19 Zakat Hasil Pertanian dan Buah-buahan
19 The Zakat of Crops and Fruits
Zakat atas hasil tanaman dan buah-buahan diwajibkan berdasarkan Kitab dan Sunnah. Adapun dari Kitab, terdapat firman Allah (SWT):
The Zakat of crops and fruits is obliged by the Book and the Sunnah. As for the Book, there is the saying of the Allah (swt) :
"Dan berikanlah haknya pada hari panennya" [Al-An'am: 141]. Adapun dari Sunnah, terdapat sabda Nabi ﷺ: "Tidak ada sedekah pada sesuatu yang kurang dari lima awsuq" (disepakati). Awsuq adalah bentuk jamak dari wasq, yaitu ukuran 60 sha', dan satu sha' setara dengan 2,176 kg. Juga Ibnu 'Umar meriwayatkan dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Pada tanah yang airnya berasal dari langit, sungai, atau 'athariyyah (pohon atau tanaman yang diairi oleh hujan), terdapat 'ushr (sepersepuluh). Pada tanah yang diairi dengan timba dari sungai atau sumur, terdapat setengah 'ushr." (diriwayatkan oleh Bukhari).
“And give its right the day of its harvesting” [Al-Anam: 141] As for the Sunnah, there is the saying of the Prophet (saw) : “There is no Sadaqah on anything less than five (Awsuq)” (agreed upon). Awsuq is plural of Wasq which is a measure of 60 sa’a and the Sa’a is 2.176 kg. Also ibn ‘Umar narrated from the Prophet (saw) who said: “There is tithe (‘Ushr) on land which receives its water from the sky, a river or was ‘Athariyya (trees or plants watered by rain). There is half-tithe on land which was irrigated by a bucket from rivers or wells” (collected by Bukhari).
Jenis-jenis Tanaman dan Buah-buahan yang Wajib Dizakati
The types of Crops and Fruits upon which Zakat is obliged
Zakat diwajibkan atas gandum, jelai, kurma dan kismis berdasarkan riwayat Musa bin Talha dari ‘Umar yang berkata: “Sesungguhnya Nabi ﷺ hanya menetapkan zakat sunnah pada empat jenis ini: gandum, jelai, kurma dan kismis.” Musa bin Talha juga berkata: “Rasulullah ﷺ juga memerintahkan Mu‘adz bin Jabal ketika beliau mengutusnya ke Yaman agar mengambil sedekah dari gandum, jelai, kurma dan anggur.” Hadis-hadis ini menjelaskan bahwa zakat pada tanaman dan buah-buahan hanya diambil dari empat jenis ini, yaitu gandum, jelai, kurma dan kismis. Zakat tidak diambil dari jenis tanaman dan buah-buahan lainnya. Hal ini karena hadis pertama dimulai dengan kata “Innama” yang menunjukkan pembatasan. Yang juga menegaskan pembatasan zakat pada empat jenis ini adalah riwayat yang dihimpun oleh Al-Hakim, Al-Baihaqi dan At-Thabarani dari hadis Abu Musa dan Mu‘adz ketika Nabi ﷺ mengutus keduanya ke Yaman untuk mengajarkan urusan agama kepada penduduknya; beliau bersabda: “Janganlah kalian mengambil sedekah kecuali dari empat jenis ini: jelai, gandum, kismis dan kurma.” Al-Baihaqi berkata tentang hadis ini: Para perawinya tepercaya dan sanadnya bersambung. Hadis ini secara jelas membatasi pengambilan zakat pada tanaman dan buah-buahan hanya pada empat jenis ini, karena kata “Illa” (kecuali) apabila didahului oleh partikel negasi atau larangan berarti membatasi apa yang disebut sebelumnya hanya pada apa yang disebut sesudahnya, yakni membatasi pengambilan sedekah pada empat jenis yang disebut setelahnya, yaitu jelai, gandum, kismis dan kurma.
