2.2.4 Bagian Ketiga: Persekutuan (atau: Persatuan Konfederal) antara Kaum Muslimin dan Kaum Yahudi
2.2.4 The Third Section: Alliance (or: Confederal Union) between the Muslims and the Jews
Orang-orang Yahudi akan ikut berbagi dalam pengeluaran bersama kaum mukminin ketika mereka berada dalam keadaan perang.
29- The Jews shall share in the spending with the believers when they are in a state of war.
30- Orang-orang Yahudi Banu ‘Awf, sekutu-sekutu mereka dan diri mereka sendiri, adalah satu umat (kolektif) bersama orang-orang beriman. Orang-orang Yahudi memiliki agama mereka dan orang-orang beriman memiliki agama mereka, kecuali bagi orang yang berbuat zalim (melakukan ketidakadilan) dan melakukan dosa (kejahatan), karena ia hanya akan mencelakai dirinya sendiri dan keluarganya.
30- The Jews of the Banu ‘Awf, their allies and themselves, are an Ummah (collective) alongside the believers. The Jews have their Deen (religion) and the believers have their Deen, except for the one who transgresses (commits injustice) and commits a sin (crime), as he will only be hurting himself and his household.
31- Hal yang sama berlaku bagi orang-orang Yahudi Bani An-Najjar sebagaimana berlaku bagi orang-orang Yahudi Bani 'Awf.
31- The same applies to the Jews of Banu An-Najjar that applies to the Jews of Banu ‘Awf.
32- Hal yang sama berlaku bagi orang-orang Yahudi dari Bani Al-Harith sebagaimana berlaku bagi orang-orang Yahudi dari Bani 'Awf.
32- The same applies to the Jews of Banu Al-Harith that applies to the Jews of Banu ‘Awf.
Hal yang sama berlaku bagi orang-orang Yahudi Bani Sa'idah sebagaimana berlaku bagi orang-orang Yahudi Bani 'Awf.
33- The same applies to the Jews of Banu Sa’idah that applies to the Jews of Banu ‘Awf.
34- Hal yang sama berlaku bagi kaum Yahudi Bani Jusham sebagaimana berlaku bagi kaum Yahudi Bani 'Awf.
34- The same applies to the Jews of Banu Jusham that applies to the Jews of Banu ‘Awf.
35- Hal yang sama berlaku bagi orang-orang Yahudi Bani Al-Aws sebagaimana berlaku bagi orang-orang Yahudi Bani ‘Awf.
35- The same applies to the Jews of Banu Al-Aws that applies to the Jews of Banu ‘Awf.
36- Hukum yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani Tsa'labah sama dengan hukum yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani 'Awf, kecuali bagi orang yang berbuat zalim (ketidakadilan) dan berbuat dosa (kejahatan), karena ia hanya akan mencelakai dirinya sendiri dan keluarganya.
36- The same applies to the Jews of Banu Tha’laba that applies to the Jews of Banu ‘Awf, except for the one who transgresses (commits injustice) and commits a sin (crime), as he will only be hurting himself and his household.
37- Bani Jafnah hanyalah satu kabilah dari Tha‘labah, dan karena itu mereka sama seperti mereka.
37- Jafnah are only a clan of Tha‘labah and hence they are like them.
38- Dan hal yang sama berlaku bagi Bani Asy-Syatna sebagaimana yang berlaku bagi orang-orang Yahudi Bani 'Awf.
38- And the same applies to Banu Ash-Shatna that applies to the Jews of Banu ‘Awf.
- Perilaku yang baik dan lurus itulah yang dituntut, bukan perilaku buruk atau kriminal (yaitu dari pihak-pihak Sahifah). Tidak seorang pun memperoleh sesuatu kecuali ia memperolehnya untuk dirinya sendiri.
39- Good and upright conduct is demanded and not bad or criminal conduct (i.e. from the parties of the Sahifa). No person earns anything except that he earns it against himself.
40- Sekutu-sekutu Tha'labah seperti mereka.
40- The allies of Tha’labah are like them.
41- Dan teman dekat atau sahabat karib orang-orang Yahudi itu seperti mereka.
41- And the close or intimate friends/associates of the Jews are like them.