15 KONSTITUSI: KAIDAH-KAIDAH UMUM
15 CONSTITUTION: GENERAL RULES
Pasal 1.
Article 1.
Akidah Islam merupakan landasan bagi Negara. Tidak ada yang diperbolehkan ada dalam struktur pemerintahan, pertanggungjawaban, atau aspek lain apa pun yang berkaitan dengan pemerintahan, yang tidak menjadikan akidah sebagai sumbernya. Akidah juga menjadi sumber bagi konstitusi Negara dan kaidah-kaidah syar'i. Tidak ada yang berkaitan dengan konstitusi atau kaidah-kaidah tersebut yang diperbolehkan ada kecuali jika bersumber dari akidah Islam.
The Islamic creed (’aqeedah) constitutes the foundation of the State. Nothing is permitted to exist in the government's structure, accountability, or any other aspect connected with the government, that does not take the creed as its source. The creed is also the source for the State's constitution and shar’ai canons. Nothing connected to the constitution or canons, is permitted to exist unless it emanates from the Islamic ’aqeedah.
Pasal 2.
Article 2.
Dar al-Islam (Wilayah Islam) adalah entitas yang menerapkan hukum-hukum Islam dalam urusan kehidupan, dan keamanannya dijaga oleh kaum Muslimin. Dar al-Kufr (Wilayah Kufur) adalah entitas yang menerapkan hukum-hukum kekufuran, dan keamanannya dijaga oleh orang-orang kafir.
The domain of Islam (Dar al-Islam) is that entity which applies the rules of Islam in life's affairs and whose security is maintained by Muslims. The domain of disbelief (Dar al-Kufr) is that entity which applies the rules of kufr and whose security is maintained by the kuffar.
Pasal 3.
Article 3.
Khalifah berwenang mengadopsi hukum-hukum syariat (Ahkam Shari'ah) yang ditetapkan sebagai konstitusi dan kanun. Setelah Khalifah mengadopsi suatu hukum syariat, hanya hukum itu yang menjadi hukum syariat yang wajib ditetapkan lalu dilaksanakan. Setiap warga negara wajib menaati hukum yang telah diadopsi tersebut, baik secara terbuka maupun secara rahasia. Rancangan Konstitusi Pasal 4
The Khaleefah is empowered to adopt divine rules (AHkam Shari’ah) enacted as consitution and canons. Once the Khaleefah has adopted a divine rule, that rule, alone, becomes the divine rule that must be enacted and then implemented. Every citizen must openly and secretly obey that adopted rule. A Draft Constitution Article 4.
Khalifah tidak menetapkan hukum-hukum ilahi yang berkaitan dengan ibadah, yaitu ‘ibadat, kecuali yang berhubungan dengan zakat dan jihad. Ia juga tidak mengadopsi pemikiran apa pun yang berkaitan dengan akidah Islam.
The Khaleefah does not adopt divine rules pertaining to worship, i.e. ‘ibadat, except in connection with alms (zakah) and war (jihad). Also, he does not to adopt any of the thoughts connected with the Islamic creed.
Pasal 5.
Article 5.
Semua warga Negara Islam berhak menikmati hak-hak dan kewajiban-kewajiban ilahi.
All citizens of the Islamic State are entitled to enjoy the divine rights and duties.
Pasal 6.
Article 6.
Semua warga Negara harus diperlakukan secara setara tanpa memandang agama, ras, warna kulit, atau hal lainnya. Negara dilarang membedakan perlakuan terhadap warganya dalam segala urusan, baik urusan pemerintahan, peradilan, maupun pengurusan kepentingan masyarakat.
All citizens of the State shall be treated equally regardless of religion, race, colour or any other matter. The State is forbidden to discriminate among its citizens in all matters, be it ruling or judicial, or caring of affairs.
Pasal 7
Article 7
Negara menerapkan hukum ilahi atas semua warga negara yang memegang kewarganegaraan Negara Islam, baik Muslim maupun bukan, dengan cara sebagai berikut:
The State implements the divine law on all citizens who hold citizenship of the Islamic State, whether Muslims or not, in the following manner:
a. Syariat Ilahi diterapkan secara menyeluruh, tanpa pengecualian, atas seluruh kaum Muslimin; b. Non-Muslim diperbolehkan mengikuti keyakinan dan ibadah mereka sendiri.
a. The divine law is implemented in its entirety, without exception, on all Muslims; b. Non-Muslims are allowed to follow their own beliefs and worships.
c. Mereka yang bersalah karena murtad dari Islam dihukum mati sesuai dengan kaidah hukum murtad, dengan syarat mereka sendiri telah menyatakan keluar dari Islam. Adapun jika mereka lahir sebagai non-Muslim, yaitu jika mereka adalah anak dari orang-orang murtad, maka mereka diperlakukan sebagai non-Muslim sesuai dengan status mereka, yaitu sebagai musyrik atau Ahlul Kitab.
c. Those who are guilty of apostasy (murtad) from Islam are to be executed according to the rule of apostasy, provided they have themselves renounced Islam. If they are born as non-Muslims, i.e., if they are the sons of apostates, then they are treated as non-Muslims according to their status as being either polytheists (mushriks) or People of the Book.
