9 Aktivitas Wanita
9 The Activities of the Woman
Sifat Islam menentukan bahwa perbuatan-perbuatan yang dilakukan manusia dalam kapasitasnya sebagai manusia adalah mubah bagi setiap laki-laki dan perempuan tanpa perbedaan, diskriminasi, atau pembedaan. Sifat Islam juga menentukan bahwa perbuatan-perbuatan tersebut dihukumi: wajib (Wajib), haram (Muharrama), makruh (Makruh), dan sunnah (Mandub) tanpa diskriminasi atau pembedaan. Adapun perbuatan yang dilakukan laki-laki dalam kapasitasnya sebagai laki-laki dan juga sebagai manusia, atau perbuatan yang dilakukan perempuan dalam kapasitasnya sebagai perempuan dan juga sebagai manusia: Allah telah membedakan keduanya dalam hal ini dan memisahkan keduanya satu sama lain, baik dari segi kewajiban (Wujub), kemakruhan (Karaha), kesunnahan (Nadb), maupun kebolehan (Ibaha). Oleh karena itu, kita dapati bahwa Syariat telah memberikan kekuasaan dan kewenangan kepada laki-laki, berbeda dengan perempuan. Kita juga dapati bahwa Syariat telah menyerahkan pengasuhan anak, baik laki-laki maupun perempuan, kepada perempuan dengan mengecualikan laki-laki. Maka tidak terelakkan bahwa perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan perempuan dalam kapasitasnya sebagai perempuan diserahkan kepada perempuan, dan perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan laki-laki dalam kapasitasnya sebagai laki-laki diserahkan kepada laki-laki. Karena Allah (swt) menciptakan laki-laki dan perempuan, dan Dia lebih mengetahui keadaan laki-laki dan perempuan, maka kita harus membatasi diri pada hukum-hukum yang telah Dia (swt) tetapkan dan tidak melampauinya. Hal ini berlaku baik hukum-hukum tersebut ditujukan semata-mata bagi laki-laki, khusus bagi perempuan, ataupun bagi manusia tanpa memandang laki-laki atau perempuan, karena Dia (swt) lebih mengetahui apa yang sesuai bagi manusia. Oleh karena itu, upaya menggunakan akal untuk mencegah perempuan melakukan perbuatan tertentu dengan dalih bahwa hal itu bukan urusannya, atau memberikan kepadanya aktivitas yang khusus bagi laki-laki, dengan anggapan bahwa pembagian tersebut adil bagi perempuan dan mewujudkan keadilan antara dirinya dan laki-laki; semua ini merupakan pelanggaran terhadap Syari'ah, kekeliruan yang nyata, dan penyebab kerusakan (Fasad).
The nature of Islam determines that the actions which humans perform in their capacity as humans are permissible for each man and woman without distinction, discrimination or differentiation. It also determines that these actions are made: obligatory (Wajib), forbidden (Muharrama), disliked (Makruh) and recommended (Mandub) without discrimination or differentiation. As for the actions that a male undertakes, in his capacity as a male and as a human as well, or the actions that a female undertakes in her capacity as a female and as a human as well: Allah has distinguished both of them in this regard and differentiated between them with respect to each other, whether in terms of obligation (Wujub), dislike (Karaha), recommendation (Nadb) or permissibility (Ibaha). Accordingly, we find that the Shari’ah has invested ruling and authority with the man as opposed to the woman.We also find that it has entrusted the custody of the children, whether sons or daughters, with the women to the exclusion of men. Therefore it was inevitable that actions which relate to the female in her capacity as a female should be entrusted with the woman, and actions which relate to the male in his capacity as a male should be entrusted with the man. Since Allah (swt) created the male and the female and He knows best the situation of the man and the woman, then we must limit ourselves to the rules which He (swt) has legislated and not overstep them. This applies to whether these rules are intended solely for the men or exclusively for the women or whether they are for humans irrespective of their being men or women, because He (swt) knows best what is suitable for the human. Therefore, attempting to use the mind to deprive the woman from performing certain actions under the pretext that she has nothing to do with them, or to give her activities which are specific to men, under the assumption that this dispensation is in fairness to her and realises justice between her and the man; all of these are transgressions against the Shari’ah, a total mistake and a cause of corruption (Fasad).
Syariat telah menjadikan wanita sebagai seorang ibu dan ibu rumah tangga. Syariat datang kepadanya dengan hukum-hukum yang berkaitan dengan kehamilan, persalinan, menyusui, hak asuh, dan masa iddah. Syariat tidak memberikan bagian kepada laki-laki dalam hal itu, karena hukum-hukum tersebut berkaitan dengan wanita dalam kapasitasnya sebagai wanita. Dengan demikian, syariat membebankan kepadanya tanggung jawab atas anak dalam hal kehamilan, persalinan, menyusui, dan pengasuhan. Oleh karena itu, inilah aktivitasnya yang paling penting dan tanggung jawabnya yang paling besar. Maka dapat dikatakan bahwa peran utama wanita adalah sebagai seorang ibu dan ibu rumah tangga, karena melalui perannya inilah umat manusia bertahan, dan karena dengan hal ini ia dibedakan dari laki-laki. Oleh sebab itu, hendaknya dipahami dengan jelas bahwa apa pun tindakan yang dibebankan kepadanya dan tanggung jawab apa pun yang diletakkan di atas pundaknya, ia harus tetap memegang tanggung jawab utamanya, yaitu keibuan dan pengasuhan anak. Karena itulah kita dapati bahwa syariat membolehkan wanita untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan jika ia sedang hamil atau menyusui bayi. Syariat juga membebaskannya dari kewajiban salat ketika sedang haid atau nifas, dan melarang laki-laki membawa anaknya bepergian dari negeri tempat sang ibu tinggal, selama ia masih memiliki hak asuh atas anak tersebut. Semua ini dimaksudkan untuk memudahkan terlaksananya peran utamanya, yaitu sebagai seorang ibu dan ibu rumah tangga.
The Shari’ah has made the woman a mother and a housewife. It came to her with rules relating to pregnancy, childbirth, suckling, custodianship and the waiting period (Iddah). It did not grant men any part in that because these rules relate to the woman in her capacity as a woman. Thus it placed on her the responsibility of the child in terms of pregnancy, delivery, suckling and custody. Therefore, these are her most important activities and greatest responsibilities. Hence, it can be said that the primary role of the woman is that she is a mother and housewife because it is through this action the human race survives and because she is distinguished by this from the men. Therefore, it should be clearly understood that whatever actions she is charged with and whatever responsibilities are placed on her, she should continue in her primary responsibility which is that of motherhood and the upbringing of children. That is why we find that the Shari’ah allowed the woman to break her fast in Ramadhan if she is pregnant or suckling a baby. Also, the Shari’ah exempted her from praying if she is menstruating, or is in childbirth, and prevented the man from travelling with his child from the country in which the mother resides, as long as she still has custody over the child. All of this is to facilitate the completion of her primary role, which is her being a mother and a housewife.
