11 Al-'Ushur (Zakat Hasil Tanaman) — Pajak Persepuluhan
11 Al-’Ushur (Tithes) Taxes
Ini adalah hak kaum Muslimin yang diambil dari orang-orang kafir dzimmi (Zimmi) beserta barang dagangan mereka, dan dari orang-orang negeri perang (Dar al-Harb) yang melintasi perbatasan Negara Khilafah. Orang yang bertugas memungutnya dikenal sebagai Al-'Asyir.
This is the right of Muslims taken from the people of Zimmah (Zimmis) and their trading goods, and from the people of the land of war (Dar ul-Harb) who are crossing through the frontiers of the Khilafah State. The one who is in charge of collecting it is known as Al- ‘Ashir.
Maks dipungut padahal terdapat banyak hadis yang mencela pungutan maks dan bersikap keras terhadap pemungutnya, seperti yang diriwayatkan oleh Uqba bin Amir, bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Pemungut pajak tidak akan masuk surga." Pajak semacam itu adalah dana yang diambil dari para pedagang ketika mereka melintasi perbatasan negara. Juga diriwayatkan oleh Kareez bin Sulaiman, yang berkata: "Umar bin Abdul Aziz menulis surat kepada Abdullah bin Awf al-Qari agar ia pergi ke bangunan yang dikenal sebagai rumah pajak di Rafah lalu menghancurkannya, kemudian membawanya ke laut dan menebarkannya. Ia juga menulis kepada Ady bin Arta'a agar membebaskan rakyat dari uang tebusan, pungutan pangan, dan pajak, sebab itu bukanlah pajak melainkan pengurangan (harta) rakyat, sebagaimana yang Allah (swt) firmankan:
The Maks is taken despite the fact that there are many Ahadith which censure taxes (The maks) and are harsh against its collector, such as what was narrated by Uqba b. Amir that he heard the Messenger of Allah (saw) saying: “The tax-collector will not enter Paradise.” Such tax is the funds taken from merchants when they cross the State frontiers. It was also narrated by Kareez b. Sulaiman, who said: “‘Umar b. Abdul Aziz wrote to Abdullah b. Awf al-Qari that he should travel to the house known as the house of tax in Rafah and demolish it, then carry it to the sea and scatter it. He also wrote to Ady b. Arta’a to waive ransom, food and taxes from the people for they are not taxes but reduction (of the people’s properties) about which Allah (swt) said:
"Janganlah kalian merugikan manusia dengan mengurangi hak-hak mereka, dan janganlah berbuat kerusakan di muka bumi." [Hud: 85]
“Do not withhold from the people the things that are their due nor commit evil in the land” [Hud: 85]
Maka barang siapa datang kepadamu dengan membawa sedekah, terimalah darinya, dan barang siapa tidak datang kepadamu, maka Allah (SWT) akan memperhitungkannya.
So whoever comes to you with charity accept it from him, and he who doesn’t come to you then Allah (swt) will account him.
Semua hadis dan riwayat ini mencela al-Maks, dan keras serta tegas terhadap pemungutnya, yang menunjukkan haramnya memungut al-Maks.
All these Ahadith and reports censure the Maks, and are severe and harsh against its collector which indicates the illegality of collecting it.
Ada pula riwayat-riwayat lain yang menjelaskan bahwa ushr (pungutan sepersepuluh) tidak diambil dari kaum Muslimin atau dari barang dagangan kafir dzimmi ketika mereka membawanya melintasi perbatasan, melainkan hanya dari para pedagang Dar al-Harb, sebagaimana yang diriwayatkan oleh ‘Abdurrahman bin Ma‘qil, yang berkata: “Aku bertanya kepada Ziyad bin Hudayr: ‘Dari siapa kalian mengambil ushr?’ Ia menjawab: ‘Kami tidak mengambil ushr dari kaum Muslimin atau dari seorang mu‘ahid (yang terikat perjanjian).’ Aku bertanya: ‘Lalu dari siapa kalian mengambil ushr?’ Ia menjawab: ‘Dari para pedagang harbi, sebagaimana mereka dulu memungut pajak dari kami ketika kami sampai di negeri mereka.’” Dan ‘Amr bin Dinar meriwayatkan: “Muslim bin Misbah memberitahuku bahwa ia bertanya kepada Ibnu ‘Umar: ‘Apakah engkau tahu apakah ‘Umar mengambil ushr dari kaum Muslimin?’ Ia menjawab: ‘Tidak, aku tidak mengetahui hal itu.’” Riwayat-riwayat ini menjelaskan bahwa ushr tidak diambil dari kaum Muslimin atau dzimmi, tetapi hanya dari kaum harbi sebagai tindakan timbal balik.
