus sedekah. Ketika aku selesai dan menyerahkannya kepadanya, ia memerintahkan agar diberikan upah kepadaku. Aku berkata: 'Aku melakukannya karena Allah (swt).' Ia berkata: 'Ambillah apa yang aku berikan kepadamu, karena aku pernah dipekerjakan pada masa Rasulullah ﷺ. Beliau mempekerjakanku dan aku mengatakan kepada beliau seperti yang engkau katakan kepadaku. Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika engkau diberi sesuatu tanpa meminta-minta, makanlah dan bersedekahlah dengannya."' " (Disepakati atas keshahihannya).
3. Those employed over collecting it (Al-’Amileen ‘alayha): These are the Messenger (saw)s and Sadaqah collectors appointed to collect Sadaqah from those whom it is obliged upon them, or they distribute it to its beneficiaries. They are given of the Sadaqat, even if they are wealthy, in exchange for collecting or distributing it. Ata’a b.Yasar said: The Messenger of Allah (saw) said: “Sadaqah is not allowed for the rich except for five: The one employed to collect it, a man who buys it with his wealth, a man who was given a Sadaqah and he donated it to his neighbour, the fighter or the debtor.” And from Busr b. Said that ibn Asa’di al-Maliki said: “‘Umar appointed me over the Sadaqa. When I finished and gave it to him, he ordered some wage for me’. I said: ‘I did it for the sake of Allah (swt).’ He said: ‘Take what I give you for I was employed at the time of the Messenger of Allah (saw) . He employed me and I told him what you told me. The Messenger of Allah (saw) said: ‘If you are given something without begging, eat (of it) and give charity’” (agreed upon).
4. Mereka yang hatinya perlu dilunakkan (Al-muallafatu qulubuhum): Mereka adalah jenis pemimpin, kepala suku, tokoh berpengaruh, atau pahlawan yang keyakinannya belum mantap, yang mana Khalifah atau gubernurnya memandang tepat untuk memberi mereka dari Zakat sebagai pelunak hati mereka, untuk meneguhkan keyakinan mereka, memanfaatkan mereka demi kepentingan Islam dan kaum Muslimin, atau untuk memengaruhi komunitas mereka. Ini serupa dengan apa yang diberikan Rasulullah ﷺ kepada Abu Sufyan, Uyayna b. Hisn, Al-Aqr’a b. Habis, Abbas b. Mirdas, dan lainnya. Amru b. Taghlib berkata, "Ada harta atau tawanan yang sampai kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau membagikannya. Beliau memberi kepada sebagian orang dan membiarkan sebagian yang lain. Beliau mengetahui bahwa orang-orang yang tidak diberi itu menyimpan celaan. Maka beliau memuji dan mengagungkan Allah (SWT), kemudian bersabda: 'Ketahuilah! Demi Allah (SWT), aku memberi kepada seseorang dan membiarkan yang lain. Yang aku biarkan itu lebih aku cintai daripada yang aku beri. Namun, aku memberi kepada orang-orang yang aku lihat dalam hati mereka ada rasa takut dan ketidaksabaran, dan aku menyerahkan kepada sebagian orang apa yang Allah (SWT) tempatkan dalam hati mereka berupa kecukupan dan kebaikan.'"
4. Those whose hearts are to be reconciled (Al-muallafatu qulubuhum): These are types of leaders, chiefs, influential people or heroes whose beliefs are not yet settled, where the Khalifah or his governors see it fit to give them from the Zakat as reconciliation for their hearts, settling their beliefs, utilising them for the benefit of Islam and Muslims or to influence their communities. This is similar to what the Messenger (saw) gave to Abu Sufyan, Uyayna b. Hisn, Al-Aqr’a b. Habis, Abbas b. Mirdas and others. Amru b. Taghlib said “that some money or captives reached the Messenger of Allah (saw) and he distributed them. He gave to some men and left some others. He got the knowledge that those who were not given were full of blame. So he praised Allah (swt) and extolled Him, then he said: ‘See! By Allah (swt) I give to a man and leave another. The one I leave is more beloved (to me) than the one I give. Rather, I give people whom I see in their hearts some fear and impatience, and I entrust some people with what Allah (swt) placed in their hearts of affluence and good.’”.
Mereka yang dijinakkan hatinya tidak diberi zakat kecuali jika mereka adalah Muslim. Jika mereka kafir, mereka tidak diberi sedekah apa pun karena sedekah tidak diberikan kepada orang kafir. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ kepada Mu'az ketika beliau mengutusnya ke Yaman: "Beritahukan kepada mereka bahwa Allah (SWT) mewajibkan sedekah atas harta mereka, yang diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada orang miskin mereka."
Those to be reconciled are not given Zakat except if they are Muslims. If they are Kuffar, they are not given any Sadaqat as it is not given to the Kafir. This is due to the saying of the Messenger of Allah (saw) to Mu’az when he sent him to Yemen: “Inform them that Allah (swt) obliged Sadaqah upon their wealth to be taken from their rich and given to their poor.”.