d. Dalam urusan makanan dan pakaian, orang-orang non-Muslim diperlakukan sesuai dengan agama mereka dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh Ahkam Syar'iyyah.
d. In matters of food and clothing the non-Muslims are treated according to their religions within the limits allowed by AHkam Shara’iah.
e. Urusan perkawinan, termasuk perceraian, di antara non-Muslim diselesaikan sesuai dengan agama mereka, tetapi antara non-Muslim dan Muslim diselesaikan menurut syariat Ilahi.
e. Marital affairs, including divorce, among non-Muslims are settled in accordance with their religions, but between non-Muslims and Muslims they are settled according to the divine law.
f. Seluruh hukum dan ketentuan Syari'ah lainnya, seperti penerapan transaksi, hukuman, dan alat bukti (di pengadilan), serta sistem pemerintahan dan ekonomi, diterapkan oleh Negara kepada setiap orang, baik Muslim maupun non-Muslim. Hal ini mencakup orang-orang yang terikat perjanjian (mu'aahid), kaum dzimmi (ahlu dzimmah), dan semua yang tunduk pada otoritas Islam. Penerapan terhadap mereka sama dengan penerapan terhadap rakyat Negara. Duta dan utusan memperoleh kekebalan diplomatik.
f. All the remaining Shara'iah matters and rules, such as: the application of transactions, punishments and evidences (at court), the system of ruling and economics are implemented by the State upon everyone, Muslim and non-Muslim alike. This includes the people of treaties (muâaahid), the protected subjects (ahlu zimmah) and all who submit to the authority of Islam. The implementation on these people is the same as the implementation on the subjects of the State. Ambassadors and envoys enjoy diplomatic immunity.
Pasal 8.
Article 8.
Bahasa Arab adalah bahasa Islam dan satu-satunya bahasa Negara.
The Arabic is the language of Islam and the sole language of the State.
Pasal 9.
Article 9.
Ijtihad (usaha sungguh-sungguh untuk menetapkan hukum Islam) hukumnya fardhu kifayah (kewajiban kolektif). Setiap Muslim berhak melakukan ijtihad apabila ia telah memiliki syarat-syarat yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Ijtihad (personal exertion to derive the Islamic rule) is fard kifayah (a collective duty). Every Muslim has the right to exercise ijtihad if he has acquired the necessary conditions to perform it.
Pasal 10.
Article 10.
Dalam Islam tidak ada yang namanya ulama-pendeta (kelas rohaniwan), karena seluruh kaum Muslimin memikul tanggung jawab atas Islam. Negara akan mencegah segala sesuatu yang menandakan adanya kelas rohaniwan di kalangan kaum Muslimin.
There is no such thing as a clergy in Islam as all Muslims bear the responsibility for Islam. The State will prevent anything that signifies the existence of a clergy among Muslims.
Pasal 11.
Article 11.
Fungsi utama Negara adalah menyebarkan dakwah (da'wah) kepada Islam.
The primary function of the State is the propagation of the invitation (dâwah) to Islam.
Pasal 12.
Article 12.
Satu-satunya dalil yang dapat dijadikan pertimbangan untuk hukum-hukum syariat (Ahkam Syar'iyah) adalah: Al-Qur'an, As-Sunnah, ijmak para Sahabat (ijma' as-sahabah), dan kias (qiyas). Penetapan hukum tidak boleh diambil dari sumber selain dalil-dalil ini. Pasal 13.
The only evidences to be considered for the divine rules (AHkam Shara’iah) are: the Qur'an, the Sunnah, the consensus of the Companions (ijmaâ as-sahabah) and analogy (qiyas). Legislation cannot be taken from any source other than these evidences. Article 13.
Setiap individu dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah. Tidak seorang pun boleh dihukum tanpa putusan pengadilan. Penyiksaan sangat dilarang, dan siapa pun yang melakukan penyiksaan terhadap seseorang akan dihukum.
Every individual is innocent until proven guilty. No person shall be punished without a court sentence. Torturing is absolutely forbidden and whoever inflicts torture on anyone shall be punished.
Pasal 14.
Article 14.
Pada asalnya, setiap perbuatan manusia terikat oleh hukum-hukum syariat (ahkam syar'iyyah), dan tidak boleh dilakukan suatu perbuatan sebelum hukumnya (hukm) diketahui. Setiap benda atau sesuatu pada dasarnya mubah, yaitu halal, kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamannya.
All human actions are, in origin, restricted by the divine rules (AHkam Shari’ah), and no action shall be undertaken until its rule (hukm) is known. Every thing or object is permitted, i.e., halal, unless there is an evidence of prohibition.
Pasal 15.
Article 15.
Setiap sarana yang paling mungkin mengarah kepada suatu larangan (haram) itu sendiri hukumnya haram. Namun jika sarana tersebut hanya dikhawatirkan akan mengarah kepada larangan, maka hukumnya tidak haram.
Any means that most likely leads to a prohibition (haram) is itself haram. However if it is (only) feared to lead (to a prohibition) it would not be haram.