3 Kepemimpinan Intelektual Islam Bagian 2
3 The Intellectual Leadership of Islam Part 2
Kepemimpinan intelektual Islam sejalan dengan fitrah manusia. Meskipun mendalam, ajarannya mudah dipahami. Hati dan pikiran seseorang dengan cepat terbuka terhadapnya, dengan penuh semangat berusaha memahaminya dan merenungkan perinciannya dengan penghargaan. Hal ini karena keberagamaan adalah naluri pada manusia. Setiap manusia beragama menurut fitrahnya, dan tidak ada kekuatan yang dapat mencabut fitrah ini darinya, karena fitrah itu tertanam dalam dirinya. Secara fitrah, manusia merasa dirinya tidak sempurna dan bahwa ada kekuatan yang lebih besar yang layak untuk disucikan. Naluri keberagamaan manusia adalah kebutuhan akan Sang Pencipta, Sang Pengatur, yang timbul dari kelemahan alaminya. Naluri keberagamaan ini bersifat tetap dan memiliki perwujudan tertentu, yaitu pensucian (taqdees). Oleh karena itu, umat manusia beragama dan selalu menyembah sesuatu sepanjang sejarah. Manusia telah menyembah manusia, planet, batu, hewan, api, dan hal-hal lainnya. Namun Islam, dengan ajarannya, datang untuk menuntun manusia meninggalkan penyembahan terhadap makhluk ciptaan menuju penyembahan kepada Allah (swt) yang menciptakan segala sesuatu. Kemunculan ideologi materialistis, yang mengingkari keberadaan Allah (swt) dan hubungan kita dengan-Nya (swt), tidak mampu mengakhiri keberagamaan bawaan ini. Akan tetapi, ideologi tersebut memindahkan konsepsi manusia tentang kekuatan yang lebih besar dari dirinya dan pensuciannya terhadap kekuatan itu. Ia memindahkan semua itu sehingga kekuatan tersebut dipahami berada pada diri manusia, dan pensucian dialihkan hanya kepada mereka. Seakan-akan ia berjalan mundur, memindahkan pensucian manusia dari menyembah Allah (swt) menjadi menyembah sesama hamba (Allah), dari memuliakan ayat-ayat Allah (swt) menjadi memuliakan perkataan makhluk. Dalam hal itu ia memang mundur. Ia tidak dapat menghapus fitrah keberagamaan; ia justru dengan tipu daya memindahkannya ke arah yang keliru. Oleh karena itu, kepemimpinan intelektual ideologi materialistis (Komunisme) adalah kepemimpinan yang negatif, yang bertentangan dengan fitrah manusia. Oleh karena itu, dari sudut pandang ini ia adalah sebuah kegagalan. Ia hanya memanipulasi orang dengan menarik perhatian mereka melalui perut. Ia menarik orang-orang miskin, yang ketakutan, dan yang kalah. Mereka yang menganutnya adalah orang-orang yang berpikiran rendah, para pecundang dalam hidup, dan mereka yang dendam terhadap kehidupan, serta orang-orang yang licik secara mental dan ingin dikenal sebagai intelektual ketika mereka mengoceh tentang teori dialektika, yang kepalsuan dan kebobrokannya begitu nyata baik bagi akal maupun kenyataan. Ia menggunakan kekerasan untuk menundukkan manusia pada ideologinya. Maka penindasan, penekanan, anarki, kekacauan, kehancuran, dan ketidakstabilan adalah sarana-sarana terpentingnya.
The intellectual leadership of Islam agrees with man's nature (fiTrah). In spite of its depth it is easily understood. One's heart and mind are quickly opened to it, eagerly trying to understand it and pondering over its details with appreciation. This is because religiousness is instinctive in man. Every man is religious by his nature and no power can remove from him this nature (fiTrah), because it is deeply rooted in him. Man, by nature, feels that he is incomplete and that there is a greater power which deserves to be sanctified. Man's instinct of religiousness is the need for the Creator the Organiser that arises from his natural weakness. This instinct of religiousness is constant and has a specific manifestation, which is the sanctification (taqdees). Consequently, mankind is religious and has always worshipped something throughout history. Humanity has worshipped man, planets, stones, animals, fire and other things. Islam, however, with its doctrine came to lead man away from worshipping created things to the worship of Allah (swt) who created everything. The advent of the materialistic ideology, which denies the existence of Allah (swt) and our relationship with Him (swt), could not put an end to this innate religiousness. However, it shifted man's conception of power greater than himself and of his sanctification of this power. It shifted all that to conceiving this power in men and made his sanctification to them alone. It is as if it went backward, and shifted people's sanctification from worshipping Allah (swt) to worshipping the servants (of Allah), away from venerating the ayat of Allah (swt) to venerating the words of the created. So it was backward in that regard. It could not eliminate the nature (fiTrah) of religiousness; it rather, deceitfully shifted it backward. Therefore, the intellectual leadership of the materialistic ideology (Communism) is a negative leadership, which disagrees with man's nature. Therefore it is a failure from this perspective. It only manipulates the people through appealing to their stomach. It attracts the poor, the scared and the defeated ones. Those who adhere to it are those low in their thinking, the failures in life and resentful of it and those mentally devious who aspire to be known as intellectuals when they chatter about the theory of dialectics whose falsehood and corruption are so visible by both the intellect and reality. It resorts to force to subjugate people to its ideology. Hence, oppression, suppression, anarchy, turmoil, destruction and instability are its most important instruments.
Kepemimpinan intelektual Kapitalistik juga bertentangan dengan fitrah manusia, yaitu naluri beragama. Hal ini karena naluri beragama tampak dalam pengudusan sekaligus dalam pengaturan urusan hidup manusia. Inkonsistensi dan kontradiksi muncul ketika manusia sendiri yang melakukan pengaturan tersebut, dan hal itu menjadi bukti ketidakmampuan manusia. Oleh karena itu, din (yang diwahyukan dari Sang Pencipta) harus mengatur urusan hidup manusia. Dengan demikian, pemisahan din dari kehidupan bertentangan dengan fitrah manusia. Kehadiran din dalam kehidupan tidak berarti menjadikan fungsi-fungsi kehidupan sebagai ritual keagamaan. Sebaliknya, kehadiran din dalam kehidupan berarti menjadikan sistem yang ditetapkan Allah (swt) sebagai sarana untuk memecahkan problem-problem kehidupan manusia. Sistem ini bersumber dari ‘aqidah, yang sesuai dengan fitrah manusia. Menyingkirkan sistem ini dan menggantinya dengan sistem yang bersumber dari akidah yang bertentangan dengan naluri beragama adalah bertentangan dengan fitrah manusia. Karena itu, kepemimpinan intelektual Kapitalisme gagal dari sisi fitriy (naluriah), sebab ia bersifat negatif: ia memisahkan din dari kehidupan, menyingkirkan keberagamaan dari kehidupan dan menjadikannya urusan individual, serta mencabut sistem Allah (swt) yang telah Dia tetapkan dari penyelesaian problem-problem manusia.
The Capitalistic intellectual leadership likewise disagrees with man's nature (fiTrah) i.e. the instinct of religiousness. This is because the instinct of religiousness manifests itself in sanctification as well as in management of man's affairs in life. The inconsistency and contradictions appear when man undertakes this management; testifying to man's inability. Consequently, the deen (revealed from the Creator) must manage man's affairs in life. Thus the separation of the deen from life contradicts man's nature (fiTrah). The presence of the deen in life does not mean making the functions of life religious rites. Rather, the presence of the deen in life means making the system that Allah (swt) ordained, solve man's problems in life. This system emanates from the ‘aqeedah, which agrees with man's nature (fiTrah). Removing this system and replacing it with a system which emanates from a creed that disagrees with the instinct of religiousness disagrees with man's nature (fiTrah). Therefore, the intellectual leadership of Capitalism fails from the instinctive (fiTriy) aspect because it is a negative one, for it separates the deen from life, banishes religiousness from life and making it an individualistic issue and removes Allah's (swt) system which He ordained, from solving man's problems.