Namun, peran utama wanita sebagai ibu dan ibu rumah tangga tidak berarti bahwa ia terkurung dalam peran ini dan dilarang untuk melakukan aktivitas lainnya. Sebaliknya, hal itu berarti bahwa Allah (SWT) telah menciptakan wanita agar laki-laki dapat hidup dalam ketenteraman bersamanya, dan agar Dia memperoleh dari wanita itu keturunan dan anak-anak. Allah (SWT) berfirman:
However, the woman's primary role as mother and housewife does not mean she is confined to this role and prevented from pursuing other activities. Rather it means that Allah (swt) has created the woman so that the man may dwell in tranquillity with her and so that He may obtain from her progeny and offspring. Allah (swt) says:
“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, dan menjadikan bagimu dari pasangan-pasanganmu itu anak-anak dan cucu-cucu” [An-Nahl: 72] Dan Dia (swt) berfirman:
“And Allah has made for you wives of your own kind, and has made for you, from your wives, children and grandchildren” [An- Nahl: 72] And He (swt) said:
“Dan di antara tanda-tanda-Nya ialah bahwa Dia menciptakan untuk kamu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya.” {Ar-Rum: 21} Namun pada saat yang sama, Dia (SWT) menciptakannya untuk aktif dalam kehidupan publik sebagaimana ia aktif dalam kehidupan pribadinya. Maka, Dia (SWT) telah mewajibkannya untuk menyampaikan dakwah, menuntut ilmu tentang amalan-amalan yang wajib baginya dalam kehidupannya, dan Dia (SWT) membolehkannya berdagang, menyewakan, mewakilkan, serta melarangnya dari berdusta, berkhianat, dan mengingkari amanah. Sebagaimana Dia (SWT) telah mewajibkan, membolehkan, dan melarang laki-laki dari hal-hal tersebut. Dan Allah (SWT) memberinya hak untuk bekerja di bidang pertanian atau industri sebagaimana ia berdagang. Dia (SWT) memberinya hak untuk membuat akad, memiliki segala jenis harta, dan menginvestasikan hartanya. Dia (SWT) juga memberinya hak untuk mengurus urusannya sendiri, menjadi mitra atau karyawan, mempekerjakan orang, menyewakan properti dan barang, serta melakukan transaksi-transaksi kemasyarakatan (Mu’amalat) lainnya. Hal ini berdasarkan keumuman firman Pembuat Syariat dan tidak adanya larangan yang khusus bagi wanita. Namun, tidak diperbolehkan bagi wanita untuk memegang jabatan pemerintahan, baik sebagai pemimpin negara, Mu’awin (pembantu), Wali (gubernur), ‘Amil (walikota), maupun kegiatan lain yang dianggap sebagai kekuasaan pemerintahan. Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Bakrah, ia berkata: Ketika kabar sampai kepada Rasulullah ﷺ bahwa penduduk Persia mengangkat putri Kisra sebagai ratu atas mereka, beliau ﷺ bersabda: “Suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita tidak akan pernah beruntung.” Ini jelas dalam pelarangannya bagi wanita untuk menduduki jabatan pemerintahan dan dalam celaannya terhadap orang yang menyerahkan urusan kepada wanita. Adapun pemegang otoritas (Wali al-Amr) adalah penguasa. Allah (SWT) berfirman:
“And among his Signs is this, that He created for you wives from among yourselves, that you may find repose in them” [Ar- Rum: 21] However, at the same time He (swt) has created her to be active in the public life as she is active in her private life. Thus, He (swt) has obliged her to carry the Call (Da'wa), seek knowledge with regards to the actions that are incumbent on her in her life, and He (swt) allowed her to trade, lease, delegate, and forbade her from lying, treachery and betrayal. Just as He (swt) has obliged, allowed and forbade the man from these things. And Allah (swt) gave her the right to work in agriculture or industry just as she practises trade. He (swt) gave her the right to form contracts, own all types of property and invest her wealth. He (swt) also gave her the right to look after her own affairs by herself, become a partner or employee, employ people, lease property and things, and undertake the rest of the societal transactions (Mu’amalat). This is due to the general import of the Legislator's speech and the absence of prohibitions specific to women. However, it is not permitted for the woman to take up positions of ruling whether as leader of a state, his Mu'awin (assistant), Wali (governor), 'Amil (Mayor) or any other activity considered as ruling. This is due to what has been narrated by Abu Bakrah that He said: When the news reached the Messenger of Allah (pbuh) that the people of Persia had appointed the daughter of Chosroes (Kisra) as queen over them He (pbuh) said: “People who appoint a woman to run their affairs shall never succeed.” This is clear in its prohibition of women assuming the position of ruling and in its censure for those who appoint a woman to run their affairs. And the person in authority (Wali al-Amr) is the ruler. Allah (swt) says:
"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu" [An-Nisa: 59] Dengan demikian, kekuasaan untuk memerintah tidak diperbolehkan bagi perempuan. Adapun jabatan selain pemerintahan, perempuan diperbolehkan memangkunya. Oleh karena itu, perempuan dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil karena jabatan tersebut bukan termasuk pemerintahan, melainkan termasuk ketenagakerjaan. Pegawai itu adalah pekerja pemerintah yang bersifat pribadi. Mereka seperti pegawai dari individu atau perusahaan lain. Perempuan diperbolehkan menduduki jabatan hakim karena hakim bukanlah penguasa, melainkan ia menyelesaikan perselisihan antarmanusia dan memberitahukan kepada pihak-pihak yang berselisih tentang hukum syariat yang mengikat. Oleh karena itu, peradilan (Al-Qadha'a) dapat didefinisikan sebagai penetapan hukum syariat dengan cara paksaan. Maka seorang Qadhi adalah pegawai, bukan penguasa. Ia adalah pegawai pemerintah seperti pekerja lainnya. Telah diriwayatkan dari 'Umar bin Al-Khattab bahwa ia mengangkat Al-Syifa, seorang perempuan dari kalangannya, sebagai pengawas pasar, yaitu hakim Hisbah yang memutuskan segala pelanggaran. Namun, kebolehan perempuan menjadi hakim berkaitan dengan teks Hadits dan penerapannya terhadap realitas fungsi seorang hakim. Jika Hadits yang melarang pengangkatan perempuan atas urusan manusia berlaku pada peradilan, maka pengangkatan mereka sebagai hakim tidak diperbolehkan. Jika Hadits tersebut tidak berlaku, maka ia tidak dapat dijadikan dalil untuk mencegah perempuan diangkat dalam peradilan. Dengan memperhatikan Hadits tersebut, kita dapati bahwa Rasulullah ﷺ mencela kaum yang mengangkat seorang perempuan atas urusan mereka, sebagai respons terhadap kabar yang sampai kepada beliau bahwa penduduk Persia mengangkat seorang perempuan sebagai ratu. Maka, ia merupakan komentar atas suatu berita, dan dalam bentuk jawaban atas suatu pertanyaan. Ia khusus pada pokok pembicaraan laporan tersebut dan tidak pada yang lain. Pokok persoalan berita itu adalah kekuasaan (Mulk). e. kepemimpinan negara. Komentar tersebut membahas topik ini dan secara khusus terkait persoalan kepemimpinan negara serta segala hal yang berhubungan dengannya, yaitu pemerintahan (Hukm). Dari satu sudut pandang, larangan tersebut ditujukan kepada otoritas umum karena itu adalah otoritas atas urusan (masyarakat). Inilah yang dimaksud oleh hadits tersebut dan inilah yang ditunjukkannya. Adapun persoalan Qadhi, itu adalah peran yang berbeda dari peran Khalifah atau peran Wali. Peran Khalifah dan Wali adalah pelaksanaan hukum secara langsung oleh diri mereka sendiri, baik apabila suatu perkara telah diajukan kepada mereka, putusan seorang Qadhi telah diajukan kepada mereka, maupun apabila tidak ada perkara yang diajukan tetapi mereka mengamati adanya pelanggaran terhadap Syari'ah. Maka penguasa menghukum pelanggar tanpa adanya penuntut, dan ia menerapkan putusan tersebut atasnya.