Zakat is obliged upon wheat, barley, dates and raisins due to what Musa b. Talha narrated from ‘Umar who said: “Verily the Prophet (saw) only decreed the sunnah Zakat in these four: wheat, barley, dates and raisins.” Musa b. Talha also said: “The Messenger of Allah (saw) also commanded Muaz b. Jabal-when he sent him to Yemen-that he should take Sadaqah from wheat, barley, dates and grapes.” These Ahadith clarify that the Zakat in crops and fruits is only taken from these four types, namely wheat, barley, dates and raisins. It is not taken from other types of crops and fruits. This is because the first Hadith begins with the word “Innama” which indicates restriction. What also emphasises the limiting of Zakat in these four types is what was collected by Al-Hakim, Al-Bayhaqi and At-Tabarani from the Hadith of Abu Musa and Muaz when the Prophet (saw) sent them to Yemen to teach people the matters of their deen; so he said: “Don’t take Sadaqah except from these four: Barley, wheat, raisins and dates.” Al-Bayhaqi said of this Hadith: Its narrators are trustworthy and it has a continuous transmission. This Hadith is explicit in limiting the taking of Zakat in crops and fruits in these four types, because the word “Illa” (except) if preceded by the article of negation or prohibition would mean restricting what is before it to what is after it i.e. restricting the taking of Sadaqah to the four types mentioned after it. These are barley, wheat, raisins and dates.
Waktu Pengumpulan Zakat Biji-bijian dan Buah-buahan
The time of collecting the Zakat in Grains and Fruits
Jika hasil biji-bijian dan buah-buahan yang dihasilkan dari tanah mencapai lima awsuq, maka zakat atas biji-bijian diambil setelah dipanen, digiling, dan dibersihkan. Sedangkan pada buah-buahan, zakat diambil setelah buah tersebut dikeringkan, sehingga kurma basah (rutab) menjadi kurma kering dan anggur menjadi kismis. Berlalunya satu tahun bukanlah syarat; yang menjadi syarat adalah panen, pembersihan, dan pengeringan, berdasarkan firman Allah (SWT) Ta'ala:
If the grains and fruits produced by the land reach five Awsuq, the Zakat on grains is taken after it is harvested, ground and cleaned. While in fruits it is taken after they dry such that the fresh dates (Rutab) become dates and grapes become raisins. The passing of a year is not a condition, instead it is the harvesting, cleaning and drying due to the saying of Allah (swt) ta’ala:
"Dan berikanlah haknya pada hari panennya" [Al-Anam: 141]
“And give its right the day of its harvesting” [Al-Anam: 141]
Sunnah juga menunjukkan bahwa zakat diambil setelah kurma basah dan anggur kering sehingga berubah menjadi kurma kering dan kismis, serta setelah biji-bijian dipanen, digiling, dan dibersihkan.
Also the Sunnah indicated that Zakat is taken after fresh dates and grapes dry such that they change into dates and raisins and after grains are harvested, ground and cleaned.
Perkiraan Buah-buahan
Estimation of Fruits
Wajib atas Negara untuk mengutus para penaksir (Khurraas) guna memperkirakan hasil buah yang dimiliki orang-orang dari pohon kurma (an-Nakhl) dan anggur mereka setelah tanda kematangannya tampak. Hal ini berdasarkan riwayat dari Attab bin Usayd: “Nabi ﷺ biasa mengutus orang-orang kepada kaum untuk menaksir anggur dan buah-buahan mereka” (diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Dengan redaksi yang berbeda, Attab berkata: “Nabi ﷺ memerintahkan agar anggur ditaksir sebagaimana pohon kurma, dan zakatnya diambil dalam bentuk kismis sebagaimana zakat pohon kurma diambil dalam bentuk kurma. Nabi ﷺ biasa melakukan hal itu, lalu beliau menaksir kebun seorang wanita yang tinggal di Wadi Al-Qura.” (diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya). Abu Bakar bertindak sesuai dengan ini, demikian pula para Khulafa’ setelahnya.
It is obligatory upon the State to send evaluators (Khurraas) to estimate thr fruits that people have from their palm trees (an-Nakhl) and grapes after their ripeness becomes apparent. This is due to what Attab b. Usayd narrated: “The Prophet (saw) used to send persons to the people to evaluate their grapes and fruits” (narrated by Abu Dawud, ibn Majah and At-Tirmizi). Using different wording, Attab said: “The Prophet (saw) commanded that grapes be estimated just like palm trees and its Zakat taken as raisins just like the Zakat of palm trees is taken as dates. The Prophet (saw) used to do that, so he estimated a garden of a woman living in Wadi Al-Qura.” (narrated by Imam Ahmad in his Musnad). Abu Bakr acted according to this as did the Khulafa’a after him.
