1.4 Kapan Mu'akhaah (perjanjian persaudaraan) disepakati dan kapan Sahifah (Madinah) ditulis?
1.4 When was the “Mu’akhaah” (brotherhood pact) concluded and when was the Sahifah (of Al-Madinah) written?
Teks-teks yang telah disajikan sudah cukup, dan dari situ kita menyimpulkan hal berikut:
The texts that have already been presented should be sufficient and from them we deduce the following:
1) Pandangan yang benar adalah bahwa persaudaraan antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar ini tidak mungkin terjadi sebelum wafatnya As'ad bin Zurarah (semoga Allah meridhainya), yaitu pada masa pembangunan Masjid, sekitar tujuh bulan setelah kedatangan Nabi ﷺ. Tidak mungkin persaudaraan itu terjadi pada masa hidupnya tanpa disebutkan namanya, mengingat beliau adalah pemimpin kaum Anshar dan salah seorang Naqib (pemimpin pilihan kaum Anshar pada Baiat 'Aqabah kedua). Oleh karena itu, pernyataan Abu 'Umar ibn Abdil Barr:
1) The correct view is that this brotherhood between the Muhajirin and the Ansar could not possibly have taken place prior to the death of As’ad bin Zurarah (May Allah be pleased with him), during the building of the Masjid, about seven months following the arrival of the Prophet (peace be upon him). It is not conceivable that it took place in his lifetime without him having been mentioned in it, as he was chief of the Ansar and one of the Naqeebs (selected leaders of the Ansar at the second pledge of ‘Aqabah). Therefore, the statement of Abu ‘Umar ibn Abd AlBarr:

Pandangan yang benar, sebagaimana dipegang oleh para ulama sirah dan riwayat-riwayat terkait, mengenai "Mu'akhaah" (persaudaraan) yang diikrarkan Rasulullah ﷺ antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar ketika beliau tiba di Madinah, adalah bahwa hal itu terjadi setelah beliau membangun Masjid, dan didasarkan pada pemberian bantuan/dukungan serta Haqq (kebenaran) …
“The correct view as held by the scholars of Seera and reports in respect to the “Mu’akhaah” (brotherhood) which the Messenger of Allah (peace be upon him) concluded between the Muhajirin (emigrants) and the Ansar (helpers), when he came to Al-Madinah, was that it took place after his building of the Masjid and it was upon the basis of the provision of assistance/support and the Haqq (truth) …” .
Hal ini sangat mungkin terjadi, terutama karena penyelesaian pembangunan Masjid dan perayaan pembukaannya merupakan kesempatan yang baik untuk langkah tersebut dilakukan. Selain itu, peristiwa ini pasti terjadi sebelum Perang Badar, karena disebutkan di dalamnya Ubaidah bin Al-Harits (bin Al-Muththalib bin Abdi Manaf bin Qushay Al-Qurasyi Al-Muththalibi) bersama saudaranya ‘Umair bin Al-Humam (bin Al-Jamuh bin Zaid bin Haram bin Ka’b), dan keduanya gugur syahid dalam Perang Badar, semoga Allah meridhai mereka. Keduanya bersaudara ketika hidup dan ketika wafat, dan kami berharap kepada Allah agar mereka tetap seperti itu pula pada Hari Kiamat. 2) Pendapat yang benar adalah bahwa persaudaraan antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar pada asalnya tidak dituliskan, karena sifatnya tidak sesuai dengan hal itu. Hal ini disebabkan semua riwayat, tanpa kecuali, sama sekali tidak menyebutkan adanya dokumen tertulis. Penelaahan terhadap kitab-kitab Sirah, sejarah, dan Hadits menunjukkan tidak adanya penyebutan piagam, dokumen tertulis, atau kitab undang-undang apa pun sebelum Shahifah Madinah. Adapun pengecualiannya mencakup:
is very conceivable, and particularly as the completion of the building of the Masjid and the celebration for its opening, represented a good occasion for such a step to be undertaken. I addition, it must have been undertaken prior to the battle of Badr because Ubaida bin Al- Harith (bin Al-Muttalib bin Abd Manaf bin Qusayy Al-Qurashi Al-Muttalibi) is mentioned in it along with his brother ‘Umair bin Al- Humam (bin Al-Jamuh bin Zaid bin Haram bin Ka’b) and they were both martyred at the battle of Badr, may Allah be pleased with them. They were brothers in life and at death, and we hope from Allah that they be like that also, on the Day of Judgement. 2) The correct view is that this brotherhood between the Muhajirin and the Ansar was not written in origin as its nature was incompatible with that. That is because all of the narrations, without exception, do not mention a written document at all. An examination of the books of Seera, history and Hadith reveal the absence of the mention of any charter, written document or code prior to the Sahifah of Al-Madinah. The exception to that included:

"Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang telah melampaui batas terhadap diri mereka sendiri [dengan berbuat dosa], janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. Dan kembalilah [dengan bertobat] kepada Tuhanmu dan berserahdirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu, kemudian kamu tidak akan mendapat pertolongan. Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu sebelum datang azab kepadamu secara tiba-tiba, sedang kamu tidak menyadari” [QS. Az-Zumar: 53-55]."