“Oh you who believe! Obey Allah and obey the Messenger, and those of you who are in authority (ulu al-amr minkum)” [An- Nisa: 59] Thus, the authority of ruling is not permitted for the women. As for positions other than ruling, the woman is allowed to undertake them. Therefore, women can be appointed to government civil-servant positions because they do not constitute ruling, rather they fall under employment. The employee is a private government worker. They are like the employee of any other individual or company. It is allowed for the woman to assume the position of judge because the judge is not a ruler but rather He settles disputes between people and informs the disputants of the binding Shari’ah rule. Therefore, the judiciary (Al-Qadha’a) can be defined as the pronouncement of the Shari’ah rule by way of compulsion. So the Qadhi is an employee and not a ruler. He is a government employee like the rest of the workers. It has been reported from 'Umar b. al-Khattab that He appointed al-Shifa - a woman from his folk - as a market judge (inspector) i.e. a judge of Hisba who passes judgement on all violations. However, the permissibility for a woman to be a judge, relates to the text of the Hadith and its applicability to the reality of the function of a judge. If the Hadith which forbids the appointment of women over peoples' affairs is applicable to the judicature, then appointing them as judges would not be permitted. If the Hadith does not apply, then it cannot be used as an evidence to prevent women from being appointed to the judicature. Looking at the Hadith, we find that the Messenger (pbuh) dispraised the people who appointed a woman over their affairs in response to the news that reached Him that the people of Persia had appointed a woman as queen. It is, therefore, a comment on a piece of news, and in a manner of a response to a question. It is specific to the topic of the report and to none other. The subject matter of the news is the ruling (Mulk) i.e. the leadership of the state. The comment was on this topic and it is specific to the issue of state leadership and whatever is related to that, which is governance (Hukm). This is from one perspective. From another angle we see that the prohibition is directed towards the general authority because it is the authority over the affairs (of people). This is what the Hadith means and this is what it indicates. As for the issue of the Judge, it is a role different to the role of the Khaleefah, or the role of the Wali. The role of the Khaleefah and the Wali is the execution of the rule directly by themselves, regardless of whether a case has been raised to them, the judgement of a Qadhi has been raised to them, or no case has been raised but they observed it as going against the Shari’ah. So the ruler judges against the transgressor without the presence of a claimant and He applies the verdict on Him.
Seorang qadhi tidak dapat menjatuhkan putusan tanpa adanya perkara, yaitu bahwa suatu perkara diajukan kepadanya dan dua pihak yang berselisih hadir. Maka ia memutuskan ketika ada perkara, tetapi ia tidak memiliki urusan dengannya jika tidak ada seorang pun yang memulai tindakan hukum. Dalam hal memeriksa perkara tersebut, ia memberitahukan kepada orang-orang tentang hukum Allah (SWT) mengenai perkara itu dengan cara yang mengikat. Ia sama sekali tidak memiliki kewenangan eksekusi, kecuali jika ia diangkat sebagai hakim sekaligus penguasa. Maka ia akan melaksanakan aturan dalam kapasitasnya sebagai penguasa dan menjatuhkan putusan dalam kapasitasnya sebagai hakim. Dengan demikian, hakikat peradilan berbeda dengan hakikat pemerintahan. Oleh karena itu, hadits tersebut tidak berlaku bagi hakim. Lebih jauh, peradilan bukanlah kekuasaan sama sekali. Qadhi tidak memiliki otoritas atas siapa pun di negeri tempat ia diangkat, bahkan atas para penggugat. Ketaatan kepadanya tidak wajib; yang wajib adalah melaksanakan putusannya ketika ia menjatuhkan putusan atas suatu perkara, karena itu adalah hukum Allah, bukan karena qadhi itu memerintahkannya. Putusannya tidak dianggap sebagai putusan hakim kecuali jika ia menjatuhkannya di pengadilan. Oleh karena itu, penyaksian atau pendengarannya terhadap suatu peristiwa di luar pengadilan tidak membolehkannya memutuskan apa yang ia saksikan atau dengar selama itu tidak terjadi di dalam pengadilan. Hal ini berbeda dengan penguasa, yang wajib ditaati dalam setiap keadaan, dan ia tidak memerlukan pengadilan tertentu untuk menjatuhkan putusan. Bahkan ia dapat memutuskan di rumahnya sendiri, di jalan, atau di ibu kota negara, dan di setiap tempat. Ketaatan kepadanya adalah wajib. Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa menaati amir, maka sungguh ia telah menaatiku.” Oleh karena itu, hadits yang melarang pengangkatan perempuan sebagai penguasa sama sekali tidak berlaku bagi fungsi qadhi. Maka jabatan hakim tidak dapat dilarang bagi perempuan berdasarkan hadits ini. Kenyataan tentang al-Qadhi adalah bahwa ia merupakan pegawai (ajir) dari penguasa yang telah mempekerjakannya dengan gaji tertentu untuk melaksanakan pekerjaan tertentu. Kata 'pegawai' (ajir) disebutkan dalam hadits-hadits yang sahih, yang mencakup semua pegawai untuk segala jenis pekerjaan. Karena Rasulullah ﷺ menganggap guru Al-Qur'an sebagai seorang pegawai, beliau ﷺ bersabda: "Sesungguhnya tindakan terbaik yang berhak kamu terima upahnya adalah mengajarkan Al-Qur'an." Demikian pula, al-Qadhi dianggap sebagai pegawai, dan apa pun yang ia ambil dari baitul mal dianggap sebagai upah. Tidak boleh ada yang mengatakan bahwa al-Qadhi adalah pembantu penguasa sehingga ia harus dianggap sebagai pihak yang ikut serta dalam pemerintahan, karena al-Qadhi hanyalah pegawai penguasa dan bukan pembantunya. Tugasnya adalah memahami hakikat suatu perselisihan antara dua pihak yang berselisih serta meneliti penerapan hukum-hukum perundang-undangan dalam kasus yang sudah ditetapkan aturannya, atau penerapan hukum-hukum syariah apabila tidak ada ketetapan, kemudian memutuskan siapa yang dinyatakan bersalah dan siapa yang tidak bersalah. Oleh karena itu, mereka adalah pegawai yang dipekerjakan dengan gaji tertentu untuk melaksanakan pekerjaan tertentu.