Demikian pula, mereka tidak diberi dari Zakat kecuali jika alasan (‘illa) yang menjadi dasar pemberian itu ada. Jika alasannya tidak ada, mereka tidak diberi Sedekah sebagaimana Abu Bakr dan ‘Umar menghentikan pemberiannya setelah Islam menjadi kuat dan tersebar luas.
Similarly they are not given from Zakat except if the reason (‘illa) for which they are given is present. If the reason is not present, they are not given Sadaqah as Abu Bakr and ‘Umar stopped paying it after Islam was strengthened and widespread.
5. Budak "Ar-riqab": Mereka adalah budak yang diberi dari zakat jika mereka telah terikat perjanjian untuk memerdekakan dirinya sendiri, atau dibeli dengan dana zakat dan dimerdekakan jika mereka tidak terikat perjanjian. Saat ini tidak ada lagi budak.
5. Slaves “Ar-riqab”: They are the slaves who are given of Zakat if they are contracted to free themselves, or they are purchased by Zakat funds and set free if they are not contracted. There are no slaves today.
6. Orang-orang yang Berutang (Al-Gharimeen): Mereka adalah orang-orang yang berutang dan menanggung beban utang, sehingga mereka diberi zakat untuk menyelesaikan perselisihan antarorang, membayar diyat (uang darah), atau melunasi kepentingan pribadi mereka.
6. Debtors “Al-Gharimeen”: These are those who are indebted and bear debts upon themselves so they are paid to resolve disputes between people, pay blood-monies or to discharge their personal interests.
Adapun orang-orang yang menanggung utang untuk menyelesaikan perselisihan atau untuk membayar diyat, maka mereka dibayar dari Zakat, baik mereka miskin maupun kaya, sesuai dengan jumlah utang yang mereka tanggung tanpa kelebihan. Anas meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Meminta-minta tidak diperbolehkan kecuali bagi tiga golongan: orang yang sangat miskin, orang yang terbebani utang, atau orang yang terbebani diyat yang menyakitkan.” Qabeesa bin Mukhariq al-Hilali berkata: “Aku pernah menanggung suatu beban, lalu aku datang kepada Rasulullah ﷺ untuk meminta bantuan untuknya. Beliau bersabda: ‘Tunggulah bersama kami sampai ada sedekah yang datang kepada kami, sehingga aku akan memberimu darinya.’ Kemudian beliau bersabda: ‘Wahai Qabeesa, meminta-minta tidak diperbolehkan kecuali bagi salah satu dari tiga golongan: seseorang yang menanggung suatu beban, maka ia diperbolehkan meminta sedekah hingga ia mendapatkannya, lalu ia berhenti dari meminta lebih; seseorang yang hartanya tertimpa musibah, maka ia diperbolehkan meminta hingga ia memperoleh apa yang cukup untuk penghidupannya, atau beliau berkata, apa yang mencukupi kebutuhan hidupnya; dan seseorang yang tertimpa kemiskinan yang disaksikan oleh tiga orang bijak dari kaumnya bahwa si fulan telah tertimpa kemiskinan, maka ia diperbolehkan meminta hingga ia memperoleh apa yang cukup untuk penghidupannya, atau beliau berkata, apa yang mencukupi kebutuhan hidup. Siapa yang meminta selain dari tiga golongan ini, wahai Qabeesa, maka ia memakan harta haram (Suht).’”
As for those who bear debts to resolve disputes or to pay blood-monies, they are paid from the Zakat, whether they are poor or rich, the exact amount that they bear of debt without any excess. Anas narrated that the Prophet (saw) said: “Begging is not allowed except for three (persons): The person of abject poverty, odious debt or painful blood.” Qabeesa bin Mukhariq al-Hilali said: “I bore a burden so I went to the Messenger of Allah (saw) to beg for it. He said: ‘Wait with us until a Sadaqah comes to us so that I give you of it.’ Then he said: ‘O Qabeesa, begging is not allowed except for one out of three: A man bearing a burden so he is allowed to ask for a Sadaqah till he gets it then he holds from taking more; a man whose wealth suffered a calamity so he is allowed to beg until he attains what is enough of livelihood or he said what meets his livelihood; and a man who was struck by a poverty of which three wise men of his fold say that so and so person has been struck by a poverty so he is allowed to beg until he attains what is enough of livelihood, or he said what meets livelihood. Whoever begs other than these, O Qabeesa, he would eat illicit money (Suht).’”.
Adapun orang-orang yang berutang untuk memenuhi kepentingan pribadi mereka, mereka diberi dari Zakat untuk melunasi utang mereka jika mereka miskin, atau tidak miskin tetapi tidak mampu melunasi utang mereka. Jika mereka kaya dan mampu melunasi utang mereka, mereka tidak diberi apa pun karena hal itu tidak diperbolehkan bagi mereka.
As for those who bear debt to meet their personal interests, they are given of Zakat to repay their debts if they are poor, or not poor but unable to fulfil their debts. If they are rich and able to pay their debts, they are not given anything as it is not allowed for them.