Kepemimpinan intelektual Islam bersifat positif karena menjadikan akal sebagai dasar keyakinan akan adanya Allah (swt). Ia mengarahkan perhatian manusia kepada unsur-unsur alam semesta, manusia, dan kehidupan untuk secara meyakinkan dan pasti menetapkan adanya Allah (swt), Sang Pencipta semua itu. Ia menjelaskan kepada manusia kesempurnaan tertinggi yang secara fitrah dicarinya, yang tidak terdapat pada dirinya, kehidupan, maupun alam semesta, dan mengarahkan akal manusia kepada kekuasaan Yang Mahatinggi (Maha Sempurna) ini agar ia mengenal keberadaan-Nya dan beriman kepada-Nya. Kepemimpinan intelektual Komunis dibangun di atas materialisme, bukan di atas akal, meskipun akal akhirnya menyimpulkannya. Ia menganggap bahwa materi ada sebelum pemikiran dan materi adalah asal dari segala sesuatu, maka ia bersifat materialistis. Adapun kepemimpinan intelektual Kapitalis didasarkan pada solusi kompromi yang dicapai setelah perjuangan berdarah antara kaum gereja dan kaum intelektual, yang berlangsung selama berabad-abad, dan hasilnya adalah gagasan pemisahan din dari negara.
The Islamic intellectual leadership is positive since it establishes the mind as the basis for the belief in the existence of Allah (swt). It draws man's attention to the elements of the universe, man and life to conclusively and decisively establish the existence of Allah (swt), the Creator of these things. It defines for man the utmost perfection which he innately searches for and does not exist in him, the life, or the universe and directs man's mind to this utmost (Supreme) power so as to realise His existence and believe in Him The Communist intellectual leadership is built upon materialism and not the intellect though the mind concludes it. It considers that matter exists before thought and matter is the origin of all things, hence it is materialistic. The Capitalist intellectual leadership however, is based upon a compromise solution reached after a bloody struggle between the clergy and the intellectuals, which had lasted for many centuries and it resulted with the idea of separation of the deen from the state.
Oleh karena itu, kepemimpinan intelektual Komunis maupun Kapitalis sama-sama gagal, karena keduanya bertentangan dengan fitrah manusia dan tidak dibangun di atas akal.
Therefore, both the Communist and Capitalist intellectual leaderships failed since they contradict man's nature (fiTrah) and are not built upon the intellect.
Sebagai kesimpulan, dari tiga kepemimpinan intelektual, hanya kepemimpinan intelektual Islam yang benar, karena ia dibangun di atas akal, sejalan dengan fitrah manusia, dan karena itu manusia memberikan respons yang positif terhadapnya. Sementara itu, kepemimpinan intelektual lainnya salah karena tidak dibangun di atas akal dan bertentangan dengan fitrah manusia. Artinya, kepemimpinan intelektual dalam komunisme dibangun di atas materialisme dan bukan di atas akal. Hal ini karena ia berpandangan bahwa materi mendahului pemikiran, yakni mendahului akal. Dengan demikian, ketika materi terpantul ke otak, ia memunculkan pemikiran di dalamnya, sehingga otak (ia) berpikir tentang materi yang terpantul padanya. Sebelum materi terpantul ke otak, tidak ada pemikiran, dan karena itu segala sesuatu dibangun di atas materi. Akibatnya, sumber kepemimpinan intelektual Komunis adalah materi, bukan pemikiran.
In conclusion, of the three intellectual leaderships, only the Islamic intellectual leadership is correct, because it is built upon the mind, it agrees with man's nature (fiTrah) and, thus man positively responds to it. While the other intellectual leaderships are false because they are not built upon the mind and they disagree with man's nature (fiTrah). That is, the intellectual leadership in communism is built on materialism and not on the mind. This is because it maintains that matter precedes thought i.e. it precedes the mind. Thus when matter is reflected onto the brain it initiates thought in it, so it (the brain) thinks in the matter that was reflected on it. Prior to the reflection of the matter onto the brain there was no thought, and accordingly everything is built upon matter. Consequently, the origin of the Communist intellectual leadership is matter and not thought.
Perspektif ini keliru karena dua alasan. Pertama: Tidak ada pantulan antara materi dan otak; otak tidak memantul pada materi, dan materi tidak memantul pada otak. Hal ini karena pantulan mensyaratkan adanya benda yang memiliki sifat memantulkan, seperti cermin, agar pantulan dapat terjadi. Sifat ini tidak dimiliki oleh otak maupun materi. Oleh karena itu, sama sekali tidak ada pantulan antara materi dan otak, karena materi tidak terpantul pada otak, dan tidak pula dipindahkan ke dalamnya. Yang terjadi adalah bahwa penginderaan terhadap materi diteruskan ke otak melalui indera. Penginderaan materi oleh otak bukanlah pantulan materi pada otak, juga bukan pantulan otak pada materi; itu hanyalah penginderaan terhadap materi. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara penglihatan dan indera lainnya dalam menginderai materi. Dengan demikian, penginderaan terjadi melalui penciuman, pendengaran, peraba, dan pengecapan sebagaimana terjadi melalui penglihatan. Maka yang terjadi bukanlah pantulan pada otak, melainkan penginderaan terhadap benda-benda. Dengan demikian, manusia menginderai benda-benda melalui kelima inderanya, dan benda-benda tidak terpantul pada otak.
This perspective is wrong for two reasons: The first: There is no reflection between matter and brain; neither the brain is reflected on matter, nor matter is reflected on the brain. This is because reflection requires that objects be endowed with the characteristic of reflection, such as a mirror, for reflection to happen. This characteristic is not possessed by the brain or by the matter. Therefore, there is no reflection at all between matter and the brain, because matter is not reflected on the brain, nor is it transferred to it. Rather, the sensation of the matter is transferred to the brain through the senses. The sensation of matter to the brain is not a reflection of matter to the brain, nor a reflection of the brain to matter; it is only the sensation of matter. In this regard there is no difference between sight and the other senses in the sensing of matter. Thus sensation occurs by smelling, hearing, touching and tasting as it occurs by seeing. Therefore, what happens is not reflection on the brain but rather it is sensation of the things. Accordingly, man senses things through his five senses and things are not reflected on the brain.
Kedua: Sensasi saja tidak menghasilkan pemikiran, melainkan hanya menghasilkan sensasi, yaitu sensasi terhadap benda yang dapat dirasakan. Sensasi ditambah sensasi, ditambah sejuta sensasi lagi, tetap hanya akan menghasilkan sensasi dan sama sekali tidak menghasilkan pemikiran. Agar manusia dapat berpikir, ia harus memiliki informasi sebelumnya yang dengannya ia dapat menjelaskan hal yang diindera. Misalnya, jika sebuah kitab berbahasa Syriac kuno diberikan kepada seseorang yang tidak memiliki informasi sebelumnya tentang bahasa Syriac, dan seluruh inderanya diarahkan pada kitab itu, dengan penglihatan dan sentuhan, lalu hal ini diulang sejuta kali, ia tetap tidak akan mampu memahami satu kata pun dari kitab itu kecuali ia diberi informasi yang relevan tentang bahasa Syriac. Setelah itu, barulah ia mulai berpikir dan memahami. Mari kita ambil contoh lain, yaitu seorang anak yang indera-inderanya normal tetapi tidak memiliki informasi sebelumnya. Jika kita letakkan di hadapan anak itu sepotong emas, kuningan, dan batu, lalu seluruh inderanya diarahkan pada benda-benda tersebut, anak itu tetap tidak akan mampu memahaminya, betapapun beragam dan berulangnya sensasi tersebut. Namun, jika anak itu diberi informasi sebelumnya tentang benda-benda tersebut, ia akan menggunakan informasi itu untuk memahaminya. Seandainya anak itu tumbuh hingga berusia dua puluh tahun tanpa informasi apa pun, ia akan tetap berada dalam keadaannya pada hari pertama kehidupannya, terlepas dari pertumbuhan biologis pada otaknya. Sebab bukan otak yang memungkinkan manusia memahami, melainkan informasi sebelumnya bersama dengan otak dan benda yang diindera. Adapun perilaku naluriah, berbeda dengan proses intelektual pada manusia, ia terjadi sebagai respons semata terhadap naluri dan kebutuhan organik, suatu hal yang terjadi pada hewan maupun manusia. Misalnya, seorang bayi mengenali melalui pemberian apel dan batu secara berulang bahwa apel dapat dimakan sedangkan batu tidak. Demikian pula, keledai mengenali bahwa jelai dapat dimakan tetapi tanah tidak. Perbedaan ini terjadi bukan melalui pemikiran atau akal, melainkan melalui respons terhadap naluri dan kebutuhan organik, yang terdapat pada hewan maupun manusia. Maka pemikiran tidak dapat dihasilkan kecuali informasi sebelumnya dipadukan dengan pengalihan hal yang diindera melalui panca indera ke otak.