Mengenai hakim dan Qadhi Hisbah. Adapun Qadhi mahkamah kezaliman (Mazalim), tidak diperbolehkan bagi Qadhi ini untuk seorang wanita. Wanita tidak diperbolehkan menduduki jabatan hakim Mazalim, karena hal itu merupakan kekuasaan pemerintahan. Hakikatnya adalah hakikat pemerintahan, dan hadits berlaku baginya. Hal ini karena kezaliman yang terjadi melalui penguasa terhadap rakyat diangkat, baik seseorang mengajukan tuntutan maupun tidak. Hakim tidak perlu memanggil pihak tergugat (misalnya seorang pejabat) ketika seseorang mengadukan suatu kasus kezaliman. Namun, hakim boleh memintanya untuk duduk di hadapannya atau tidak memanggilnya, karena persoalannya bukan memutuskan suatu perkara, melainkan menghilangkan kezaliman yang terjadi dari para penguasa terhadap rakyat. Hakikat yang sesuai bagi putusan Mazalim adalah hakikat pemerintahan. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan bagi wanita untuk menduduki jabatan tersebut.
This is with regards to the judge and the Qahdi of Hisba. As regards the Qahdi of the court of unjust acts (Mazalim), it is not allowed for this Qahdi to be a woman. The woman is not permitted to assume the post of the judge of Mazalim because it is ruling. Its reality is the reality of ruling and the Hadith is applicable to it. This is because the unjust acts that take place via the ruler, on the people, are raised whether someone made a claim or not. The judge does not need to call in the defendant (eg an official), when someone claims a case of injustice. However, it is allowed for the judge to call Him to sit in his presence or not to call Him, because the issue is not to pronounce a verdict over a case. Rather, it is to lift the injustice that occurs from the rulers upon the people. The corresponding reality of the judgement of the Mazalim is that of ruling. Therefore it is not allowed for the woman to assume such a position.
Masih tersisa persoalan tentang boleh atau tidaknya wanita menjadi anggota Majlis al-Ummah, jika memang ada. Hal ini memang tidak diketahui oleh sebagian orang. Mereka berkata bahwa hal itu tidak diperbolehkan dengan menyamakan Majlis al-Ummah dalam Islam dengan parlemen dalam demokrasi. Yang benar, terdapat perbedaan antara parlemen dalam sistem demokrasi dan Majlis al-Ummah dalam Islam. Parlemen merupakan bagian dari pemerintahan karena, menurut demokrasi, ia memiliki kewenangan untuk memerintah, sebab parlemenlah yang memilih presiden dan memberhentikannya, dan parlemenlah yang memberikan mosi percaya kepada kabinet serta mencabutnya, sehingga seketika itu juga kabinet kehilangan kekuasaannya. Hakikat parlemen adalah bahwa ia menjalankan tiga fungsi: Pertama, meminta pertanggungjawaban pemerintah dan mengawasinya. Kedua, membuat undang-undang. Ketiga, mengangkat para penguasa dan memberhentikan mereka dari jabatannya. Dalam hal meminta pertanggungjawaban pemerintah dan mengawasinya, hal itu tidak dianggap sebagai bagian dari pemerintahan, tetapi dalam hal legislasi, pemberhentian para penguasa dan pengangkatan mereka, hal itu dianggap sebagai bagian dari pemerintahan. Hal ini berbeda dengan Majlis al-Ummah. Hakikatnya adalah bahwa ia meminta pertanggungjawaban penguasa dan mengawasinya, dan ia menyatakan ketidakpuasannya setiap kali diperlukan. Hal ini mencakup kekurangan dalam mengurus urusan rakyat, kelalaian dalam penerapan Islam, atau mengabaikan dakwah Islam, dan lain sebagainya. Namun ia tidak menetapkan undang-undang, serta tidak mengangkat atau memberhentikan penguasa, oleh karena itu ia berbeda dengan parlemen. Itulah sebabnya tidak diperbolehkan bagi wanita menjadi anggota parlemen selama parlemen dianggap sebagai bagian dari pemerintahan menurut sistem kapitalis. Wanita diperbolehkan menjadi anggota Majlis al-Ummah karena ia bukan bagian dari pemerintahan. Namun, tidak diperbolehkannya wanita menjadi anggota parlemen tidak berarti ia dilarang memilih penguasa. Keanggotaannya dalam parlemen menempatkannya pada posisi memerintah, yakni …yang memiliki wewenang untuk memerintah, dan hal ini tidak diperbolehkan karena adanya larangan yang jelas dalam sabda Nabi ﷺ, “Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang perempuan.” Hal ini berbeda dengan perempuan yang memilih penguasa, karena ia tidak ditempatkan dalam posisi memerintah. Sebaliknya, ia diberi hak untuk memilih orang yang akan memerintahnya. Syariat telah membolehkan perempuan untuk memilih penguasa dan memilih laki-laki mana pun untuk tindakan pemerintahan apa pun, karena diperbolehkan baginya untuk memberikan Bai‘at kepada Khalifah dan memilihnya. Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata: “Kami memberikan bai‘at kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau ﷺ membacakan kepada kami, ‘mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Allah,’ dan beliau ﷺ melarang kami meratap (atas orang mati). Seorang perempuan di antara kami menarik tangannya seraya berkata: Fulanah telah membuatku senang dan aku ingin membalasnya. Beliau ﷺ tidak berkata apa-apa, lalu perempuan itu pergi dan kemudian kembali.” Memberikan bai‘at kepada Nabi ﷺ bukan atas dasar kenabian, melainkan ketaatan kepada penguasa. Maka hadits ini menunjukkan bahwa perempuan dapat memberikan bai‘at kepada Khalifah dan memilihnya. Hal ini berkaitan dengan parlemen. Adapun Majlis al-Ummah berbeda dengan hal tersebut, karena ia merupakan majelis musyawarah dan penyampaian pendapat, dan tidak memiliki wewenang untuk