“Say, “O My servants who have transgressed against themselves [by sinning], do not despair of the mercy of Allah. Indeed, Allah forgives all sins. Indeed, it is He who is the Forgiving, the Merciful”. And return [in repentance] to your Lord and submit to Him before the punishment comes upon you; then you will not be helped. And follow the best of what was revealed to you from your Lord before the punishment comes upon you suddenly while you do not perceive” [TMQ 39:53-55].
b) Majallah Luqman: Al-Majallah dan demikian pula As-Sijli adalah sebuah Sahifah (dokumen tertulis) yang dibolak-balik (halamannya). Hal itu seperti yang disebutkan dalam “Dala’il An-Nubuwwah” karya Al-Baihaqi (2/419). (Setelah menyebutkan sanad lengkapnya) ‘Ashim bin ‘Umar bin Qatadah Al-Anshariy meriwayatkan dari para Syuyukh (tokoh-tokoh) kaumnya, bahwa mereka berkata:
b) The Majallah of Luqman: Al-Majallah and likewise As-Sijli are a Sahifah (written document) that is turned or (its pages) turned over. That is like what came mentioned in “Dala’il An-Nubuwwah” of Al- Baihaqi (2/419). (After mentioning the full line of transmission) ‘Asim bin ‘Umar bin Qatadah Al-Ansaariy related from the Shuyukh (elders) of his people, that they said:
“Suwaid bin As-Samit, saudara dari Bani ‘Amr bin ‘Awf, datang ke Makkah untuk menunaikan haji atau ‘umrah. Kaumnya menggambarkan Suwaid sebagai sosok yang sempurna di antara mereka, dilihat dari usianya, kulitnya, dan rambutnya. Ia (perawi) berkata:
“Suwaid bin As-Samit, the brother of Bani ‘Amr bin ‘Awf, came to Makkah as a pilgrim for Hajj of ‘Umrah. Suwaid was described by his people as being the model of perfection among them, due to his age, skin and hair. He (the narrator) said:

Kemudian, Rasulullah ﷺ mendatanginya dan mengajaknya kepada Allah ‘Azza Wa Jalla dan kepada Islam. Suwaid berkata: “Boleh jadi apa yang kau miliki itu seperti yang aku miliki”. Maka Rasulullah ﷺ bertanya: “Apa yang kau miliki?” Ia menjawab bahwa ia memiliki Majallah Luqman, yaitu Hikmah (kebijaksanaan) Luqman. Rasulullah ﷺ lalu bersabda: “Perlihatkan itu kepadaku”, dan ia pun melakukannya. Beliau ﷺ bersabda: “Ucapan ini baik, tetapi yang ada padaku lebih baik daripada itu. Itu adalah Al-Qur’an yang diturunkan oleh Allah ‘Azza Wa Jalla, ia adalah petunjuk dan cahaya”. Rasulullah ﷺ kemudian membacakan Al-Qur’an kepadanya dan mengajaknya masuk Islam. Ia tidak menolaknya dan berkata: “Sesungguhnya ini adalah ucapan yang baik”. Lalu ia pergi dan kemudian tiba di Al-Madinah menemui kaumnya. Tidak lama setelah itu ia dibunuh oleh kaum Khazraj. Ada sebagian orang dari kaumnya yang berkata: “Kami memandang bahwa ia terbunuh dalam keadaan sebagai seorang Muslim”, dan pembunuhannya terjadi sebelum perang Bu’ats. [Akhir kutipan] c) Sahifah (dokumen tertulis) tentang Boikot yang zalim dan terkutuk, yang digantungkan kaum Quraisy di dalam Ka’bah; kisahnya, kisah rayap yang memakannya, dan kisahnya yang masyhur dan mutawatir mengenai pembatalannya. d) Lembaran-lembaran (Suhuf) yang diberikan Rasulullah ﷺ kepada para komandan pasukan ekspedisi militer, yang berisi instruksi-instruksi, dan lembaran-lembaran itu dimeterai atau disatukan kembali. Contohnya adalah yang disebutkan dalam “Kitab al-Maghazi” karya Al-Waqidi (1/13):
Then, the Messenger of Allah (peace be upon him) approached him and invited him to Allah ‘Azza Wa Jalla and to Islam. Suwaid said: “It may be that what you have is like that which I have”. So, the Messenger of Allah (peace be upon him) asked: “And what do you have?” He responded by saying that he had the Majallah of Luqman, meaning the Hikmah (wisdom) of Luqman. The Messenger of Allah (peace be upon him) then said: “Show it to me” and so he did. He (peace be upon him) said: “This speech is good but what I have is better than it. It is a Qur’an that Allah ‘Azza Wa Jalla has revealed and it is guidance and light”. The Messenger of Allah (peace be upon him) then recited the Qur’an to him and invited him to Islam. He didn’t distance himself from it and said: “Verily, this is a good speech”. He then left and later arrived to Al-Madinah to his people. It was not long thereafter that he was killed by the Khazraj. There were men from his people who would say: “We view that he was killed whilst he was a Muslim” and his killing occurred before the war of Bu’ath” [End of Quote]. c) The Sahifah (written document) of the (oppressive and accursed) Boycott which the Quraish hung inside the Ka’ba along; its story, the story of the termites eating it and then its well-known Mutawatir story concerning its nullification. d) The pages (Suhuf) which the Messenger of Allah (peace be upon him) gave to the commanders of the military expeditions, containing instructions, and they were sealed or patched together. And example of that is what came stated in Al-Waqidi’s “Kitab ul-Maghazi” (1/13):


Ekspedisi ke Nakhla yang dipimpin oleh Abdullah bin Jahsh (Nakhla adalah sebuah lembah di Bustan (Kebun) Ibnu 'Amir) terjadi pada bulan Rajab, bulan ketujuh belas Hijriah.
“The expedition to Nakhla commanded by Abdullah bin Jahsh (Nakhla is a valley in the Bustan (Orchard) of Ibn ‘Amir) took place in the month of Rajab, the seventeenth month AH.
