20 Perwalian Ayah
20 The Guardianship of the Father
Karena ayah adalah kepala keluarga dan ia adalah pemimpin serta pelindung keluarga, maka sudah sewajarnya perwalian atasnya berpindah kepadanya. Oleh karena itu, ia adalah wali atas anak-anak. Ia memiliki perwalian atas anak-anaknya yang masih kecil dan anak-anaknya yang sudah dewasa namun belum mukallaf, baik laki-laki maupun perempuan, terkait diri mereka dan harta mereka, meskipun anak-anak yang masih kecil itu berada dalam asuhan ibu atau kerabatnya.
Since the father is the head of the family and He is its leader and guardian, then it is inevitable that the guardianship over it should go to Him. Therefore, He is the guardian over the children. He has guardianship over his minor children and mature children who are not responsible (Mukallafin), whether male or female, with respect to themselves and their property, even if the minor children are in the custody of the mother or her relatives.
Seseorang itu either seorang anak di bawah umur atau sudah baligh. Orang yang sudah baligh itu either berakal sehat atau mengalami gangguan jiwa. Jika orang yang sudah baligh dan berakal sehat, maka tidak ada seorang pun yang memiliki perwalian atas dirinya dan hartanya; sebaliknya, dialah yang akan mengurus urusannya sendiri. Namun, hak perwalian tetap ada pada ayahnya. Jika orang tersebut masih di bawah umur, atau sudah baligh tetapi gila, maka perwalian tidak berada di tangannya karena dia tidak mampu melaksanakannya, sehingga perwalian atasnya beralih kepada ayahnya. Perwalian ini akan terus berlangsung selama sifat yang mengharuskannya masih ada, yaitu masih di bawah umur atau gila. Ketika anak yang belum baligh itu menjadi baligh, atau ketika anak yang sudah baligh itu sembuh dari kegilaan dan kebodohannya, maka perwalian atasnya berakhir. Kemudian dia menjadi wali atas urusannya sendiri, dan ayahnya tetap memiliki perwalian atas mereka secara sunnah (Nadb) dan anjuran, karena hak perwaliannya bersifat permanen.