There also came other reports that clarify that the tithe (Ushr) is not taken from Muslims or the trading goods of the Zimmis when they carry them across the frontiers, but only from businessmen of the traders of Dar ul-Harb such as what was narrated by AbdurRahman bin Ma’qil who said “I asked Ziyad bin Hudayr ‘from whom did you collect Ushr?’ He said: ‘We did not take ushr from Muslims or a Mu’ahid (under covenant).’ I said: “From whom then did you take Ushr?” He said: ‘The merchants of harb just as they used to tax us when we reached their lands.” And Amru bin Dinar narrated: ‘Muslim bin Misbah informed me that he asked ibn ‘Umar: ‘Do you know if ‘Umar took Ushr from Muslims?’ He said: ‘No, I do not know that.’ These reports clarify that Ushr was not taken from Muslims or Zimmis but only from Harbis as a reciprocal measure.
Namun, ada riwayat-riwayat lain yang menunjukkan bahwa ‘Umar ibn Al-Khattab dan para khalifah sesudahnya, yaitu Utsman, Ali, dan ‘Umar bin Abdul Aziz, biasa memungut ‘Usyr dari barang dagangan yang melintasi perbatasan negara. Mereka memungut seperempat persepuluhan (2,5%) dari pedagang Muslim, setengah persepuluhan (5%) dari kaum Zimmi, dan persepuluhan penuh (10%) dari pedagang Harbi. Sebuah riwayat dari Ziyad bin Hudayr menyebutkan: “‘Umar ibn Al-Khattab mengangkat saya untuk mengurusi persepuluhan dan memerintahkan saya untuk memungut seperempat persepuluhan dari pedagang Muslim.” Dalam riwayat lain ia berkata: “‘Umar ibn Al-Khattab memerintahkan saya untuk memungut persepuluhan dari orang-orang Nasrani Bani Taghlib dan setengah persepuluhan dari orang-orang Nasrani Ahl ul-Kitab (kaum Ahli Kitab).” Dalam riwayat Abdur Rahman bin Ma’qil dari Ziyad bin Hudayr yang disebutkan sebelumnya, ia berkata bahwa ia biasa memungut persepuluhan dari pedagang Harbi. Dari As-Saib bin Yazid, ia berkata: “Saya diangkat untuk mengurusi pasar Madinah pada masa ‘Umar. Ia berkata: ‘Kami dahulu memungut persepuluhan dari orang-orang Nabath.’” Abdullah bin ‘Umar meriwayatkan: “‘Umar biasa memungut setengah persepuluhan dari minyak dan gandum agar jumlah yang dibawa ke Madinah bertambah (untuk mendorong orang-orang Nabath membawa minyak dan gandum ke Madinah), dan ia memungut persepuluhan dari sayur-sayuran.” Zareeq bin Hayyan al-Damasyqi, yang bertugas di pos perlintasan Mesir, meriwayatkan bahwa ‘Umar bin Abdul Aziz menulis kepadanya: “Ambillah satu Dinar dari setiap dua puluh dari siapa pun dari kalangan Zimmi yang melintas, dari harta perdagangan yang mereka edarkan. Gunakan perhitungan ini untuk jumlah yang kurang dari itu hingga mencapai sepuluh Dinar, dan jangan mengambil apa pun jika jumlahnya berkurang sepertiga Dinar.”
However, there are other reports which indicate that ‘Umar ibn Al-Khattab and the Khulafa’a after him, Uthman, Ali and ‘Umar bin Abdul Aziz, used to take Ushr from merchandise crossing the State frontiers. They used to take quarter-tithe (2.5%) from Muslim merchants, half-tithe (5%) from Zimmis and the tithe (10%) from Harbi merchants. A report from Ziyad bin Hudayr states: “‘Umar ibn Al-Khattab appointed me over the tithe and commanded me to take quarter-tithe from Muslim merchants.” And in another report he said: “Umar ibn Al-Khattab commanded me to take the tithe from the Christians of Bani Taghlib and half-tithe from the Christians of Ahl ul-Kitab (people of the Book).” In the previous mentioned narration of Abdur Rahman bin Ma’qil from Ziyad bin Hudayr, he said that he used to take tithe from Harbi merchants. From As-Saib bin Yazid, he said: “I was appointed over the market of Madinah in the time of ‘Umar. He said: ‘We used to take the tithe from the Nabateans.’” Abdullah bin ‘Umar narrated: “‘Umar used to take half-tithe from oil and wheat so as to increase their load into Madinah (in order to encourage the Nabateans to bring oil and wheat to Madinah) and he took tithe from vegetables.” Zareeq bin Hayyan al-Damashqi who was responsible about the passage of Egypt narrated that ‘Umar bin Abdul Aziz wrote to him: ‘Take one Dinar out of every twenty from whoever passes from the Zimmis from the trading goods of their wealth which they circulate. Use this calculation for whatever is less (than 20 Dinars) until it reaches ten Dinars, and don’t take anything when it decreases by a third of a Dinar.’.
