12 Kebijakan Luar Negeri
12 Foreign Policy
77. Menurut hukum syariat, seluruh dunia hanya terbagi menjadi dua jenis, yaitu: Dar ul-Harb (atau Dar ul-Kufr) dan Dar ul-Islam. Maka setiap negara yang berhukum dengan Islam dan keamanannya adalah keamanan Islam dianggap sebagai Dar ul-Islam, meskipun penduduknya non-Muslim. Sedangkan setiap negara yang diperintah dengan selain Islam dan keamanannya bukan keamanan Islam dianggap sebagai Dar ul-Harb atau Dar ul-Kufr, meskipun penduduknya Muslim. Hadits Sulayman bin Buraydah berkata:
77 The whole world according to the ruling of the Sharee’ah is divided into only two types, and they are: Dar ul-Harb (or Dar ul-kufr) and Dar ul-Islam. So every country that rules by Islam and whose security is that of Islam is considered Dar ul-Islam, even if its inhabitants are non-Muslims. While every country ruled by other than Islam and whose security is not that of Islam is considered Dar ul-Harb or Dar ul-Kufr, even if its inhabitants are Muslims. The Hadeeth of Sulayman b. Buraydah says:
"Ajaklah mereka masuk Islam. Jika mereka menerima, maka terimalah dari mereka dan tahanlah diri darinya. Kemudian mintalah mereka pindah dari negeri mereka ke negeri kaum Muhajirin, dan beritahukanlah kepada mereka bahwa jika mereka melakukannya, mereka akan memperoleh hak yang sama seperti kaum Muhajirin dan akan dibebani kewajiban yang sama pula."
"Invite them to Islam, if they respond then accept it from them and refrain from them. Then ask them to move from their land to the land of the Muhajireen, and inform them that if they did so they would enjoy the same rights as the Muhajireen and would be subject to the same duties.".
Teks ini menetapkan perpindahan ke Dar al-Muhajirin, agar memperoleh hak-hak yang dimiliki kaum Muslimin, dan hukum-hukum yang diterapkan atasnya juga diterapkan atas kaum Muslimin di Dar al-Muhajirin. Dar al-Harb (atau Dar al-Kufr) adalah tempat di mana orang-orang yang memeluk Islam diminta untuk pindah ke Dar al-Islam agar hukum-hukum Dar al-Harb tidak lagi berlaku atas mereka. Namun, istilah Dar al-Kufr dan Dar al-Islam adalah terminologi Syariah, dan merujuk kepada kaum Muslimin. Ia dikaitkan dengan Islam dan keamanan dalam hubungannya dengan negara. Dengan demikian, hal ini menjadi bukti bahwa setiap negara yang diatur dengan Islam dianggap sebagai Dar al-Islam, baik penduduknya Muslim maupun non-Muslim. Negara mana pun yang diatur dengan Islam dan keamanannya tidak bersifat Islami dianggap sebagai bagian dari kebijakan dalam negeri, meskipun ia terpisah dari negara sebagai entitas yang merdeka.
This is a text that stipulates moving to Dar ul-Muhajireen, in order to have the rights that the Muslims have, and the ahkaam applied on them is also applied on the Muslims in Dar ul-Muhajireen. Dar ul-Harb (or Dar ul-Kufr) is where those who embrace Islam are asked to move to Dar ul-Islam so that the rules of Dar ul-Harb will be applied on them. However, the words of Dar ul-Kufr and Dar ul-Islam are Sharee’ah terminology, and refer to the Muslims. Linking it to Islam and security in relation to the state. Thus, it is a proof on the fact that every country that rules by Islam is considered Dar ul-Islam whether their population are Muslims or non-Muslims. Any country that rules by Islam and whose security is not Islamic is considered part of the internal policy, even if it is separate from the state as an independent entity.
Hubungan luar negeri negara didirikan atas dasar menyebarkan Da'wah Islam, baik hubungan itu bersifat politik, ekonomi, budaya, ataupun lainnya. Negara menjadikan penyebaran dakwah sebagai dasar dalam seluruh interaksinya. Rasulullah ﷺ membangun hubungannya dengan setiap negeri kufur (Dar ul-Kufr), baik Quraisy maupun suku-suku lainnya, atas dasar penyebaran Da'wah; baik keadaan itu berupa perang, perdamaian, perjanjian, bertetangga baik, perdagangan, ataupun selainnya. Keterikatan ini dapat dilihat pada para Sahabat sesudah beliau ﷺ. Demikianlah, menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan luar negeri Da'wah Islam.