Mereka berkata: Abdullah bin Jahsy berkata: Rasulullah ﷺ memanggilku ketika beliau selesai shalat Isya, lalu bersabda: "Datanglah kepadaku di waktu subuh dengan membawa senjatamu, karena aku akan mengutusmu dalam suatu misi." Ia berkata: Maka aku datang pada waktu subuh dengan membawa pedangku, busurku, tempat anak panahku, dan perisaiku. Nabi ﷺ shalat Subuh bersama orang-orang, kemudian beliau keluar dan menemuiku. Beliau mendapatiku telah mendahuluinya, berdiri di depan pintunya, sementara bersamaku ada sekelompok orang Quraisy (yaitu kaum Muhajirin). Rasulullah ﷺ memanggil Ubayy bin Ka'b dan memerintahkannya untuk menulis sebuah dokumen. Kemudian beliau memanggilku dan memberikan kepadaku selembar kulit dari Khawlan, seraya bersabda: "Aku mengangkatmu sebagai pemimpin atas kelompok ini. Berangkatlah hingga engkau telah menempuh perjalanan dua malam. Kemudian bukalah suratku dan laksanakanlah sebagaimana yang tertulis di dalamnya." Aku bertanya: "Wahai Rasulullah, ke arah mana?" Beliau menjawab: "Pergilah ke arah Najdiyah hingga engkau sampai pada sebuah sumur kecil." Perawi berkata: Abdullah bin Jahsy bergegas hingga sampai di sumur Ibnu Dumayrah. Kemudian ia membuka surat itu dan membacanya. Isinya: "Pergilah, dengan nama Allah dan dengan berkah-Nya, hingga engkau sampai di lembah Nakhlah, tetapi jangan memaksa seorang pun dari sahabatmu untuk ikut bersamamu. Lanjutkanlah sesuai perintahku bersama siapa pun yang mengikutimu, hingga engkau sampai di lembah Nakhlah dan menghadang kafilah Quraisy dari sana." [Akhir kutipan].
They said: Abdullah bin Jahsh said: The Messenger of Allah (peace be upon him) called for me when he prayed Ishaa’, and said: “Come to me at dawn with your weapons, as I will send you on a mission”. He said: So, I approached at dawn with my sword, my bow, my quiver and my shield. The Prophet prayed Subh (i.e. Fajr) with the people, and then he left and found me. He found me having preceded him already standing at his door whilst I found a group of the Quraysh (i.e. Muhajirun) with me there. The Messenger of Allah (peace be upon him) called for Ubayy bin Ka’b and commanded him to write a document. Then he called me and gave me the sheet of leather from Khawlan, saying: “I have appointed you over this group. Proceed until you have travelled for two nights. Then open my letter and do as it says”. I said: “O Messenger of God, in which direction?” He replied, “Go towards Najdiyya until you reach a small well”. The narrator said: Abdullah bin Jahsh hastened, until he reached the well of Ibn Dumayra. He then opened the letter and read it. It said: “Go, in the name of Allah and with His blessings, until you come to the valley of Nakhla, but do not force any one of your companions to go with you. Proceed according to my commands with whoever follows you, until you reach the valley of Nakhla and lie in wait for the caravan of Quraysh from there” [End of Quote].
Kesimpulan Ringkasan
Summary Conclusion
Di mana pun kami menemukan riwayat tentang sebuah Sahifah atau dokumen tertulis antara kaum Muhajirin dan Anshar, atau yang berkaitan dengan hak diyat, perang, atau perdamaian, kami mengetahui secara pasti bahwa riwayat tersebut tidak berhubungan dengan "Mu'akhaah" (pembentukan persaudaraan) ini. Riwayat itu mungkin berkaitan dengan Sahifah Madinah, atau dengan sesuatu yang muncul atau ditulis jauh setelahnya. Tidak ada pula keabsahan pada apa yang dikutip dalam "As-Seera An-Nabawiyah" karya Ahmad Abu Zaid (hal. 71) di bawah judul "Waktu penulisan perjanjian (Mu'ahadah) dengan Yahudi": "Salah seorang peneliti kontemporer menilai lebih kuat bahwa dokumen tersebut pada asalnya adalah dua dokumen, lalu para sejarawan menggabungkannya menjadi satu. Yang pertama berisi perjanjian Rasulullah ﷺ dengan Yahudi dan ditulis sebelum perang besar Badar. Sedangkan yang kedua menjelaskan kewajiban (tugas) kaum Muslimin dari kalangan Muhajirin dan Anshar, serta hak dan kewajiban mereka. Menurut pendapat saya, dokumen perjanjian perdamaian (Muwada'ah) dengan Yahudi lebih kuat ditulis sebelum perang besar Badar. Adapun dokumen kedua ditulis setelahnya." Sumber-sumber klasik telah menyampaikan hal yang mendukung pendapat yang lebih kuat ini. Abu 'Ubaid Al-Qasim bin Salam berkata: "Wathiqah (dokumen) itu ditulis pada dua kesempatan, ketika Nabi ﷺ tiba di Madinah, sebelum Islam menjadi dominan dan kuat, dan sebelum beliau diperintahkan untuk mengambil jizyah dari Ahlul Kitab." Al-Baladzuri berkata: "Ketika Rasulullah ﷺ tiba di Madinah, beliau mengadakan perjanjian (Muwada'ah) dengan Yahudi dan menuliskan sebuah dokumen antara beliau dan mereka. Beliau mensyaratkan kepada mereka agar tidak mendukung atau berpihak kepada musuh-musuh beliau, untuk membantu beliau melawan orang yang menyerang beliau, dan bahwa beliau tidak akan berperang untuk membela Ahlu Dzimmah." Dia kemudian tidak memerangi siapa pun, mereka tidak mencelanya, dan dia tidak mengirim pasukan perang, hingga Allah ‘Azza Wa Jalla menurunkan firman-Nya: “Diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu, (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar” (TMQ 22:39-40).