Atsar-atsar itu secara eksplisit menyebutkan bahwa Umar dan para khalifah sesudahnya biasa mengambil seperempat sepersepuluh (rub' al-'usyr) dari barang dagangan pedagang Muslim yang melintasi perbatasan, setengah sepersepuluh dari pedagang dzimmi, dan sepersepuluh dari pedagang harbi. Hal ini disaksikan oleh para Sahabat dengan persetujuan mereka, yang menguatkan ijma' mereka atas kebolehan pengambilannya. Juga Umar bin Abdul Aziz, yang memerintahkan 'Ady bin Arta'ah untuk berhenti memungut pajak dari rakyat dan Abdullah bin Awf al-Qari untuk menghancurkan rumah pajak di Rafah, memerintahkan gubernurnya di Mesir, Zareeq bin Hayyan al-Damasyqi, untuk mengambil setengah sepersepuluh dari kaum Zimmi. Selain itu, Ziyad bin Hudayr meriwayatkan: "Kami tidak mengambil 'usyr dari kaum Muslimin maupun Mu'ahid (orang yang berada dalam perjanjian)." Riwayat lain menyebutkan: "Umar memerintahkannya untuk mengambil seperempat sepersepuluh dari kaum Muslimin dan setengah sepersepuluh dari kaum Zimmi." Hadits-hadits dan riwayat-riwayat ini tampak bertentangan dengan hadits-hadits sebelumnya yang mencela al-Maks dengan keras dan tegas terhadap pemungutnya, serta dengan riwayat-riwayat yang menyatakan bahwa Umar dan Ziyad tidak memungut pajak dari kaum Muslimin maupun Zimmi.
The reports are explicit that ‘Umar and the Khulafa’a after him, used to take quarter-tithe from the merchandise of Muslim merchants crossing the frontier, half-tithe from Zhimmi merchants and the tithe from Harbi merchants. This was witnessed by the Sahabah with their consent, confirming their Ijma’a on the permissibility of taking it. Also ‘Umar bin Abdul Aziz, who commanded Ady bin Arta’a to stop taking taxes from the people and Abdullah bin Awf al-Qari to destroy the house of tax in Rafah, commanded his governor in Egypt, Zareeq bin Hayyan al-Damashqi to take half-tithe from the Zimmis; In addition Ziyad bin Hudayr narrated: “We did not take Ushr from Muslims or Mu’ahids (people under covenant)” Other narrations state: “‘Umar commanded him to take quarter-tithe from Muslims and halftithe from Zimmis.” These Ahadith and reports appear to contradict the previous Ahadith which censure the Maks with harshness and severity against its collector, and also those which say that ‘Umar and Ziyad did not tax Muslims or Zimmis.
Setelah pemeriksaan yang cermat terhadap semua hadis dan riwayat dalam masalah ini, ternyata tidak ada pertentangan sama sekali di antara keduanya. Maks yang dicela dengan keras terhadap pemungut hanya merujuk pada harta yang diambil tanpa hak (yakni secara tidak sah) dari kaum Muslimin, seperti mengambil sepersepuluh dari mereka atau mengambil lebih dari seperempat sepersepuluh dari pedagang mereka yang melintasi perbatasan. Ushur tidak diwajibkan atas kaum Muslimin, dan tidak ada sesuatu pun yang dibebankan atas barang dagangan mereka selain Zakat, yaitu seperempat sepersepuluh (2,5%). Ini bukan Maks dan bukan sepersepuluh (Ushr). Hal ini menjelaskan makna hadis Ibnu 'Umar dan Ziyad bin Hudayr yang menyatakan bahwa 'Umar tidak mengambil sepersepuluh dari mereka; sebaliknya, ia mengambil Zakat dari mereka, dan jumlahnya adalah seperempat sepersepuluh, bukan sepersepuluh (2,5%).
Close scrutiny of all these Ahadith and reports on this issue shows that there is no contradiction between them whatsoever. The Mak which is censured with harshness against the collector refer only to money taken without right (i.e. illegitimately) from Muslims such as taking the tithe from them or taking more than a quarter-tithe from their merchants crossing the frontier. Ushur are not obliged upon the Muslims, nor is anything imposed upon their trading merchandise except Zakat, which is a quarter-tithe (2.5%). This is neither a Maks nor a tithe (Ushr). This clarifies the meaning of the Ahadith of ibn ‘Umar and Ziyad bin Hudayr in saying that ‘Umar did not take the tithe; instead he took Zakat from them and its amount was quarter-tithe not the tithe (2.5%).
