4.4 Janji Khilafah yang Berujung pada Ketiadaan Tindakan
4.4 The Promise of the Khilafah leading to non-action
Banyak kaum Muslimin yang telah tertimpa penyakit fatalisme. Sudah diketahui luas bahwa Nabi ﷺ dalam banyak hadits mengabarkan tentang dominasi Islam atas dunia, meliputi Timur dan Barat. Terdapat pula banyak riwayat yang berbicara tentang kembalinya Khilafah. Namun bagi sebagian orang, riwayat-riwayat tersebut justru menjadi sumber sikap apatis, di mana mereka menasihati kaum Muslimin agar tidak melakukan tindakan politik untuk menegakkan Khilafah, melainkan hendaknya menunggu kembalinya Khilafah yang telah dijanjikan.
Many of the Muslims have been struck by the affliction of fatalism. It is well known that the Prophet (saw) in many hadeeth foretold the domination of Islam over the world, including both the East and the West. There are also many narrations speaking of the return of the Khilafah. However these narrations for some have become a source of apathy where they advise the Muslims that they should not undertake political actions in order to establish the Khilafah rather they should wait for its promised return.
Kita perlu menyadari kekeliruan pandangan ini. Untuk itu, perlu dibuat perbedaan yang jelas antara Aqidah dan Janji-janji Allah (SWT) di satu pihak, dengan hukum-hukum Syari'ah yang menjadi pendorong dan pengarah bagi amal perbuatan seorang mukmin di pihak lain.
We need to realise the error of this view. In order to do that a clear distinction needs to be made between Aqeedah and the Promises of Allah (swt) and the Shari’ah rules which provide the stimulus and direction for the actions of the believer.
Pokok bahasan Aqidah adalah pokok bahasan tentang keyakinan dan kepercayaan. Ini mengacu pada bagaimana dipahaminya pertanyaan-pertanyaan paling mendasar yang harus dijawab oleh manusia, seperti 'apa tujuan hidup?', 'bagaimana manusia muncul di alam semesta?', dan 'apa yang terjadi setelah kematian dan apakah kehidupan ini memiliki pengaruh terhadapnya, yakni apakah ada hubungan antara kehidupan ini dengan apa yang ada setelah kehidupan ini?'. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini membentuk keyakinan, kepercayaan, atau Aqidah seorang Muslim. Perhatian utama dari pertanyaan-pertanyaan ini adalah memahami hakikat dunia ini. Oleh karena itu, kaum Muslimin meyakini bahwa Allah (SWT) menciptakan manusia untuk beribadah kepada-Nya, dan bahwa Dia (SWT) akan memperhitungkan manusia di Akhirat atas setiap perbuatan yang dilakukannya dalam kehidupan ini, baik perbuatan itu dilakukan dalam ketaatan kepada Allah (SWT) dan mengikuti petunjuk-Nya, maupun tidak. Dia (SWT) mengutus para Rasul kepada umat manusia dengan membawa petunjuk-Nya, yang disampaikan kepada mereka melalui para Malaikat.
The subject matter of the Aqeedah is the subject matter of belief and creed. This refers to how the most basic questions that human beings must answer are understood. Such as ‘what is the purpose life?’, ‘how did man appear in the universe?’ and ‘what happens after death and does life have any bearing upon it, meaning is there a relationship with this life and what is after this life?’. The answer to these questions form the belief, creed or Aqeedah of the Muslim. The primary concern of these questions is with understanding the reality of this Dunya. Hence, Muslims believe that Allah (swt) created man in order to worship Him and that He (swt) will account man in the Hereafter for every action undertaken in this life whether it was in obedience to Allah (swt), and following His guidance, or not. He (swt) sent Messengers for mankind with His guidance, which was conveyed to them through the Angels.