The second: Sensation alone does not produce thought, but merely produces sensation i.e. a sensation of the tangible object. Sensation, plus sensation, plus a million sensations will still only produce a sensation and no thought at all. In order for man to think, he must have previous information through which he can explain the sensed matter. For example, if a book in the ancient Syriac language was given to someone who has no previous information about the Syriac language, and all his senses were made to fall on the book, by sight and touch, and this was repeated a million times, he still would not be able to understand a single word of the book unless he is given the relevant information about the Syriac language. Thereafter, he will start thinking and understanding. Let us take another example of a child with sound senses but with no previous information. If we were to place in front of the child a piece of gold, brass and a stone and make all his senses, sense these things the child would not be able to comprehend them, no matter how much this sensation was diversified and repeated. However, if the child was given previous information about them, he would use this information to comprehend them. Were the child to grow up to be twenty years of age without any information he would remain as his first day of life, regardless of the biological growth in the brain. Since it is not the brain that enables man to comprehend, rather it is the previous information together with the brain and the sensed object. As for the instinctual behaviour, in contrast to the intellectual process in man, it results as a mere response to the instincts and organic needs, a matter, which occurs with animals as well as man. For example, a baby recognises through giving him an apple and stone repeatedly, that the apple can be eaten while the stone cannot. Likewise, the donkey recognises that barley is edible but soil is not. This differentiation occurs not through thought or intellect, but through the response to the instincts and the organic needs, which are present in animals and man. Thus thought cannot be produced unless previous information is coupled with the transference of the sensed thing through the senses to the brain.
Dengan demikian, akal, intelek, atau pemahaman dapat didefinisikan sebagai penyampaian objek yang diindera melalui panca indera ke otak serta adanya informasi terdahulu yang dengannya realitas ini dijelaskan.
Accordingly, the mind, intellect, or comprehension can be defined as the transmission of a sensed object through the senses to the brain and the existence of previous information by which this reality is explained.
Oleh karena itu, kepemimpinan intelektual Komunis itu keliru dan salah, karena tidak dibangun di atas akal dan makna pemikiran, dan pemahaman akalnya pun keliru.
Therefore, the Communist intellectual leadership is both false and incorrect, because it is not built upon the mind and the meaning of the thought and mind in its understanding is false.
Kepemimpinan intelektual Kapitalis dibangun di atas solusi kompromi yang disepakati oleh para ulama dan kaum intelektual setelah konflik berdarah mereka yang berlangsung selama berabad-abad. Solusi kompromi ini adalah pemisahan agama dari kehidupan, yaitu pengakuan secara implisit terhadap agama sembari memisahkannya dari kehidupan. Dengan demikian, kepemimpinan intelektual Kapitalis tidak dibangun di atas akal, melainkan berdasarkan solusi kompromi tersebut. Sesungguhnya, gagasan kompromi sangat mengakar pada kaum Kapitalis, yang mendekatkan kebenaran (haqq) kepada kebatilan (baTil), dan iman kepada kekufuran (Kufr), cahaya (nur) kepada kegelapan (DHalam). Padahal, solusi kompromi itu tidak ada, karena perkaranya hanyalah haqq atau baTil, iman atau Kufr, dan cahaya atau kegelapan. Kompromi yang menjadi landasan doktrin dan kepemimpinan intelektual mereka telah membuat mereka menyimpang dari kebenaran, iman, dan cahaya. Oleh karena itu, kepemimpinan intelektual ini tidak dibangun di atas akal, sehingga ia adalah batil.
The Capitalist intellectual leadership is built on a compromise solution agreed upon by the clergy and the intellectuals after their bloody conflict which lasted for many centuries. This compromised solution is the separation of the deen from life i.e., the implicit acknowledgement of the deen while separating it from life. Thus, the Capitalist intellectual leadership is not built on the mind, it is rather based on this compromise solution. Indeed, the idea of a compromise is deeply rooted in the Capitalists who draw the truth (haqq) near to the falsehood (baTil) and imaan near to Kufr, the light (nur) near the dark (DHalam). This is despite the fact that the compromise solution does not exist because the matter is either the haqq or the baTil, imaan or Kufr and light or darkness.The compromise on which they have built their doctrine and intellectual leadership has made them swerve from the truth, the iman and the light. Therefore, this intellectual leadership is not built on the mind thus it is false.
Namun, doktrin Islam dibangun di atas akal, karena ia mewajibkan Muslim untuk meyakini adanya Allah (swt), kenabian Muhammad ﷺ dan Al-Qur'an, melalui penggunaan akal. Ia mewajibkan Muslim untuk meyakini hal-hal gaib (hal-hal di luar jangkauan indera), dengan syarat hal itu disebutkan dalam sumber yang telah terbukti secara rasional dengan meyakinkan, seperti Al-Qur'an atau hadits mutawatir. Dengan demikian, akidah Islam didasarkan pada akal. Ini dilihat dari sudut pandang rasional. Adapun berkaitan dengan fitrah manusia, para pemimpin intelektual Islam sepakat dengan fitrah manusia, karena mereka mengakui keberadaan din, kebutuhannya dalam kehidupan, dan kewajiban untuk mengatur kehidupan sesuai perintah dan larangan Allah (swt). Keberagamaan bersifat bawaan (fitriy) pada manusia, karena ia merupakan salah satu naluri manusia dengan responsnya sendiri, yaitu pengagungan (at-taqdīs), yang merupakan respons alami terhadap naluri tertentu yang berbeda dari semua respons naluri lainnya. Dengan demikian, keyakinan terhadap din dan kewajiban hidup sesuai perintah dan larangan Allah (swt) bersifat naluriah. Ia sejalan dengan fitrah manusia dan karenanya memberikan respons positif kepada manusia.
However, the Islamic doctrine is built upon the mind, because it obliges the Muslim to believe in the existence of Allah (swt), in the Prophethood of Muhammad (saw) and the Qur'an, through the use of the mind. It obliges the Muslim to believe in the ghaib, (things beyond the senses) on the condition that it is mentioned in a source which was conclusively proven rationally like the Qur'an or hadith mutawatir. Thus, the Islamic creed is based upon the intellect. This is from the rational perspective. However with regards to man's nature (fiTrah), the Islamic intellectual leadership agrees with man's nature (fiTrah) since it recognises the existence of deen, its necessity in life and the obligation to manage life according to the commands and prohibitions of Allah (swt). Religiousness is innate (fiTriy) in man since it is one of man's instincts with its own response, namely sanctification, which is a natural response to a specific instinct that differs from all the other responses of other instincts. Thus, the belief in deen and the obligation to live according to the commands and prohibitions of Allah (swt) is instinctive. It agrees with man's nature (fiTrah) and therefore responds positively to man.