Adapun kaum Zimmi, zakat sepersepuluh (usyr) tidak diambil dari mereka; yang diambil dari mereka hanyalah setengah usyr. Setengah usyr yang diambil dari mereka merupakan syarat dalam perjanjian damai (Sulh) yang dibuat dengan mereka pada masa ‘Umar ibn Al-Khattab, ketika Irak, Asy-Syam, dan Mesir ditaklukkan. Dengan demikian, al-Maks yang diharamkan dan pemungutnya yang dicela keras adalah pungutan yang diambil secara tidak sah dari kaum Muslimin, kaum Zimmi, atau kaum Harbi, baik pungutan itu melebihi jumlah yang telah ditetapkan maupun lebih besar daripada yang diambil dari para pedagang Muslim ketika mereka datang ke negeri mereka.
As for Zimmis, the tithe was not taken from them, the amount taken was only half-tithe. The half-tithe taken from them was a condition of the peace agreements (Sulh) contracted with them at the time of ‘Umar ibn Al-Khattab when Iraq, Ash-Sham and Egypt were conquered. Thus, the Maks which is prohibited and its collector harshly rebuked is that which is taken illegitimately from Muslims, Zimmis or Harbis, irrespective of whether more than the stipulated amount is taken or is greater than that taken from Muslim merchants when they visit their lands.
Beberapa riwayat menghilangkan kontradiksi yang tampak ini. Abu Ubaid, dalam kitab al-Amwal, mengutip hadis Marfu' ketika ia menyebutkan pemungut pajak (al-'Ashir), yang menyatakan: "Dialah orang yang mengambil sedekah secara tidak sah." Abu Ubaid menerjemahkan hal ini dan berkata: "Jika ia mengambil lebih dari zakat yang semestinya, maka ia telah mengambilnya secara tidak sah." Kemudian ia melanjutkan: "Demikian pula yang dipahami dari hadis Ibnu 'Umar ketika ia ditanya: 'Apakah engkau tahu bahwa 'Umar mengambil 'Ushr dari kaum Muslimin?' Ia menjawab: 'Tidak, aku tidak mengetahui hal itu.' Kami memandang bahwa maksudnya adalah mengambil lebih dari zakat yang semestinya, bukan zakat itu sendiri, karena bagaimana mungkin Ibnu 'Umar mengingkari hal ini? 'Umar dan para Khalifah lainnya mengambilnya ketika mereka membagikan pemberian, dan menurut pendapat Ibnu 'Umar, memberikannya kepada mereka adalah hal yang benar." Ia lalu berkata: "Serupa dengan itu adalah hadis Ziyad bin Hudayr ketika ia berkata: 'Kami tidak mengambil 'Ushr dari seorang Muslim maupun Mu'ahid.' Yang dimaksudnya adalah bahwa kami dahulu mengambil seperempat persepuluhan dari kaum Muslimin dan setengah persepuluhan dari kaum Zimmi, sebagaimana disebutkan secara jelas dalam riwayat-riwayat lain yang ia riwayatkan." Abu Ubaid menyebutkan bahwa pungutan dari kaum Zimmi menjadi hal yang masih samar baginya, karena mereka bukan kaum Muslimin yang darinya sedekah diambil, dan bukan pula kaum Harbi sehingga diambil dari mereka sebagaimana dari kaum Muslimin. Ia melanjutkan: "Hingga aku merenungkan hadis tersebut dan mendapati bahwa 'Umar mengadakan perjanjian damai dengan mereka atas dasar ini, selain Jizyah atas kepala mereka dan Kharaj atas tanah mereka." Hal ini serupa dengan apa yang datang dalam riwayat Qatadah dari Abu Majliz, ketika 'Umar mengutus 'Utsman bin Hunaif ke Irak dalam sebuah hadis panjang: "Dan ia mengenakan pada harta kaum Zimmi yang mereka perdagangkan, satu dirham dari setiap dua puluh, dan Jizyah atas kepala mereka." Ia melanjutkan: "Aku berpendapat bahwa pungutan dari pedagang mereka termasuk dalam asal perjanjian damai, sehingga hal itu menjadi hak bagi kaum Muslimin pada masa sekarang." Demikian pula Malik bin Anas biasa berkata: "Mereka telah diikat perjanjian untuk menetap di tanah mereka, sehingga setiap kali mereka melintasinya untuk berdagang, mereka harus dikenai pungutan." Dengan demikian menjadi jelas bahwa tidak ada pertentangan, dan pungutan (maks) yang dicela adalah pengambilan harta secara tidak sah.
