5 Wajib memisahkan laki-laki dari perempuan dalam kehidupan Islami
5 It is obligatory to separate Man from Woman in Islamic Life
Kehidupan Islam, yang di dalamnya kaum Muslim hidup dan menjalankan urusan umum mereka dengan laki-laki dan perempuan dipisahkan satu sama lain, ditetapkan oleh Al-Qur'an dan Sunnah. Laki-laki dipisahkan dari perempuan dalam kehidupan pribadi, seperti di rumah-rumah dan sejenisnya, dan dalam kehidupan umum, seperti di pasar dan jalan-jalan. Gaya hidup seperti itu semakin ditetapkan oleh keseluruhan Ahkam Syari'ah (hukum-hukum ilahi) yang ditujukan kepada laki-laki secara khusus, kepada perempuan secara khusus, dan kepada keduanya bersama-sama. Hal itu juga ditetapkan oleh firman Al-Qur'an yang ditujukan kepada perempuan sebagai perempuan dan kepada laki-laki sebagai laki-laki, seperti firman Allah (SWT):
Islamic life, in which Muslims live and conduct their general affairs where men and women are separated from each other, is established by the Qur'an and Sunnah. Men are separated from women in the private life, such as in the homes and the like, and in the public life, such as the markets and the roads. Such a style of life is further established by the overall Ahkam Shari'ah (divine rules) addressing the man separately, the woman separately, and both of them together. It is also established by the Qur'anic speech to women as women and men as men such as Allah's (swt) saying:
"Laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang menjaga kemaluannya, dan laki-laki dan perempuan yang banyak mengingat Allah..." [Al-Ahzab: 35] dan ayat-ayat lainnya. Kehidupan yang terpisah seperti ini juga diriwayatkan sebagai praktik nyata secara kolektif sejak zaman Nabi ﷺ dan sepanjang masa Islam.
“The men and women who give charity and fasting men and women, and the men and women who guard their chastiity and the men and women who remember Allah much...” [Al- Ahzab: 35] and other verses. Such a segregated type of life is also reported as the actual practice in collective form since the days of the Prophet (pbuh) and throughout all the times of Islam.
Adapun secara keseluruhan, dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa Asy-Syaari' tidak menerima kesaksian perempuan dalam kejahatan, karena perempuan pada umumnya tidak berada di tempat terjadinya kejahatan. Beliau mewajibkan perempuan memakai jilbab jika ia keluar dari rumahnya. Beliau menjadikan seluruh tubuh perempuan sebagai aurat yang wajib ditutup, kecuali kedua telapak tangan dan wajahnya. Beliau melarang perempuan menampakkan perhiasannya kepada laki-laki yang bukan mahram. Beliau melarang laki-laki melihat kemaluan perempuan, bahkan rambutnya. Beliau melarang perempuan bepergian, termasuk untuk haji, tanpa mahramnya. Asy-Syaari' juga melarang orang masuk ke rumah tanpa izin. Asy-Syaari' tidak mewajibkan perempuan untuk menghadiri shalat jamaah di masjid, shalat Jumat, atau berjihad sebagaimana yang diwajibkan kepada laki-laki. Kita juga mendapati bahwa Beliau mewajibkan laki-laki, bukan perempuan, untuk berusaha dan mencari nafkah. Selain itu, Rasulullah ﷺ memisahkan laki-laki dari perempuan. Beliau menjadikan saf perempuan di masjid dan dalam shalat berada di belakang saf laki-laki, dan Beliau memerintahkan perempuan untuk meninggalkan masjid lebih dahulu daripada laki-laki agar mereka terpisah. Dalam majelis-majelis Beliau, seorang perempuan pernah meminta Beliau untuk menetapkan satu hari khusus bagi kaum perempuan, karena laki-laki mendominasi hari-hari yang lain.
As for the overall evidences, studying them leads us to notice that the Legislator did not accept the women's testimony in crimes, since women do not live where crimes predominantly take place. It obliged the woman to wear the Jilbab if she goes out of her home. It made the entire body of the woman as 'Awrah' (which must be covered) except her hands and face. It forbade her from revealing her charms to non-mahram men. It forbade men from looking at her private parts, even her hair. It forbade the woman from travelling, even to Hajj without her mahram. The Legislator also forbade people from entering homes without having permission. The Legislator did not oblige the woman to attend the Jamaah in the Masjid, Jummah, or to go for Jihad as it did for the man. We also find that it obliged the man, but not the woman, to strive and earn provision. Additionally, the Messenger of Allah (pbuh) separated men from women, so He made the womens' lines in the masjid and in Salah behind the mens' lines; and He commanded women to leave the Masjid before men, in order for them to be separated. In his classes, a woman asked Him to designate a special day for women since men dominated the other days.