Hal ini berbeda dengan kepemimpinan intelektual Komunis dan Kapitalis, yang masing-masing bertentangan dengan fitrah manusia. Kepemimpinan intelektual Komunis mengingkari keberadaan din sama sekali dan menentang pengakuannya. Dengan demikian, ia bertentangan dengan fitrah manusia. Kepemimpinan intelektual Kapitalis tidak mengakui dan tidak pula mengingkari din. Ia tidak menjadikan pengakuan atau pengingkaran terhadap din sebagai persoalan untuk dibahas. Namun, ia bersikeras memisahkan din dari kehidupan dan menganjurkan agar kehidupan diatur berdasarkan manfaat tanpa hubungan dengan din. Oleh karena itu, ia bertentangan dengan fitrah manusia. Hal ini berseberangan dengan fitrah dan jauh darinya.
This differs from the Communist and the Capitalistic leaderships, each of which disagrees with man's nature (fiTrah). The Communist intellectual leadership denies the existence of deen absolutely and opposes its recognition. Accordingly, it contradicts man's nature (fiTrah). The Capitalist intellectual leadership neither recognises nor denies deen. It does not make the recognition or denial of deen an issue for discussion. However, it insist on the separation of deen from life and advocates that life be managed according to benefit with no relation to deen. Therefore, it contradicts man's nature (fiTrah). This disagrees with the nature (fiTrah) and stands far away from it.
Oleh karena itu, kepemimpinan intelektual Islam adalah satu-satunya kepemimpinan intelektual yang benar karena sejalan dengan fitrah dan akal manusia; semua kepemimpinan intelektual lainnya adalah keliru. Dengan demikian, kepemimpinan intelektual Islam adalah satu-satunya kepemimpinan intelektual yang benar dan berhasil.
The Islamic intellectual leadership therefore, is the only correct intellectual leadership because it agrees with man's nature and mind; all other intellectual leaderships are false. Accordingly, the Islamic intellectual leadership is the only correct and successful intellectual leadership.
Satu pertanyaan masih tersisa: Apakah kaum Muslim menerapkan Islam, ataukah mereka hanya meyakini doktrinnya sementara menerapkan sistem dan hukum lain? Jawabannya adalah bahwa kaum Muslim hanya menerapkan Islam sepanjang zaman, sejak kedatangan Rasul Allah ﷺ ke Madinah hingga tahun 1336 H, yaitu 1918 M, ketika Negara Islam runtuh di tangan kolonialisme. Penerapan Islam oleh kaum Muslim bersifat menyeluruh, dan keberhasilannya dalam penerapan yang menyeluruh itu sangat mengesankan.
One question remains: Did the Muslims implement Islam, or did they only embrace its doctrine while implementing other systems and laws? The answer to this question is that Muslims implemented only Islam through all the ages from the arrival of Rasool Allah to Madinah until 1336 A.H i.e. 1918 C.E when the Islamic State collapsed at the hands of colonialism. The Muslims implementation of Islam was comprehensive and its success in their comprehensive implementation was overwhelming.
Pelaksanaan praktis Islam dilakukan oleh dua pihak yang memiliki tanggung jawab untuk menerapkan sistem tersebut. Keduanya adalah: hakim, yang bertanggung jawab menyelesaikan perselisihan antarmanusia, dan penguasa, yang memerintah rakyat. Telah diriwayatkan secara mutawatir bahwa para hakim yang menyelesaikan perselisihan antarmanusia sejak masa Rasulullah ﷺ hingga runtuhnya Khilafah di Istanbul, menyelesaikan perselisihan dalam segala urusan dengan hukum-hukum syariat. Hal ini berlaku baik perselisihan antara sesama Muslim maupun antara Muslim dan non-Muslim. Pengadilan yang menyelesaikan perselisihan, seperti pelanggaran hak, urusan keluarga, penuntutan pidana, dan lainnya, berada di bawah satu pengadilan tunggal yang berlandaskan syariat Islam semata. Tidak ada satu pun laporan yang menyebutkan bahwa satu kasus pun diselesaikan dengan selain hukum syariat Islam, atau bahwa satu pengadilan pun di negeri-negeri Islam pernah memutuskan dengan selain Islam sebelum pengadilan dibagi menjadi syar'i dan nizami (sipil) di bawah pengaruh kolonialisme yang terus-menerus. Bukti yang paling jelas hal ini terdapat dalam catatan pengadilan syar'i yang terpelihara di kota-kota tua Yerusalem, Baghdad, Damaskus, Kairo, dan Istanbul, serta lainnya. Catatan-catatan ini menjadi bukti meyakinkan bahwa hanya syariat yang diterapkan oleh para hakim. Bahkan non-Muslim pun pernah mempelajari dan menulis fikih Islam, seperti Saleem al-Baz, yang menulis syarah atas kitab al-Majallah. Undang-undang yang diperkenalkan menjelang runtuhnya negara diberlakukan berdasarkan fatwa para ulama bahwa undang-undang tersebut tidak bertentangan dengan hukum-hukum syariat. Oleh karena itu, kitab undang-undang hukum pidana Utsmani diberlakukan pada tahun 1275 H (1857 M), dan Undang-Undang Hak dan Perdagangan diberlakukan pada tahun 1276 H (1858 M). Kemudian pada tahun 1288 H (1870 M) pengadilan dibagi menjadi dua: pengadilan syariah dan pengadilan hukum resmi, serta dikeluarkan dekrit untuk mengatur pembagian ini. Pada tahun 1295 H (1877 M) dikeluarkan undang-undang untuk mengatur pengadilan-pengadilan statuter. Pada tahun 1296 H Pada tahun 1878 M, Prosedur Hak dan Hukuman dikeluarkan. Karena para ulama tidak menemukan dasar apa pun untuk menggunakan hukum sipil, hukum tersebut dikesampingkan, dan majalah Syariah (al-Majallah) diterbitkan pada tahun 1286 H (1868 M) sebagai kanun untuk transaksi. Semua kanun ini dikeluarkan sebagai aturan yang diperbolehkan oleh Islam dan tidak diberlakukan kecuali, sebagaimana secara jelas dinyatakan dalam dekrit-dekrit pengantar kanun tersebut, setelah diberikan fatwa yang membolehkannya dan setelah mendapat izin dari Syekhul Islam. Sejak tahun 1918 M, otoritas kolonialis telah menduduki sebagian negeri Islam dan menyelesaikan sengketa perdata berdasarkan hukum non-Islam. Adapun negeri-negeri yang tidak diduduki secara fisik oleh tentara kolonialis, meskipun berada di bawah pengaruhnya, tetap menjalankan peradilan menurut Islam hingga baru-baru ini, seperti Afghanistan dan Semenanjung Arab, yaitu Hijaz, Najd, dan Kuwait, meskipun para penguasa di negeri-negeri tersebut kini tidak lagi menerapkan Islam. Dengan demikian, kita dapat melihat bahwa Islam diterapkan dalam peradilan dan tidak ada hukum lain yang diberlakukan dalam peradilan sepanjang masa Negara Islam.