Some reports remove this apparent contradiction. Abu Ubaid, in the book of al-Amwal, cited a Marfu’ Hadith when he mentioned the taxman (Al- ’Ashir) which stated: “He is the one who takes the Sadaqah illegitimately.” Abu Ubaid translated this and said: “If he takes more than the original Zakat then he has taken it illegitimately.” Then he continued to say: “Similarly what is understood from the Hadith of ibn ‘Umar when he was asked: ‘Do you know if ‘Umar took Ushr from Muslims?’ He said: ‘No, I do not know of this.’ We consider that he means taking more than the original Zakat but did not mean the Zakat, for how could ibn ‘Umar deny this? ‘Umar and other Khulafa’a took it when they distributed the grants and it was ibn ‘Umar’s opinion to give it to them.” He then said: “Similar is the Hadith of Ziyad bin Hudayr when he said: ‘We did not take Ushr from a Muslim or Mu’ahid.’ What he meant was that we used to take quarter-tithe from Muslims and halftithe from Zimmis as mentioned explicitly in other reports narrated by him.” Abu Ubaid mentioned that collecting from Zimmis was ambiguous to him as they were not Muslims from whom Sadaqah is taken nor Harbis such that it is taken from them as they take from Muslims. He went on to say: “Until I contemplated the Hadith and found that ‘Umar contracted peace with them upon this, apart from Jizya on their heads and Kharaj on the land.” This is similar to what came in the narration of Qatada from Abu Majliz when ‘Umar sent Uthman bin Haneef to Iraq in a long Hadith: “And he imposed on the money of the Zimmis in which they trade with, one dirham in every twenty and Jizya on their heads.” He continued: “I deem the collecting from their merchants is in the origin of the peace treaty so it is a right today for the Muslims.” Similarly Malik bin Anas used to say: “They were covenanted to settle in their lands, so every time they cross it for trade they should be taxed.” Thus it becomes clear that there is no contradiction and the tax (Maks) that is censured is the collection of property illegitimately.
Seperempat persepuluhan diambil dari barang dagangan para pedagang Muslim yang melintasi perbatasan Negara sebagai Zakat, karena Zakat atas barang dagangan sama dengan Zakat atas uang, sebab barang dagangan dinilai dengan uang. Zakat uang yang wajib adalah seperempat persepuluhan (2,5%), maka Zakat atas barang dagangan pun sama. Besarannya tidak boleh ditambah maupun dikurangi, karena ia merupakan hak atas harta seorang Muslim yang telah Allah (SWT) wajibkan untuk diberikan kepada delapan golongan sebagai Zakat dan penyucian. Ia ditempatkan dalam kas Sedekah dan dibelanjakan kepada mereka yang disebutkan dalam ayat tersebut.
A quarter-tithe is taken from the merchandise of Muslim merchants crossing the State frontier as Zakat, as Zakat on trade merchandise is the same as Zakat on currency, for merchandise is evaluated by it. The obligatory Zakat on currency is quarter-tithe (2.5%), so the Zakat on trade merchandise is the same. It should neither be increased nor decreased as it is a right on the Muslim’s wealth which Allah (swt) obliged to be given to the eight categories as Zakat and purification. It is placed in the department of Sadaqah and spent amongst those listed in the Ayah.
Nisf al-'usyr (5%) diambil dari barang dagangan para pedagang dzimmi ketika mereka melintasi perbatasan, sesuai dengan perjanjian damai dan kesepakatan yang dibuat dengan mereka pada masa 'Umar ibn Al-Khattab. Saat ini, jika dibuat kesepakatan baru dengan Ahlul Kitab atau pihak lain, yang menentukan jumlah yang diambil dari barang-barang yang mereka bawa melintasi perbatasan Negara, apakah itu sebesar sepersepuluh (10%), sepertiga, seperempat, setengah, atau lebih atau kurang dari itu, maka wajib untuk mematuhi apa yang telah disepakati.
Half-tithe (5%) is taken from the merchandise of Zimmi merchants when they cross the frontiers according to the peace treaty and agreements contracted with them at the time of ‘Umar ibn Al-Khattab. Today, if new agreements are contracted with the people of the Book or others, determining the amount taken from the goods with which they cross the State’s frontiers whether this is at the tithe (10%), one-third, one-quarter, one half, or more or less than that, then it is obligatory to conform to what is agreed upon.
