7 Standar Panjang, Luas, Ukuran, dan Berat
7 Standard of lengths, Area, Measures and Weights
Pengetahuan tentang banyak hukum syariat yang berkaitan dengan al-Kharaj, Jizyah, Zakat, Diyat, pemotongan (hudud) dan kafarat memerlukan pengetahuan tentang panjang, ukuran dan berat yang digunakan pada masa Rasulullah ﷺ dan pada masa para Sahabat yang mulia (semoga Allah (SWT) meridai mereka). Seiring berlalunya waktu dan semakin jauhnya dari penggunaan satuan panjang, ukuran dan berat tersebut, sebagian besar bahkan seluruhnya kini tidak lagi digunakan. Karena itu, menjadi sulit untuk mengetahui ukuran-ukuran ini dan nilainya yang setara dengan satuan panjang, ukuran dan berat yang digunakan saat ini, yang lebih mudah dipahami, lebih mudah digunakan, dan dapat didefinisikan secara lebih tepat.
Cognition of many of the Ahkam Shar’iah related to Al-Kharaj, Jizya, Zakat, Diyya, cutting and expiation requires the knowledge of the lengths, measures and weights which were used during the time of the Messenger (saw) and in the era of the honourable Sahabah (may Allah (swt) be pleased with them). As time prolonged away from the usage of these standards of lengths, measures and weights, the majority of them today, if not all of them, have become redundant. Thus, it has become difficult to know these measurements and their values corresponding to the lengths, measures and weights used today, which have become easier to deal with, easier to understand and able to precisely define.
Oleh karena itu, standar-standar panjang, ukuran, dan berat ini akan dijelaskan guna memaparkan hakikatnya serta perbandingannya dengan panjang, ukuran, dan berat masa kini, agar hal tersebut menjadi jelas, mudah digunakan, sederhana untuk dipahami, dan tepat dalam definisinya.
Therefore, the standards of these lengths, measures and weights will be demonstrated to explain their reality and ratio to today’s lengths, measures and weights in order to make them clear, easy to deal with, simple to understand and precise in definition.
Panjang dan Luas
Length and Area
Jareeb adalah satuan dasar luas yang digunakan untuk mengukur tanah pertanian serta menentukan luas suatu tanah, yang menjadi dasar perhitungan kharaj. Diriwayatkan bahwa Sha'bi berkata, "Sesungguhnya 'Umar bin Al-Khattab mengukur Sawad (tanah pertanian Irak) yang mencapai 630.000.000 Jareeb." Dalam kitab al-Ahkaam al-Sultaniyya disebutkan, "Jareeb adalah 10 Kasabaat kali 10 Kasabaat. Kafeez adalah 10 Kasabaat kali satu Kasabah. Dan Kasabah sama dengan 6 hasta. Dengan demikian, satu Jareeb sama dengan 3.600 potong hasta, dan Kafeez sama dengan 330 hasta, yaitu sepersepuluh dari satu Jareeb."
A Jareeb was the only basic unit of area. It was applied to measure arable land and define estate, where the Kharaj was estimated based on this basis. It is reported that Sh’abi said, “Indeed ‘Umar b. Al-Khattab surveyed the Sawad (arable land of Iraq) which reached 630,000,000 Jareeb.” In the book, al- Ahkaam al-Sultaniyya it is said, “The Jareeb is 10 Kasabaats times 10 Kasabaats. The Kafeez is 10 Kasabaats times a Kasabah. And the Kasabah is equal to 6 cubits. Hence the Jareeb is equal to 3600 cubit pieces and the Kafeez is equal to 330 cubits which is a tenth of a Jareeb.
Mengenai parasang, diriwayatkan bahwa Ja'far bin Qudamah berkata, "Ia adalah luas sebuah hasta dan setara dengan hasta Hasyimi, yaitu 9000 hasta." Al-Qalqasyandi menyebutkan, "Hasta Hasyimi sama dengan satu hasta dan sepertiga hasta tangan, yaitu hasta Mursalah (yang dikirim/panjang). Dan hasta tangan sama dengan 6 genggaman (kepalan) berdasarkan genggaman rata-rata. Setiap genggaman adalah empat jari, yaitu jari kelingking, jari manis, jari tengah, dan jari telunjuk. Setiap jari adalah 6 helai rambut kecil yang diletakkan melintang."
Commenting on the parasang, it has been reported that Ja’afar bin Qudamah said that, “It is a cubit area and is equivalent to the Hashemite cubit, that is 9000 cubits.” Qalqashandi mentioned that, “The Hashemite cubit is equal to a cubit and a third of the hand which is the Mursala (long dispatched) cubit. And the cubit of the hand is equal to 6 handfuls (clasps)on the basis of the average handful. Each handful is the four fingers i.e. the smallest finger, ring finger, the middle and the index finger. Each finger is 6 little hairs laid across.
Kaum Muslimin menggunakan ukuran-ukuran panjang berikut:
The Muslims used the following lengths:
Pengait = 4 jari.
The clasp = 4 fingers.