Penerapan Islam oleh penguasa diwujudkan dalam Ahkam Syar'iyyah yang berkaitan dengan lima bidang: sosial, ekonomi, pendidikan, politik luar negeri, dan pemerintahan. Ahkam Syar'iyyah yang berkaitan dengan bidang-bidang tersebut seluruhnya diterapkan oleh negara. Sistem sosial mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan serta persoalan-persoalan yang timbul dari hubungan tersebut, yaitu status pribadi. Hanya Syari'ah yang diterapkan dalam sistem sosial, meskipun kekuatan kolonial hadir di negeri-negeri Islam dan kekuasaan kufur berlangsung; pastinya tidak ada sistem lain yang diterapkan. Mengenai sistem ekonomi, ia diwujudkan dalam dua cara. Pertama, cara negara mengumpulkan pendapatan umum guna mengurus urusan rakyat. Kedua, cara pendapatan tersebut dibelanjakan. Dalam hal pengumpulan pendapatan, negara memungut zakat yang wajib atas uang, tanah, dan ternak sebagai ibadah yang wajib, dan zakat itu disalurkan secara khusus kepada delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur'an. Negara tidak pernah menggunakan dana zakat untuk mengelola pengeluarannya. Negara mengumpulkan dana yang diperlukan untuk pengeluarannya sesuai dengan Syari'ah. Maka, negara memungut kharaj atas tanah, jizyah dari non-Muslim, dan bea cukai dalam kapasitasnya sebagai pengawas perdagangan dalam negeri dan luar negeri. Negara tidak memungut dana kecuali sesuai dengan Syari'ah. Adapun distribusi dana, negara memiliki sistem nafaqah (tunjangan) bagi penyandang cacat, menempatkan safih (yang tidak cakap) dan mubadzdzir (orang yang menghambur-hamburkan hartanya untuk yang haram) di bawah perwalian, serta mendirikan penginapan di setiap kota dan di sepanjang jalan menuju tempat haji untuk membantu orang miskin, fakir, dan para musafir. Peninggalan-peninggalan ini masih dapat dilihat di kota-kota besar Muslim. Pengeluaran negara sepenuhnya diatur oleh Syari'ah dan tidak oleh sistem lain. Setiap kekurangan yang mungkin terlihat di bidang ini disebabkan oleh kelalaian dan penerapan yang keliru, bukan karena tidak adanya penerapan syariat (Ash-Shaari').
The implementation of Islam by the ruler is represented in AHkam Sharai'ah related to five areas: social, economics, education, foreign affairs and ruling. The AHkam Sharai'ah relating to these matter were all implemented by the state. The social system defines the relationship between men and women and the matters that arise as a result of this relationship i.e. personal status. Alone the Shari’ah is still applied in the social system in spite of the presence of the colonial powers in the Islamic lands and the presence of Kufr ruling; definitely no other system has been implemented. Concerning the economic system, it is represented in two ways, firstly the way in which the state collects public revenue in order to look after the peoples affairs, secondly, the way in which this revenue is spent. As far as collecting revenue is concerned, the State collects the zakat due on money, land and livestock as an obligatory worship and is exclusively distributed amongst the eight categories mentioned in the Qur'an. The State never used the zakat fund for managing its expenditures. The State collected the necessary funds for its expenditures according to the Shari’ah. Thus, it collected kharaj over the land, jizyah from non-Muslims, and customs duties in its capacity as the supervisor over internal and external trade. The State did not collect funds except according to the Shari’ah. As for funds distribution, the state had a nafaqah system (financial support) for the disabled, placed the safeeh (incompetent) and mubaddir (the one who spends his wealth on haram) under guardianship and established lodgings in every city and along the roads to the pilgrimage to assist the poor, destitute and the travellers. These relics can still be seen in major Muslim cities. The State's expenditure was solely governed by the Shari’ah and by no other system. Any deficiency that may be noticed in this field was due to negligence and misapplication and not due to the absence of (shar’a) implementation.
Landasan kebijakan pendidikan bersifat Islami, dan budaya Islam menjadi dasar kurikulum. Kehati-hatian dijaga agar budaya asing tidak diadopsi jika bertentangan dengan Islam. Kelalaian dalam membuka sekolah menjelang runtuhnya Negara Utsmani merupakan hal yang lazim di seluruh negara Islam pada masa itu, akibat kemunduran intelektual yang mencapai titik terendahnya pada periode tersebut. Pada seluruh masa lain dalam sejarah Negara Islam, sudah dikenal luas bahwa hanya negeri Islam yang menjadi kiblat para ulama dan penuntut ilmu. Universitas-universitas di Cordoba, Baghdad, Damaskus, Alexandria, dan Kairo memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap jalannya pendidikan di seluruh dunia.
The foundation of the educational policy was Islamic and the Islamic culture constituted the basis of the curriculum. Care was exercised to ensure that foreign culture was not adopted if it contradicted Islam. The neglect in opening schools towards the demise of the Ottoman state was typical of all the Islamic countries at that time, due to the intellectual decline which reached its lowest level in that period. In all the other ages of the Islamic State, it was well known that only the Islamic land was the qiblah of the scholars and students. The universities in Cordoba, Baghdad, Damascus, Alexandria and Cairo had a tremendous effect on the course of education throughout the world.
Kebijakan luar negeri Negara Islam didasarkan pada Islam. Negara Islam membangun hubungannya dengan semua negara lain atas dasar Islam, dan semua negara lain memperlakukannya sebagai Negara Islam. Seluruh hubungan luarnya didasarkan pada Islam dan kepentingan kaum Muslimin. Telah diketahui di seluruh dunia bahwa kebijakan luar negeri Negara Islam adalah kebijakan yang islami, sampai-sampai tidak diperlukan bukti.
The foreign policy of the Islamic State was founded upon Islam. The Islamic State built its relationship with all other states on the basis of Islam and all other states dealt with it as an Islamic State. All of its external relationships were based on Islam and the interest of Muslims. It is known all over the world that the foreign policy of the Islamic State was an Islamic policy, to the extent that no evidence is required.
Berkaitan dengan sistem pemerintahan, struktur negara dalam Islam didirikan di atas delapan pilar: Khalifah, yaitu kepala negara; pembantu pendelegasian Khalifah (Mu'awin Tafwidh); pembantu pelaksana Khalifah (Mu'awin Tanfidz); Amir Jihad; para Gubernur (Wulah); para Hakim (Qudah); departemen-departemen negara; dan majelis negara (Majlis al-Ummah). Struktur ini telah ada, dan kaum Muslimin tidak pernah tanpa seorang Khalifah hingga dihapuskannya Khilafah di tangan Mustafa Kemal dan kekuatan penjajah kafir pada tahun 1342 H (1924 M). Keberadaan seorang Khalifah bagi kaum Muslimin, sebelum penghapusannya, berlangsung terus-menerus. Setiap kali seorang Khalifah wafat atau diberhentikan, ia digantikan oleh yang lain, bahkan pada masa kemunduran. Karena Negara Islam adalah Khalifah, itu berarti bahwa ketika seorang Khalifah ada, Negara Islam pun ada. Adapun para pembantunya dalam pemerintahan dan pelaksanaan, mereka ada di setiap zaman dan merupakan pembantu, bukan wazir. Meskipun mereka disebut wazir pada masa Abbasiyah, mereka tetaplah pembantu dan sama sekali tidak memiliki kewenangan menteri (wazir) sebagaimana yang terdapat dalam sistem demokrasi; mereka adalah pembantu dalam pemerintahan dan pelaksanaan atas wewenang dari Khalifah, sementara seluruh kekuasaan eksekutif berada di tangan Khalifah. Keberadaan para gubernur (wulah), para hakim (qudah) dan departemen-departemen negara sudah jelas. Ketika orang-orang kafir menduduki negeri-negeri, seluruh urusan mereka tetap berjalan, dan di dalamnya terdapat para gubernur, hakim dan departemen negara, suatu hal yang tidak memerlukan bukti. Adapun Amir Jihad, ia mengurus urusan tentara dalam kapasitasnya sebagai tentara Islam di seluruh dunia, dan dikenal tidak pernah kalah. Berkenaan dengan Majlis al-Ummah, setelah masa Khulafaur Rasyidin, keberadaannya tidak banyak mendapat perhatian. Alasannya, ia termasuk bagian dari struktur pemerintahan, tetapi bukan salah satu pilarnya. Syura adalah salah satu hak rakyat atas Khalifah. Dengan demikian, jika ia mengabaikannya, maka ia telah lalai, namun sistem pemerintahannya tetap Islami. Hal ini karena syura (musyawarah) dalam Islam bertujuan untuk meminta pendapat, bukan untuk memerintah. Hal ini berbeda dengan sistem parlementer dalam demokrasi. Oleh karena itu, jelas bahwa sistem pemerintahan Islam telah diterapkan.