Zakat sepersepuluh (10%) diambil dari barang-barang pedagang Harbi ketika mereka melintasi perbatasan. Besarnya jumlah ini ditentukan berdasarkan apa yang diambil dari pedagang dan saudagar Muslim dalam bentuk perlakuan timbal balik. Sepersepuluh itu adalah jumlah yang diambil oleh orang-orang Harbi dari pedagang Muslim yang melintasi wilayah mereka pada masa ‘Umar dan para Khulafa’ setelahnya, sehingga sepersepuluh diambil dari kaum Harbi sebagai balasan. Dari Ziyad bin Hudayr, ia berkata: “Aku adalah orang pertama yang diutus oleh ‘Umar bin Al-Khattab untuk memungut sepersepuluh. Beliau memerintahkanku agar tidak menggeledah siapa pun, dan mengambil satu dirham dari setiap empat puluh dirham dari siapa pun yang melintas di antara kaum Muslimin, satu dari dua puluh dari kaum Dzimmi, dan sepersepuluh dari mereka yang tidak memiliki perjanjian.” Dari Anas bin Malik, ia berkata: “‘Umar bin Al-Khattab mengutusku untuk memungut ‘Ushr. Beliau memberiku ketetapan untuk mengambil seperempat dari ‘ushr dari barang dagangan yang dibawa kaum Muslimin, setengah dari ‘ushr dari kaum Dzimmi, dan sepersepuluh dari kaum Harbi.”
Tithe (10%) is taken from the goods of Harbi merchants when they cross the frontiers. This amount is determined by what is taken from Muslim traders and merchants in a reciprocal arrangement. The tithe was the amount taken by Harbis from Muslim merchants crossing their lands at the time of ‘Umar and the Khulafa’a after him, so tithe was taken from the Harbis in reciprocation. From Ziyad bin Hudayr, he said: “I was the first person sent by ‘Umar ibn Al-Khattab to collect tithe. He said: ‘He commanded me that I should not search anyone and to take one Dirham out of every forty from whoever passes among the Muslims, one out of twenty from Zimmis and the tithe from those without a covenant.’” From Anas bin Malik, he said: “‘Umar ibn Al-Khattab sent me to collect Ushr. He gave me a decree to take quartertithe from what Muslims moved with of their merchandise, half-tithe from Zimmis and the tithe from Harbis.”.
Abu Musa al-Asy'ari menulis surat kepada 'Umar yang berisi: "Para pedagang Muslim pergi ke negeri perang dan mereka memungut pajak sepersepuluh dari mereka." Ia berkata: 'Umar menulis kepadanya: "Pungutlah dari mereka sebesar yang mereka pungut dari para pedagang Muslim." Penduduk Manbaj menulis kepada 'Umar: "Izinkanlah kami masuk ke negerimu sebagai pedagang, dan engkau boleh memungut pajak dari kami." Ia berkata: 'Umar bermusyawarah dengan para sahabat Rasulullah ﷺ tentang hal ini, dan mereka menyarankannya untuk menerima tawaran mereka dan memungut pajak dari mereka. Dengan demikian, jumlah yang dipungut dari kaum Harbi setara dengan jumlah yang mereka pungut dari para pedagang Muslim. Jika hari ini dibuat perjanjian-perjanjian baru, maka perlu dibatasi jumlah yang dipungut dari para pedagang dan saudagar Harbi sesuai dengan jumlah yang dikenakan pajak oleh kaum Harbi terhadap para pedagang Muslim.
Abu Musa al-Ash’ari wrote to ‘Umar saying: “The Muslim merchants go to the land of war and they take tithe from them. He said: ‘’Umar wrote to him: Take from them the same as they take from Muslim merchants.’” The people of Manbaj wrote to ‘Umar: “Allow us to enter your land as merchants and you can tax us. He said: ‘’Umar consulted the companions of the Messenger of Allah (saw) about this and they advised him to accept their offer and tax them.’” Thus the amount that was taken from Harbis was equivalent to the amount they took from Muslim merchants. If new agreements are contracted today it is necessary to restrict the amount taken from Harbi merchants and traders in accordance with the amount taxed by the Harbis on Muslim traders.
Pajak yang dipungut dari pedagang Zimmi dan Harbi merupakan ghanimah bagi kaum Muslimin. Pajak tersebut harus ditempatkan di departemen ghanimah dan Kharaj, dan dibelanjakan seperti belanja Jizyah dan Kharaj.
Taxes taken from Zimmi and Harbi merchants is booty for Muslims. It is to be placed in the department of booty and Kharaj and to be spent like the expenditure of Jizya and Kharaj.