memerintah. Majlis tidak memilih penguasa kecuali jika Ummat telah mendelegasikannya untuk itu, dan tidak pula memberhentikan penguasa atau menetapkan undang-undang. Seluruh tugasnya berkaitan dengan pendapat. Fungsi Majlis al-Ummah adalah agar negara merujuk kepadanya untuk meminta pendapatnya terkait apa yang hendak diterapkan dalam kebijakan dalam negeri, serta untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan negara, baik tindakan dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, Majlis sendiri akan menyampaikan pendapat tentang perkara-perkara dalam negeri dan luar negeri. Tugasnya juga mencakup pemberian pendapat mengenai calon untuk jabatan Khalifah, serta menyampaikan keluhan mereka terhadap para Wali dan Mu'awin; hal ini juga merupakan pengajuan pendapat. Semua ini termasuk dalam penyampaian pendapat yang menunjuk pada suatu tindakan. Tugasnya juga meliputi musyawarah, yang tidak wajib diikuti oleh Khalifah; seperti menyampaikan pendapatnya mengenai aturan-aturan yang telah diadopsi oleh Khalifah. Semua hal tersebut hanyalah pendapat dan bukan keputusan. Oleh karena itu, tugasnya hanya berkaitan dengan pendapat, bukan yang lain.
Para anggota Majlis al-Ummah hanyalah wakil rakyat dalam hal pendapat dan tidak dalam hal lainnya. Mereka bukan wakil rakyat dalam urusan pemerintahan, atau dalam pengangkatan penguasa, kecuali jika Ummat menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada mereka, dan mereka juga tidak mewakili rakyat dalam pemberhentian penguasa. Bahkan ketika mereka menyatakan ketidaksetujuan terhadap Wali dan Mu'awin (pembantu), orang-orang tersebut tidak otomatis diberhentikan karena pendapat mereka, melainkan Khalifah yang memberhentikan mereka sesuai dengan pendapat tersebut. Hal ini berbeda dengan parlemen, di mana kabinet dibubarkan begitu kepercayaan parlemen dicabut, tanpa perlu presiden memberhentikannya.
The members of the Majlis al-Ummah are themselves representatives of the people only with respect to opinions and nothing else. They are not representatives of the people in ruling or in the appointment of a ruler except if the Ummah delegates this responsibility to them, nor does it represent the people in the removal of a ruler. Even when they show their disapproval of Walis and Mu'awins (assistants) such people are not automatically discharged because of their opinion rather the Khaleefah dismisses them according to their opinion. This is contrary to parliament where the cabinet is dissolved the moment the confidence of the parliament is withdrawn and without the need of the president to dismiss it.
Selama anggota Majlis al-Ummah mewakili rakyat dalam pendapat-pendapat mereka, maka perempuan berhak menyampaikan pendapatnya di bidang politik, ekonomi, legislatif, maupun bidang lainnya. Ia juga berhak menunjuk siapa pun yang ia kehendaki untuk menyampaikan pendapat, atau ia dapat ditunjuk untuk menyampaikan pendapat ini bagi siapa pun yang ia kehendaki. Islam telah memberikan hak kepada perempuan untuk menyampaikan pendapatnya sebagaimana kaum laki-laki menyampaikan pendapat mereka. Musyawarah (Syura) dalam Islam adalah hak laki-laki dan perempuan tanpa perbedaan. Allah (SWT) berfirman:
As long as the members of the Majlis al-Ummah represent the people in their opinions, then the woman has the right to air her political, economic, legislative or other opinions. She also has the right to delegate anyone she wishes to put forward an opinion or she can be delegated to put forward this opinion for whom she wishes. Islam has given her the right to put forward her opinion just as the men put forward their opinions. Consultation (Shura) in Islam is the right of the man and woman without differentiation. He (swt) says:
“Dan musyawarahkanlah urusan itu dengan mereka” [Ali 'Imran: 159] Dan Dia (SWT) berfirman:
“And consult them in the affair” [Al- Imran: 159] And He (swt) said:
"Dan (orang-orang) yang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka" [Asy-Syura: 38]. Ayat ini bersifat umum, mencakup laki-laki dan perempuan. Perintah untuk menyuruh kepada kebaikan (amr bil ma'ruf) dan mencegah kemungkaran (nahi 'an al-munkar) juga diwajibkan secara sama atas laki-laki dan perempuan. Allah (SWT) berfirman:
“And who (conduct) their affairs by mutual consultation” [Ash- Shura: 38] This is a general text which includes the man and the woman. The order to command good (Amr bil al-ma'ruf) and forbid the evil (Nahi 'an al-munkar) is equally obligatory upon the man and the woman. He (swt) said:
"Hendaklah ada di antara kalian segolongan orang yang menyeru kepada kebaikan (Islam), memerintahkan yang ma'ruf (baik) dan melarang yang munkar (buruk)" [Ali 'Imran: 104]. Dan Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya". Ini adalah nash yang bersifat umum, mencakup laki-laki dan perempuan. Maka mengoreksi penguasa itu wajib bagi laki-laki maupun perempuan. Pemberian nasihat (an-nasihah) juga disyariatkan bagi laki-laki dan perempuan. Ketika Nabi ﷺ bersabda: "Agama itu adalah nasihat (an-nasihah)", ditanyakan: "Untuk siapa, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum Muslimin, dan seluruh kaum Muslimin". Beliau ﷺ tidak membatasi pemberian nasihat hanya kepada laki-laki. Bahkan setiap Muslim berhak memberi nasihat kepada para pemimpin kaum Muslimin dan masyarakat umum, baik yang menyampaikan pendapat itu laki-laki maupun perempuan. Karena para wanita biasa berdiskusi dengan Rasulullah ﷺ dan