With regards to the ruling system, the structure of the state in Islam is established upon eight pillars: the Khaleefah, i.e., the head of State, the Khaleefah's delegated assistants (Mo'aawen TafweeD), the Khaleefah’s executing assistants (Mo'aawen Tanfeedh), the Ameer of Jihad, the Governors (Wulah), the Judges (QuDah)), state departments, and the state assembly (Majlis al-Ummah). This structure existed and Muslims have never been without a Khaleefah until at the hands of Mustapha Kemal, the disbelieving (Kafir) colonial powers abolished the Khilafah in 1342 A.H (1924 C.E). The existence of a Khaleefah for the Muslims, prior to its removal, had been continuous. Whenever a Khaleefah died or was removed, he was succeeded by another, even during the era of decline. Since the Islamic State is the Khaleefah, it means that when a Khaleefah is present the Islamic State exists. As for his assistants in ruling and execution they were present in all ages and were assistants and not wazirs. Although, they were named wazirs during the 'Abbassid era they were assistants and did not possess the capacity of ministers (wazirs) present in the democratic system at all, they were rather assistants in ruling and execution by authorisation from the Khaleefah, while all the executive powers were in the hands of the Khaleefah. The existence of the governors (wulah), judges (quDah) and state departments was obvious. When the kuffar occupied the lands, all their affairs had been running and there were therein governors, judges and state departments, a matter that does not need any evidence. As for the ameer of jihad, he used to run the affairs of the army in its capacity as an Islamic army all over the world, it was known to be undefeated. With regards to the Majlis al-Ummah, after the era of the Khulafaa ar-Rashidun, its existence was not given much attention. The reason for that is that it is one of the ruling structure but not one of its pillars. Shura is one of the rights of the people upon the Khaleefah. Thus, if he neglects it he would be negligent, but the ruling system would still remain Islamic. This is because the shura (consultation) in Islam is for seeking the opinion and not for ruling. This is contrary to the parliamentary system in democracy. Therefore, it is clear that the Islamic ruling system was applied.
Sebuah pertanyaan mungkin timbul mengenai bai'ah (sumpah setia) kepada Khalifah. Telah menjadi fakta yang diakui bahwa tidak ada sistem turun-temurun dalam Khilafah. Dengan kata lain, sistem turun-temurun tidak ditetapkan dalam negara, sehingga kekuasaan, yakni kepemimpinan negara, tidak diperoleh sebagaimana dalam kerajaan. Sebaliknya, kepemimpinan negara diperoleh melalui penerimaan bai'ah dari kaum Muslimin pada sebagian masa, dari orang-orang berpengaruh (ahlul halli wal 'aqd) pada masa-masa berikutnya, atau sebagaimana yang terjadi menjelang runtuhnya negara, dari Syaikhul Islam. Sepanjang masa Negara Islam, prosedurnya adalah bahwa tidak ada Khalifah yang diangkat tanpa menerima bai'ah. Tidak pernah dilaporkan satu kejadian pun bahwa Khalifah diangkat melalui pewarisan tanpa menerima bai'ah. Namun, meskipun demikian, cara memperoleh bai'ah itu disalahgunakan. Maka seorang Khalifah akan mengambil bai'ah dari rakyat sebelum wafatnya untuk anaknya, saudaranya, sepupunya, atau individu lain dari keluarganya. Setelah wafatnya Khalifah, bai'ah diperbarui untuk orang tersebut. Ini adalah penyalahgunaan bai'ah, tetapi hal itu tidak merupakan pemerintahan turun-temurun maupun suksesi takhta. Demikian pula, penyalahgunaan pemilihan dalam sistem parlementer atau demokratis tetap disebut pemilihan dan bukan pengangkatan, sekalipun calon yang didukung pemerintah memenangkan pemilihan. Oleh karena itu, harus diakui bahwa sistem Islam diterapkan di seluruh periode Negara Islam.
A question may arise concerning the bai’ah (pledge) to the Khaleefah. It is an established fact that there was no hereditary system in the Khilafah. In other words, the hereditary system was not established in the state, by which ruling i.e. the state leadership was acquired as is the case in the monarchy. Instead, the State leadership would be acquired through receiving the bai’ah from the Muslims in some eras, from the influential people (ahle al-halli wal-'aqd) in later eras or as what occurred towards the demise of the state from the Sheikh al-Islam. Throughout the ages of the Islamic State, the procedure was that no Khaleefah was appointed without receiving bai’ah. Never was a single incident reported that the Khaleefah was appointed through inheritance without receiving bai’ah. However, notwithstanding this, the manner of attaining bai’ah was misapplied. Thus, a Khaleefah would take a bai’ah from the people before his death for his son, brother, cousin, or any other individual of the family. After the death of the Khaleefah the bai’ah was renewed for that person. This is a misapplication of the bai’ah but it neither constitutes hereditary rule or succession to the throne. Likewise, the misapplication of the elections in a parliamentary or a democratic system is still called elections and not an appointment even if the government-backed candidates succeed in the elections. Consequently, one must acknowledge that the Islamic system was applied throughout all periods of the Islamic State.
Adapun keberhasilan praktis dari kepemimpinan intelektual Islam, ia tiada bandingannya, terutama dalam dua hal berikut: Pertama, ideologi Islam mengangkat seluruh bangsa Arab dari tingkat intelektual yang rendah, di mana mereka bertindak serampangan dalam kegelapan permusuhan keluarga yang berdarah dan kebodohan, menuju suatu zaman kebangkitan intelektual yang gemerlap dalam cahaya Islam, yang terbitnya tidak terbatas pada bangsa Arab, melainkan meliputi seluruh dunia. Kaum Muslimin bergegas menyampaikan Islam ke dunia, dan dalam proses itu mereka menguasai Persia, Irak, negeri-negeri Syam, Mesir, dan Afrika Utara. Masing-masing bangsa tersebut memiliki agama, kebangsaan, bahasa, adat istiadat, dan tradisinya sendiri. Semuanya berbeda satu sama lain. Kebangsaan orang Persia berbeda dengan kebangsaan orang Romawi di Syam, dengan kebangsaan orang Koptik di Mesir, dan dengan kebangsaan orang Berber di Afrika Utara. Setelah mereka hidup di bawah naungan Islam dan memahaminya, mereka semua memeluknya dan menjadi satu umat, yaitu Ummah Islamiyah. Oleh karena itu, keberhasilan kepemimpinan intelektual Islam dalam melebur bangsa-bangsa dan kebangsaan-kebangsaan tersebut menjadi satu umat adalah tiada bandingannya. Hal ini terjadi meskipun sarana transportasi pada masa itu hanyalah unta dan sarana komunikasi adalah lisan dan tulisan pena.
As for the practical success of the Islamic intellectual leadership, it was without parallel particularly in the following two matters: Firstly, the Islamic ideology transferred all of the Arabs from a low level of intellect in which they were acting haphazardly in the darkness of bloody family feuds and ignorance to an age of intellectual revival glittering in the light of Islam whose sunrise was not restricted to the Arabs but prevailed all over the world. Muslims rushed in conveying Islam to the world, putting their hands in the process over Persia, Iraq, the lands of ash-Sham, Egypt and North Africa. Each of these peoples had their own religion, nationality, language, customs and traditions. All were different from one another. The nationality of Persians differed from that of the Romans of Sham, from that of the Copts of Egypt and from that of the Berbers of North Africa. Once they lived under the rule of Islam and understood it, they all embraced it and became one nation (Ummah), the Islamic Ummah. Therefore the success of the Islamic intellectual leadership in melting these peoples and nationalities into one nation was unparalleled. This is in spite of the fact that the means of transportation at the time was the camel and the means of communication was the word of the mouth and the writing of the pen.