Jumlah yang dipungut dari pedagang Zimmi dan Harbi diserahkan kepada Khalifah. Ia boleh menaikkan atau menurunkannya sesuai dengan perjanjian damai yang telah disepakati atau yang akan disepakati. Ia juga boleh bertindak timbal balik terhadap perlakuan terhadap pedagang Muslim, sesuai dengan kepentingan kaum Muslimin dan penyampaian Da'wah. Abdullah bin 'Umar meriwayatkan bahwa "'Umar dahulu memungut setengah persepuluhan (5%) dari minyak dan gandum agar dapat menambah muatan mereka ke Madinah, dan memungut persepuluhan dari sayuran (kacang polong, kacang-kacangan, dan lentil)."
The amount taken from Zimmi and Harbi merchants is delegated to the Khalifah. He may increase or decrease it according to the peace agreements either already contracted or to be contracted. He may also act reciprocally to how Muslim merchants are treated in accordance to the interest of the Muslims and the conveying of the Da’wah. Abdullah bin ‘Umar narrated that “‘Umar used to take half-tithe (5%) from oil and wheat so as to increase their load into Madinah and took the tithe from vegetables (peas, beans, lentils).”.
Dari Apa 'Ushr (Zakat Hasil Pertanian) Diambil dan Kapan
From What is the ‘Ushr (Tithe) Taken and When.
‘Ushr dipungut dari semua jenis harta perdagangan, apa pun jenisnya, baik berupa barang, hewan ternak, hasil tanam, maupun buah-buahan. Ia tidak dipungut dari harta yang bukan untuk diperdagangkan, sehingga tidak dipungut dari pakaian seseorang, perkakasnya, barang-barang pribadinya, atau makanannya. Jika seseorang mengaku bahwa barang dagangan yang dibawanya bukan untuk diperdagangkan, padahal barang sejenis diperdagangkan, maka pengakuannya tidak diterima kecuali disertai bukti yang mendukung pengakuannya.
‘Ushr is taken from all types of trading properties, whatever their type, whether goods, animals, crops or fruits. It is not taken from non-trading properties, so it is not taken from a person’s clothes, his tools, personal articles or food. If anyone claims that the commodities he is carrying are not for trade, where similar commodities are for trade, then his claim will not be accepted except with proof supporting his claim.
'Ushr tidak dipungut dari pedagang Zimmi atau Harbi kecuali dari barang yang melintasi perbatasan. Tidak dipungut pula dari barang dagangan Zimmi atau Harbi di dalam negeri (dalam wilayah Negara) kecuali jika ditetapkan dalam perjanjian damai atau perjanjian perdagangan dengan negara lain. Hal ini karena tidak ada Zakat atas mereka, dan tidak ada kewajiban apa pun atas Zimmi di dalam Negara selain Jizyah atas kepala mereka dan Kharaj atas tanah mereka, atau apa yang disebutkan dalam perjanjian damai dengan mereka, seperti menyediakan makanan bagi tentara atau menjamu kaum Muslimin, sebagaimana kewajiban kontraktual pada masa 'Umar. Adapun terhadap kaum Harbi, wajib diperlakukan secara timbal balik dan sesuai dengan teks perjanjian dan syarat-syarat yang mengizinkan mereka masuk ke Dar ul-Islam. Jika perjanjian tersebut membolehkan pemungutan sesuatu dari barang mereka di dalam negeri, maka itu dipungut. Jika tidak, maka tidak ada yang dipungut dari mereka. Adapun kaum Muslimin, Zakat diwajibkan atas harta dan barang dagangan mereka.
‘Ushr is not taken from Zimmi or Harbi traders except from goods crossing the frontiers. It is not taken from trading goods of Zimmis or Harbis internally (within the State) unless stated in the peace or trading agreements with other states. This is so because there is no Zakat upon them, nor is anything obliged upon Zimmis within the State except Jizya on their heads and Kharaj on their lands, or what was stated in the peace treaties with them such as their feeding the army or showing hospitality to Muslims, as in the contractual obligation in ‘Umar’s time. As for Harbis, it is necessary to deal with them reciprocally and according to the texts of the agreements and conditions that allow them to enter Dar ul-Islam. If these allow the taking of something from their goods internally then it is taken. If not, then nothing is taken from them. As for Muslims, Zakat is imposed upon their properties and trading merchandise.
‘Ushr hanya dipungut sekali setiap tahun dari satu barang dagangan, meskipun pedagang itu melintasi petugas pemungut (Al-'Ashir) berkali-kali. Dari Ziyad bin Hudayr, ia berkata: “Ayahnya biasa memungut dari seorang Nasrani dua kali dalam setiap tahun. Maka orang-orang Nasrani itu datang kepada ‘Umar bin Al-Khattab dan berkata: ‘Wahai Amir al-Mu’minin, gubernurmu mengambil dariku ‘Ushr dua kali setiap tahun.’ ‘Umar berkata: ‘Itu tidak benar. Ia hanya boleh memungut sekali setiap tahun.’ Kemudian orang itu datang lagi dan berkata: ‘Aku adalah seorang Nasrani yang sudah tua.’ ‘Umar berkata: ‘Dan aku adalah seorang Muslim yang sudah tua. Aku telah menulis surat mengenai kasusmu (dengan kata lain, mengurusmu).’”