mengajukan pertanyaan kepada beliau, maka ini berarti seorang wanita berhak berdiskusi dengan Khalifah dan mengajukan pertanyaan kepadanya. Diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ, setelah berceramah kepada kaum laki-laki pada hari raya Id, beranjak hingga sampai kepada kaum perempuan. Beliau memberi ceramah, menasihati, dan memperingatkan mereka seraya bersabda: "Bersedekahlah, sesungguhnya kebanyakan dari kalian adalah bahan bakar neraka Jahannam". Lalu dari tengah jamaah wanita itu berdirilah seorang wanita berwajah kehitaman dan berkata: "Mengapa demikian, wahai Rasulullah?" Ini menunjukkan bahwa wanita berdiskusi dengan Rasulullah ﷺ dan bertanya kepada beliau ketika beliau menyampaikan sesuatu yang berkaitan dengan mereka. Juga kisah Khaulah binti Tsa'labah ketika ia datang kepada Rasulullah ﷺ menanyakan perihal suaminya yang menceraikannya dengan zhihar (bersumpah bahwa istrinya seperti ibunya). Beliau menjawab bahwa beliau tidak dapat berbuat apa-apa, maka ia pun membantah beliau ﷺ. Ini adalah kisah yang terkenal, yang Allah ﷻ isyaratkan dalam Al-Qur'an. Maka Allah ﷻ berfirman:
“Let there arise out of you a group of people inviting to all that is good (Islam), commanding al-Ma'ruf (good) and forbidding al-Munkar (evil)” [Al- Imran: 104] And the Prophet (pbuh) said: “Whoever of you sees a munkar let Him change it”. This is a general text which includes the man and the woman. So accounting the rulers is obligatory upon the man and the woman. The giving of advice (Al-nasiha) has been prescribed for men and women. When the Prophet said: “The deen is to give advice (nasiha)”. It was asked “to whom O Messenger of Allah”? He replied “To Allah, his Messenger, to the rulers of the Muslims, and the Muslims at large”. He (pbuh) did not confine the giving of advice to the man. Rather the Muslim has the right to give advice to the leaders of the Muslims and the general public irrespective of whether the one who puts forward the opinion is a man or woman. Since women used to discuss with the Messenger and ask Him questions, this means that a woman has the right to discuss with the Khaleefah and put questions to Him. It has been narrated that the Messenger (pbuh) after preaching to the men on the day of Eid moved on until He came to the women, whom He preached to and admonished and warned saying: “Give charity, for verily most of you are fuel for the hellfire”, whereupon there arose from the middle ladies’ congregation, a darkcheeked woman who said “Why is that, O Messenger of Allah”? This shows that the woman discussed with the Messenger and asked Him when He said something pertaining to them. The story of Khawla bint Tha'laba when she approached the Messenger asking Him about the issue of her husband's divorce of her by way of Zihar (swearing that she is like his mother to Him). He replied that it was not in his power to do anything, so she argued with Him (pbuh). It is a well known story which Allah (swt) has alluded to in the Qur'an. Thus, He (swt) said:
“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (wahai Muhammad ﷺ) tentang suaminya, dan mengadu kepada Allah. Allah mendengar percakapan antara kalian berdua” [Al-Mujadilah: 1]. Ayat ini dengan jelas menunjukkan bahwa perempuan berdiskusi dengan Rasulullah ﷺ. Tidak perlu lagi ada penjelasan lebih lanjut tentang bolehnya perempuan menyampaikan pendapatnya dalam setiap urusan dan mendiskusikannya. Tidak ada seorang pun yang meragukan hal ini, dan dengan demikian telah terjadi ijmak (kesepakatan ulama) dalam masalah ini. Adapun bolehnya perempuan mewakilkan kepada siapa pun yang ia kehendaki untuk menyampaikan pendapatnya, atau dirinya diwakilkan untuk menyampaikan pendapat bagi siapa pun yang ia kehendaki, juga tidak perlu lagi penjelasan lebih lanjut tentang kebolehannya, karena perempuan boleh mewakilkan dalam pernikahan, jual beli, sewa-menyewa, dan lainnya, dan orang lain boleh mewakilkan kepadanya dalam hal-hal tersebut. Perwakilan ini tidak terbatas pada sebagian perkara tertentu saja, melainkan berlaku umum untuk semua perkara, termasuk menyampaikan pendapat. Oleh karena itu, perempuan boleh mewakilkan kepada siapa pun yang ia kehendaki untuk menyampaikan pendapat, atau dirinya sendiri boleh diwakilkan untuk menyampaikan pendapat bagi siapa pun yang ia kehendaki.
“Indeed Allah has heard the statement of her that disputes with you (Oh Muhammad) concerning her husband, and complains to Allah. Allah hears the argument between you both” [Al- Mujadilah: 1] This unambiguously shows that women discussed with the Messenger. Nothing more needs to be said about the permissibility of the woman in presenting her view in every matter and discussing it. No one doubts this matter and accordingly an (consensus) has taken place on this issue. As for the woman being allowed to delegate to anyone she wishes to air her opinion or that she can be delegated to express an opinion for whom she wishes. Nothing more really needs to be said about its permissibility since the woman can delegate in marriage, selling and renting etc, and others can delegate to her in these things. This delegation is not specific to some things to the exclusion of others but it is general to all things which includes expressing an opinion. Therefore, it is allowed for the woman to delegate to anyone she wishes to express an opinion or she herself can be delegated to, to express an opinion for whom she wishes.
