2.2.3 Bagian Kedua: Kewajiban-kewajiban kaum Muslimin dan saling tolong-menolong di antara mereka
2.2.3 The Second Section: The obligations of the Muslims and mutual support among them
11- Sesungguhnya orang-orang beriman tidak akan membiarkan seorang yang berutang di antara mereka tanpa dicukupi, secara adil dan layak, berkenaan dengan tebusan atau diyat (denda darah). 12- Seorang mukmin tidak boleh mengadakan persekutuan dengan mawla (budak yang dimerdekakan yang tetap setia, atau klien) seorang mukmin lain tanpa persetujuan orang tersebut.
11- Verily, the believers shall not leave any indebted person from among them without him being provided for, on a fair and reasonable basis, in respect to ransom or blood money. 12- A believer shall not enter into alliance with the Mawla (freed slave who maintains loyalty or a client) of a believer without the latter’s consent.
Orang-orang beriman yang bertakwa berdiri bersama melawan orang yang memberontak atau berusaha menyisipkan ketidakadilan, kejahatan, agresi, atau kerusakan di antara orang-orang beriman. Tangan mereka semua bersatu melawannya, sekalipun dia adalah anak dari salah seorang di antara mereka.
13- The God-fearing believers stand together against the one who rebels or seeks to insert injustice, crime, aggression or corruption among the believers. Their hands are all united against him, even if he was the son of one of them.
14- Seorang mukmin tidak boleh membunuh mukmin lain demi seorang kafir.
14- A believer shall not kill another believer for the sake of a disbeliever.
15- (Seorang mukmin) tidak boleh mendukung orang kafir melawan seorang mukmin.
15- (A believer) shall not support a disbeliever against a believer.
16- Perlindungan Allah itu satu, dan jaminannya yang diberikan kepada orang yang paling rendah di antara mereka berlaku untuk mereka semua.
16- The protection of Allah is one and its extension upon the least of them is applied to all of them.
17- Orang-orang beriman adalah sekutu dan pelindung satu sama lain, dengan mengecualikan orang-orang (non-Muslim).
17- The believers are allies and protectors of one another to the exclusion of the people.
18- Siapa pun dari kalangan Yahudi yang mengikuti kami, ia berhak mendapatkan dukungan dan bantuan. Mereka tidak akan dizalimi, dan tidak ada bantuan yang diberikan kepada pihak lain untuk melawan mereka.
18- Whoever from the Jews follows us; receives support and assistance. They are not wronged and support is not provided to others against them.
19- Perdamaian kaum mukminin itu satu. Tidak ada perdamaian yang diadakan seorang Muslim secara terpisah dari Muslim lainnya dalam peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesetaraan dan keadilan yang timbal balik.
19- The peace of the believers is one. No peace is made by a Muslim separate to another Muslim in the fighting in the way of Allah, except upon the basis of mutual even handedness and justice.
20- Mengenai setiap pasukan militer yang berangkat bersama kami, mereka akan diikuti satu demi satu.
20- In respect to every military attachment that goes out with us, it will be followed one after the other.
21- Orang-orang beriman wajib saling membalas darah satu sama lain yang tertumpah di jalan Allah.
21- The believers will retaliate for the blood of one another [that is shed] in the way of Allah.
- Orang-orang beriman yang bertakwa berada di atas petunjuk yang terbaik dan paling benar.
22- The God-fearing believers are upon the best and most correct guidance.
23- Tidak seorang musyrik pun boleh melindungi harta atau jiwa milik Quraisy; juga tidak boleh melindunginya terhadap seorang mukmin.
23- No polytheist shall protect a property or person belonging to Quraysh; nor shall he protect him against a believer.
24- Barang siapa yang telah ditetapkan dengan bukti bahwa ia telah membunuh seorang mukmin (tanpa hak), maka ia wajib dikenai qisas kecuali ahli waris korban yang terbunuh rela dengan diyat.
24- Whomever it has been established by evidence that he has killed a believer (without right), then he is subject to retaliation unless the blood heir of the one killed is satisfied with blood money.
- Orang-orang beriman semuanya berdiri menentangnya, dan tidak diperbolehkan bagi mereka kecuali berdiri menentangnya.
25- The believers stand against him altogether and it is not permissible for them except to stand against him.
26- Tidak diperbolehkan bagi seorang mukmin yang menetapkan apa yang tercantum dalam dokumen ini dan beriman kepada Allah dan hari akhir, untuk memberikan bantuan atau tempat berlindung kepada seorang penjahat.
26- It is not permissible for a believer who affirms what is stated in this document and believes in Allah and the last day, to provide assistance or shelter to a criminal.
27- Dan barangsiapa menolong atau melindungi pelakunya, maka ia akan mendapat laknat dan murka Allah pada Hari Kiamat. Tidak ada satu pun amal darinya yang akan diterima.
27- And whoever helps or shelters him, will have the curse and anger of Allah upon him on the Day of Judgement. Nothing will then be accepted from him.
- Apa pun yang kalian perselisihkan dalam suatu perkara, maka hendaknya dikembalikan kepada Allah ‘Azza Wa Jalla dan kepada Muhammad ﷺ.
28- Whatever you have differed upon in any matter, then it must be referred to Allah ‘Azza Wa Jalla and to Muhammad (peace be upon him).