7. Di jalan Allah (swt) (Fi Sabeelillah): yaitu jihad, serta segala sesuatu yang diperlukan untuknya dan yang menjadi sandarannya, seperti membentuk pasukan, mendirikan pabrik, dan memproduksi senjata. Setiap kali kata "Fi Sabeelillah" disebutkan dalam Al-Qur'an, maknanya tidak lain adalah jihad. Zakat dibelanjakan untuk jihad dan kebutuhan pokoknya, dan tidak dibatasi pada jumlah tertentu. Maka boleh membelanjakan seluruh zakat, atau sebagiannya, untuk jihad sesuai dengan apa yang dipandang Khalifah bermanfaat bagi para penerima zakat. Abu Said meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda: "Sedekah tidak halal bagi orang kaya kecuali di jalan Allah (swt)…" dan dalam riwayat lain: "…atau bagi pejuang di jalan Allah (swt)."
7. In the way of Allah (swt) (Fi Sabeelillah): i.e. Jihad, whatever is necessary for it and what it depends upon, such as forming an army, establishing factories and manufacturing weapons.Whenever “Fi Sabeelillah” is mentioned in the Qur’an, it means nothing other than Jihad. Zakat is spent for Jihad and its essentials, and it is not limited to any amount. So it is allowed to spend all of the Zakat, or some of it, for Jihad according to what the Khalifah sees as beneficial for the Zakat beneficiaries. Abu Said narrated: The Messenger of Allah (saw) said: “Sadaqah is not allowed for the rich person except in the way of Allah (swt)…” and in another narration: “…or the fighter in the way of Allah (swt).”.
8. Musafir (Ibnu s-Sabiil): Yaitu orang yang perjalanannya terputus sehingga ia tidak memiliki cukup uang untuk sampai ke rumahnya. Ia diberi dari zakat sejumlah yang dapat mengantarkannya ke tujuannya, baik sedikit maupun banyak. Demikian pula, ia diberi biaya yang diperlukan untuk mencapai tujuannya, meskipun di tempat tinggalnya ia sebenarnya kaya, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ: "Sedekah tidak halal bagi orang kaya kecuali di jalan Allah (SWT) atau bagi musafir, atau …".
8. The wayfarer (Ibn us-Sabeel): This is the one whose travel has been cut off such that he doe not have enough money to allow him to reach his home. He is given from the Zakat the amount that will allow him to reach his destination, whether a little or a lot. Similarly, he is given the necessary expenses to allow him reach his destination, even if he is in fact rich where he lives, due to the Messenger (saw) ’s saying: “Sadaqah is not allowed for the rich person except in the way of Allah (swt) or a wayfarer or….”.
Zakat tidak boleh diberikan kepada selain delapan golongan yang disebutkan ini. Zakat tidak dibelanjakan untuk membangun masjid, rumah sakit, fasilitas amal, atau kepentingan umum negara maupun umat, karena zakat adalah hak milik pribadi delapan golongan tersebut, sehingga tidak ada seorang pun selain mereka yang berhak ikut memilikinya.
Zakat cannot be given to any other than these eight mentioned categories. It is not spent for building mosques, hospitals, charity facilities or any State or Ummah utility, because Zakat is the private property of the eight categories such that no one else shares it with them.
Khalifah adalah pihak yang bertanggung jawab untuk menyalurkannya kepada golongan-golongan ini sesuai dengan pandangannya dalam mencapai kemaslahatan bagi golongan-golongan tersebut, sebagaimana Rasulullah ﷺ dan para Khulafa' setelah beliau mengawasi pembayarannya. Diperbolehkan bagi Khalifah untuk membagikannya di antara delapan golongan ini, dan ia juga boleh membatasi penyalurannya kepada sebagian dari golongan-golongan ini sebagaimana ia pandang bermanfaat bagi mereka. Jika golongan-golongan ini tidak ditemukan, maka zakat disimpan di Bait ul-Mal pada bagian Sadaqat untuk dibelanjakan ketika dibutuhkan oleh mereka yang berhak menerimanya. Ibnu Abbas berkata tentang Sedekah: "Jika engkau membelanjakannya untuk salah satu dari delapan golongan ini, maka itu sah." 'Atha' dan Al-Hasan juga berpendapat demikian. Malik berkata: Masalah pembagian Sedekah menurut pandangan kami adalah persoalan ijtihad yang diserahkan kepada penguasa, sehingga golongan mana pun yang membutuhkan dan jumlah (orangnya) yang lebih diutamakan (daripada yang lain), sesuai dengan pandangan penguasa tentang apa yang layak.
The Khalifah is the one who is responsible to give it to these categories accordng to how he views achieving the benefit of these categories, as the Messenger of Allah (saw) and the Khulafa’a after him would supervise its payment. It is allowed for the Khalifah to distribute it among these eight categories as he may restrict its spending to some of these categories as he sees beneficial to these categories. If these categories are not found, the Zakat is preserved in Bait ul-Mal in the department of Sadaqat to spend it when there is a need for it by those who are entitled of it. Ibn Abbas said about Sadaqah: “If you spend it for one of these eight categories, it would be valid.” Ata’a and Al-Hassan said the same. Malik said: The matter of dividing Sadaqah in our view is that it is a matter of Ijtihad left to the governor so any category that has need and the number (of people) it is preferred (over others), according to how the governor views fit.”