Hasta mursalah = 6 genggam atau 24 jari.
The dispatched Mursala cubit = 6 clasps or 24 fingers.
Takaran dan Timbangan
Measure and Weight
Telah diriwayatkan bahwa Abu Sa'id al-Khudri berkata, "Kami dahulu mengeluarkan satu Sa'a dari makanan sebagai Zakat al-Fitr, atau satu Sa'a dari gandum, atau satu Sa'a dari kurma, atau satu Sa'a dari keju, atau satu Sa'a dari kismis." Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah yang berkata, "Rasulullah ﷺ biasa mandi dengan satu Sa'a dan bersuci dengan satu Mudd." Dan diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri, tanpa menyebut Nabi ﷺ, yang berkata, "Tidak ada sedekah pada harta yang kurang dari 5 Awsuq." Al-Wasq adalah 60 Makhtoom, yaitu satu Sa'a, berdasarkan dalil dari apa yang diriwayatkan dari al-Hasan dan Ibnu Sirin, keduanya berkata, "Al-Wasq adalah 60 Sa'a." Al-Sha'bi meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ berkata kepada Ka'ab bin 'Ujrah, "Tidakkah engkau memiliki sesuatu untuk disembelih?" Ia menjawab, "Tidak." Rasulullah ﷺ bersabda, "Kalau begitu, berpuasalah tiga hari atau bersedekahlah dengan tiga Sa'a kurma kepada enam orang miskin, dengan memberi dua dari mereka masing-masing satu Sa'a." Dan diriwayatkan dari Muhammad ﷺ bin Ubaidullah al-Thaqafi yang berkata, "Umar bin al-Khattab mewajibkan kepada penduduk Sawad atas setiap Jarib yang dihuni atau dialiri air sebesar satu Dirham dan satu Kafeez." Abu 'Ubaid berkata dalam Kitab al-Amwal, "Satu Sa'a adalah 4 Amdad, dan Mudd adalah satu setengah rithl menurut ukuran Baghdad, sehingga satu Sa'a adalah 5 rithl dan sepertiga, yaitu Sa'a Nabi ﷺ sebagaimana disebutkan Malik dan penduduk Hijaz." Dengan meneliti hadits-hadits, apa yang disebutkan oleh para fuqaha, muhaddits, dan ahli bahasa tentang takaran dan timbangan, menunjukkan bahwa satu Sa'a adalah satuan ukuran bagi semua takaran yang digunakan. Satu Sa'a sama dengan 4 Amdad, dan satu Mudd adalah satu setengah rithl menurut ukuran Baghdad, sedangkan rithl Baghdad adalah 128 4/7 Dirham. Perkiraan Dirham dalam satuan gram yang digunakan saat ini adalah 3,17 gram. Ini bukan Dirham uang tunai. Berat Dirham perak syar'i adalah 2,975 gram. Dengan demikian, berat rithl Baghdad adalah 408 gram.
It has been narrated that Abu Said al-Khudri said, “We used to give a Sa’a from food for Zakat ul-Fitr, or a Sa’a from barley, or a Sa’a from dates, or a Sa’a from cheese, or a Sa’a from the raisons.” It has been narrated from Jabir ibn Abdullah who said, “The Messenger of Allah (saw) would wash himself with a Sa’a and purify himself with Mudd.” And it has been narrated from Abu Saeed al-Khudri, without metioning the Prophet (saw) who said, “There is no Sadaqah in less then 5 Awsuq.” Al-Wasq is 60 Makhtoom that is a Sa’a by evidence of what has been narrated from al-Hassan and Ibn Sirreen who both said, “Al-Wasq is 60 Sa’a.” Al-Sha’bi narrated that the Messenger of Allah (saw) said to Ka’ab ibn ‘Uzra, “Don’t you have something to slaughter?” He said, “No.” RasoolAllah (saw) said, “Then fast three days or give in charity 3 Sa’a of dates to 6 needy people, giving two of them one Sa’a.” And it has been narrated from Muhammad (saw) bin Ubaidullah al-Thaqafi who said, “‘Umar ibn Al- Khattab imposed on the people of the Sawad on each Jareeb inhabited or overflowing a Dirham and a Kafeez.” Abu ‘Ubaid says in the Book of Funds, “A Sa’a is 4 Amdaad, and the Mud is a pound and third in Baghdadi measurement, thus the a Sa’a is 5 pounds and a third, which is the Sa’a of the Prophet (saw) as Malik and the people of the Hijaz mention.” Examining the Ahadith, what has been mentioned by the Jurists and Muhadditheen and the linguists about the measures and weights shows that a Sa’a is a unit of measurement for all measures which was used. A Sa’a is equal to 4 Amdaad and a Mudd is a pound and third in Baghdadi measurement and the Baghdadi pound is 128 4/7 Dirhams. The estimate of the Dirham in terms of the gram used today was 3.17 grams. This is not the cash Dirham. The weight of the Shar’i silver Dirham is 2.975 grams. Thus the weight of the Baghdadi pound is 408 grams.