Para penaksir hendaknya menyisakan sepertiga atau seperempat dari taksiran mereka sebagai keringanan bagi pemilik buah, karena mereka membutuhkannya untuk dimakan dan untuk menjamu tamu, tetangga, keluarga, sahabat, orang yang lewat, mereka yang meminta kepada mereka, serta untuk makanan burung-burung yang memakan buah tersebut. Sahl bin Abu Hutsmah meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ biasa bersabda: “Apabila kalian menaksir, ambillah dan tinggalkanlah sepertiga. Jika tidak sepertiga, maka tinggalkanlah seperempat” (diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa'i). Makhul berkata: “Apabila Rasulullah ﷺ mengutus para penaksir, beliau bersabda: ‘Bersikaplah lunak, karena ada buah-buahan yang rusak akibat cuaca buruk, buah-buahan yang berjatuhan, dan buah-buahan yang dimakan oleh orang-orang.’” Gandum dan jelai tidak ditaksir, karena hal itu tidak dilakukan oleh Rasulullah ﷺ; selain itu, penaksirannya tidak mudah sebagaimana halnya pohon kurma dan anggur. Buah kurma dan anggur juga dimakan dalam keadaan segar, sehingga ditaksir atas pemiliknya sebagai keringanan bagi mereka agar dapat memakan buah tersebut serta menjualnya, memberikannya sebagai makanan, hadiah, dan lain sebagainya, setelah itu mereka membayar zakat atas apa yang telah ditaksir. Kurma dan anggur ditaksir seluruh jenisnya secara bersama, baik yang bagus maupun yang buruk, lalu dihimpun menjadi satu. Namun, kurma tidak digabungkan dengan anggur, sebagaimana gandum tidak digabungkan dengan jelai.
Jumlah Zakat yang Diambil dari Hasil Tanaman dan Buah-buahan
The Amount of Zakat taken on Crops and Fruits
Jika gandum, jelai, kurma, atau kismis yang dihasilkan dari tanah mencapai lima awsuq, maka zakat sepersepuluh (usyr) wajib atasnya apabila tanaman tersebut diairi tanpa usaha pribadi, yaitu secara manual. Ini termasuk yang diairi oleh air hujan dari langit, sungai, atau yang menyerap air melalui akarnya, seperti pohon-pohon yang ditanam di tanah yang permukaan airnya dekat atau dekat dengan sungai atau saluran irigasi, sehingga akar pohonnya mencapai air tanpa perlu diairi. Setengah usyr wajib atas tanaman yang diairi dengan usaha, seperti menimba air dari sumur dengan ember dan dari sungai dengan kincir air. Dari 'Ali, yang berkata: "Usyr atas tanaman yang diairi oleh langit, dan setengah usyr atas tanaman yang diairi dengan menimba dari sumur dan sungai." Bisr bin Sa'id berkata: "Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat sepersepuluh atas tanaman yang diairi oleh langit, yang tidak diairi atau diairi oleh mata air, dan setengah usyr atas tanaman yang diairi dengan timba air." Hakam bin Utaibah berkata: "Rasulullah ﷺ menulis surat kepada Mu'adz ketika ia berada di Yaman: 'Usyr atas tanaman yang diairi oleh langit atau sungai (ghaylah), dan setengah usyr atas tanaman yang diairi dengan ember (gharb).'" Yang menjadi patokan dalam pengairan adalah mayoritas tahun. Jika tanaman diairi tanpa usaha sebagian besar tahun, maka diambil usyr, sedangkan jika diairi dengan usaha sebagian besar tahun, maka diambil setengah usyr. Jika tanaman diairi tanpa usaha selama separuh tahun, dan diairi dengan usaha pada separuh tahun kedua, maka diambil tiga perempat usyr.
If the wheat, barley, dates or raisins produced from the land reach five Awsuq then one-tenth (tithe) is obliged on them if they are watered without personal effort i.e. manually. This includes being watered by rainwater from the sky, rivers or they drink water by extraction of water by its roots, without being watered similar to trees that are planted in land where water is near to the surface or close to a river or irrigation canal such that their tree-roots reach to water without any need for irrigation. Half-tithe is obliged in what is irrigated with effort, like drawing from wells by watering cans and rivers by water wheels. From ‘Ali who said: “The tithe in what was watered by the sky and half-tithe in what was irrigated by drawing from wells and rivers.” Bisr b. Said said: “The Messenger of Allah (saw) obliged Zakat of the tithe in what is watered by the sky, that which is not watered or watered by springs, and half-tithe in what was irrigated by water scoops.” Hakam b. Utayba said: “The Messenger of Allah (saw) wrote to Muaz when he was in Yemen: ‘The tithe in what was watered by the sky or river (Ghayla), and half-tithe in what was irrigated by bucket (Gharb).’” The majority of the year is what is relevant in relation to irrigation. If it is watered most of the year without effort, then the tithe is taken, whereas if it is irrigated by effort most of the year, then half-tithe is taken. If it is watered for half of the year without effort, and irrigated with effort in the second half, then threequarter tithe is taken.