Karena Majlis al-Ummah adalah sebuah majelis untuk menyampaikan pendapat, dan para anggotanya mewakili orang lain dalam menyatakan pendapat, maka diperbolehkan bagi wanita untuk memilih dan dipilih di dalam Majlis al-Ummah, yaitu ia berhak mewakili orang lain dan menunjuk orang lain untuk menyatakan pendapat. Lebih jauh lagi, pada tahun ketiga belas kenabian, yakni tahun ketika Nabi ﷺ berhijrah, beliau ﷺ ditemui oleh tujuh puluh tiga orang laki-laki dan dua orang perempuan (dari kalangan Anshar). Kedua perempuan itu adalah Umm 'Umara binti Ka'b, salah seorang perempuan dari Bani Mazin, dan Asma binti 'Amr bin 'Adi, yang merupakan salah seorang perempuan dari Bani Salama. Rasulullah ﷺ mengatur untuk bertemu mereka di al-'Aqabah. Maka mereka pun pergi di tengah malam. Mereka semua mendaki bukit, termasuk kedua perempuan itu. Rasulullah ﷺ bersabda kepada mereka: "Aku mengambil janji dari kalian bahwa kalian akan melindungiku sebagaimana kalian melindungi perempuan dan anak-anak kalian." Janji mereka adalah bahwa mereka akan berkata: "Kami berbaiat (Bay'a) bahwa kami akan mendengar dan taat, dalam keadaan mudah maupun sulit, baik kami suka maupun tidak suka. Dan bahwa kami akan mengatakan kebenaran di mana pun kami berada, dan kami tidak takut, demi Allah (SWT), celaan siapa pun." Ini merupakan baiat politik, dan karena wanita diperbolehkan memberikan baiat politik, maka diperbolehkan pula baginya untuk memilih dan dipilih, sebab baiat dan pemilihan termasuk dalam persoalan yang sama, yaitu pemilihan seorang penguasa dan ketaatan kepadanya. Bukti bahwa baiat dan pemilihan adalah persoalan yang sama adalah bahwa jika Khalifah tidak menerima baiat, maka ia tidak dapat secara sah menjadi Khalifah. Yang menjadikannya Khalifah adalah baiat (Bay'a). Maka hakikatnya adalah pemilihan seorang Khalifah, sekaligus sumpah untuk mendengar dan taat kepadanya. Tidaklah benar jika dikatakan bahwa baiat hanyalah sumpah untuk mendengar dan taat, karena hal itu hanya berlaku bagi mereka yang memberikan baiat setelah pengangkatan Khalifah. Namun, baiat awal adalah untuk pemilihan, dan kemudian sumpah untuk mendengar dan taat kepada Khalifah. Dinyatakan bahwa bai'at semacam itu didasarkan pada persetujuan karena ia merupakan sumpah persetujuan. Oleh karena itu, bai'at dan pemilihan termasuk dalam masalah yang sama. Pemilihan seseorang yang akan mewakili perempuan dalam suatu pendapat di Majlis al-Ummah ditetapkan melalui qiyas aulawi (min bab awla). Sebab, jika ia diperbolehkan memilih Khalifah, dan Khalifah memegang jabatan tertinggi dalam pemerintahan, maka tentu ia lebih diperbolehkan memilih seseorang yang berkedudukan lebih rendah. Dengan demikian, menjadi jelas bahwa perempuan memilih anggota Majlis al-Ummah diperbolehkan oleh syariah.
Since the Majlis al-Ummah is an assembly for the airing of opinions and its members represent others in expressing opinions, it is permitted for the woman to elect and be elected in the Majlis al-Ummah, i.e. she has the right to represent others and delegate others to express opinions. Furthermore, in the thirteenth year of the Prophethood, i.e. the year in which the Prophet (pbuh) made the Hijra, He (pbuh) was met by seventy three men and two women (of the Ansar). The two women were Umm 'Umara bint Kalb, one of the women of Bani Mazin and Asma bint 'Amr b. 'Addi who was one of the women from Bani Salama. The Messenger arranged to meet them at al- 'Aqaba. So they went in the middle of the night. All of them climbed the mountain including the two women. The Messenger (pbuh) told them: “I take a pledge from you that you protect me as you would protect your women and children.” Their pledge was that they should say ‘We made the pledge (Bay’a) that we would hear and obey, in ease or difficulty, whether we liked or disliked it. And that we should say the truth wherever we may be, we should not fear, for the sake of Allah (swt), the blame of anyone. This is a political pledge and since the woman is allowed to give a political pledge then it is allowed for her to elect and be elected, because the pledge and election are of the same issue: which is, the selection of a ruler and obedience to Him. The evidence to say that the Bay’a and the election are of the same issue, is that if the Khaleefah does not receive a pledge then He cannot lawfully become Khaleefah. What makes Him Khaleefah is the pledge (Bay’a). Therefore its reality is that of electing a Khaleefah, and as an oath to hear and obey Him. It is not true to say that the Bay’a is an oath to hear and obey only, since this only applies to those who have given the pledge after the appointment of the Khaleefah. However, the initial Bay’a, is for election and then an oath to hear and obey the Khaleefah. It is stipulated that such a pledge is based on consent because it is an oath of consent. Therefore, the Bay’a and election are of the same issue. The election of someone who will represent the woman in an opinion in the Majlis al-Ummah is established by way of greater reason (Min bab awla). Since, if she is allowed to elect the Khaleefah, and He presides over the highest position of ruling, then by greater reason she is allowed to elect someone of lesser position. Therefore, it becomes clear that the woman's electing of members of the Majlis al-Ummah is permitted by the Shari’ah.
Dari sisi petunjuk baiat 'Aqabah yang kedua, bahwa wanita diperbolehkan memilih orang lain dalam Majlis al-Ummah. Adapun petunjuknya bahwa orang lain dapat memilih dirinya sebagai anggota Majlis al-Ummah, Rasulullah ﷺ, setelah selesainya baiat, berkata kepada semua laki-laki dan perempuan: “Keluarkanlah dari kalangan kalian dua belas pemimpin (Naqib) yang akan bertanggung jawab atas kaum mereka termasuk diri mereka sendiri.” Ini adalah perintah Nabi ﷺ kepada seluruh manusia untuk memilih dari kalangan orang-orang yang hadir. Perintah ini bersifat umum; Rasulullah ﷺ tidak secara khusus menyebut laki-laki, dan tidak pula mengecualikan perempuan, baik dari kalangan yang memilih maupun dari kalangan yang dipilih. Keumuman suatu nash diberlakukan sesuai keumumannya selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya. Karena Nabi ﷺ tidak mengkhususkan, maka perintahnya mencakup seluruh laki-laki dan perempuan tanpa perbedaan, baik mereka sedang memilih maupun sedang dipilih.
This is in terms of the indication from the second pledge of 'Aqabah, that the woman is allowed to elect others in the Majlis al-Ummah. As for its indication that others can elect her as a member of the Majlis al-Ummah, the Messenger (pbuh), after the completion of the pledge, told all the men and women “Bring forth from amongst you twelve chiefs (Naqibs) who will be responsible for their people including themselves”. This is an order of the Prophet (pbuh), to all the people, to elect from the people present. It is general, the Messenger did not specifically mention the men. Neither did He exclude the women, either from those that were electing, or from those that were being elected. The general import of a text is applied in its generality as long as there is no evidence of specification. Since the Prophet (pbuh) did not specify, then his order is inclusive of all men and women without distinction, whether they are in the process of electing or are being elected.