Wherever we find a narration about a Sahifah or a written document between the Muhajirin and the Ansar, or concerning blood money rights, war or peace, we know, by necessity, that it bears no relation to this “Mu’akhaah” (formation of brotherhood). It would either be related to the Sahifah of Al-Madinah or something that came or was written (much) later than it. There is also no validity in what came related in “As-Seera An- Nabawiyah” by Ahmad Abu Zaid (p. 71) under the heading “The date of the writing of the treaty (Mu’ahadah) with the Jews”: “One of the contemporary researchers found preponderant that the document was actually two documents in origin and then the historians combined them into one. One of them dealt with the treaty of the Messenger of Allah (peace be upon him) with the Jews and was written prior to the great battle of Badr. That is whilst the second clarified the commitments (duties) of the Muslims from the Muhajirin and the Ansar, their rights and obligations. He said: “It is preponderant in my view that the peace agreement (Muwada’ah) document with the Jews was written before the great battle of Badr. As for the second document, then it was written after it”. The classical sources have expressed that which supports this preponderance. Abu ‘Ubaid Al-Qasim bin Salam said: “The Wathiqa (document) was written on two occurrences, when the Prophet (peace be upon him) arrived in Al-Madinah, prior to the dominance of Islam and its becoming strong and before he was commanded to take the Jizyah from Ahl ul-Kitab (the people of the book)”. Al-Baladhari said: “When the Messenger of Allah (peace be upon him) arrived in Al-Madinah he made a treaty (Muwada’ah) with the Jews and wrote between himself and them a document. He stipulated upon them that they should not support or side with his enemies, to support him against those who attack him and that he would not fight in defence of the Ahl udh-Dhimmah. He did not then wage war against anyone, they did not defame him and he did not dispatch a military expedition, until Allah ‘Azza Wa Jalla revealed: “Permission [to fight] has been given to those who are being fought, because they were wronged. And indeed, Allah is capable of providing them victory. [They are] those who have been evicted from their homes without right” (TMQ 22:39- 40)”.

"Izin [untuk berperang] diberikan kepada orang-orang yang diperangi, karena mereka telah dizalimi. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa untuk memberikan pertolongan kepada mereka."
“Permission [to fight] has been given to those who are being fought, because they were wronged. And indeed, Allah is capable of providing them victory.
"[Mereka adalah] orang-orang yang diusir dari rumah-rumah mereka tanpa hak" [TMQ 22:39-40]
[They are] those who have been evicted from their homes without right” [TMQ 22:39-40]
Itu karena "Muwada'ah" (perdamaian dan gencatan senjata) adalah keadaan yang alami dan asli, sehingga tidak perlu diadakan atau diupayakan terlebih dahulu untuk menetapkannya. Kemudian, jika terjadi peperangan, maka "Muwada'ah" akan berakhir dan tidak akan kembali hingga perang berakhir melalui gencatan senjata, perjanjian, atau kesepakatan damai.
That is because the “Muwada’ah” (peace and truce) is the natural and original situation and is not in need of being convened in order to establish it. Then, if war was to take place, the “Muwada’ah” would cease and it would not return until the war ends by way of a truce, treaty or peace agreement.
Akibatnya, "Muwada'ah" merupakan status yang bisa ada atau tidak ada. Oleh karena itu, sabda Rasulullah ﷺ: "Biarkanlah orang-orang Habasyah selama mereka membiarkan kalian," berarti secara niscaya: menetapkan dan melanjutkan keadaan yang ada berupa Muwada'ah (perdamaian dan gencatan senjata) selama Habasyah melakukannya. Demikian pula, mengenai ungkapan yang digunakan para ulama Sirah dan riwayat tentang Nabi ﷺ seperti: "Ketika beliau tiba di Madinah, beliau mengadakan perdamaian dengan semua orang Yahudi yang tinggal di sana," tidak boleh dipahami bahwa beliau menetapkan Muwada'ah secara resmi atau mengikat perjanjian (traktat resmi). Sebaliknya, maksudnya adalah beliau menetapkan dan melanjutkan keadaan asal berupa gencatan senjata dan perdamaian yang telah ada di antara mereka.
Consequently, the “Muwada’ah” represents a status that could be present or absent. Therefore, the statement of the Messenger of Allah (peace be upon him): “Leave the Abyssinians be as long as they leave you be” means by necessity: Affirm and continue upon the status quo of the Muwada’ah (peace and truce) as long as Abyssinia does so. As such, in respect to the statement used by the scholars of Seera and reports concerning the Prophet (peace be upon him) like: “When he arrived in Al-Madinah he made peace with all of the Jews who were residing there”, it is not permissible to be understood to mean that he established an official “Muwada’ah” or contracted a covenant (official treaty). Rather, it means that he affirmed and continued upon the original status quo of the truce and peace existing between them.
