2.2.2 Bagian Pertama: Definisi Ummah dan Penetapan Status Subjek Islam
2.2.2 The First Section: Definition of the Ummah and the founding of Islamic subject status
1 - Ini adalah dokumen dari Muhammad ﷺ, Nabi, antara kaum Muslimin dan orang-orang beriman dari Quraisy dan Yathrib, serta mereka yang mengikuti mereka, bergabung bersama mereka dan berjuang bersama mereka, bahwa mereka adalah satu umat (bangsa) tunggal dengan mengecualikan semua orang.
1 - This is a document from Muhammad, the Prophet (peace be upon him), between the Muslims and believers from Quraish and Yathrib, and those who followed them, joined with them and strove alongside them, that they are one single Ummah (nation) to the exclusion of all the people.
2- Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap berpegang pada kebiasaan mereka yang berlaku ketika menangani kasus diyat (denda darah), dan bertanggung jawab di antara mereka sendiri dalam menangani kasus diyat tersebut. Mereka juga menebus tawanan mereka dengan cara yang wajar dan adil, sesuai dengan keadilan di antara orang-orang beriman.
2- The Muhajirun of the Quraish are upon their standard practise when dealing with their cases of blood money, responsible among themselves for dealing with their cases of blood money. And they ransom their captives on a reasonable fair basis and according to justice among the believers.
3- Bani 'Auf tetap bertanggung jawab atas urusan diat mereka sesuai dengan kebiasaan mereka yang berlaku. Setiap kelompok akan menebus tawanannya dengan cara yang layak dan sesuai dengan keadilan di antara kaum mukminin.
3- Banu ‘Auf are upon their standard practise responsible for dealing with their cases of blood money. Each group will ransom their captives on a reasonable basis and according to justice among the believers.
4- Bani Al-Harith tetap bertanggung jawab atas urusan diyat mereka sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. Setiap kelompok akan menebus tawanannya dengan cara yang layak dan sesuai dengan keadilan di antara kaum mukminin.
4- Banu Al-Harith are upon their standard practise responsible for dealing with their cases of blood money. Each group will ransom their captives on a reasonable basis and according to justice among the believers.
5- Bani Sa'idah tetap berpegang pada kebiasaan mereka dalam menangani perkara diyat. Setiap kelompok akan menebus tawanan mereka dengan cara yang wajar dan sesuai dengan keadilan di antara kaum mukminin.
5- Banu Sa’idah are upon their standard practise responsible for dealing with their cases of blood money. Each group will ransom their captives on a reasonable basis and according to justice among the believers.
6- Banu Jusham menurut kebiasaan mereka bertanggung jawab atas penanganan kasus diyat mereka. Setiap kelompok akan menebus tawanannya dengan cara yang wajar dan sesuai dengan keadilan di antara orang-orang beriman.
6- Banu Jusham are upon their standard practise responsible for dealing with their cases of blood money. Each group will ransom their captives on a reasonable basis and according to justice among the believers.
7- Bani An-Najjar bertanggung jawab atas urusan diyat mereka sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. Setiap kelompok akan menebus tawanan mereka dengan cara yang layak dan sesuai dengan keadilan di antara kaum mukminin.
7- Banu An-Najjar are upon their standard practise responsible for dealing with their cases of blood money. Each group will ransom their captives on a reasonable basis and according to justice among the believers.
8- Bani ‘Amr bin ‘Awf tetap berpegang pada kebiasaan mereka yang berlaku sebelumnya dalam mengurus perkara diyat mereka. Setiap kelompok akan menebus tawanan mereka dengan cara yang layak dan sesuai dengan keadilan di antara kaum mukminin.
8- Banu ‘Amr bin ‘Awf are upon their standard practise responsible for dealing with their cases of blood money. Each group will ransom their captives on a reasonable basis and according to justice among the believers.
Bani An-Nabit berpegang pada kebiasaan mereka dan bertanggung jawab atas penanganan kasus diyat mereka. Setiap kelompok akan menebus tawanan mereka dengan cara yang wajar dan sesuai dengan keadilan di antara orang-orang beriman.
9- Banu An-Nabit are upon their standard practise responsible for dealing with their cases of blood money. Each group will ransom their captives on a reasonable basis and according to justice among the believers.
- Bani Aws tetap berpegang pada kebiasaan mereka dan bertanggung jawab atas penanganan kasus diyat mereka. Setiap kelompok akan menebus tawanan mereka dengan cara yang wajar dan sesuai dengan keadilan di antara orang-orang beriman.
10- Banu Aws are upon their standard practise responsible for dealing with their cases of blood money. Each group will ransom their captives on a reasonable basis and according to justice among the believers.