Aqidah ini saja tidak menentukan tindakan apa pun, meskipun seluruh tindakan harus didasarkan semata-mata pada Aqidah. Untuk perbuatan, Allah (swt) telah menurunkan petunjuk berupa Ahkam Shari'ah. Maka sistem ekonomi Islam, sistem pemerintahan Islam, serta tata cara beribadah kepada Allah (swt) dalam ibadah tidak dapat dipahami hanya dengan mengakui Aqidah saja. Sebaliknya, Ahkam Shari'ah diperlukan. Sebagai ilustrasi lebih lanjut dari hal ini, kaum Muslim mengetahui dan meyakini bahwa Allah (swt) adalah Ar-Raaziq (Maha Pemberi rezeki). Dia (swt) memelihara manusia, hewan, dan segala sesuatu lainnya di alam semesta ini. Namun, hal ini tidak berarti seorang Muslim boleh duduk di rumah dan menunggu rezeki datang dengan sendirinya. Sebaliknya, seseorang harus mengikuti perintah Allah (swt),
This Aqeedah alone does not direct any actions, albeit all actions must be based solely upon the Aqeedah. For actions Allah (swt) revealed guidance in the form of Ahkam Shari’ah. So the Islamic economic system, the Islamic ruling system as well as the way to worship Allah (swt) in the Ibadah cannot be comprehended merely through acknowledging the Aqeedah alone. Rather, Ahkam Shari’ah are needed. As a further illustration of this point, Muslims know and believe that Allah (swt) is Ar-Raaziq (the provider of sustenance). So He (swt) sustains the human beings and the animals and everything else in this universe. However this does not mean a Muslim should sit at home and wait for the sustenance (Rizq) to arrive automatically. Rather, one must follow the command of Allah (swt),
"Bertebaranlah kalian di muka bumi dan carilah karunia Allah" (QS. Al-Jumu'ah, ayat 10)
“Disperse in the Earth and seek from the Bounty of Allah” (TMQ al-Jumu’ah, verse 10)
Sebagai contoh lain, kaum Muslimin meyakini bahwa Allah (SWT) adalah An-Naashir (Yang Maha Menolong). Artinya, kemenangan berada di tangan Allah (SWT), namun kaum Muslimin wajib dalam tindakan mereka mengikuti Hukm Syar'i dan menyiapkan kekuatan mereka karena perintah Allah (SWT) dalam Al-Qur'an.
As another example Muslims believe that Allah (swt) is An-Naaser (the helper). That is that victory lies in the hands of Allah (swt), yet Muslims are obliged in their actions to follow the Hukm Shari’i and prepare their forces due to the order of Allah (swt) in the Qur’an.
"...dan siapkanlah untuk menghadapi mereka (musuh) kekuatan apa saja yang kamu sanggupi" (QS. al-Anfal, ayat 60)
“..and prepare for them (the enemy) all you can of force” (TMQ al-Anfal, verse 60)
Oleh karena itu, harus jelas bahwa semua tindakan harus bersumber dari Ahkam Syariah dan tidak boleh diabaikan karena keyakinan dan kepercayaan (Tawakkal) bahwa Allah (SWT) mengatur segala sesuatu, yang bagaimanapun juga merupakan keyakinan yang tidak berubah, terlepas dari apa pun tindakan seseorang. Bahkan, terdapat sebuah peristiwa yang terkenal ketika Nabi ﷺ dan seorang laki-laki yang membiarkan untanya tidak terikat berkata kepada Nabi ﷺ, "Aku bertawakal kepada Allah." Nabi ﷺ menjawab, "Ikatlah untamu, kemudian bertawakallah kepada Allah."
Hence it must be clear that all actions must be derived from Ahkam Shari’ah and are not neglected due to the belief and trust (Tawakkul) that Allah (swt) controls all things, which is in any case an unchangeable belief regardless of ones actions. In fact, a well known incident occurred with the Prophet (saw) and one man who left his camel untied said to the Prophet (saw) “I trust in Allah”. The Prophet (saw) replied, “Tie it up and (then) have trust in Allah”.
Maka, meskipun memiliki iman yang kuat bahwa kemenangan berasal dari Allah (SWT) dan bahwa Allah (SWT) akan meneguhkan kaum Mu'minin (orang-orang beriman) dalam kekuasaan, kaum Muslimin tetap harus melaksanakan amal-amal yang Allah (SWT) wajibkan. Duduk berpangku tangan, tidak melakukan apa pun selain berharap kepada kemenangan, meskipun disertai dengan banyak doa, hukumnya haram. Berjuang untuk menegakkan Deen ini, seperti perjuangan para Sahabat (RA) yang berjuang di medan perang dan menantang para pemimpin Quraisy, adalah wajib. Dengan demikian, pada Hari Kiamat seseorang dapat berkata kepada Allah (SWT) bahwa ia telah mengerahkan segenap kemampuannya. Inilah yang dituntut oleh hukum-hukum Syari'ah.