Jika kita memperhatikan apa yang diriwayatkan dari beliau ﷺ: "Seandainya dia (Ka'b bin Al-Ashraf) mau berpegang pada apa yang dipegang oleh orang lain yang sependapat dengannya, niscaya dia tidak akan dibunuh. Namun dia mencela dan mengolok-olok kami melalui syair, dan tidak seorang pun dari kalian akan berbuat demikian kecuali ia memiliki pedang," maka kita akan melihat bahwa hadis ini sangat menguatkan pandangan kami. Hal itu karena tidak ada sebutan di dalamnya mengenai perjanjian atau kesepakatan yang telah dilanggar oleh Ka'b bin Al-Asyraf. Sebaliknya, dia tidak terus berpegang pada dan tidak menegaskan perdamaian (Muwada'ah) sebagaimana yang dipegang oleh orang lain. Imam Ibnul Qayyim (semoga rahmat Allah tercurah kepadanya) mengetahui sebagian hal ini. Beliau menyatakan dalam kitabnya "Ahkam Ahl adz-Dzimmah" (3/1404):

“Dan ini adalah kekeliruan, karena wanita ini berada dalam keadaan aman dan di bawah gencatan senjata (Muhadanah). Hal itu karena ketika Nabi ﷺ datang ke Al-Madinah, beliau membuat perdamaian dengan seluruh orang Yahudi yang tinggal di sana tanpa batasan, dan beliau tidak mengenakan Jizyah atas mereka. Hal ini diketahui luas oleh para ulama hingga tingkat Tawatur (periwayatan mutawatir yang meyakinkan) di kalangan mereka. Asy-Syafi’i (semoga rahmat Allah tercurah kepadanya) berkata: “Saya tidak mengetahui seorang pun dari kalangan ulama Sirah yang berselisih pendapat tentang hal: ‘Bahwa ketika Rasulullah ﷺ menetap di Al-Madinah, beliau membuat perdamaian dengan seluruh orang Yahudi tanpa pengenaan Jizyah’.” Sebagaimana yang dinyatakan Asy-Syafi’i (semoga rahmat Allah tercurah kepadanya). Hal itu karena Al-Madinah dikelilingi tiga kelompok Yahudi: Bani Qainuqa’, Bani An-Nadir, dan Bani Quraizhah. Bani Qainuqa’ dan Bani An-Nadir adalah sekutu Khazraj, sedangkan Bani Quraizhah adalah sekutu Aus. Kemudian ketika Rasulullah ﷺ datang ke Al-Madinah, beliau membuat gencatan senjata dan perdamaian dengan mereka, dengan persetujuan beliau atas mereka, bersama orang-orang musyrik di sekitar Al-Madinah yang merupakan sekutu kaum Anshar, berdasarkan aliansi dan perjanjian yang sebelumnya mereka jalani. Bahkan beliau mengambil perjanjian dari orang-orang Yahudi bahwa mereka akan mendukung beliau jika beliau diperangi. Lalu Bani Qainuqa’ melanggar perjanjian, disusul An-Nadir, kemudian Quraizhah.” [Akhir kutipan]
“And it is a mistake because this woman was at peace and under a truce (Muhadanah). That is because when the Prophet (peace be upon him) came to Al-Madinah he made peace with all of the Jews residing there an unrestricted manner and he did not impose Jizyah upon them. This is well-known by the people of knowledge to the level of Tawatur (decisive concurrent transmission) among them. Ash- Shafi’iy (may Allah’s mercy be upon him) said: “I do not of any from the people of knowledge of Seera who disagree upon the point “That when the Messenger of Allah (peace be upon him) settled in Al- Madinah, he made peace with all of the Jews without the imposition of the Jizyah”. It is as Ash-Shafi’iy (May Allah’s mercy be upon him) stated. That is because Al-Madinah had three groups of Jews surrounding it: Banu Qainuqaa’, Banu An-Nadir and Banu Quraizha. Banu Qainuqaa’ and Banu An-Nadir were allies of the Khazraj, while Banu Quraizha were allies of the Aws. Then when the Messenger of Allah (peace be upon him) came to Al-Madinah, he made a truce and peace with them with his approval of them, alongside those who were around Al-Madinah from the polytheists who were allies of the Ansar, upon the basis of their alliance and covenant that they had previously been upon. He even took a covenant from the Jews that they would support him if he was fought against. Then, Banu Qainuqaa’ broke the covenant, followed by An-Nadir and then Quraizha” [End of Quote].

"Piagam (Wathiqa) ditulis pada dua peristiwa (Hadathani), yaitu ketika Nabi ﷺ tiba di Al-Madinah, sebelum Islam menjadi dominan dan kuat, serta sebelum beliau diperintahkan untuk memungut Jizyah dari Ahl ul-Kitab (kaum Ahli Kitab)."
“The Wathiqa (document) was written on two occurrences (Hadathani), when the Prophet (peace be upon him) arrived in Al- Madinah, prior to the dominance of Islam and its becoming strong and before he was commanded to take the Jizyah from Ahl ul-Kitab (the people of the book)” .