78 The foreign relations of the state are established on the basis of carrying the Islamic Da’wah whether the relationship is political, economic, cultural or something else. The state takes the carrying of the call as the basis in all its dealings. The Messenger established his relations with every Kufr land (Dar ul-Kufr), whether Quraysh or the rest of the tribes, on the basis of carrying the Da’wah; whether this was a state of war, peace, treaty, good neighbourhood, trade or otherwise. The ties can be seen with the Sahabah after him. Thus, the basis for establishing the foreign policy of the Islamic Da’wah.
Kebijakan luar negeri didasarkan pada dua hal:
79 The foreign policy is based on two matters:
Pertama, melakukan tindakan-tindakan yang disengaja untuk menyampaikan dakwah. Hal ini memiliki dua aspek: pelaksanaan apa yang disebut "perang dingin", serta para pengemban dakwah dan program-program dakwah yang berjalan di jalur dakwah dan publikasi.
Firstly, undertaking deliberate actions to convey the Da’wah. This has two aspects: the undertaking of what is called ‘cold war’, and the Da’wah carriers and Da’wah programmes proceeding in the path of Da’wah and publicity.
Kedua, melakukan tindakan politik, atau yang dikenal sebagai tindakan diplomatik. Dengan demikian, perjalanan Rasulullah ﷺ untuk ‘Umrah, yang berkaitan dengan peristiwa Hudaybiyyah, merupakan bagian dari perang dingin tersebut.
Secondly, undertaking political actions, or what are known as diplomatic actions. Thus, the Messenger’s journey for ‘Umrah, in relation to the incident of Hudaybiyyah, was part of that cold war.
Ayat itu:
They ayah:
Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah, 'Berperang pada bulan itu adalah dosa besar.' {Al-Baqarah: 217} termasuk bagian dari publisitas. Beliau mengutus para Sahabatnya pada peristiwa Raji' kepada kaum Islam, dan beliau mengirim 40 orang terbaiknya pada peristiwa Bi'r Ma'unah ke Najd untuk mengajarkan Islam sebagai bagian dari rencana dakwah. Perjanjiannya dengan pemimpin Ailah di perbatasan Asy-Syam merupakan bagian dari tindakan politik. Dengan cara ini, Rasulullah ﷺ biasa melakukan tindakan yang disengaja untuk menyampaikan dakwah, dan beliau ﷺ biasa melakukan tindakan politik dan diplomatik untuk menyampaikan dakwah. Tindakan-tindakan ini dianggap sebagai bagian dari penyampaian dakwah dan merupakan sesuatu yang dituntut oleh Syariat. Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Abbas berkata:
They ask you concerning fighting in the Sacred Months. Say, 'Fighting therein is a great (transgression).' [Baqarah: 217] is part of the publicity. He sent his Sahabah on the day of Rajee’ to the people of Islam and he sent 40 of his best men in the time of Bir Ma’oonah to Najd to teach them Islam as part of the Da’wah plan. His treaties with the chief of Aylan on the border of ash-Shaam were part of the political actions. In this manner, the Messenger (peace and blessings be upon him) used to undertake deliberate actions to convey the Da’wah and he used to undertake political and diplomatic actions to convey the Da’wah. These actions are considered to be part of the carrying of the Da’wah and they are something the Sharee’ah has demanded. It has been narrated that Ibn ‘Abbas said:
Rasulullah ﷺ tidak pernah memerangi suatu kaum tanpa terlebih dahulu menyerukan dakwah kepada mereka. Diriwayatkan pula bahwa beliau ﷺ bersabda kepada Furwah bin Musayk: "Janganlah engkau memerangi mereka sampai engkau mengajak mereka masuk Islam."
"The Messenger of Allah did not fight a people giving them da’wah. It has also been narrated that he said to Furwah b. Musayk: 'Do not fight them until you have invited them to Islam.'".