Oleh karena itu, kebolehan wanita menjadi anggota Majlis al-Ummah dan diperbolehkan memilih anggotanya telah terbukti dari sisi bahwa ia menjadi wakil orang lain dalam menyampaikan pendapat mereka, atau dirinya sendiri mewakilkan orang lain untuk menyampaikan pendapat. Hal itu juga ditetapkan oleh Hadis tentang Baiat 'Aqabah yang kedua.
Therefore, the permissibility of the woman being a member of the Majlis al-Ummah and being allowed to elect its members is proven from the angle of her being a representative of others in their opinion, or herself delegating others to air an opinion. It is also established by the Hadith of the second pledge of 'Aqabah.
Tidak ada yang meragukan bahwa musyawarah (Syura) merupakan hak laki-laki dan perempuan, bahwa meminta pertanggungjawaban penguasa (Muhasabah) wajib atas laki-laki dan perempuan, dan bahwa memerintahkan yang makruf (Ma'ruf) dan melarang yang mungkar (Munkar) adalah kewajiban atas laki-laki dan perempuan. Nasihat (Nasihah) telah disyariatkan bagi laki-laki dan perempuan, dan perwakilan pendapat rakyat (Wakalah) dibolehkan bagi laki-laki dan perempuan. Perempuan berhak memiliki dan menyampaikan pendapat ini. Tidak ada perbedaan apakah pendapat tersebut bersifat politik, legislatif, atau jenis pendapat lainnya. Karena kegiatan Majlis al-Ummah hanya terbatas pada musyawarah (Syura), meminta pertanggungjawaban penguasa, memerintahkan yang makruf (Ma'ruf) dan melarang yang mungkar (Munkar), serta memberi nasihat (Nasihah) kepada para Imam kaum Muslimin, yang semuanya berkaitan dengan pendapat dan tidak melibatkan penetapan hukum, maka seharusnya tidak ada keraguan tentang kebolehan perempuan menjadi anggota Majlis al-Ummah, atau tentang kebolehan perempuan memilih anggota Majlis al-Ummah. Meskipun demikian, sebagian orang meragukan kebolehan perempuan memilih anggota Majlis al-Ummah, karena Bai'at dianggap sebagai sumpah untuk mendengar dan taat, bukan untuk tujuan pemilihan. Oleh sebab itu, mereka tidak menemukan dalil di dalamnya untuk pemilihan. Namun, karena telah ditetapkan bahwa Majlis al-Ummah hanya untuk menyampaikan pendapat, dan bahwa perempuan berhak mewakilkan siapa pun yang ia kehendaki untuk menyampaikan pendapatnya, maka seharusnya tidak ada keraguan atas kebolehan perempuan memilih anggota Majlis al-Ummah. Selain itu, bai'at pada mulanya adalah sumpah persetujuan, sehingga dianggap sebagai pemilihan Khalifah oleh pihak-pihak yang berakad, dan bukan semata-mata akad ketaatan. Dengan demikian, sumpah persetujuan dan pemilihan termasuk dalam satu masalah yang sama, yaitu pengangkatan Khalifah. Maka wanita berhak memilih dan menentukan penguasa sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadis yang mapan tentang Bay'at kaum wanita (Bay'at al-Nisa). Oleh karena itu, dengan alasan yang lebih kuat, diperbolehkan bagi wanita untuk memilih anggota Majlis al-Ummah. Selain itu, sebagian orang meragukan keabsahan wanita menjadi anggota Majlis al-Ummah, karena kemiripannya dengan parlemen, padahal telah dipastikan bahwa Majlis al-Ummah berbeda dengan parlemen. Majlis al-Ummah bertujuan untuk menyampaikan pendapat, sedangkan parlemen bertujuan untuk memerintah. Keduanya tidak menyerupai satu sama lain. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada keraguan tentang diterimanya wanita sebagai anggota Majlis al-Ummah, karena keraguan apa pun tentang kesetaraan Majlis al-Ummah dengan Parlemen telah dihilangkan. Dengan demikian, tidak tersisa keraguan atas kebolehan wanita menjadi anggota Majlis al-Ummah dan memilih anggota Majlis al-Ummah, kecuali bagi orang yang paling keras kepala.
No one doubts that consultation (Shura) is a right of the man and the woman and that accounting the ruler is obligatory upon the man and the woman and that commanding the good (Ma'ruf) and forbidding the evil (Munkar) is compulsory upon the man and the woman. The advice (Nasiha) has been legislated for men and women, and the representation of people's views (Wakala) is permitted for the man and the woman. The woman has the right to hold and air this opinion. There is no difference whether this opinion is political, legislative or any other type of opinion. Since the activities of the Majlis al-Ummah are confined to consultation (Shura), accounting the ruler, commanding the good (Ma'ruf) and forbidding the evil (Munkar) and advice (Nasiha) to Imams of the Muslims, all of which relate to opinions and does not involve ruling. Then, this demands that there should be no doubt about the permissibility of the woman being a member of the Majlis al-Ummah or about the permissibility of the woman electing a member of the Majlis al- Ummah. Despite this some doubted the permissibility of her electing members in the Majlis al-Ummah because the Bay’a is considered an oath of hearing and obedience and not for the purpose of election. Hence, they did not find in it any evidence for election. However, since it has been established that the Majlis al-Ummah is only for the purpose of airing opinions and that the woman has the right to delegate whoever she wishes to present her opinion, then there should be no doubt over the permissibility of the woman electing members of the Majlis al-Ummah. Besides, the pledge initially is an oath of consent, and thus is considered an election of the Khaleefah by the contracting parties and not only a contract of obedience. Therefore, the oath of consent and the election are of the same issue, which is the selection of the Khaleefah. So the woman has the right to elect and select the ruler as the established Hadith of the Bay’a of the women (Bay’at al-Nisa) indicates. Hence, by greater reason, it is allowed for her to elect the members of the Majlis al-Ummah. Also, some doubt the legality of the woman being a member of the Majlis al-Ummah, because of its similarity with parliament even though it has been established that the Majlis al-Ummah is different to parliament. The Majlis al-Ummah is for the purpose of airing opinions whereas the parliament is for ruling. One does not resemble the other. Therefore, there should be no doubt as to the admissibility of the woman being a member of the Majlis al-Ummah because any doubt over whether the Majlis al-Ummah is equivalent to Parliament has been removed. Thus no doubt remains over the permissibility of the woman to be a member of the Majlis al Ummah and to elect the members of the Majlis al Ummah except for the most stubborn.