Cara Mengumpulkan Sadaqat dari Hasil Pertanian dan Buah-buahan
How to collect Sadaqat in Crops and Fruits
Prinsip dalam zakat tanaman dan buah-buahan adalah bahwa zakat diambil dari jenis tanaman atau buah yang wajib dizakati itu sendiri. Yang diambil adalah yang rata-rata, bukan yang terbaik dan bukan yang terburuk. Tidak diperbolehkan bagi petugas pemungut sedekah untuk bermaksud mengambil yang terbaik dari tanaman dan buah-buahan sebagai sedekah, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Jauhilah harta terbaik mereka." Demikian pula tidak diperbolehkan bagi pemilik tanaman atau buah-buahan untuk berniat memberikan tanaman dan buah-buahan yang terburuk sebagai sedekah, berdasarkan firman Allah (SWT):
The principle in the Zakat of crops and fruits is to be taken from the same crop or fruit in which Zakat is obliged. Its average is taken, not the best nor the worst. It is not allowed for the Sadaqah collector to aim to take the best of the crops and fruits in Sadaqah due to the Prophet (saw) ’s statement: “Avoid the best of their wealth.” Similarly it is not allowed for the crops or fruits owner to intend to give the worst crops and fruits for Sadaqah, due to the saying of Allah (swt) :
"Janganlah engkau menargetkan untuk mendapatkan sesuatu yang buruk agar engkau dapat memberikan sebagian darinya." [Al-Baqarah: 267]
“Do not aim at getting anything bad in order that you may give away something of it” [Al-Baqarah: 267]
Nabi ﷺ juga melarang mengambil Ja'arur dan Lawn al-Hubayq dalam sedekah (diriwayatkan oleh An-Nasa'i). Keduanya adalah dua jenis kurma buruk; yang pertama menjadi kulit yang membungkus biji, dan yang kedua menjadi kurma buruk (Hashaf) ketika mengering.
Also the Prophet (saw) prohibited taking the Ja’arur and Lawn al-Hubayq in the Sadaqah (narrated by An-Nisai). These are two types of bad dates; the first becomes shell around a seed, and the latter becomes bad dates (Hashaf) when it dries.
Dalam zakat hasil tanaman dan buah-buahan, diperbolehkan mengambil nilainya dalam bentuk uang atau barang lain, bukan mengambil jumlah tanaman atau buah itu sendiri. Hal ini berdasarkan riwayat Amru bin Dinar dari Tawus: "Nabi ﷺ mengutus Muadz ke Yaman, dan ia biasa mengambil pakaian sebagai sedekah dari gandum dan jelai." Juga karena ada jenis pohon kurma yang kurma segarnya tidak menjadi kurma kering, sebagaimana ada jenis pohon anggur yang anggurnya tidak menjadi kismis, sehingga nilainya yang diambil sebagai gantinya. Diriwayatkan dari Muadz dalam masalah sedekah yang sama bahwa ia mengambil barang sebagai gantinya; dalam ucapannya: "Berikanlah kepadaku seperlima atau pakaian yang aku ambil darimu sebagai ganti sedekah. Itu lebih mudah bagimu dan lebih bermanfaat bagi kaum Muhajirin di Madinah." Juga terdapat dalam Sunnah bahwa Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya mewajibkan suatu hak dalam bentuk uang, lalu mengubahnya menjadi sesuatu yang lebih mudah bagi pemberinya untuk diserahkan daripada uang aslinya. Termasuk di antaranya adalah surat Nabi ﷺ kepada Muadz di Yaman tentang jizyah: "Atas setiap orang dewasa adalah satu dinar atau gantinya berupa pakaian (Mu'afir)." Maka Nabi ﷺ mengambil barang sebagai gantinya daripada mengambil benda itu sendiri, yaitu beliau mengambil pakaian sebagai ganti emas. Termasuk juga apa yang beliau tuliskan kepada penduduk Najran: "Atas mereka dua ribu pakaian setiap tahun atau gantinya berupa uns emas dan perak." Umar (RA) biasa mengambil unta dalam jizyah sebagai ganti emas dan perak, sebagaimana Ali biasa mengambil jarum, tali, dan jarum besar dalam jizyah sebagai ganti emas dan perak.