Hence despite having strong Iman in the victory being from Allah (swt) and knowing that Allah (swt) will establish the Mu’mineen (believers) in authority, Muslims must still perform the relevant actions that Allah (swt) obliged. Sitting back, not doing anything but hoping for the Victory, even if this is accompanied with many Du’aa is Haram. Struggle to implement this Deen, like the struggle of the Sahabah (ra) who struggled in the battlefield and challenged the leaders of the Quraysh is obligatory. Then it can be said to Allah (swt) on the Day of Judgement that one did ones utmost. This is what is demanded by the Shari’ah rules.
Meskipun terdapat banyak Hadis yang disampaikan Nabi (saw) tentang kembalinya Khilafah dan janji Allah (swt) akan kemenangan bagi orang-orang beriman, Al-Qur'an juga mewajibkan kaum Muslimin untuk mengikuti dan mentaati perintah-perintah Allah (swt) yang berkaitan dengan metode untuk mewujudkan perubahan. Hal ini sebagaimana Nabi (saw) yang mempersiapkan diri untuk menghadapi peperangan dan mentaati hukum-hukum Syari'ah yang berkaitan dengan persiapan. Beliau (saw) melakukan hal itu sementara beliau mengetahui bahwa Allah (swt) telah menjanjikan bahwa Islam akan berjaya. Para Sahabat pun tidak pernah berdiam diri menunggu dengan alasan bahwa Din ini pasti akan berjaya. Sebaliknya, mereka mengikuti Hukum Syar'i dan tetap teguh dalam keimanan mereka bahwa Allah (swt) akan memberikan kemenangan dan pertolongan sebagaimana yang telah Dia janjikan kepada mereka.
Whilst there are many Hadith that the Prophet (saw) spoke of the return of the Khilafah and Allah (swt) promising the believers of His victory, the Qur’an also obliges Muslims to follow and obey the commands of Allah (swt) related to the methodology of creating change. This is just like the Prophet (saw) who prepared for the battles and obeyed the Shari’ah rules relating to preparation. He (saw) did this whilst knowing that Allah (swt) had promised that Islam would dominate. The Sahabah too never waited around knowing that the Deen would dominate. Rather, they followed the Hukm Shari’i and remained firm in their Iman that Allah (swt) would give the victory and support He had promised them.
Demikian pula, hari ini kita diwajibkan untuk melaksanakan serangkaian amal yang relevan guna menegakkan kembali Khilafah, dan kita tidak boleh sekadar menunggu turunnya pertolongan Allah. Hal ini akan mendatangkan murka Allah pada Hari Kiamat karena mengabaikan suatu kewajiban, yakni Wajib, dan bukan sekadar Wajib biasa, melainkan kewajiban yang untuknya Nabi ﷺ rela mengorbankan nyawanya. Maka, kecuali kaum Muslimin menyadari hal ini, memberinya nilai yang sama, dan melangkah sesuai dengan hukum-hukum Syari'ah, Din ini tidak akan tegak dalam kehidupan kaum Muslimin maupun dalam masyarakat mereka, karena hal itu hanya dapat terwujud melalui perjuangan menegakkan kembali Khilafah sesuai dengan hukum-hukum Syari'ah.
Similarly, today we are required to undertake the relevant set of actions in order to re-establish the Khilafah and we can not merely wait for the victory of Allah to descend. This would lead to the wrath of Allah on the Day of Judgement for neglecting to undertake an obligation i.e. a Wajib, not only a Wajib but one for which the Prophet (saw) was prepared to give his life for. So unless the Muslims realise this and give it the same value and proceed according to the Shari’ah rules the Deen will not be established in the lives of the Muslims nor in their societies as this can only occur through the struggle to re-establish the Khilafah in accordance with the Shari’ah rules.