80. Asal-usul hukum internasional adalah bahwa dunia sejak zaman dahulu selalu memiliki norma-norma internasional, yaitu ketentuan-ketentuan yang disepakati semua pihak sesuai pemikiran dan prinsip tertentu. Contohnya adalah tidak membunuh musuh, perempuan, dan orang yang terluka, atau tidak menyiksa tawanan, dan lain sebagainya. Namun asal-usul hukum internasional yang baru adalah bahwa negara-negara memiliki tujuan yang serupa, yaitu negara-negara Kristen di dunia, yang memiliki kepentingan bersama dan menyepakati prinsip-prinsip serta pemikiran tertentu, yang kemudian mereka jadikan hukum internasional. Negara Islam hadir untuk mengatur hubungan perang dan damai di antara mereka sendiri; oleh karena itu, negara tersebut hanya terbatas pada mereka. Negara Islam yang ada tidak memiliki kaitan dengan hal ini. Bangsa-bangsa itu tidak dianggap berlaku bagi negara Islam.
80. The origin of international law is that the world from ancient times always had international norms, terms agreed upon by everyone according to certain thoughts and principles. Examples of these are not killing enemies, women, and the wounded, or not to torture prisoners etc. But the origin in the new international law is that states had similar aims, which are the Christian nations in the world, held concerns and agreed on certain principles and thoughts, which they made international law. The Islamic state was there to organize the relations of war and peace between themselves; and therefore the state was confined only to them. The Islamic state, which existed, had nothing to do with this. The nations were not considered applicable on the Islamic state.
Dengan demikian, negara Islam tidak mencakup negara Islam itu sendiri. Negara Utsmani melemah dan mulai kehilangan pengaruhnya atas negara-negara lain. Hal ini memperlemah hukum internasional sehingga mencakup mereka. Pada awalnya negara-negara Barat menginginkannya, tetapi kemudian negara Utsmani menyadari bahwa Syari'ah juga akan berlaku bagi mereka. Setelah bangsa-bangsa Barat menyetujui hal ini, mereka mulai menaati hukum-hukum internasional yang terkait dengannya. Sejak tanggal itu, hubungan antarnegara menjadi hukum internasional, dan inilah jalan yang harus ditempuh. Namun, hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip Syari'ah. Hubungan antarnegara ditentukan oleh Syari'ah, bukan oleh hukum internasional. Oleh karena itu, kita perlu menjelaskan persoalan ini secara tuntas. Kemudian kita perlu melihat negara dan memahaminya secara utuh. Lalu kita menerapkan nash-nash syar'i pada realitas tersebut dan memberikan hukum yang ditunjukkan oleh nash Syari'ah. Maka dari itu, kita merujuk kepada Syari'ah dalam hal hubungan internasional antara kita dan negara-negara lain, bukan kepada hukum internasional.
Thus, the Islamic state did not include the Islamic state. The Uthmani state weakened and began to lose its influence over the states. This weakened international law to include them. Initially the western states wanted it, but then the Uthmani state realized that the Sharee’ah would apply to them as well. After the western nations agreed to this, they began to adhere to international laws related to it. Ever since that date, dealings between states became international laws and this was the path to take. However, this contradicts the principles of the Sharee’ah. The relationship between states is determined by the Sharee’ah and not by international laws. Thus, we need to clarify this matter completely. Then we need to see the state and understand it completely. Then we apply the text on the reality and give the ruling indicated by the Sharee’ah text. Therefore, we refer to the Sharee’ah in regards to the international relations between us and other states, not international law.