Kata "Hadathani" tidak menetapkan bagi kita rentang waktu yang pasti yang dapat dijadikan pertimbangan. Islam baru tampak secara meluas dan benar-benar menjadi kuat setelah kekalahan para sekutu (al-Ahzab, yaitu Perang Khandaq). Hal itu karena Nabi ﷺ mulai melakukan serangan terhadap orang-orang, sedangkan mereka tidak lagi melakukan serangan terhadap beliau ﷺ. Selain itu, kita tidak mengetahui kapan beliau ﷺ diperintahkan untuk memungut jizyah dari orang-orang. Adapun pernyataannya "pungutlah jizyah dari Ahl al-Kitab (orang-orang yang diberi Kitab)" merupakan pengulangan atas kekeliruan yang sudah dikenal, padahal kenyataannya jizyah juga dipungut dari kaum musyrikin, termasuk kaum Majusi, sebagaimana telah disebutkan dalam hadis An-Nu'man bin Muqarrin yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim dan kitab-kitab hadis lainnya. 2) Adapun pernyataan Al-Baladzuri
is vague because the word “Hadathani” does not establish for us a determined time frame that can be taken into consideration. Islam only manifested in a prevalent manner and truly became powerful following the defeat of the confederates (Ahzab i.e. battle of the trench). That is because the Prophet (peace be upon him) began to go on the offensive against the people and they were no longer on the offensive against him. In addition, we do not know when he was commanded to take the Jizyah from the people. That is whilst his statement “take the Jizyah from Ahl ul-Kitab (the people of the book)” is a repetition of a well-known error, as the truth is that the Jizyah was taken even from the polytheists, including the Majus, as has come stated in the Hadith of An-Nu’man bin Muqarrin, recorded in Sahih Muslim and other collections. 2) As for the statement of Al-Baladhari

“Ketika Rasulullah ﷺ tiba di Al-Madinah, beliau mengadakan perjanjian (Muwada’ah) dengan orang-orang Yahudi dan menuliskan antara beliau dan mereka sebuah dokumen. Beliau mensyaratkan kepada mereka agar mereka tidak mendukung atau berpihak kepada musuh-musuh beliau, untuk membantu beliau melawan siapa pun yang menyerang beliau, dan bahwa beliau tidak akan berperang untuk membela Ahl udh-Dhimmah. Maka beliau tidak melancarkan perang terhadap siapa pun, mereka tidak mencela beliau, dan beliau tidak mengirimkan ekspedisi militer, hingga Allah ‘Azza Wa Jalla menurunkan: “Diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (Yaitu) orang-orang yang diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar” (QS. 22:39-40)”.
“When the Messenger of Allah (peace be upon him) arrived in Al- Madinah he made a treaty (Muwada’ah) with the Jews and wrote between himself and them a document. He stipulated upon them that they should not support or side with his enemies, to support him against those who attack him and that he would not fight in defence of the Ahl udh-Dhimmah. He did not then wage war against anyone, they did not defame him and he did not dispatch a military expedition, until Allah ‘Azza Wa Jalla revealed: “Permission [to fight] has been given to those who are being fought, because they were wronged. And indeed, Allah is capable of providing them victory. [They are] those who have been evicted from their homes without right” (TMQ 22:39-40)”.
Ucapan ini kontradiktif, karena Nabi ﷺ pada mulanya belum diizinkan untuk berperang sebelum turunnya ayat tersebut, dan beliau tidak sedang berperang dengan siapa pun. Tidak ada pula dugaan bahwa Al-Madinah akan diserang. Oleh karena itu, kalimat dari pidatonya: “Beliau mensyaratkan atas mereka bahwa mereka tidak boleh menolong atau berpihak kepada musuh-musuhnya, dan mereka harus membantunya melawan siapa pun yang menyerangnya”, yang meringkas sebagian isi yang tercantum dalam “Sahifah”, tidak masuk akal dan tidak memiliki kenyataan pada masa itu. Lebih keji lagi adalah pernyataan: “Dan bahwa beliau tidak akan berperang untuk membela Ahl udh-Dhimmah”, dengan asumsi tidak ada kesalahan cetak. Pertama, sejak awal tidak ada “Ahl udh-Dhimmah” di sana. Kedua, bagaimana mungkin mereka wajib membantunya melawan siapa pun yang menyerangnya, sementara beliau tidak wajib membantu mereka melawan siapa pun yang menyerang mereka?! 3) Pernyataan Al-Baladhariy mengenai Bani Qainuqa’:
This speech is contradictory because he (peace be upon him) had not been permitted in origin to engage in fighting prior to the revelation of the Aayah and was not in a state of war with anyone. There was also no expectation for Al-Madinah to be attacked. Therefore, the sentence from his speech: “He stipulated upon them that they should not support or side with his enemies, to support him against those who attack him”, which summarized some of what came stated in the “Sahifah”, is inconceivable and has no reality to it during that time period. Even more atrocious is the statement: “And that he would not fight in defence of the Ahl udh-Dhimmah”, assuming there was no error in the printing. Firstly, there were no “Ahl udh-Dhimmah” there in origin. Secondly, how could it be that they are obliged to support him against those who attack him, whilst he is not obliged to support them against those who attack them?! 3) The statement of Al-Baladhariy concerning Banu Qainuqaa’:

“Alasan di balik hal itu adalah bahwa Rasulullah ﷺ, ketika tiba di Al-Madinah, mengadakan perjanjian damai dengan orang-orang Yahudinya dan menuliskan sebuah dokumen antara dirinya dan mereka. Kemudian, ketika kaum Muslimin meraih kemenangan di Badar dan kembali ke Al-Madinah dengan rampasan perang yang melimpah, orang-orang Yahudi memberontak dan melanggar perjanjian,” maka ini pun tidak memiliki makna. Hal itu karena “Muwada’ah” (keadaan damai) adalah hal yang mendasar dan tidak perlu disepakati secara resmi melalui kontrak tertulis. Sementara itu, Ka’b bin Al-Ashraf adalah orang pertama yang melanggar, memerangi, dan memutus “Muwada’ah” (keadaan damai atau gencatan senjata) yang, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, telah ditetapkan melalui riwayat Mutawatir (transmisi yang pasti dan berkesinambungan). Ia kemudian menulis “Sahifah”, yang tujuannya bukan untuk menetapkan “Muwada’ah”, melainkan untuk membentuk “Persatuan Konfederal (Ittihad Confedarali)”. Setelah itu, Bani Qainuqa’ keluar dari “persatuan” tersebut dan memerangi, diikuti oleh Bani An-Nadir, kemudian Quraizhah berkhianat terhadapnya. 4) Mengenai pernyataan At-Tabari:
“The reason for it was that the Messenger of Allah (peace be upon him), when he arrived in Al-Madinah, made a peace agreement with its Jews and wrote a document between himself and them. Then, when the Muslims were victorious at Badr and came back to Al- Madinah with abundant booty, the Jews rebelled and broke the covenant”, then this also has no meaning to it. That is because the “Muwada’ah” (state of peace) is the origin and does not need to be officially mutually contracted or write. That is while Ka’b bin Al-Ashraf was the first to transgress, war and cut the “Muwada’ah” (state of peace or truce) which, as previously mentioned, has been established via Mutawatir (decisive concurrent) transmissions and he then wrote the “Sahifah” which was not the purpose of establishing a “Muwada’ah” but rather to establish a “Confederal Union (Ittihad Confedarali)”. Thereafter, Bani Qainuqaa’ exited from the “union” and waged war, followed by Banu An-Nadir and then Quraizhah betrayed it. 4) Concerning the statement of At-Tabari:

"Kemudian Rasulullah ﷺ tetap tinggal di Madinah setelah kembali dari Badr. Ketika tiba di Madinah, beliau ﷺ telah mengadakan perjanjian damai dengan orang-orang Yahudi di sana, dengan syarat bahwa mereka tidak akan membantu siapa pun melawan beliau ﷺ, dan bahwa jika beliau ﷺ diserang di Madinah oleh musuh, mereka akan mendukung beliau ﷺ. Kemudian ketika Rasulullah ﷺ membunuh orang-orang dari kalangan musyrikin (orang-orang yang menyekutukan Allah) Quraisy yang beliau bunuh, mereka menunjukkan kedengkian dan pembangkangan terhadap beliau ﷺ, dan menampakkan pengkhianatan terhadap perjanjian."
“Then the Messenger of Allah (peace be upon him) remained in Al- Madinah after his return from Badr. When he had arrived in Al- Madinah he had made a peace agreement with its Jews upon the stipulation that they do not assist anyone against him and that if he was attacked in Al-Madinah by an enemy, they would support him. Then when the Messenger of Allah (peace be upon him) killed those whom he had killed from the Mushrikin (polytheists) of Quraish, they demonstrated envy and rebelliousness towards him and demonstrated the breaching of the covenant”,
maka ini sejalan dengan pernyataan Al-Baladhariy di atas, dan bantahannya sama, meskipun pernyataannya jauh lebih baik. Hal itu karena ia tidak menegaskan bahwa "Muwada'ah" (perjanjian damai/gencatan senjata) lama, sebelum Badar, berupa dokumen tertulis, sebagaimana Al-Baladhariy tergelincir dalam hal itu, dan begitu pula teksnya tidak memuat sesuatu yang setara dengan kalimat keji "Dan bahwa ia tidak akan berperang membela Ahl udh-Dhimmah". Meski demikian, pernyataan At-Tabari "pelanggaran perjanjian (Naqdh Al-'Ahd)" bukanlah sesuatu yang sesuai dengan kenyataan. Hal itu karena sebelumnya tidak ada "Ahd" (perjanjian) pada asalnya, melainkan "Muwada'ah" yang berada pada keadaan aslinya. Kecuali jika kita menganggap penerimaan dan kepatuhan terhadapnya sebagai "Ahd" (perjanjian/traktat) secara implisit?! Sebagaimana pernyataan Ahmad Abu Zaid:
then it is in line with the speech of Al-Baladhariy above and the refutation to it is the same, although it is much better. That is because he did not assert that the old “Muwada’ah” (agreement of peace/truce), prior to Badr, was a written document, as Al-Baladhariy slipped up in, just as his text does not include something equal to the atrocious sentence “And that he would not fight in defence of the Ahl udh-Dhimmah”. Despite that, the statement of At-Tabari “breaching of the covenant (Naqdh Al‘Ahd)” is not something that fits with reality. That is because there was no prior “Ahd” (covenant) in origin but rather a “Muwada’ah” upon its original state. That is unless we were to consider its acceptance and adherence to it as being an “Ahd” (Covenant/treaty) implicitly?! As the statement of Ahmad Abu Zaid:

"Dalam kesaksian-kesaksian Mutawatir (riwayat-riwayat yang diriwayatkan secara berkesinambungan dan menunjukkan kepastian) ini, terdapat cukup bukti untuk menetapkan keunggulan dugaan bahwa dokumen perjanjian damai dengan kaum Yahudi ditulis pada tahun pertama Hijrah. Selain itu, analisis terhadap pasal-pasal dan teksnya menunjukkan bahwa semua itu tidak mengindikasikan adanya ketegangan apa pun antara Nabi ﷺ dan kaum Yahudi. Oleh karena itu, berdasarkan semua hal tersebut, klaim-klaim ensiklopedia Islam itu gugur dan keraguan mereka terbantahkan," kemudian terdapat kesalahan-kesalahan yang signifikan, bahkan fatal, di dalamnya.
“In these Mutawatir (concurrent transmissions indicating decisiveness) testimonies, there is enough to establish preponderance to conclude that the peace agreement document with the Jews was written in the first year of the Hijrah. In addition, an analysis of its articles and texts indicate that they are not indicative of any tension between the Prophet (peace be upon him) and the Jews. As such, due to all of this, the claims of the Islamic encyclopaedia fall down and their doubts are refuted”, then there are significant, indeed fatal errors in it.