Al-Fath (penaklukan), namun, bertujuan untuk menyingkirkan dengan paksa halangan-halangan fisik agar manusia dapat memperoleh kebebasan untuk mencapai apa yang dibimbing oleh akal mereka dan fitrah mereka (fiṭrah) yang tertanam. Dengan cara inilah manusia memeluk Islam secara massal. Sebaliknya, penaklukan (fatḥ) negeri-negeri yang bersifat menindas justru menjauhkan para penakluk dari yang ditaklukkan. Sebagai contoh, penjajahan Timur oleh imperialisme Barat berlangsung selama puluhan tahun tanpa membuahkan hasil. Seandainya bukan karena pengaruh budaya Barat yang menipu dan penindasan oleh antek-antek mereka, yang segera akan lenyap, niscaya kembalinya mereka ke wilayah Islam, baik dalam ideologi maupun sistemnya, akan terjadi lebih cepat daripada kedipan mata. Dengan demikian, keberhasilan kepemimpinan intelektual Islam dalam menyatukan berbagai bangsa menjadi satu Ummah Islam adalah sesuatu yang tiada bandingannya. Bangsa-bangsa ini tetap menjadi Muslim hingga hari ini, meskipun para penjajah melakukan berbagai malapetaka, kejahatan, dan rencana untuk merusak akidah serta meracuni pemikiran. Bangsa-bangsa ini akan tetap menjadi satu umat Islam (Ummah) hingga Hari Kiamat. Tidak pernah terjadi bahwa suatu bangsa (atau kelompok etnis) yang telah memeluk Islam kemudian murtad darinya.
Al-FatH (conquer), however was to remove by force the physical obstacles to give the people free access towards what their minds and their innate (fiTrah) guides them to. In this manner people entered Islam in masses. On the other hand, the oppressive conquering (fatH) of countries alienates the conquerors from the conquered. For example, the colonisation of the East by Western imperialism lasted for decades without gaining any result. If it was not for the influence of the deceptive Western culture and the oppression of its agents which will soon vanish, then the return to the domain of Islam in its ideology and system would be quicker than the blink of an eye. Accordingly, the success of the Islamic intellectual leadership in forging all the various peoples into one Islamic Ummah is without parallel. These peoples have remained as Muslims to this day, in spite of the colonialists calamities, wickedness and planning in corrupting the creeds and poisoning the thoughts. These people will remain one Islamic nation (Ummah) till the Day of Judgement. It has never happened that any people (or ethnic group) which had embraced Islam have apostatised from it.
Adapun kaum Muslim di Andalus (Spanyol), mereka dibantai oleh Pengadilan Inkuisisi, dipenggal dengan guillotine, dan dibakar di tungku-tungku para algojo. Kaum Muslim di Bukhara, Kaukasus, dan Turkistan mengalami nasib yang sama mengerikannya dengan mereka yang datang sebelumnya. Fakta bahwa orang-orang ini memeluk Islam dan menjadi satu umat yang berupaya melindungi 'aqidah mereka menunjukkan, sebagai bukti, sejauh mana keberhasilan kepemimpinan intelektual Islam dan penerapan Islam oleh Negara Islam.
As for the Muslims of Andalus (Spain), they were massacred by the Courts of Inquisition, the guillotine and burnt in the ovens of the executioners. The Muslims of Bukhara, the Caucasus and Turkistan met with the same disastrous fate as those before them. The fact that these people embraced Islam and became one Ummah that was concerned to protect her ‘aqeedah, portrays, as evidence the degree of success of the Islamic intellectual leadership and the application of Islam by the Islamic State.
Hal kedua, yang menunjukkan keberhasilan ideologi ini, adalah kenyataan bahwa Ummah Islam merupakan bangsa terdepan di dunia dalam hal peradaban, kemajuan material, budaya, dan ilmu pengetahuan. Selama dua belas abad, dimulai dari abad ketujuh M hingga pertengahan abad kedelapan belas M, Negara Islam tetap menjadi negara terdepan dan paling berkuasa di dunia. Sepanjang masa ini, Negara Islam menjadi bunga dunia dan matahari yang terbit di antara bangsa-bangsa, suatu fakta yang menegaskan keberhasilan kepemimpinan intelektual ini dan keberhasilan Islam dalam menerapkan sistem dan ‘aqidah-nya kepada manusia. Ketika Negara Islam dan Ummah meninggalkan kepemimpinan intelektualnya dan gagal dalam memahami serta menerapkan Islam, maka Negara Islam dan Ummah pun merosot dan jatuh di antara bangsa-bangsa lain.
The second matter, which denotes the success of this ideology, is the fact that the Islamic Ummah was the leading nation in the world in respect to civilisation, material advancement, culture and science. For twelve centuries, dating from the seventh century C.E to the middle of the eighteenth century C.E, the Islamic State remained as the leading and most powerful state in the world. Throughout this period it was the flower of the globe and the rising sun amongst the nations, a fact that confirms the success of this intellectual leadership and the success of Islam in implementing its system and ‘aqeedah upon the people. When the Islamic State and Ummah abandoned carrying its intellectual leadership and fell short in understanding and applying Islam, it lapsed and declined among other nations.
Oleh karena itu, kami katakan bahwa hanya kepemimpinan intelektual Islam yang benar, dan hanya itulah yang seharusnya dibawa ke seluruh dunia. Ketika Negara Islam, yang mengemban kepemimpinan ini, telah berdiri, keberhasilan kepemimpinan ini akan terwujud hari ini sebagaimana ia terwujud dahulu.
Therefore, we say that only the Islamic intellectual leadership is correct and it alone should be carried to the world. When the Islamic State, which carries this leadership, is established, the success of this leadership will be realised today as it was before.
Kami telah membuktikan bahwa Islam dengan akidahnya dan sistemnya yang bersumber darinya, sesuai dengan fitrah manusia. Oleh karena itu, Islam tidak memandang manusia sebagai makhluk mekanis yang berfungsi secara tepat seperti mesin, yang menerapkan sistem berdasarkan ukuran-ukuran matematis yang cermat tanpa perbedaan. Sebaliknya, dari sudut pandang Islam, manusia adalah makhluk sosial yang menerapkan sistem dengan kemampuan dan kualitas yang beragam. Maka, wajar bagi Islam untuk, di satu sisi, mempersempit kesenjangan di antara manusia tanpa menjadikan semua orang sama, sekaligus menjamin ketenteraman bagi semua. Di sisi lain, wajar pula jika kita mendapati sebagian individu yang menyimpang dari sistem sehingga tidak mematuhinya, dan sebagian lain yang tidak merespons atau berpaling dari sistem. Tak terelakkan, dalam masyarakat akan ada orang-orang fasik (fussaq), orang-orang yang bergelimang dosa (fujjar), orang-orang kafir (kuffar), orang-orang munafik (munafiqoon), orang-orang murtad (murtaddun), dan orang-orang atheis (mulhidoon). Yang penting adalah bahwa masyarakat secara keseluruhan, dari sudut pandang pemikirannya, perasaannya, sistemnya, dan orang-orangnya, dianggap sebagai masyarakat Islami, yang menerapkan Islam ketika unsur-unsur ini menampakkan diri sebagai unsur yang Islami.