‘Ushr is only taken once each year upon a single good even if the trader crosses with it by the collector (Al-’Ashir) repeatedly. From Ziyad bin Hudayr, he said: “His father used to collect from a Christian twice in every year, so the Christians went to ‘Umar ibn Al-Khattab and said: ‘O Amir al-Mumineen, your governor takes from me Ushr twice each year.’ ‘Umar said: ‘That is not correct. He should collect it only once each year.’ Then he came again and said: ‘I am an old Christian man.’ ‘Umar said: ‘And I am an old Muslim man. I have written regarding your case (in other words, taken care of you).’”.
Adapun pedagang Zimmi atau Harbi yang berulang kali melintas dengan barang yang berbeda pada setiap perjalanan, kasusnya untuk setiap perdagangan baru yang ia lintasi sama dengan kasus Muslim yang dipungut zakat atas setiap perdagangan yang ia lintasi. Jika seorang Muslim mengklaim bahwa ia telah menunaikan zakat atas perdagangannya, maka klaimnya diterima dengan sumpahnya atau dengan ia menghadirkan bukti hukum yang mendukung bahwa ia telah menunaikan zakat atas perdagangannya, karena zakat tidak wajib kecuali sekali dalam setahun. Seperempat persepuluh (2,5%) dipungut sebagai zakat dari setiap perdagangan yang belum ia tunaikan zakatnya.
As for a Zimmi or Harbi trader repeatedly crossing with different goods on each trip, his case for each new trade he crosses with is the same as that of the Muslim where Zakat is taken for each trade he crosses with. If the Muslim claims he has given the Zakat on his trade, it will be accepted by his oath or his presenting a legal proof supporting that he has given the Zakat on his trade, as Zakat is not obliged except once in a year. Quarter-tithe (2.5%) is taken as Zakat from each trade that he has not given Zakat upon.
Zakat seperempat (ushr) diambil dari pedagang Muslim jika dagangannya telah mencapai nisab zakat dan telah berlalu satu tahun. Dengan kata lain, jika nilainya telah mencapai 20 mitsqal emas atau 85 gram emas, atau 200 dirham perak atau 595 gram perak. Tidak ada yang diambil darinya jika dagangannya belum mencapai jumlah nisab zakat. Adapun kafir dzimmi atau kafir harbi, zakat diambil dari seluruh harta dagangan yang mereka bawa, tanpa memandang jumlahnya.
Quarter-tithe is taken from the Muslim trader if his trade reaches the Nisab (limited amount) of Zakat and a year has passed. In other words, if the value has reached 20 golden Mithqal or 85 grams of gold, or 200 silver Dirhams or 595 grams of silver. Nothing is taken from him if his trade has not reached the Nisab amount of Zakat. As for the Zimmi or Harbi, it is taken from all trading properties that they carry irrespective of the amount.
Jabatan Al-'Ashir (petugas pemungut 'ushr) adalah jabatan yang sangat sensitif, karena petugas tersebut mungkin saja menzalimi rakyat, atau tergoda dan menerima suap. Oleh karena itu, perlu bahwa petugas pemungut adalah seorang yang baik dan bertakwa, sehingga ia tidak menzalimi orang, tidak bersikap keras kepada mereka, dan tidak mengambil lebih dari yang diwajibkan atas mereka. Demikian pula, ia tidak boleh mudah tergoda atau menerima suap sehingga mengurangi apa yang seharusnya diambil dari para pedagang. Dengan berbuat demikian, ia akan merugikan hak-hak kaum Muslimin di Bait ul-Mal. Karena itu, penting untuk terus memeriksa sifat-sifat petugas pemungut, sehingga siapa pun yang didapati berbuat tidak pantas dihukum, diberi sanksi disiplin, atau diberhentikan.
The post of Al-’Ashir (Ushr collector) is a sensitive one since the collector may possibly oppress the people, or be subject to temptation and bribery, therefore it is necessary that the collector be a good and pious person such that he does not oppress people, deal with them harshly nor take more than that which is obliged from them. Similarly he should not be susceptible to temptation or bribery so as to reduce what must be taken from the traders. In doing this, he would harm the rights of Muslims in Bait ul-Mal. It is thus important to continuously examine the characteristics of the collector so that whoever is found to be offensive is punished, disciplined or removed.