Aturan-aturan dan situasi-situasi ini, di antara banyak lainnya, secara keseluruhan menunjukkan cara kehidupan Islami dijalankan, yaitu kehidupan di mana laki-laki dipisahkan dari perempuan. Hal ini juga menunjukkan bahwa pemisahan tersebut bersifat umum dan mencakup kehidupan publik maupun kehidupan pribadi. Kehidupan Islami pada masa Rasulullah ﷺ, laki-laki dan perempuan dipisahkan satu sama lain baik dalam kehidupan pribadi maupun publik. Tidak ada pengecualian kecuali yang diizinkan oleh Asy-Syaari', baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan publik.
These rules and situations among many others show in their entirety, the manner in which the Islamic way of life is lived, and that it is one where men are separated from women. It also shows that this separation is general and includes the public as well as the private life. The Islamic life at the time of the Messenger (pbuh) had men and women separated from each other in both public and private life. No exceptions were made except those which the Legislator permitted, whether in private life or public life.
Setelah mempelajari hukum-hukum Islam, kita dapati bahwa Pembuat Syariat (Asy-Syari') membolehkan wanita untuk berjual beli, menyerahkan dan menerima barang, mewajibkan haji atasnya, mengizinkannya menghadiri shalat berjamaah di masjid, berperang melawan orang-orang kafir, memiliki dan menginvestasikan hartanya, serta hal-hal lain yang diizinkan baginya. Aktivitas-aktivitas yang dibolehkan atau diwajibkan oleh Pembuat Syariat bagi wanita tersebut, mungkin memerlukan pertemuan dengan laki-laki untuk melaksanakannya, dan pertemuan semacam itu dibolehkan. Dengan syarat, pertemuan tersebut sesuai dengan aturan-aturan Islam dan diperlukan oleh aktivitas yang boleh ia lakukan. Contohnya adalah jual beli, sewa-menyewa, pendidikan, pengobatan, pertanian, industri, dan lain sebagainya. Hal ini karena dalil yang membolehkan atau mewajibkan aktivitas-aktivitas tersebut mencakup izin untuk bertemu bersama. Namun, jika aktivitas tersebut tidak mengharuskan wanita bertemu dengan laki-laki, seperti berjalan di jalan untuk pergi ke masjid, ke pasar, mengunjungi keluarga, pergi piknik, atau makan dan minum, dan sebagainya, maka tidak boleh laki-laki dan wanita bertemu. Hal ini karena dalil tentang pemisahan laki-laki dan wanita bersifat umum, dan tidak ada dalil yang membolehkan pertemuan dalam kasus-kasus seperti ini. Aktivitas-aktivitas tersebut juga tidak diperlukan untuk memenuhi apa yang telah Pembuat Syariat izinkan bagi wanita untuk dilakukan. Oleh karena itu, pertemuan untuk hal-hal semacam ini adalah dosa, meskipun dilakukan di kehidupan publik. Dengan demikian, pemisahan antara laki-laki dan wanita dalam kehidupan Islami adalah suatu kewajiban. Pemisahan dalam kehidupan pribadi harus sempurna, kecuali pada kasus-kasus yang diizinkan oleh Pembuat Syariat. Adapun dalam kehidupan publik, pemisahan adalah hal yang lazim. Tidak boleh laki-laki dan wanita bertemu dalam kehidupan publik kecuali untuk hal-hal yang Pembuat Syariat izinkan, wajibkan, atau anjurkan bagi wanita untuk dilakukan, dan sekaligus hal itu memerlukan pertemuan dengan laki-laki; baik pertemuan tersebut dengan pemisahan seperti di masjid, maupun dengan percampuran seperti dalam haji dan perdagangan.
Upon studying the rules of Islam we find that the Legislator permitted women to buy and sell, to hand over things and receive, obliged the Hajj upon her, allowed her to attend the Salah in Jamaah in the Masjid, to fight the Kuffar, to own and invest her wealth, besides other matters allowed to her. Such activities which the Legislator permitted or obliged the women to engage in, may require the meeting with men to accomplish them, then such a meeting is permitted. This is provided that the meeting is within the rules of Islam and required by the activity which she is permitted to perform. Examples for this are buying and selling, renting, education, medical treatment, farming, industry, etc. This is because the evidence, which allows or obliges such activities, includes the permission for them to meet together. However, if the activities do not require the women to meet with men, such as walking in the street to go to the Masjid, to the market, to visit the family, going to a picnic, or eating and drinking, etc, then it is not allowed for men and women to meet. This is because the evidence for the separation of men and women is general, and there is no evidence to permit meeting in such cases. These activities are not also required to fulfil that which the Legislator permitted the woman to do. Therefore, meeting for such matters is sinful even if done in public life. Consequently, separation of men and women in the Islamic life is an obligation. Separation in the private life must be complete except the cases allowed by the Legislator. As for public life, separation is the norm. It is not allowed for men and women to meet in public life except for that which the Legislator allowed, obliged or recommended for women to do, and, at the same time, it requires meeting with men; whether this meeting is with separation such as in the Masjid or with mixing such as in Hajj and trading.