We have proven that Islam with its ’aqeedah and it's system, which emanates from it, agrees with man's nature (fiTrah). Consequently, Islam does not view man as a mechanical being functioning accurately like a machine and implementing the system on the basis of fine mathematical measures without disparity. On the contrary, from the Islamic perspective man is a social being who applies the system with varying capabilities and qualities. Thus, it is natural for Islam, on the one hand, to narrow the gap between people without making everyone equal while guaranteeing tranquillity for all. On the other hand, it is also natural to find some individuals who deviate from the system and thus don't comply with it and others who do not respond or who turn away from the system. Inevitably, there will be in the society evildoers (fussaq), people who indulge in vices (fujjar), unbelievers (kuffar), hypocrites (munafiqoon), apostates (murtaddun) and atheists (mulhidoon). The important thing is that the society as a whole, from the point of view of its thoughts, emotions, systems and people, is considered as an Islamic society, which applies Islam when these elements manifest themselves as Islamic.
Buktinya adalah bahwa tidak mungkin ada seorang pun yang dapat menerapkan sebuah sistem setara dengan penerapan Muhammad ﷺ. Meskipun demikian, pada masa beliau ﷺ juga terdapat orang-orang kafir, munafik, murtad, atheis, pelaku kejahatan, dan orang-orang yang melakukan kemaksiatan. Oleh karena itu, tidak seorang pun dapat mengklaim bahwa Islam tidak diterapkan secara menyeluruh atau bahwa masyarakatnya bukan masyarakat Islam. Namun, penerapan Islam itu ditujukan kepada manusia sebagai makhluk sosial, bukan sebagai makhluk mekanik.
The evidence for this is that it is impossible for anyone to apply a system at the level of Muhammad (saw)'s application. In spite of this, at his (saw)'s time there were also disbelievers, hypocrites, apostates, atheists, evildoers and people who indulged in vices. Therefore, no one can claim that Islam was not applied completely or that the society was non-Islamic. Yet the Islamic application is on man as a social being, not a mechanical being.
Islam terus diterapkan atas seluruh umat Islam, Arab maupun non-Arab, sejak masa Nabi ﷺ menetap di Madinah hingga kekuatan kolonial menduduki negeri-negeri Islam dan menggantikan Islam dengan sistem Kapitalis.
Islam continued to be applied on the entire Islamic Ummah, Arab and non-Arabs, from the time Prophet settled down in Madinah till the colonial powers occupied the Islamic lands and replaced Islam with the Capitalist system.
Dengan demikian, Islam diterapkan sejak tahun pertama Hijrah hingga tahun 1336 H (1918 M), dan umat Islam tidak menerapkan sistem selain Islam sepanjang periode ini.
Thus, Islam was implemented from the first year of the Hijrah until 1336A.H (1918 C.E) and the Islamic Ummah did not apply any system other than Islam throughout this period.
Meskipun kaum Muslimin menerjemahkan buku-buku filsafat, ilmu pengetahuan, dan berbagai budaya asing ke dalam bahasa Arab, mereka tidak pernah menerjemahkan undang-undang, sistem, ataupun kanon bangsa lain, baik untuk kajian maupun untuk penerapan. Dengan menganggap Islam sebagai sebuah sistem, sebagian orang menerapkannya dengan baik dan sebagian lain menyalahgunakannya. Hal ini bergantung pada kekuatan atau kelemahan negara, pada tingkat pemahamannya terhadap Islam atau kurangnya pemahaman, serta pada apakah negara itu kuat atau lengah dalam menjalankan kepemimpinan intelektualnya. Akibatnya, penyalahgunaan Islam pada sebagian zaman membawa kemunduran tertentu dalam masyarakat Islam. Namun hal ini adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari oleh sistem mana pun, karena penerapan sebuah sistem bergantung pada manusia. Meski demikian, penyalahgunaan tersebut tidak berarti Islam tidak diterapkan. Sungguh Islam telah diterapkan, dan tidak ada sistem atau ideologi lain yang diberlakukan. Hal ini karena titik penentunya terletak pada penerapan kanon dan sistem yang diberlakukan oleh negara. Dalam hal ini, negara tidak mengadopsi kanon atau sistem apa pun yang asing dari Islam. Yang terjadi hanyalah penyalahgunaan sebagian aturannya oleh sebagian penguasa. Namun, terlepas dari itu, seseorang harus memperhatikan dua hal ketika meneliti penerapan Islam sepanjang sejarahnya. Pertama, sejarah tidak boleh diambil dari musuh-musuh Islam yang menyimpan kebencian terhadapnya. Sebaliknya, sejarah harus diambil dari kaum Muslimin sendiri setelah penelitian yang mendalam, agar tidak mengadopsi gambaran yang terdistorsi. Kedua, generalisasi dalam kajian masyarakat tidak boleh diambil dari sejarah individu atau dari satu aspek masyarakat saja. Misalnya, keliru menilai sejarah era Bani Umayyah dengan mempelajari sejarah masa Yazid, atau menilai sejarah era Bani Abbasiyah dari beberapa peristiwa pada para Khulafaa-nya. Demikian pula, kita tidak boleh menilai masyarakat pada masa Abbasiyah hanya dari Kitab al-Aghani (kitab lagu-lagu), yang ditulis untuk mengisahkan cerita orang-orang yang hidup bermewah-mewahan secara sembrono, para penyair, dan para penulis, atau hanya dari membaca kitab-kitab zuhud dan sejenisnya, lalu mulai berpikir bahwa seluruh masyarakat berada dalam keadaan berfoya-foya dan bermaksiat, atau dalam keadaan zuhud dan menyendiri. Sebaliknya, kita harus mempelajari seluruh masyarakat. Namun kita harus mengakui bahwa sejarah keseluruhan masyarakat Islam sebagai sebuah masyarakat pada era mana pun tidak pernah benar-benar ditulis. Yang tertulis justru adalah urusan para penguasa dan sebagian pejabat. Orang-orang yang menulis sejarah semacam itu tidak dapat dipercaya; mereka adalah para pencela atau penjilat, dan apa pun yang mereka tulis tidak dapat diterima tanpa penelitian.
Although the Muslims translated books of philosophy, science and different foreign cultures into Arabic, they never translated any legislation, system, or canon of other nations neither for research nor for application. Considering Islam to be a system, some people applied it well and others misapplied it. This depended on the strength or weakness of the state and on the degree of its comprehension of Islam or lack of understanding and according to whether it was strong or complacent in carrying its intellectual leadership. Consequently, the misapplication of Islam in some ages brought about some decline in the Islamic society, but this is something, which no system can avoid, because the application of the system depends on human beings. However, the misapplication does not mean that Islam was not implemented. Surely Islam was implemented and no other system or ideology was applied. This is because the crucial point is in the applying of canons and systems enacted by the state. In this respect the state did not adopt any canon or system alien to Islam. What occurred was the misapplication of some of its rules by some rulers. However, notwithstanding this, one must observe two points when examining the implementation of Islam throughout its history. The first point is that history must not be taken from the enemies of Islam who harbour hatred towards it. Instead history must be taken from Muslims themselves after an extensive research so as not to adopt a distorted image. The second point is that the generalisation in study of the society should not be taken from the history of individuals or from one aspect of the society. For example, it would be wrong to pass judgment on the history of Ummayad era by studying the history of Yazid's era. Or to pass judgment on the history of the Abbassid era from some incidents of their Khulafaa. Likewise, we must not pass judgment on the society of the Abbassid era from Kitab al-aghani (book of songs) which was written to narrate the stories of recklessly extravagant people, poets and authors or from reading the books of asceticism (zuhd) and the like and thus start thinking that the entire society was in a state of extravagance and sin or asceticism and isolation. Rather, we have to study the whole society. We have to acknowledge however that the whole history of the Islamic society as a society in any era was never written. What has been written rather is the affairs of the rulers and some officials. Those who wrote such history were not trustworthy, they were either slanderers or adulators and whatever they wrote can't be accepted without investigation.