1) Pernyataan atau pandangan para sejarawan tidak disebut kesaksian (shahada) kecuali jika berasal dari saksi sezaman (saksi langsung). Selain itu, pandangan semacam itu hanyalah opini yang didasarkan pada informasi atau premis yang benar atau keliru. Banyaknya opini yang sejalan atau serupa tidak disebut Tawatur (yakni ditetapkan secara pasti melalui periwayatan yang berkesinambungan), dan opini-opini tersebut tidak memiliki nilai sebagai kesaksian Tawatur (yang bersifat pasti) untuk menegaskan sesuatu.
1) The statements or views of the historians are not called testimonies (shahada) unless it is from a contemporary (first-hand) witness. Otherwise, such a view is merely an opinion based upon correct or incorrect information or premises. A large number of conforming or similar opinions is not called Tawatur (i.e. established definitely by concurrent transmission) and they do not hold the value of Tawatur (decisive) testimonies of affirmation.
2) Sebagian konstitusi bisa saja ditulis setelah terjadinya perang saudara, namun teksnya tidak mencerminkan adanya ketegangan apa pun di antara pihak-pihak yang terlibat. Hal itu karena tujuan konstitusi adalah menetapkan pengaturan negara (misalnya bentuk kesatuan atau federasi, dan sebagainya). Oleh sebab itu, tanggal ketegangan atau konflik yang terjadi sebelum konstitusi itu dibuat tidak tertulis maupun disebutkan di dalamnya. Akibatnya, terkait pernyataan "Teks-teks tersebut (yakni naskah-naskah itu) tidak menunjukkan adanya ketegangan antara Nabi ﷺ dan kaum Yahudi", maka kebalikannya pun benar. Sebab, penulisan sebuah konstitusi konfederal atau perjanjian internasional dengan sendirinya bukanlah bukti adanya ketegangan, konflik, atau perang yang mendahuluinya. Bisa jadi memang ada, bisa jadi juga tidak ada. Hal itu hanya dapat diketahui melalui indikasi sejarah lain yang dikaji secara terpisah dari dokumen yang sedang diteliti, atau dari isi dokumen itu sendiri yang menunjukkan berakhirnya suatu konflik, berhentinya pertempuran, atau penyelesaian persoalan kompensasi dan diyat (uang darah), dan sebagainya. Ustadz Ahmad Abu Zaid hendak menyanggah klaim "Islamic Encyclopaedia" yang ia rumuskan sendiri tak lama sebelumnya dalam "As-Seera An-Nabawiyah" karya Ahmad Abu Zaid (hlm. 70) sebagai berikut:

“Setelah ensiklopedia menyebutkan apa yang terkandung dalam penandatanganan perjanjian tersebut (Mu’ahadah) berupa kebijakan kenabian yang bijaksana, dan setelah menunjukkan bahwa Ibnu Ishaq telah menjaga naskah perjanjian itu, ensiklopedia menyatakan: Tampaknya naskah ini tidak berasal, dari segi tanggal penulisannya, dari tahun pertama Hijrah, karena ia mencerminkan hubungan yang tegang antara Nabi ﷺ dan kaum Yahudi.”
“After the encyclopaedia mentioned what the contracting of that treaty (Mu’ahadah) contained in terms of wise prophetic policy making and after it indicated to Ibn Ishaq having preserved the text of that treaty, it stated: It appears that this text does not go back, in respect to the date of its writing, to the first year of the Hijrah, because it reflects the tense relations between the Prophet (peace be upon him) and the Jews”.
Kenyataannya, Sahifah Madinah ditulis pada awal tahun ketiga Hijriah, berdasarkan bukti dari riwayat-riwayat sejarah yang telah kami sampaikan sebelumnya. Dengan demikian, ensiklopedia tersebut benar dalam hal ini. Adapun kesimpulan para orientalis, yang merupakan penulis ensiklopedia tersebut, bahwa teks (yakni Sahifah) itu
The truth is that the Sahifah of Al-Madinah was written at the beginning of the third year of Hijrah based upon the evidence of the historical transmitted texts that we have presented earlier. As such, the encyclopaedia was correct regarding this matter. As for the deduction of the orientalists, who are the authors of the encyclopaedia, that the text (i.e. Sahifah)

mencerminkan hubungan yang tegang antara Nabi ﷺ dan orang-orang Yahudi,
“reflected tense relations between the Prophet (peace be upon him) and the Jews”, .
Maka ini tidak meyakinkan dan tidak pada tempatnya. Orang-orang telah membiarkan imajinasi mereka bebas berkeliaran di sini. Padahal sejarah hanyalah peristiwa dan kenyataan yang telah berlalu, dan riwayatnya harus diambil dari saksi-saksi langsung serta catatan orang-orang yang hidup pada masa itu, bukan dari khayalan, bahkan bukan dari deduksi logis. Memang benar bahwa keadaan yang melingkupi penulisan Sahifah menunjukkan bahwa ia ditulis karena terjadinya ketegangan dalam hubungan dengan sebagian orang Yahudi (Ka'b bin Al-Asyraf secara khusus). Namun, teksnya tidak memuat apa pun yang mengindikasikan adanya ketegangan atau konflik sebelumnya, bahkan tidak sedikit pun!
then this is not convincing and out of place. People have given free reign to their imaginations here. That is whilst history is merely events and realities that have passed by and its reports must be taken from first-hand witnesses and records of those living at the time, not from imaginations or even logical deductions. Yes, it is true that the circumstances surrounding the writing of the Sahifah reveal that it was written due to the occurrence of a tension in the relations with some of the Jews (Ka’b in Al-Ashraf specifically). However, its text does not include anything indicating to any prior tension or conflict and not even remotely!