Kehadiran yuridis individu hanya berkaitan dengan hubungannya dengan individu lain, bukan dengan tindakannya untuk dirinya sendiri semata. Demikian pula, kehadiran yuridis Negara hanya berkaitan dengan hubungannya dengan negara-negara lain, bukan dengan tindakan domestiknya semata. Hal ini karena Negara adalah identitas konvensional, yang dipertimbangkan sesuai dengan kedudukan karakter ini, dan citra karakter tersebut dalam pandangan negara-negara lain. Negara yang mengemban dakwah memiliki pengaruh yang lebih besar dalam hal hubungannya dengan negara-negara lain. Dengan demikian, kehadiran yuridis dan perlindungannya bergantung, seperti halnya negara lain, pada karakternya. Lebih dari itu, penyampaian pesan yang diembannya bergantung pada luas tidaknya hubungan-hubungan tersebut. Oleh karena itu, pengaruh karakternya dan citra Negara sangat berkaitan dengan bagaimana Negara itu menampilkan dirinya kepada anggota-anggota lain dalam politik luar negeri. Negara-negara akan merusak reputasi negara lain yang mereka tentang dengan menciptakan opini publik negatif terhadapnya. Negara-negara Barat telah melakukan hal ini terhadap Negara Islam. Opini publik internasional memiliki pengaruh besar terhadap kedudukan Negara, baik pada citranya maupun pada karakternya. Rasulullah ﷺ dahulu memperhatikan hal itu. Beliau ﷺ bersabda:
81 The juristic presence of the individual is only related to his relationship with other individuals, not to his actions for himself only. Likewise, the juristic presence of the State is only related to its relationships with other States, not to its domestic actions only. This is because the State is a conventional identity, which is considered according to the standing of this character, and the image of the character in the view of other states. The State that carries a call (da'wah) has more influence in terms of its relationships with other states. Thus, its juristic presence and protection, depend like any other state on its character. Moreover, its conveyance of the message that it carries depends on the extent of these relationships. Therefore, the influence of its character and the image of the State have a great deal to do with how it projects itself to other members of the foreign policy. States will distort the reputation of other States that they oppose by creating a negative public opinion against them. The Western States did this in regards to the Islamic State. The international public opinion has a great effect on the standing of the State, both on its image and its character. The Messenger (PBUH) used to take care of that. He ﷺ said:
"Aku telah ditolong dengan rasa takut (musuh terhadapku), dari jarak perjalanan satu bulan." Sesungguhnya Allah ﷺ telah memerintahkan kaum Muslimin untuk menyebarkan Da'wah kepada seluruh umat manusia dan membawa mereka ke dalam negara Khilafah. Allah ﷺ telah mensyariatkan Jihad sebagai metode untuk menyebarkan Da'wah. Negara harus bangkit untuk menyatakan Jihad terhadap orang-orang kafir tanpa kompromi atau keraguan. Sejak pertama kali kaum Muslimin memiliki negara, hingga berakhirnya Khilafah Islamiyah, kaum Muslimin adalah negara terdepan di dunia dalam bidang politik, ilmu pengetahuan, dan kekuatan. Tidak diperbolehkan bagi kaum Muslimin untuk mengadakan pakta militer atau perjanjian perlindungan dengan orang-orang kafir. Tidak diperbolehkan untuk menyerahkan persoalan mereka kepada Dewan Keamanan atau Perserikatan Bangsa-Bangsa, menempatkan mereka di bawah tangan negara mana pun di dunia, atau menerima tunduk kepada hukum-hukum internasional kufur atau dominasi asing, dalam keadaan apa pun. Allah SWT berfirman:
"I have been helped by terror (of me), from a distance of one month’s journey." Indeed, Allah ﷺ has ordered the Muslims to carry the Da'wah to all mankind and to bring them into the Khilafah state. He ﷺ has legislated Jihad as a method to carry the Da'wah. The state must rise to declare Jihad against the Kuffar without any lenience or hesitation. From the first time Muslims had a State, until the end of the Islamic Khilafah, the Muslims were the leading state in the world in politics, knowledge and power. It is not allowed for the Muslims to conclude military pacts or agreements of protection with the Kuffar. It is not allowed to refer their issues to the Security Council or the United Nations, to put them in the hands of any state in the world, or to accept to submit to Kufr international laws or foreign domination, whatever the circumstances. Allah (SWTH) says:
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman.” [An-Nisaa: 141] Hubungan dan bantuan semacam itu dari lembaga-lembaga internasional kaum kuffar dan kafir bertentangan dengan kebijakan negara Islam, yang harus mendominasi situasi internasional dan kembali menjadi negara terdepan di dunia.
“And Allâh will never grant to the disbelievers a way (to triumph) over the believers.” [An-Nisaa: 141] Such relations and assistance from the Kuffar and Kaafir international institutions contradict the policy of the Islamic state, which must dominate the international situation and once again become the leading state in the world.